Beranda blog Halaman 1553

Kadisdik Sebut SDM Berkualitas Kunci Keberhasilan Pembangunan Aceh

0

Nukilan.id – Kepala Dinas Pendidikan Aceh Alhudri menyampaikan, peningkatan kapasitas guru dan murid secara keseluruhan merupakan bagian penting untuk menciptakan sumber daya manusia Aceh yang bertanggung jawab terhadap masa depan Aceh di masa mendatang.

Pernyataan tersebut disampaikan Alhudri di sela-sela pembukaan perlombaan kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan di Banda Aceh dan Aceh Besar, di Kompleks Sekolah Menengah Kejuruan 1, 2, 3, Banda Aceh, Selasa (20/9/2022).

Untuk itu, dirinya berharap semua elemen di dinas tersebut bekerja keras untuk meningkatkan mutu pendidikan. Dia mengatakan pembangunan sumber daya manusia Aceh adalah kunci untuk meningkatkan kualitas kehidupan di Aceh.

Alhudri menegaskan jika peningkatan kualitas sumber daya manusia Aceh, adalah hal yang selalu ditekankan oleh Penjabat Gubernur Aceh, Ahmad Marzuki.

Gubernur, kata Alhudri, berkeyakinan bahwa sumber daya manusia Aceh berkualitas adalah kunci dalam mensejahterakan Aceh dan merawat perdamaian di Aceh.

Lebih lanjut Alhudri menambahkan bahwa investasi besar negara untuk menyelenggarakan pendidikan harus sesuai dengan output. Outputnya adalah sumber daya manusia yang andal sebagai modal pembangunan daerah dan negara.

“Seleksi untuk mencari kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan berprestasi hanya salah satu cara kita untuk mencari bibit-bibit unggul dan mendorong inovasi dalam pembelajaran yang mendorong anak didik menjadi lebih berminat terhadap ilmu pengetahuan,” kata Alhudri. []

Terminal, Peluang dan Potensi Ekonomi Daerah

0
(Foto: Dishub Aceh)

Nukilan.id – Kotor, dan tidak teratur. Itulah image terminal yang melekat dalam persepsi masyarakat. Mereka pun enggan singgah ke terminal. Katanya, masuk ke terminal sama dengan masuk sarang penyamun. Dapat dibayangkan betapa sumpeknya jika harus berada di terminal. Jauh berbeda dengan bandara, indah, mewah, rapi, dan nyaman.

Padahal, terminal sebagai bagian simpul transportasi yang menjadi salah satu gerbang perekonomian daerah. Dalam lembaran ilmiah juga mengungkap fakta bahwa perkembangan suatu daerah tidak terlepas dari sistem transportasi, yang menjadi dasar bagi pembangunan ekonomi, masyarakat dan pertumbuhan industri. Jelas, pertumbuhan ekonomi suatu daerah tergantung pada tersedianya pengangkutan dalam daerah yang bersangkutan.

Keberadaan terminal di suatu daerah merupakan pemicu munculnya aktivitas ekonomi. Hal ini terlihat jika operasional dan pelayanan terminal berjalan optimal maka pokok-pokok ekonomi akan tumbuh, seperti pengiriman barang akan meningkatkan daya jual dan beli di tengah masyarakat akibat penekanan biaya transportasi.

Biasanya teori dasar ekonomi yaitu semakin banyak permintaan, maka penawaran akan tinggi, berarti setiap produk yang banyak diinginkan konsumen maka harga barang akan naik. Hal ini jauh berbeda dengan konspirasi transportasi, semakin banyak permintaan, maka harga pun dapat ditekan. Oleh karenanya, kelancaran operasional dan pelayanan terminal harus diupayakan seoptimal mungkin.

Belum lagi, pusat-pusat usaha seperti kios-kios, warung serta pusat souvenir di sekitar terminal yang semakin beragam dan bertambah jumlahnya akan terus berkembang dan tumbuh, inilah tunas-tunas ekonomi bermunculan.

Tumbuhnya aktivitas-aktivitas ekonomi tersebut mendukung peran terminal sebagai penggerak atau kutub pertumbuhan yang menarik aktivitas lain untuk berkembang. Terminal sebagai media penghubung aliran ekonomi antara produsen dengan konsumen serta bentuk guna lahan memberikan stimulus bagi masyarakat di sekitarnya. Terminal memiliki peluang ekonomi tinggi dalam mengembangkan usaha perdagangan dan jasa.

Namun, pelayanan terminal yang optimal menjadi kunci awal penarik minat masyarakat sebagai pelaku ekonomi. Jika wajah terminal masih sama dengan persepsi awal masyarakat yang kumuh dan pusatnya premanisme maka dapat dipastikan bahwa tidak ada investor dengan “ide gilanya” mau menitipkan dananya.

Sebagai pemegang kewenangan, potensi yang sangat besar terhadap peran terminal seyogyanya telah membuka mata kita, strategi apa yang semestinya dilakukan agar peran terminal sebagai pengungkit ekonomi berfungsi secara efisien dan efektif.

Seperti yang disampaikan Safuadi, S.T., M.Sc., Ph.D., Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Aceh/Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh, saat memberi materi tentang Membangun Aceh melalui Sinergi Strategi dan Kebijakan Bidang Transportasi di Aceh dalam Rapat Sinergisitas Rencana Kerja Perhubungan Aceh Tahun 2022 di Amel Hotel and Convention Hall, Selasa, 15 Maret 2022.

Safuadi mengilustrasikan pentingnya transportasi dalam menopang potensi alam dan pariwisata yang sangat besar dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun sayangnya, aksesibilitas yang kurang memadai dan belum terintegrasi dengan baik menjadi penghambat tumbuhnya perekonomian Aceh.

Di samping itu, Safuadi menyebutkan pula bahwa penghambat utama ekonomi Aceh tumbuh tinggi adalah infrastruktur yang kurang memadai, terutama terkait konektivitas antar wilayah seperti halnya terminal. Makanya, kolaborasi yang baik sangat diperlukan agar pembangunan sarana dan prasarana transportasi benar-benar berdampak bagi pertumbuhan ekonomi Aceh.

Terkadang juga tak dapat dipungkiri, peraturan yang berlaku dalam penyelenggaraan terminal berbenturan dengan kejadian lapangan. Semestinya terminal bersifat terpadu dan kolaboratif, yang berarti sebuah terminal memiliki layanan satu pintu yang dapat mengakses transportasi baik dalam daerah maupun ke luar daerah. Namun pasal kewenangan, semuanya jadi terpisah dan terkotak-kotak.

Kenyataannya, banyak bus antar provinsi yang tidak bisa masuk ke terminal yang hanya melayani antar kabupaten dalam daerah, sedangkan permintaan penumpang akan pelayanan bus cukup tinggi. Ujung-ujungnya, bus terpaksa menjemput penumpang dan ngetem di pinggir jalan. Akibatnya, lalu lintas kembali amburadul dan kemacetan tak terelakkan. Hal-hal yang seperti ini menjadi bahan evaluasi dan pertimbangan dalam pengaturan kebijakan.

Perubahan harus digebrak secepatnya. Layaknya mall atau pusat perbelanjaan yang menarik perhatian masyarakat dan investor, terminal juga harus memiliki wajah baru, dari sarang penyamun menjadi ruang publik yang banyak diminati masyarakat.

Memang membangun perubahan butuh waktu, tidak serta merta dan tidak hanya fisik saja, tapi juga menyangkut sumber daya manusia (SDM) dan menyangkut masalah hal lain, seperti penganggaran, manajemen operasional dan lain sebagainya. Namun dengan seabrek masalah bukan tidak mungkin untuk membuat perubahan. Perubahan itu nyata, hanya kita butuh usaha dan mempercepat proses. Tak ada yang mustahil ketika kita berusaha dan saling mendukung. [Dishub Aceh/Misqul Syakirah]

BMKG: Sebagian Wilayah Aceh Hujan

0
Ilustrasi Hujan. (foto: Shutterstock)

Nukilan.id – Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sebagian wilayah di Tanah Air mengalami hujan dengan intensitas beragam pada Selasa, (20/9/2022).

Menurut informasi dari BMKG diikuti di Jakarta, dijelaskan berdasarkan analisis dari prakirawan BMKG saat ini sirkulasi siklonik berada di Maluku Utara yang membentuk daerah konfluensi di Maluku dan Papua Barat.

Daerah konvergensi lainnya juga terpantau memanjang di Samudera Hindia Barat Bengkulu, Aceh, dari Sumatera Barat hingga Sumatera Utara, dari Sumatera Selatan hingga perairan Barat Bengkulu, di Kalimantan bagian tengah, Sulawesi bagian tengah, Maluku, Papua Barat, dan Papua.

Kondisi dan potensi pertumbuhan awan awan hujan di sekitar wilayah sirkulasi sekolah dan di sepanjang daerah konvergensi atau konfluensi tersebut.

Wilayah Sumatera, terutama di Kota Bandar Lampung dan Kota Pangkalpinang diprediksi berawan, sedangkan untuk Kota Palembang berkabut. Kota Bengkulu juga diprediksi berkabut, namun perlu diwaspadai untuk yang berada di Kota Jambi dan Kota Padang diprediksi terjadi hujan yang disertai dengan petir.

Kota Banda Aceh diprediksi cerah berawan, sedangkan untuk Kota Medan dan Kota Tanjungpinang diprediksi terjadi hujan dengan intensitas ringan. Perlu waspada untuk warga yang berada di Pekanbaru diprediksi terjadi hujan yang disertai dengan petir.

Beralih ke pulau Jawa, Kota Serang diprediksi berawan, sedangkan DKI Jakarta diprakirakan cerah berawan. Kota Bandung akan terjadi hujan dengan intensitas ringan. Sementara Kota Yogyakarta dan Semarang diprediksi berawan, serta Kota Surabaya diprediksi cerah berawan.

Untuk wilayah Kalimantan, Kota Pontianak dan Kota Palangkaraya akan terjadi hujan dengan intensitas ringan, sedangkan Kota Samarinda diprakirakan  berkabut.

Kota Tanjung Selor diprediksi terjadi hujan dengan intensitas ringan. Namun, yang berada di Kota Banjarmasin diprediksi terjadi hujan yang disertai petir.

Sementara itu, Pulau Bali dan Nusa Tenggara, Kota Denpasar, Kota Mataram, Kota Kupang diprediksi terjadi hujan dengan intensitas ringan. Di wilayah Sulawesi, Kota Gorontalo diprediksi berawan, sedangkan Kota Palu diprediksi hujan dengan intensitas ringan.

Namun, perlu waspada untuk yang berada di Kota Makassar, karena diprediksi terjadi hujan dengan intensitas sedang.

Untuk Manado juga diprediksi terjadi hujan intensitas ringan. Kota Mamuju dan Kota Kendari diprediksi terjadi hujan dengan intensitas sedang.

Sedangkan wilayah Maluku dan Papua, Kota Ternate, Kota Ambon dan Kota Jayapura diprakirakan terjadi hujan dengan intensitas ringan dan perlu diwaspadai untuk yang berada di Kota Manokwari diprakirakan hujan yang disertai dengan petir. [Antara]

Bakri Siddiq Tegaskan Komitmen Pembayaran TPP ASN dan Gaji Keuchik Tepat Waktu

0
Pj Walikota Banda Aceh, Bakri Siddiq. (Foto: Dok.Humas Banda Aceh)

Nukilan.id – Pj Wali Kota Banda Aceh Bakri Siddiq meminta seluruh Kepala SKPK untuk menjaga likuiditas kas dan senantiasa untuk terus berupaya melakukan langkah dan strategi dalam pencapaian pendapatan daerah (PAD)

“Jika hal tersebut berjalan dengan baik, maka Insya Allah pembayaran TPP Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Banda Aceh dan gaji aparatur Gampong akan terbayarkan tepat waktu sesuai dengan komitmen saya dari awal menjabat,” tegas Bakri Siddiq yang disambut aplaus dari peserta apel.

Hal itu disampaikan Pj wali kota dalam Apel Gabungan Pemerintah Kota Banda Aceh yang digelar Senin (19/9/2022) di halaman Gedung Mawardy Nurdin Balai Kota Banda Aceh.

Apel yang rutin dilakukan setiap bulan tersebut diikuti oleh Sekdakota Amiruddin, para staf Ahli, para Asisten, para Kepala SKPK, Kabag, Camat, ratusan ASN dan Non ASN serta aparatur Gampong dalam jajaran Pemerintah Kota Banda Aceh.

Bakri Siddiq juga mengajak Aparatur Negeri Sipil (ASN) bersinergi dan berinovasi demi terwujudnya tata kelola Pemerintahan yang yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.

“Menyikapi dinamika yang berkembang dalam tatanan Pemerintahan dan kemasyarakatan akhir-akhir ini, mari kita saling menyamakan persepsi, dan terus berkerjasama, bertanggung jawab, berintegritas serta tetap profesional dalam menjalankan tugas demi mewujudkan tata kelola Pemerintah yang baik,” ajak Bakri Siddiq.

Kepada ASN dan Non ASN, Pj wali kota juga menyampaikan terima kasih atas dedikasi dan loyalitas selama ini serta meminta agar terus meningkatkan kedisiplinan dalam menjalankan tugas dan fungsi dalam memberikan layanan terbaik bagi masyarakat kota.

“Terima kasih kepada para pegawai yang telah bekerja dengan baik, dan mari kita terus berikan tenaga dan pikiran kita bersama-sama demi kesejahteraan masyarakat Kota Banda Aceh,” pinta Bakri Siddiq. []

Gagal Genjot PAD, Pj Walikota Banda Aceh Tak Perlu Cari Kambing Hitam

0
Ketua FPMPA Muhammad Jasdi, (foto: Dok Ist)

Nukilan.id – Pj Walikota Banda Aceh Bakri Siddiq hampir dipastikan akan gagal menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) Banda Aceh tahun ini, pasalnya hampir 3 bulan menjabat sebagai orang nomor satu di Banda Aceh tidak terlihat langkah-langkah kongkret untuk mengoptimalkan PAD, sementara Pj Walikota masih dilalaikan dengan pencitraan dan kegiatan seremonial belaka.

” Pj Walikota Banda Aceh tak perlu cari kambing hitam atau buang badan, tidak perlu lempar bola kesana kemari. Jika memang tak ada solusi untuk meningkatkan PAD maka dapat dikatakan bahwa program pembangunan Banda Aceh akan stagnan di bawah kepemimpinan Bakri Siddiq. Kita heran sekaliber birokrat senior yang dipercayakan mendagri justru hanya pandai berupaya rasionalisasi anggaran, selebihnya disibukkan dengan pencitraan lebay yang tak sesuai dengan kebutuhan rakyat kota, sehingga miskin terobosan dan solusi untuk menangani persoalan PAD. Ini ibukota Provinsi Aceh lho, bukan daerah tertinggal, jadi yang memimpin juga harusnya paham hal itu,” ungkap Forum Paguyuban Mahasiswa dan Pemuda Aceh (FPMPA), Muhammad Jasdi, Senin 19 September 2022.

Menurut pria yang akrab disapa Jhon Jasdi itu, jika bicara hutang berikutnya hal itu merupakan tanggung jawab Pj Walikota akibat lalai dalam menggenjot PAD, ditambah lagi BPKK justru dibiarkan asal hitung hanya demi menyenangkan DPRK.

“Kondisi Banda Aceh sedang tidak baik-baik saja, Pj Walikota lalai, optimalisasi PAD diabaikan, lalu BPKK dibiarkan merasionalisasikan hitungan demi menyenangkan dewan. Logikanya, bagaimana mungkin memperbesar alokasi anggaran Pokir sementara PAD tidak jelas sumbernya,”katanya mengaku prihatin.

Pj Walikota, kata Jhon Jasdi, sudah boleh bangun dari lamunannya dan jangan terbuai dengan angan-angan yang terlalu tinggi. “Lakukan saja langkah-langkah kongkret dengan penuh tanggung jawab, optimalkan PAD maksimalkan program pembangunan yang sudah ada,” tegasnya.

Pj Walikota juga diingatkan bahwa angka inflasi 4,99% pada agustus 2022 bukanlah hal yang aman. Bisa dipastikan jika Pj Walikota lalai dalam merealisasikan program pembangunan maka akan berpengaruh signifikan terhadap penurunan ekonomi masyarakat dan meningkatnya angka kemiskinan. “Sebelumnya angka kemiskinan Banda Aceh itu masih dikategorikan dalam zona hijau, jangan sampai karena salah urus angka kemiskinan justru meningkat tajam. Satu hal yang harus diingat, macetnya program pembangunan akan berimplikasi terhadap perekonomian dan perputaran uang di masyarakat, hal ini juga akan menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi angka kemiskinan. Jadi Pj Walikota jangan terus dinina bobokkan, sudah boleh bangun dari angan-angan dan lakukan langkah nyata bukan hanya bisa lempar bola kesalahan untuk membangun pencitraan hampa,” ujarnya.

Seharusnya, lanjut Jhon Jasdi, Pj Walikota Banda Aceh sudah memiliki rumusan masalah untuk menjawab persoalan PAD pada bulan pertama menjabat, lalu sudah mengambil kebijakan-kebijakan kongkret dan terukur untuk mengoptimalkan PAD. “Ini sudah hampir tiga bulan, jangankan untuk memaksimalkan PAD, langkah-langkah solutif untuk mencapai target PAD saja tidak kelihatan. Kita sebagai masyarakat jadi heran, koq bisa-bisanya seorang birokrat senior lalai dan tak punya solusi, jangan sampai nanti justru lama-lama memalukan nama pemerintah pusat terutama mendagri di mata rakyat, hanya karena kelalaian sosok Pj Walikota yang ditunjuk tak mampu memahami persoalan dan terlalu lama terbuai angan-angan. Sayangkan, jika 3 bulan memimpin Banda Aceh hasilnya zero dan terkesan hanya menghabiskan anggaran kota tanpa solusi-solusi nyata,” tutupnya.

– Aminullah Saja Bisa Bayar Hutang Pemerintahan Sebelumnya Puluhan Milyar

Menurut FPMPA, sungguh aneh jika kepemimpinan di pemerintahan tidak punya win-win solution untuk menjawab persoalan keuangan daerah. ” Mawardi-Illiza juga tinggal hutang sampai sekarang salah satunya Pasar Aceh. Hutang masa Illiza itu bahkan sudah dibayar sebanyak Rp. 25 Milyar oleh Aminullah-Zainal di masa kepemimpinannya. Kalau tidak dibayarkan juga tidak lunas juga hutang masa Mawardi-Illiza itu, tapi dengan berbagai strategi justru berhasil dibayar tanpa menyalahkan kepemimpinan Illiza sebagai pembuat hutang dan tanpa menghambat-hambat program pembangunan,” jelasnya.

Bahkan, program masa Illiza yang merugi seperti Banda Aceh Madani Education Center (BMEC) pun dituntaskan agar tidak mangkrak. “Proyek merugi masa Illiza yang menyedot anggaran sampai Rp. 100 Milyar juga dituntaskan agar tidak mangkrak dan semakin merugikan daerah. Disinikan perlu strategi dan fokus, bagaimana program pembangunan tidak terhambat dan keuangan daerah bisa distabilkan,”paparnya.

Apalagi, lanjutnya, dimasa kepemimpinan sebelum Bakri semua lini sudah membaik mulai ekonomi, hingga pembangunan manusianya, pengentasan stunting dan sebagainya. “Tinggal tingkatkan PAD untuk menyelesaikan sisa hutang, lalu melanjutkan program RPJM yang ada agar berjalan maksimal. Disini kita melihat, Pj Walikota Bakri Siddiq tidak mampu sehingga hanya bisa lempar bola dan cari kambing hitam saja. Apakah kini disebabkan karena beliau telalu lama terbuai angin segar dan berangan-angan terlalu tinggi, sehingga lupa apa-apa yang mesti fokus dilakukan dan dituntaskannya secara kongkret,” tutupnya. []

Kuasa Hukum Zaini: Kami Kecewa Tindakan Penyidik Kejari Banda Aceh

0
Kuasa Hukum, Zaini Djalil, SH. (Foto: Ist)

Nukilan.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh telah melakukan penahanan terhadap M. Zaini Yusuf alias Bang M sebagaimana Surat Perintah Penahanan nomor : Prin-13/L.1.10/Fd.1/09/2022 tertanggal 19 September 2022, dan telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan nomor : Prin-09/L.1.10/Fd.1/09/2022 tersangka tertanggal 07 September 2022 atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan anggaran dalam pelaksanaan Aceh World Solidarity Cup (AWSC) tahun 2017.

Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Tersangka, Zaini Djalil, SH menyatakan kecewa terhadap tindakan Penyidik Kejari Banda Aceh atas penahanan terhadap kliennya itu, meskipun kewenangan penahanan hak subjektif dari penyidik atas dasar adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

“Kami menilai tidak tepat alasan tersebut menjadi dasar dilakukan penahanan terhadap klien kami. Tidak mungkin klien kami akan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, mengingat seluruh alat barang bukti khususnya segala surat-surat telah dilakukan penyitaan oleh Penyidik terhadap kasus sebelumnya atas terdakwa Simon dan Sa’adan,” tegas Zaini Djalil dalam keterangannya kepada Nukilan, Senin (19/9/2022).

Menurut Zaini, selama ini kliennya sangat koperatif dalam proses penyidikan dibuktikan dengan kliennya hadir saat dilakukan pemeriksaaan, apalagi Penyidik tetap menggunakan hasil audit yang sama untuk kliennya sebagaimana audit terhadap Tersangka sebelumnya.

Sepatutnya, kata dia, meskipun itu kewenangan subjektif dari penyidik, akan tetapi alasan objektifnya juga harus dikedepankan, apalagi klien kami baru pertama diperiksa sebagai Tersangka terkait dengan kasus yang sudah pernah diadili dan sudah ada terpidana.

“Karena itu, kami sudah mengajukan permohonan agar klien kami tidak ditahan/penangguhan penahanan dengan jaminan keluarga,” ujar Zaini.

Selain itu, Zaini menjelaskan, terkait dugaan klien kami menerima dana sebesar Rp730.000.000 itu sangatlah tidak benar. Menurutnya, uang tersebut merupakan pembayaran hutang kepada klien kami yang awalnya memberikan pinjaman kepada panitia melalui Mohammad Sa’adan untuk mendukung suksesnya kegiatan AWSC 2017.

“Karena mengingat saat itu belum ada pencairan dana dari Pemerintah, jadi klien kami memberikan pinjaman sebesar Rp2.650.000.000,- dan uang pinjaman tersebut telah terbukti dipersidangan,” jelasnya.

Hal itu sesuai dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor : 2/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna, dan sudah jelas Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyebutkan “Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan tersebut, terdakwa Moh Saadan Bin Abidin selaku Ketua Panitia AWSC telah meminjam uang melalui Muhammad Zaini sejumlah Rp2.650.000.000.”

“Jika penyidik beralasan bahwa pembayaran uang tersebut bersumber dari pembayaran hak siar dari PSSI dan tidak melalui mekanisme pengelolaan keuangan Negara, itu bukanlah tanggung jawab klien kami melainkan tanggung jawab panitia dalam hal ini terpidana Moh Sa’adan dan Simon Batara sebagai penerima dan PSSI sebagai pihak pemberi yang mentransfer langsung ke rekening mereka,” ujar Zaini.

“Sementara klien kami adalah orang yang menerima pembayaran piutang dari panitia AWSC dan itupun masih ada sisa sebesar Rp1.920.000.000 pinjaman yang belum terbayar dari panitia kepada klien kami, sebenarnya klien kami merupakan korban dalam hal ini,” tambahnya.

Untuk itu, Zaini berharap agar perkara ini dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh karena semua barang bukti telah dimiliki oleh Penyidik atas dasar perkara sebelumnya Nomor : 2/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna sesuai dengan asas peradilan pidana “peradilan cepat dan biaya ringan”.

“Dengan begitu, penegak hukum dalam rangka pemberantasan korupsi dapat bekerja secara professional dan berkeadilan, karena hakikat hukum dapat memberikan rasa keadilan bagi setiap warga Negara,” pungkas Zaini Djalil. []

Kepala Sekolah MIN 2 Banda Aceh Ditetapkan Tersangka Robohnya Tombak Layar

0
Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK

Nukilan.id – Satreskrim Polresta Banda Aceh menetapkan tiga tersangka terkait robohnya tombak layar Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 2 Banda Aceh pada 11 Agustus lalu.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah proses gelar perkara.

“Penetapan para tersangka terkait robohnya tombak layar di MIN 2 Banda Aceh ini dilakukan setelah ditemukannya dua alat bukti yang cukup sehingga penetapan tersangka sudah bisa dilakukan,” ucap Kompol Ryan dalam keterangannya, Senin (19/8/2022).

Adapun Ketiga tersangka tersebut yaitu, NR (48) merupakan kepala sekolah MIN 2 Banda Aceh selaku penanggung jawab terkait dengan proses belajar mengajar yang berlangsung pada saat kejadian.

Kemudian, MDM (50) yang merupakan Ketua Komite Sekolah, dimana kegiatan pembangunan menggunakan anggaran dana komite sekolah, Selanjutnya MDM meminta IS (60) untuk mencarikan pekerja dalam membangun gedung sekolah tersebut.

Kompol Ryan mengatakan, pembangunan gedung sekolah tersebut tidak menerapkan aturan keselamatan kerja (K3) atau sistem manajemen keselamatan kesehatan kerja (SMKK).

“IS diperintahkan MDM yang perannya diduga melakukan pembangunan gedung sekolah. Namun pada area lokasi pekerjaan tersebut tidak dipasang rambu–rambu keselamatan sesuai identifikasi bahaya dan pagar pengaman proyek,” katanya.

Lebih lanjut, kata Kompol Ryan, Setelah dilakukan penetapan ketiga tersangka ini, pihak penyidik akan melakukan pemberkasan dan melakukan koordinasi dengan JPU untuk dilakukan pengiriman berkas tahap pertama

“Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 360 KUHP tentang kelalaiannya menyebabkan orang lain luka berat, dimana NR dijerat pasal 360 KUHP, MDM dijerat Pasal 360 Jo Pasal 56 KUHP dan IS dijerat Pasal 360 Jo Pasal 55 KUHP,” pungkas Kasatreskrim. [Reji]

Tebing Glee Geunteng Longsor, IUP Pemmilik Galian C Distop Sementara

0
Petugas dibantu masyarakat melakukan proses evakuasi terhadap korban tertimpa longsor di di lereng Gunung Gle Geunteng, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, Senin (19/9/2022) sore.

Nukilan.id – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, Kamis (29/9/2022), menghentikan sementara Izin Usaha Pertambangan (IUP) Zulkarnen, pemilik izin area di lokasi galian C di Glee Geunteng, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar.

Penghentian sementara itu, terkait longsornya tebing Gle Geunting yang merenggut nyawa Muhammad Khadafi (22) operator escavator dan Hidayatullah (22) kernek alat berat tersebut, Senin (19/9/2022) sore lalu.

Kepala Dinas ESDM Aceh melalui Kepala Bidang Pertambangan, Khairil Basar mengatakan, pihaknya Kamis kemarin sudah melakukan rapat membahas kegiatan penambangan batu gunung di areal Tebing Glee Geunteng tersebut.

Rapat tersebut dipimpin langsung Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh, sebagai ketua tim evaluasi perizinan.

Rapat tersebut juga dihadiri pihak ESDM Aceh, tim Inspektur Tambang Kementerian ESDM, DPMPTSP Aceh Besar, Camat Peukan Bada dan Keuchik Gampong Rima Keuneurom yang diwakili oleh Kasie Pemerintahan Kantor Camat Peukan Bada.

Khairil Basar mengatakan, dari hasil rapat tersebut disepakati IUP milik Zulkarnen untuk saat ini dihentikan sementara.

Pihaknya meminta agar Zulkarnen dapat memenuhi persyaratan teknis seperti menunjuk Kepala Teknik Tambang (KTT) dan melakukan uji geoteknik terhadap lokasi IUP.

“Untuk saat ini izin usaha milik Zulkarnen kita hentikan sementara,” ucapnya. []

Asosiasi Guru Penulis Aceh Besar Launching Buku dan Aplikasi “AGP Aceh 2022” di Playstore

0
Foto: Ist

Nukilan.id – Asosiasi Guru Penulis (AGP) Aceh Besar meluncurkan 3 judul buku karya guru yang ditulis oleh 35 orang guru diantaranya “Buku Kompilasi Puisi Pendidik Aceh Besar, Buku Kumpulan Cerpen, dan Buku nonfiksi berjudul Kemilau Pendidikan di Ujung Negeri” serta aplikasi “AGP Aceh 2022” di Playstore, Sabtu (17/9/20220 di gedung PGRI Aceh Besar, Bada Ingin Jaya Aceh Besar.

Plt Kadisdikbud Aceh Besar, Agus Jumaidi MPd yang juga selaku pembina AGP Aceh Besar dalam sambutannya mengatakan Pemerintah Aceh Besar melalui Disdikbud mengapresiasi atas peluncuran 3 buku dan aplikasi AGP Aceh 2022 di playstore.

“Ini merupakan kerja inovatif, kerja cerdas, dan kerja kreatif para guru yang tergabung dalam Asosiasi Guru Penulis Aceh Besar, “katanya.

Agus Jumaidi mengajak dan mendorong guru-guru dari jenjang TK/PAUD, SD, dan SMP semua tanpa terkecuali untuk menggunakan platform yang ada di playstore tersebut.

“Budaya menulis itu penting dan jadikanlah Aceh Besar menjadi Kabupaten berliterasi dengan semakin banyaknya guru-guru yang menulis, “ajaknya.

Dengan demikian, tambah Agus Jumaidi akan melahirkan juga siswa-siswa yang menulis di kemudian hari, karena mereka akan mengikuti apa yang bapak ibu guru lakukan.

“Intinya memberikan keteladan dan menyebar virus menulis kepada para siswa, “pungkas Agus Jumaidi.

Sementara itu Ketua Asosiasi Guru Penulis Aceh Besar, Jonny Rudiyanto memaparkan beberapa fitur yang ada di aplikasi android yang dirilis.

“Masyarakat atau kalangan pendidik terutama, dapat membaca berbagai artikel bermanfaat di sana, selain itu aplikasi ini dilengkapi fitur kirim artikel, jadi para pendidik dan siswa dapat mengirimkan karyanya melalui fitur tersebut dan nantinya akan dipublis di aplikasi tersebut sehingga bisa dengan mudah diakses dan dinikmati manfaatnya oleh para pengguna aplikasi,” terang Joni.

“Aplikasi ini diharapkan menjawab tuntutan abad 21 yang serba berbasis digital dan hampir semua kalangan memiliki gawai sehingga diharapkan akan sangat membantu perkembangan literasi di Aceh Besar, “tambahnya.

Dalam kesempatan itu juga diadakan kegiatan pelatihan membuat website keren dengan memanfaatkan fitur akun belajar.id yaitu google sites. Peserta berhasil membuat website keren sederhana dalam akunnya masing-masing. Tampak mereka menulis beberapa naskah dan foto sebagai bukti berhasil membuat website dengan google sites.

“Mereka akan terus mengembangkannya dengan memanfaatkan video tutorial yang diberikan pengurus Asosiasi Guru Penulis Aceh Besar dan mereka mengaku sangat merasakan manfaat kegiatan ini.

Peserta yang hadir menyambut hangat program Asosiasi Guru Penulis Aceh Besar dan tampak terjadi diskusi hangat antara peserta dengan pengurus Asosiasi Guru Penulis Aceh Besar tentang tindak lanjut kegiatan ke depan serta para peserta yang hadir berkomitmen akan mengirimkan naskahnya melalui fitur kirim naskah.

“Selain itu, peserta berharap ke depan akan diadakan kegiatan nulis buku bareng lagi, tak hanya itu, beberapa peserta berharap dibantu untuk cetak karya buku mereka secara solo penulis, “tutupnya.

Dalam acara peluncuran buku dan aplikasi AGP Tahun 2022 juga diberikan piagam penghargaan kepada para penulis dan turut dihadiri akademisi dan stakeholder pendidikan. []

Kejari Banda Aceh Tahan Zaini Yusuf Kasus AWSC 2017

0
Kejari Banda Aceh Tahan Zaini Yusuf Kasus penyimpangan anggaran Aceh World Solidarity Cup (AWSC) tahun 2017. Foto: Ist

Nukilan.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh resmi melakukan penahanan terhadap M. Zaini Yusuf alias Bang M dalam perkara penyimpangan anggaran Aceh World Solidarity Cup (AWSC) tahun 2017.

Hal itu disampaikan Kepala Kejari Banda Aceh Edi Ermawan, SH, MH, melalui Kasi Intelijen, Muharizal, SH MH dalam keterangan pers kepada Nukilan di Banda Aceh, Senin (19/9/2022).

“Hari ini kami telah melakukan pemeriksaan tersangka An. Muhammad Zaini Alias Bang M dalam perkara AWSC 2017, dan dilanjutkan dengan penahanan oleh penyidik selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Kajhu,” kata Muharizal.

Penahanan ini, kata dia, untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan atas keterlibatan M. Zaini Yusuf dalam kasus penyimpangan anggaran tersebut. Karena sebelumnya ada dua terpidana yang telah divonis bersalah dan sedang menjalani kurungan penjara yaitu Moh Sa’adan dan Simon Batara Siahaan.

“Bahwa sebelumnya dalam perkara ini, kata dia, pada tanggal 07 September 2022 saudara Muhammad Zaini alias Bang M telah ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Prin – 09/ L.1.10 /Fd.1/09/2022, karena diduga secara bersama-sama turut menikmati uang/dana penyimpangan anggaran AWSC 2017 sebesar Rp730.000.000 sebagaimana fakta penyidikan dan/atau fakta persidangan dalam perkara An. Terdakwa Moh Sa’adan Bin Abidin dan Simon Batara Siahaan Anak Bangga Siahaan,” ujar Muharizal.

Berdasarkan fakta penyidikan, lanjutnya, kegiatan turnamen sepak bola internasional tsunami cup atau AWSC 2017 ini terselenggara dengan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) tahun 2017 pada Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) Aceh sebesar Rp3,8 Miliar.

“Kemudian, penerimaan langsung oleh panitia pelaksana yang bersumber dari sponsorship, sumbangan pihak ketiga lainnya yang sah dan tidak mengikat, dan penjualan tiket sebesar Rp. 5.436.036.000,00,” sebut Muharizal.

Sehingga, kata dia, penyimpangan anggaran AWSC 2017 ini mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp2,8 Miliar berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh.

Dan terhadap tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 JO Pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 21 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

“Dan Muhammad Zaini alias Bang M Bin (Alm) Yusuf, selaku Panitia AWSC tahun 2017 tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Banda Aceh,” tutupnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Pemerintah Aceh telah menggelar turnamen sepakbola internasional tsunami cup atau Aceh World Solidarity Cup tahun 2017 yang dipusatkan di Stadion Harapan Bangsa, Banda Aceh, pada 2-6 Desember 2017 silam.

Kegiatan yang bertujuan untuk mengembalikan prestasi sepakbola Aceh ini diikuti oleh empat negara yaitu Indonesia, Mongolia, Brunei Darussalam, dan Kyrgyzstan. Turnamen ini dibuka langsung Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf. []