Beranda blog Halaman 1448

Pengadilan Tinggi Banda Aceh Tuntaskan Semua Perkara Korupsi 2022

0
Kantor Pengadilan Tinggi Banda Aceh. (Foto: Ist)

Nukilan.id – Pengadilan Tinggi Banda Aceh (PT BNA) sebagai Pengadilan Tingkat Banding yang juga menaungi Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengalami peningkatan dalam jumlah perkara yang diterima dan diadilinya tahun ini dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Terdata oleh Humas PT Banda Aceh bahwa pada tahun 2019, perkara Tipikor yang telah diperiksa dan diputus berjumlah belasan, yaitu 17 perkara. Kemudian pada tahun 2020 meningkat menjadi 25 perkara, disusul jumlah yang tidak kalah jauh pada tahun 2021 dengan 23 perkara, dan terakhir hingga penghujung Desember 2022 telah terakumulasi sebanyak 38 perkara.

“Pada tahun 2019, pelimpahan perkara Tipikor yang kami terima hanya belasan perkara. Lalu di tahun-tahun berikutnya terus bertambah hingga ke jumlah puluhan hingga akhir tahun 2022, dengan jumlah terbanyak yang kami temui selama empat tahun terakhir.” Ujar Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor sekaligus Humas PT Banda Aceh Dr. Taqwaddin, pada hari Kamis (29/12/2022).

Grafik Perkara Pidana Korupsi. (Foto: Ist)

Taqwaddin menuturkan, bahwa eskalasi jumlah perkara yang signifikan ini patut menjadi perhatian sehubungan dengan bertambah maraknya kasus rasuah di bumi Aceh. Meningkatnya perkara Korupsi berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap perorangan dari institusi yang melakukan korupsi, apalagi kejahatan tersebut menciptakan ketidakadilan yang mengorbankan masyarakat.

Seharusnya semua fasilitas umum, seperti jembatan yang dibangun dengan anggaran publik harus berkualitas baik sehingga warga masyarakat nyaman menggunakannya. Tetapi karena dikorupsi, maka fasilitas umum yang dibangun dengan dana miliyaran menjadi berkualitas abal-abal.

Kemudian, Taqwaddin menekankan bahwa semangat anti korupsi dalam diri tiap-tiap individu warga masyarakat Aceh harus terus ditingkatkan. Hal ini penting diupayakan agar korupsi tidak semakin menjadi-jadi. Upaya tersebut bisa berupa menghindari ; gratifikasi, suap-menyuap, pemerasan, benturan kepentingan, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang dan segala bentuk kejahatan yang menggerogoti kerugian keuangan negara.

Lebih lanjut, Taqwaddin kembali menerangkan bahwa dari keseluruhan 38 perkara tipikor, sebanyak 38 perkara telah diputus, alias telah diputuskan 100%. Beberapa perkara yang telah selesai ditangani antara lain ; penggelapan dana Pendidikan YPGL, perkara korupsi Jembatan Gigieng Pidie, Pelabuhan Jeti, dan lain-lainnya. Semua perkara yang diadili tahun 2022 ini terkait tindak pidana korupsi merugikan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi.

Ada beragam jenis dana yang dikorupsi baik yang berasal dari APBN, APBA, Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA), APBK, maupun Dana Desa. Banyak keuchik yang tersandung korupsi dana desa. Kami, seluruh aparatur PT BNA bersinergi mengemban kewajiban memeriksa dan memutus seadil-adilnya setiap perkara korupsi yang dimintakan banding kami dari Pengadilan Tipikor Tingkat Pertama” ujar Taqwaddin. []

Ikatria Serahkan Bangunan Balai Pengajian Nurul Munawwarah di Krueng Anoi Aceh Besar

0
Perwakilan Ikatria seluruh wilayah Indonesia saat menyerahkan secara simbolis bantuan pembangunan mushalla balai pengajian Nurul Munawwarah di Gampong Krueng Anoi, Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar, Kamis (29/12/2022)

Nukilan.id – Perwakilan Ikatan TNI dan Polri asal Aceh (Ikatria) seluruh wilayah Indonesia menyerahkan secara simbolis bantuan pembangunan mushalla balai pengajian Nurul Munawwarah di Gampong Krueng Anoi, Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar.

Penyerahan itu dilakukan Ketua Perwakilan Ikatria Banda Aceh-Aceh Besar, Praka Rachmat Sidiq, kepada pemilik balai pengajian Tgk Zulfikar, Kamis, 29 Desember 2022.

Menurut Rahmat Sidiq, balai pengajian dengan ukuran 8 x 11 meter tersebut merupakan bantuan dari Ikatria yang bertugas di seluruh Indonesia dan sudah menjadi program tahunan.

“Bantuan balai pengajian tersebut saat ini menjadi program bantuan yang kedua sedangkan yang pertama kami bantu di Bireuen dan Insya Allah setiap tahunnya akan kami bangun di lokasi yg berbeda, ” katanya.

Katanya, balai pengajian ini sebelum dibantu telah diverifikasi terlebih dulu dengan syarat berbagai kiteria seperti status tanah, jumlah santri serta kondisi bangunan.

Dan Rachmat Sidiq berharap, bangunan yang telah dibangun ini dijaga dan dirawat dengan baik dan bagi masyarakat disekitar balai mari bersama-sama membawa anak-anak untuk belajar agama.

Sementara itu, pemilik dan pengelola mushalla balai pengajian Nurul Munawwarah, Tgk Zulfikar mengucapkan terima kasih atas bantuan yang diberikan oleh Ikatria.

“Terima kasih saya ucapkan pada semua pihak dari Jakarta hingga Banda Aceh dan Aceh Besar atas bantuan ini. Kami tidak dapat membalas jasa-jasa semua pihak yang terlibat dalam pembangunan mushalla balai pengajian Nurul Munawwarah ini, hanya doa yang dapat kami sampaikan, semoga mendapat pahala dunia dan akhirat,” katanya.

Mukim Buengcala Kecamatan Kuta Baro, Muzzakir menyampaikan atas bantuan ini supaya anggota Ikatria mendapat pahala dunia akhirat

“Terima kasih atas segala bantuan, sehingga bangunan mushalla ini dapat berdiri dengan baik dan dapat digunakan untuk mencerdaskan generasi penerus,” ujarnya.

Sekcam Kuta Baro, Khadiani ST yang mewakili camat menyampaikan, dengan adanya bantuan bangunan ini, pendidikan agama semakin bagus dan dapat bermanfaat dapat membentuk generasi penerus.

Hadir pada kegiatan tersebut hadir jajaran TNI Polri, Sekcam Kuta Baro Khadiana ST, Imum Mukim Buengcala Muzakir SH, tokok masyarakat di Kecamatan Kuta Baro DR Silahudin SAg.

Sementara itu, Sekretaris Ikatria Pusat, Murdani menyampaikan, program Ikatria seluruhnya bersifat sosial, non politik.

“Program tahunan sementara kami fokus untuk fasilitas tempat ibadah atau pendidikan agama khusus di Aceh,” ujar Murdani yang berdinas di Mabes TNI AD yang merupakan putra Asli Lamteh Ulee Kareng.

Selain itu, ada juga program rutin interen Ikatria, seperti membantu keluarga yang sedang sakit, menyantuni anak yatim (khusus keluarga Ikatria) dan mengurus anggota yang kemalangan (meninggal dunia) dimanapun berada dan bertugas. [Wanda]

Gubernur Setujui Lima dari 12 Raqan Prolega Aceh Prioritas Tahun 2022

0

Nukilan.id – Gubernur Aceh menyetujui lima dari 12 Rancangan Qanun Program Legislasi Aceh (Prolega) Prioritas Tahun 2022 untuk ditetapkan menjadi Qanun Aceh Tahun 2022. Persetujuan tersebut disampaikan setelah melalui pertimbangan dalam sidang paripurna beragendakan Pendapat Akhir Gubernur Aceh, Kamis, 29 Desember 2022.

Pendapat Akhir Gubernur Aceh ini dibacakan oleh Sekda Aceh, Bustami, SE. M.Si. Adapun kelima Raqan Prolega Prioritas yang disetujui untuk ditetapkan menjadi Qanun Aceh yaitu Raqan Aceh tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, Raqan Aceh tentang Cadangan Pangan, Raqan tentang Majelis Pendidikan Aceh, Raqan Aceh tentang Tata Niaga Komoditas Aceh, dan Raqan tentang Bahasa Aceh.

“Kami setujui menjadi Qanun Aceh pada rapat paripurna masa sidang DPR Aceh tahun 2022 ini,” kata Sekda Aceh terhadap lima Raqan Aceh tersebut.

Sementara tujuh Raqan Prolega Aceh Tahun 2022 lainnya, Gubernur Aceh belum memberikan persetujuan. Hal ini disebabkan berbagai pertimbangan, yang salah satunya karena belum mendapat hasil fasilitasi dari Kemendagri.

Adapun Raqan Aceh yang belum mendapat hasil fasilitasi tersebut adalah Rancangan Qanun Aceh tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Menurut Sekda Bustami, Raqan ini telah disampaikan permohonan fasilitasi ke Menteri Dalam Negeri melalui Surat Sekretaris Daerah Aceh an. Gubernur Nomor 180/17756 tanggal 25 Oktober 2022. Namun, hingga saat ini belum mendapat hasil fasilitasi dari Menteri Dalam Negeri.

“Dengan telah dilaksanakannya tahapan Pembentukan Qanun Aceh, maka proses penetapan dan pengundangan Rancangan Qanun Aceh tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup akan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Sekda Aceh.

Kemudian terhadap Raqan Aceh tentang Pertanahan telah mendapat tanggapan Menteri Dalam Negeri melalui surat Nomor 188.34/1097/OTDA tanggal 7 Februari 2022. Dalam surat itu, Kemendagri menginformasikan bahwa Raqan Aceh tentang Pertanahan masih perlu pendalaman dan pengkajian lebih lanjut dari kementerian teknis terkait.

“Dan disarankan untuk tetap menunggu hasil fasilitasi sebelum ditetapkan,” katanya.

Begitu pula dengan Raqan Aceh tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, juga belum dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Qanun Aceh. Gubernur Aceh berpendapat Raqan ini belum mendapat hasil fasilitasi dari Mendagri meski telah disampaikan permohonan melalui Surat Sekretaris Daerah Aceh an. Gubernur Nomor 180/19652 tanggal 22 November 2022.

“Dengan telah dilaksanakannya tahapan Pembentukan Qanun Aceh, maka proses penetapan dan pengundangan “Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat”, akan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Sekda Bustami.

Nasib serupa juga berlaku bagi Raqan Aceh tentang Wali Nanggroe yang belum disetujui untuk ditetapkan menjadi Qanun Aceh Tahun 2022. Menurut Bustami, Raqan Aceh tentang Wali Nanggroe ini telah disampaikan permohonan fasilitasi ke Menteri Dalam Negeri melalui Surat Sekretaris Daerah Aceh an. Gubernur Nomor 180/19653 tanggal 22 November 2022, dan belum mendapat hasil fasilitasi dari Menteri Dalam Negeri.

Selanjutnya terkait Raqan Aceh tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan juga belum mendapat hasil fasilitasi dari Menteri Dalam Negeri. Terkait Raqan tersebut, kata Bustami, permohonan fasilitasi telah disamapaikan ke Menteri Dalam Negeri melalui Surat Sekretaris Daerah Aceh an. Gubernur Nomor 180/17745 tanggal 25 Oktober 2022. Namun, hingga saat ini belum mendapat hasil fasilitasi.

Raqan Aceh tentang Hak Sipil dan Hak Politik Rakyat Aceh juga belum dapat dilakukan persetujuan bersama dalam masa sidang paripurna yang dilakukan Kamis malam tadi. Menurut Sekda Aceh, materi muatan yang termaktub dalam Raqan tentang Hak Sipil dan Hak Politik Rakyat Aceh, sudah cukup jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik. “Pemerintah Aceh cukup mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan pemenuhan hak sipil dan hak politik rakyat Aceh,” katanya membacakan pendapat akhir Gubernur Aceh.

Raqan Aceh tentang Pertambangan Minyak dan Gas Alam Rakyat Aceh juga akan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini disebabkan karena Raqan tersebut belum mendapat hasil fasilitasi dari Menteri Dalam Negeri.

“Demikian Pendapat Akhir Gubernur Aceh terhadap 12 Rancangan Qanun Aceh Program Legislasi Aceh (Prolega) Prioritas Tahun 2022 dalam Masa Sidang DPR Aceh Tahun 2022,” kata Sekda Aceh.[Hadiansyah]

Satgas Cakra Buana Aceh Dukung Meurah Budiman Majukan Aceh Tamiang

0

Nukilan.id – Komandan Satgas Cakra Buana Aceh, Muhammad Ali alias Ali Gondrong memberikan apresiasi dan mendukung kepada Penjabat (Pj) Bupati Aceh Tamiang, Meurah Budiman untuk membawa Aceh Tamiang ke arah yang lebih maju kedepan.

Hal itu disampaikan Ali Gondrong usai menghadiri pelantikan Pj Bupati Aceh Tamiang, Meurah Budiman oleh Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Kamis (29/12/2022).

“Aceh Tamiang adalah daerah perbatasan yang sangat strategis untuk mengkampayekan bahwa Aceh sangat aman dan indah dengan adat, budaya dan suku setempat,” kata Putra asal Aceh Tamiang itu dalam keterangannya kepada Nukilan.

Disisi lain, Ali juga memberikan penghargaan dan terima kasih kepada kepemimpinan sebelumnya yaitu Bupati Mursil karena telah menjaga dan merawat Aceh Tamiang dengan baik.

“Mari kita masyarakat Tamiang menjaga dan merawat kampung halaman kita dengan bersama sama,” pungkas Dan Satgas Cakra Buana Aceh itu. [Wanda]

Diskop UKM Aceh Dituntut Beri Kebijakan Terkait Pengadaan Digital Printing

0

Nukilan.id – Pelaksana kegiatan pengadaan Peralatan Usaha dan Digital Printing di Dinas Koperasi dan UKM Aceh, CV. Cuhu Makmu, mengeluh akibat pekerjaannya terancam tidak dibayar. Hal tersebut diakibatkan oleh molornya jadwal penerimaan barang seperti yang telah tertuang di dalam kontrak pekerjaan.

“Ada 1 barang yang belum tiba dikarenakan item tersebut merupakan barang impor, indent. Keterlambatan ini disebabkan oleh kendala teknis di perjalanan menuju Aceh. Selain itu, barang ini juga berstatus indent, jadi kita terpaksa menunggu, sehingga molor dari jadwal yang telah dijanjikan. Diperkirakan tiba di Aceh, Senin, 1 Januari 2023,” terang Direktur CV Cuhu Makmu, Muhammad Yanis, dalam konferensi persnya, Kamis, 29 Desember 2022.

Terkait hal tersebut, Yanis meminta kepada pihak dinas dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kegiatan agar memberi kebijakan hingga barang tersebut tiba di Aceh, sehingga pihaknya tidak dirugikan dalam pekerjaan tersebut.

“Kita bersedia memberikan jaminan. Apakah rekening kita diblokir, atau kita siapkan jaminan senilai barang yang belum tiba. Tapi KPA tetap ‘keukeuh’ bahwa apa barang yang telah tiba itu yang dibayar,” jelas Yanis.

“Jujur saja, jika pekerjaan tersebut gagal dibayar, pihak kami sangat dirugikan, apalagi barang yang dimaksud adalah item yang paling mahal berupa satu unit digital printing merek Konika senilai Rp 400 juta,” tambah dia.

Yanis melanjutkan, kerugian ini bukan hanya dialami pihaknya, namun juga akan dialami oleh penerima bantuan, kelompok UMKM Bungong Jaroe, Meunasah Drang, Kecamatan Krueng Manee, Aceh Utara.

“Dari 6 item yang dikerjakan, 5 item telah diterima dengan baik oleh pihak dinas. Jika 1 barang yang sedang kita tunggu ini belum diterima, akan sama saja bang. Sebab, keseluruhan barang tersebut merupakan rangkaian yang tak bisa dipisahkan. Artinya, jika barang yang belum tiba ini tidak ada, lima item lainnya juga tidak berguna dan sia-sia alias mubasir,” ungkap Yanis.

Untuk kesekian kalinya, pihaknya memohon kepada KPA kegiatan agar memberi kebijakan sehingga semuanya tidak dirugikan.

“Apalagi beberapa waktu lalu, Kadis UMKM Aceh telah memberi tenggat waktu sampai tanggal 2 Januari 2023. Nah ini, sesuai komunikasi dengan pengantar, barang tersebut akan tiba tanggal 1 Januari 2023. Sekali lagi kami mohon kebijakan agar tidak ada yang dirugikan,” harap Yanis.

“Pokoknya, apapun yang terjadi, begitu barang itu tiba di Aceh, kami akan tetap menyerahkan kepada pihak dinas,” tambah Yanis dengan tegas seraya menutup keterangannya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait permasalahan tersebut, hingga berita ini ditayangkan nomor sambungan langsung KPA Kegiatan Pengadaan Peralatan Usaha Digital Printing dan Alat Pendukung Lainnya dalam keadaan tidak aktif.

Dedi Sumardi Nurdin Mendaftar DPD RI ke KIP Aceh

0
Calon Anggota DPD-RI, Dedi Sumardi Nurdin, SKM, MM. (Foto: Ist)

Nukilan.id – Pengusaha Muda Aceh, Dedi Sumardi Nurdin, Amd.Kep,. SKM,.MM atau yang lebih dikenal Dedi Lamra telah resmi mendaftarkan diri menjadi calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) pada Pemilu 2024 mendatang.

Hal itu dibuktikan dengan penyerahan persyaratan dukungan pemilih Bakal Calon Anggota DPD-RI ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh pada Rabu (29/12/2022).

Dedi turut membawa dukungan berupa 3.000 lebih KTP dan dukungan dari 14 Kabupaten/Kota yang diserahkan kepada KIP Aceh yang diterima langsung oleh komisioner KIP Aceh, Ibu Ranisah serta sektaris KIP aceh dan Panwaslih Aceh.

“Alhamdulillah, saya mendapat dukungan dan kepercayaan maju sebagai calon DPD-RI untuk memperjuangan kepentingan masyarakat Aceh. Ini juga merupakan bentuk ikhtiar dan semangat kami untuk berbuat lebih dalam pembangunan Aceh kedepan,” kata Dedi dalam keterangannya kepada media.

Menurutnya, dalam Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh atau biasa disebut UUPA, Aceh memiliki banyak kekhususannya. Karena itu, dirinya berniat untuk bisa menjadi penghubung antara pusat dan daerah dalam memperjuangkan kekhususan aceh

Fungsi dan wewenang DPD ini tidak kalah pentingnya dengan legislatif,oleh karena itu saya yakin masyarakat kita tidak menafikan keberadaan senator DPD yg akan dipilih pada Pemilu yang akan datang. Ujar Dedi.

Pengusaha Muda Aceh ini juga memiliki visi yang jelas untuk memajukan Aceh. dimana dirinya bertekad untuk bekerja sama dengan semua pihak, termasuk semua stackholder dalam mewujudkan masyarakat Aceh yang sejahtera.

Untuk itu, Dedi mengajak masyarakat Aceh untuk memberikan do’a dan dukungan dari semua elemen untuk bisa menjadi perwakilan Anggota DPD-RI pada Pemilu Legislatif tahun 2024 mendatang. Serta doakan saya menjadi bermanfaat untuk kita semua, pungkasnya. [Wanda]

Satgas Ops Lilin Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas Jelang Tahun Baru

0

Nukilan.id – Satgas Operasi Lilin Seulawah 2022 mengajak masyarakat ikut menjaga kamtibmas menjelang tahun baru. Hal tersebut disampaikan Kasatgas Humas Ops Lilin Seulawah 2022 Kombes Winardy, dalam rilisnya, Kamis, 29 Desember 2022.

Winardy mengatakan, pergantian tahun baru tidak mesti dirayakan dengan euforia berlebihan, akan tetapi diisi dengan kegiatan-kegiatan positif yang tidak mengganggu kamtibmas.

“Ia mengimbau, bila masyarakat berlibur saat tahun baru agar memastikan kendaraan terparkir di tempat aman dan menggunakan kunci ganda”. Ujarnya

Di samping itu, ia juga mengimbau bagi pelaku perjalanan jauh saat tahun baru yang lelah atau mengantuk agar berhenti serta beristirahat untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. []

Polda: 559 Etnis Rohingya Masuk ke Aceh Sepanjang 2022

0
Foto: Ist

Nukilan.id – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh mencatat sebanyak 559 etnis rohingya terdampar di Aceh sepanjang 2022. Hal itu disampaikan Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar saat konferensi pers di Mapolda Aceh, Rabu (28/12/2022).

“Ada 559 rohingya terdampar dan mengungsi di Aceh sepanjang tahun 2022,” kata Ahmad Haydar.

Ahmad Haydar merincikan, awal kedatangan rohingya ini pada 6 Maret 2022 di wilayah perairan Kuala Raja, Kabupaten Bireun sebanyak 133 orang.

Pada 24 Juni 2022 di wilayah perairan Seuneudon, Kabupaten Aceh Utara sebanyak 94 orang, Kemudian pada 15 November 2022 di wilayah pesisir pantai Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara sebanyak 110 orang.

Selanjutnya, pada 25 Desember 2022 di wilayah pesisir pantai Ladong Kabupaten Aceh Besar sebanyak 57 orang dan yang terakhir pada 26 Desember di wilayah perairan Sigli sebanyak 185 orang.

Ia menjelaskan, untuk menangani pengungsi dari Rohingya tersebut, pihak Kepolisian terus melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat, lembaga penanganan pengungsi internasional.

“Kita telah melakukan koordinasi dengan Menko Polhukam dan mereka sudah datang kesini, selanjutnya kita akan terus melakukan koordinasi dengan UNHCR dan IOM untuk turut menindaklanjuti peristiwa ini,” pungkasnya. [Reji]

DPRA: Bawaslu RI Labrak UUPA dan Putusan MK Terkait Pembentukan Panwaslih

0
Foto: Ist

Nukilan.id – Ketua Komisi 1 DPRA yang membidangi politik, hukum, keamanan, dan pemerintahan, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.Hi, M.Si, menilai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah melabrak UU RI Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), bahkan Bawaslu tidak menghargai kekhususan Aceh (lex Spesialis) sebagaimana diatur dalam kontitusi Republik Indonesia.

“Mereka seperti tuli dan buta, UU dibuat sendiri kemudian mereka yang langgar. Apakah mereka tidak bisa membaca regulasi dengan makna yang jelas, atau sengaja mengaburkannya. Terkait pembentukan Panwaslih dan fungsinya sudah jelas diatur di dalam UUPA dan juga putusan MK, serta telah dirumuskan dalam Qanun Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh Nomor 6 Tahun 2018. Kenapa malah Bawaslu yang melabel nama Panwaslih dan merekrut sendiri pansel” kata Iskandar, Kamis (29/12/2022).

Hal itu disampaikan menanggapi keluarnya surat Bawaslu RI Nomor 602/HK.01.01/K1/12/2022 Tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Provinsi Aceh, yang nama-namanya sudah ditetapkan Bawaslu RI.

Kata Iskandar, jika merujuk pada UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, maka tidak ada lagi dualisme lembaga pengawas baik pemilu maupun pilkada di Aceh. “Posisi dan mekanisme rekrutmen sebagaimana diatur dalam UUPA serta Qanun Pilkada. Begitu juga dalam putusan MK yang menyatakan Panwaslih merupakan satu kesatuan dan hirarki dengan Bawaslu,” tandasnya.

Dikatakan Al-Farlaky, istilah Panwaslih pertama sekali disebutkan dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, yaitu pada Pasal 60 ayat (1), ayat 2 (dua), 3 (tiga) dan ayat 4. Dan pada ketentuan ayat (4) undang-undang tersebut cukup tegas disebutkan bahwa Anggota Pengawas Pemilihan Aceh beranggotakan 5 (lima) orang yang diusulkan oleh DPRA/DPRK.

Sementara di dalam Qanun Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh pada pasal 36 ayat (1) disebutkan Pengawasan pemilu dan pemilihan di Aceh dilakukan oleh Panwaslih Aceh, Panwaslih Kabupaten/Kota, Penwaslih Kecamatan, PPL, atau nama lain dan Pengawasan TPS. “Jadi tidak hanya pilkada saja, namun pileg dan juga pilpres,” ujarnya.

Mantan Juru Bicara Tim Gugatan DPRA ke MK itu mengatakan, penegasan bahwa Pembentukan Panwaslih Aceh merupakan kewenangan DPR Aceh juga termaktum dalam Keterangan DPR RI terhadap dalil para pemohon dalam Perkara Nomor 66/PUU-XV/2017 halaman 48 angka 3) huruf d sebagai berikut; “Bahwa para pemohon jikalau merasa dirugikan dengan keberlakukan Pasal 9 ayat (1), Pasal 89 ayat (3), Pasal 557 Ayat (1) dan ayat (2), Pasal 562 serta Pasal 571 huruf d UU Pemilu dengan perasaan bahwa merasa hak yang dimiliki oleh DPRA menjadi hilang dalam membentuk penyelenggara pemilu di Aceh, maka hal tersebut adalah keliru. Mengapa? Karena yang dibatalkan di UUPA hanya Pasal 56 dan Pasal 60 ayat (1). Ayat (2), dan ayat (4). Karena di pasal 56 ayat (4) UUPA misalnya, begitu juga Pasal 60 ayat (3) UUPA keduanya masih hidup. Sehingga jelas bahwa DPRA masih berwenang memilih KIP dan Panwaslih Aceh”

Kendati tidak disebutkan sebagai penjelasan dari Pasal 571 huruf d Undang-undang momor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, namun mengacu pada metode tafsir otentik hukum, maka keterangan DPR RI yang disampaikan dihadapan hakim Mahkamah Konstitusi di atas patut dianggap sebagai tafsir yang paling benar, karena DPR RI merupakan pihak yang disamping berwenang membuat UU juga tentu sangat memahami seluruh substansi undang-udang dimaksud.

Dengan demikian, upaya Bawaslu RI membentuk Panwaslih Aceh patut dipertanyakan memiliki maksud-maksud lain yang tidak sejalan dengan semangat kekhususan Aceh dan menyimpang dari ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, terang Iskandar, ketentuan Pasal 557 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mewajibkan kelembagaan penyelenggara Pemilu di Aceh mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya berdasarkan undang-udang Nomor 7 tersebut juga telah dibatalkan atau dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 66/PUU-XV/2017.

Iskandar menambahkan, Keputusam MK sebagaimana tersebut di atas tentu semakin menguatkan argumentasi hukum bahwa baik KIP maupun Panwaslih pengaturannya tidak lagi mengacu kepada UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, melainkan harus dikembalikan sesuai Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.

“Paska putusan MK tahun 2017, seharusnya pembentukan Panwaslih Aceh tidak dilakukan oleh Bawaslu RI. Dan merujuk pada UUPA Bawaslu hanya berwenang mengeluarkan SK penetapan Anggota Panwaslih Aceh hasil penjaringan dan penyaringan oleh DPRA Aceh. Akan tetapi seperti diketahui luas Bawaslu sudah membentuk Tim Seleksi untuk merekrut Panwaslih Aceh. Kita akan sampaikan protes terbuka,”. Tuturnya [Hadiansyah]

Pemerintah Aceh Beri Penghargaan kepada Sejumlah Insan Pertanian

0

Nukilan.id – Pemerintah Aceh melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Aceh memberikan penghargaan (award) kepada sejumlah insan pertanian di Aceh.

Termasuk kepada pelaku utama dan usaha bidang pertanian yang dianggap teladan dan berprestasi serta juga mitra yang berjasa dalam membangun sektor pertanian.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki dalam acara malam Penganugerahan Insan Pertanian Tingkat Provinsi Aceh Tahun 2022 di Hermes Palace Hotel, Banda Aceh, Rabu (29/12/2022).

Dalam sambutannya, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh Ir. Cut Huzaimah, MP mengucapkan terimkasih kepada insan-insan pertanian yang telah memberikan kontribusi untuk sektor pertanian di Aceh.

“Kita memberikan penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi kepada petani berprestasi, penyuluh, gapoktan, yang telah menunjukkan kinerjanya dan juga inovasi-inovasinya seperti inovasi smart farming,” kata Cut Huzaimah.

Cut Huzaimah menyebutkan, beberapa kategori yang dilombakan dalam malam Penganugerahan Insan Pertanian Tingkat Provinsi Aceh Tahun 2022. Diantaranya kategori penyuluh pertanian PNS teladan, kategori penyuluh pertanian THL-TB PP teladan, kategori penyuluh pertanian swadaya teladan,

Selanjutnya, kategori petani berprestasi, kategori gabungan kelompok tani (Gapoktan) berprestasi, kategori balai penyuluhhan pertanian berprestasi dan kategori konten video smart farming terbaik.

Ia mengatakan, sebelumnya tim penilaian Distanbun Aceh mengirimkan 13 peserta dari tingkat provinsi Aceh untuk dilombakan secara Nasional, tetapi 6 peserta yang meraih penghargaan.

“Mereka waktu dinilai kemarin terwakili Aceh untuk kita kirim ke Jakarta, ada 6 peserta yang mendapat penghargaan tingkat Nasional dari 13 yang kita kirim ke pusat,” ujar Kadistanbun Aceh itu.

Para pemenang diberikan plakat dan piagam penghargaan juga diberikan laptop dan komputer.