Friday, March 29, 2024

Kuasa Hukum Zaini: Kami Kecewa Tindakan Penyidik Kejari Banda Aceh

Nukilan.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh telah melakukan penahanan terhadap M. Zaini Yusuf alias Bang M sebagaimana Surat Perintah Penahanan nomor : Prin-13/L.1.10/Fd.1/09/2022 tertanggal 19 September 2022, dan telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan nomor : Prin-09/L.1.10/Fd.1/09/2022 tersangka tertanggal 07 September 2022 atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan anggaran dalam pelaksanaan Aceh World Solidarity Cup (AWSC) tahun 2017.

Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Tersangka, Zaini Djalil, SH menyatakan kecewa terhadap tindakan Penyidik Kejari Banda Aceh atas penahanan terhadap kliennya itu, meskipun kewenangan penahanan hak subjektif dari penyidik atas dasar adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

“Kami menilai tidak tepat alasan tersebut menjadi dasar dilakukan penahanan terhadap klien kami. Tidak mungkin klien kami akan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, mengingat seluruh alat barang bukti khususnya segala surat-surat telah dilakukan penyitaan oleh Penyidik terhadap kasus sebelumnya atas terdakwa Simon dan Sa’adan,” tegas Zaini Djalil dalam keterangannya kepada Nukilan, Senin (19/9/2022).

Menurut Zaini, selama ini kliennya sangat koperatif dalam proses penyidikan dibuktikan dengan kliennya hadir saat dilakukan pemeriksaaan, apalagi Penyidik tetap menggunakan hasil audit yang sama untuk kliennya sebagaimana audit terhadap Tersangka sebelumnya.

Sepatutnya, kata dia, meskipun itu kewenangan subjektif dari penyidik, akan tetapi alasan objektifnya juga harus dikedepankan, apalagi klien kami baru pertama diperiksa sebagai Tersangka terkait dengan kasus yang sudah pernah diadili dan sudah ada terpidana.

“Karena itu, kami sudah mengajukan permohonan agar klien kami tidak ditahan/penangguhan penahanan dengan jaminan keluarga,” ujar Zaini.

Selain itu, Zaini menjelaskan, terkait dugaan klien kami menerima dana sebesar Rp730.000.000 itu sangatlah tidak benar. Menurutnya, uang tersebut merupakan pembayaran hutang kepada klien kami yang awalnya memberikan pinjaman kepada panitia melalui Mohammad Sa’adan untuk mendukung suksesnya kegiatan AWSC 2017.

“Karena mengingat saat itu belum ada pencairan dana dari Pemerintah, jadi klien kami memberikan pinjaman sebesar Rp2.650.000.000,- dan uang pinjaman tersebut telah terbukti dipersidangan,” jelasnya.

Hal itu sesuai dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor : 2/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna, dan sudah jelas Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyebutkan “Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan tersebut, terdakwa Moh Saadan Bin Abidin selaku Ketua Panitia AWSC telah meminjam uang melalui Muhammad Zaini sejumlah Rp2.650.000.000.”

“Jika penyidik beralasan bahwa pembayaran uang tersebut bersumber dari pembayaran hak siar dari PSSI dan tidak melalui mekanisme pengelolaan keuangan Negara, itu bukanlah tanggung jawab klien kami melainkan tanggung jawab panitia dalam hal ini terpidana Moh Sa’adan dan Simon Batara sebagai penerima dan PSSI sebagai pihak pemberi yang mentransfer langsung ke rekening mereka,” ujar Zaini.

“Sementara klien kami adalah orang yang menerima pembayaran piutang dari panitia AWSC dan itupun masih ada sisa sebesar Rp1.920.000.000 pinjaman yang belum terbayar dari panitia kepada klien kami, sebenarnya klien kami merupakan korban dalam hal ini,” tambahnya.

Untuk itu, Zaini berharap agar perkara ini dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh karena semua barang bukti telah dimiliki oleh Penyidik atas dasar perkara sebelumnya Nomor : 2/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna sesuai dengan asas peradilan pidana “peradilan cepat dan biaya ringan”.

“Dengan begitu, penegak hukum dalam rangka pemberantasan korupsi dapat bekerja secara professional dan berkeadilan, karena hakikat hukum dapat memberikan rasa keadilan bagi setiap warga Negara,” pungkas Zaini Djalil. []

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img