Beranda blog Halaman 1368

Tersangka Kasus Penggelapan Uang Milik Mualem Diserahkan ke Jaksa

0

Nukilan.id – Penyidik dari Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh telah menyerahkan tersangka penggelapan uang milik Muzakir Manaf atau Mualem berinisial FS ke JPU Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Selasa, 5 September 2023.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy menyampaikan, FS sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana Transfer Dana dan atau Penggelapan dan atau Pemalsuan Dokumen yang dilaporkan oleh korban atas nama Muzakir Manaf.

Pelaporan tersebut, kata Winardy, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 372 KUHP dan atau pasal 263 KUHP.

“Benar, penyidik telah menyerahkan tersangka FS beserta barang bukti ke Kejari Lhokseumawe di mana TKP terjadi. Penyerahan itu lantaran berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU Kejati Aceh,” jelas Winardy, dalam keterangannya di Polda Aceh, Selasa, 5 September 2023.

Winardy ikut membeberkan, bahwa penyidikan kasus tersebut bermula dari laporan korban Muzakir Manaf. Menurut laporan, kejadian berawal dari kesalahan transfer dana dari rekan-rekan korban ke rekening yang diberi oleh korban, yang ternyata rekening tersebut milik orang lain yang berinisial sama dengan korban, yaitu MM.

“Kasusnya bermula dari kesalahan transfer uang ke rekening korban yang memiliki inisial sama, yaitu MM. Pada saat hendak dilakukan penarikan, ternyata saldo rekening sudah tidak ada dan dipastikan sudah ditarik oleh pelaku. Saat itu, korban tidak tahu siapa orangnya,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan, mulanya penyidik agak kesulitan dalam mengungkap pelaku karena saat pembukaan rekening tersebut pada tahun 2015, pelaku menggunakan identitas palsu, dengan cara memalsukan KTP warga Nisam, Kabupaten Aceh Utara. Setelah ditelusuri, tidak ada warga Nisam sesuai KTP pemilik rekening tersebut. 

“Setelah ditelusuri, akhirnya penyidik berhasil mengungkap pelaku yang diketahui berinisial FS. Pengungkapan itu berdasarkan jejak digital dari orang-orang yang terkait dengan rekening pelaku,” ungkap Winardy.

“Akibat dari perbuatannya, FS telah menimbulkan kerugian korban Muzakir Manaf senilai Rp1.040.000.000,” demikian, kata Winardy. []

Anies-Cak Imin Menangi Polling Online Iwan Fals, Sekjend PKB Aceh: AMIN Adalah Pasangan Penuh Harapan

0

Nukilan.id – Dalam polling online yang dilaksanakan akun Twitternya musisi legendaris Indonesia, Iwan Fals sejak 3 September 2023, pasangan Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar meraih dukungan mutlak dari pengguna media sosial Twitter yang kini berganti namanya menjadi X.

Iwan Fals yang memiliki hampir dua juta lebih pengikut di Twitter dalam pollingnya menyertai 4 nama bakal Calon Presiden untuk dipilih oleh para netizen. Keempatnya yaitu Anies-Cak Imin, Ganjar, Prabowo, dan AHY.

Keempat pasangan ini dalam polling Iwan Fals hanya Anies yang dipasangkan dengan wakilnya yaitu Cak Imin (Muhaimin Iskandar) karena baru pasangan yang sudah kongkrit sebagai paket Bakal Calon Presiden dan wakil Presiden yang diusung Nasdem dan PKB. Sementara ketiga nama lainnya belum jelas akan berpasangan dengan tokoh yang mana.

Hasil polling ini menempatkan Anies-Cak Imin meraih 64 persen dukungan Netizen. Sementara Ganjar meraih 17 persen, Prabowo 13 persen dan AHY yang hanya mendapat 6 persen. Saat polling berakhir, total 16 ribu peserta polling ini.

AMIN Pasangan Penuh Harapan

Menanggapi polling online ini, Sekjen PKB Aceh Munawar, M.Si mengatakan dirinya menyambut baik dan gembira atas respon publik kepada pasangan AMIN yang baru dideklarasikan beberapa waktu lalu.

Munawar menilai, hasil survey itu menunjukkan bahwa AMIN diterima dengan baik oleh publik Indonesia karena pasangan yang penuh harapan bagi bangsa.

“Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar adalah pasangan terbaik karena keduanya dianggap mewakili dua latar belakang Islam modern dan tradisional yang akan saling memperkuat dan mengokohkan fondasi kebangsaan Indonesia,” ujar Munawar melalui siaran persnya, Selasa, 5 September 2023.

Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, tambah Munawar merupakan dua pemimpin muda yang sarat pengalaman dan dekat dengan ummat.

“Anies dan Cak Imin bukan sekedar politisi, keduanya adalah  intelektual dan aktivis sejati yang perjalanan dunia aktivisme telah dimulai sejak mahasiswa. Sehingga  sangat cocok berpasangan dalam Pilpres 2024,” kata Munawar. 

Selanjutnya, Munawar yang juga Tenaga Ahli DPR RI A01 ini menangajak masyarakat Aceh untuk bersatu memenangkan pasangan Anies Baswedan dan Gus Muhaimin Iskandar.

Munawar juga mengingatkan agar masyarakat Aceh tetap mempererat tali persaudaraan jelang tahun politik. 

“Jangan hanya karena perbedaan pilihan membuat rakyat Aceh terpecah belah, saling bermusuhan bahkan memutus tali silaturahmi,” ujar Putra Aceh Besar ini yang saat ini juga menjabat sebagai salah satu Staf Khusus Pj Bupati Aceh Besar. []

Kejati Aceh Teliti Berkas Kasus Korupsi Beasiswa dari Polda Aceh

0
Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, SH. (Foto: Nukilan)

Nukilan.id – Kejaksaan Tinggi Aceh sedang melakukan penelitian terhadap berkas perkara dugaan korupsi dana pendidikan atau beasiswa yang diserahkan oleh Polda Aceh, baik dari segi formal maupun materiil. 

Hal tersebut disampaikan Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis kepada Nukilan di Banda Aceh, Selasa (5/9/2023).

“Jaksa sedang melakukan penelitian terhadap berkas perkara tersebut, baik segi formal maupun materilnya,” ujarnya.

Dijelaskannya, Kejaksaan diberi waktu sesuai dengan undang-undang selama 14 hari untuk meneliti berkas tersebut sebelum mereka menentukan sikap terhadap berkas perkara tersebut.

“Diberi waktu sesuai dengan undang undang selama 14 hari Kejaksaan dalam meneliti berkas, baru mereka menetukan sikap terhadap berkas perkara tersebut,” pungkasnya.  

Sebelumnya diberitakan, Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh mengirim kembali berkas ke tujuh orang tersangka dalam kasus korupsi dana pendidikan atau beasiswa, setelah sebelumnya dua kali dikembalikan oleh jaksa atau P-19.

“Ada berkas yang menjadi koreksi dari jaksa, tetapi sudah dilengkapi dan kita kirim kembali ke Kejati Aceh. Berkas ke tujuh tersangka tersebut adalah SYR, FZ, RSL, FY, SM, RDJ, dan RK,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh, Senin, 4 September 2023. [Rjf]

Operasi Zebra Seulawah, Dishub Ikut Dalam Tertibkan Aturan Keselamatan Lalu Lintas

0
Apel Dishub Aceh.

Nukilan.id – Kepala Dinas Perhubungan Aceh, T. Faisal menghadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Seulawah Tahun 2023 yang diselenggarakan di Lapangan Mapolda Aceh, Senin, 4 September 2023. Apel ini dilaksanakan dalam rangka kanseltibcarlantas yang kondusif menuju Pemilu 2024 di Provinsi Aceh.

Apel ini turut dihadiri oleh sejumlah tamu undangan dari Muspida serta diikuti personel dari satuan TNI, Polri, Dinas Perhubungan Aceh serta Satpol PP Aceh.

Dalam amanat Kapolda Aceh yang disampaikan oleh Karo Ops Polda Aceh yang juga menjabat sebagai Karendalopsda Operasi Karhutla Seulawah 2023 Polda Aceh, Kombes Pol. Heri Heriyandi, S.I.K bahwa keselamatan lalu lintas menjadi salah satu perhatian Pemerindah dalam mengelola transportasi negeri kita saat ini yang harus disinergikan antara Kepolisian Daerah dengan pemangku kepentingan lainnya.

“Apel ini dilaksanakan untuk memastikan kesiapan pasukan dalam melaksanakan tugas selama 14 hari ke depan mulai tanggal 4 sampai dengan 17 September 2023,” ujarnya.

Ada beberapa penekanan yang perlu ditindaklanjuti dalam operasi ini, diantaranya kuatkan keimanan dan ketaqwaan, edukasikan keselamatan berlalu lintas, tegas dalam penegakan hukum lalu lintas baik teguran melalui ETLE maupun secara humanis.

“Serta jaga Kesehatan baik fisik maupun mental dalam melaksanakan operasi ini maupun jaga koordinasi, komunikasi dan kedepankan sinergisitas dengan seluruh pemangku kepentingan lainnya dan segenap masyarakat dalam rangka meyukseskan operasi ini,” sambungnya.

Dalam Kesempatan ini juga, Dirlantas Polda Aceh, Kombes M. Iqbal Alqudusy dalam wawancara usai apel menyampaikan, masih banyak masyarakat yang abai pada keselamatan, seperti tidak meggunakan helm, seat belt, spion sehingga perlu dilakukan penertiban agar dapat menekan angka kecelakaan.

“Direncanakan razia akan dilakukan pada lima titik khususnya wilayah Banda Aceh. Sasaran ini dihadapkan pada fatalitas yang sering terjadi di jalan raya. Pelaksanaan kegiatan ini juga diselenggaran berdasarkan asas humanis dan persuasive. Harapannya, masyarakat lebih menjaga ketertiban di jalan raya,” pungkasnya. []

MaTA Minta Polda Aceh Usut Tuntas Kasus Korupsi Wastafel

0
Juru Bicara Koalisi Sipil Aceh, Alfian. (Foto: Ist)

Nukilan.id – Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian menyatakan kasus korupsi wastafel yang diproses Ditreskrimsus Polda Aceh tidak hanya terdiri dari tiga orang tersangka yang sudah ditetapkan, yaitu mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Aceh RF, ZF selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan ML sebagai pejabat pengadaan di Disdik Aceh.

Menurut Alfian, peran Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan rekanan juga harus disorot dalam kasus ini karena sebelumnya Polda Aceh juga sudah menyelamatkan kerugian keuangan negara, salah satunya dari peminjaman dari berbagai perusahaan.

“Karena perusahaannya kan sangat banyak ini, jadi Rp200 juta uang yang sudah diselamatkan sebelumnya. Karena itu, kita berharap Polda Aceh bisa mengungkapkan kasus ini secara utuh, karena kita melihat ada aktornya. Jadi proses penyelidikan dan penyidikan harus itu mulai dari proses perencanaan, kemudian ada proses penganggaran dan ketiga ada proses pelaksanaan,” ujar Alfian kepada Nukilan, Selasa (5/9/2023).

Alfian menyimpulkan bahwa kasus ini merupakan by desaign atau sudah dirancang sedemikian rupa dari awal dengan niat untuk dikorupsi. Karena itu, harus diusut tuntas siapa saja aktor-aktor besar yang terlibat dalam kasus korupsi ini.

“Jangan ada upaya Polda Aceh untuk menyelamatkan aktor yang terlibat, karena kasus ini sudah menjadi atensi publik. Apalagi ini dana refocusing pada saat itu rakyat Aceh bertahan hidup di bawah ancaman pandemi covid-19,” kata Alfian.

Alfian menambahkan, Polda Aceh bisa menerapkan pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup karena perbuatan korupsi dilakukan dengan menggunakan anggaran bantuan bencana.

Sebelumnya diberitakan, Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh menetapkan mantan Kepala Dinas Pendidikan Aceh berinisial RF sebagai tersangka sebagai pengguna anggaran kasus korupsi pengadaan wastafel dan sanitasi pada SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh yang merugikan negara Rp7,2 miliar. Polisi juga menetapkan tersangka ZF selaku PPTK dan ML sebagai pejabat pengadaan di Disdik Aceh. [Sammy]

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Wastafel

0
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy. (Foto: Nukilan/Reji)

Nukilan.id – Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi atau wastafel pada SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh.

“Benar, ada tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu RF selaku Pengguna Anggaran, ZF selaku PPTK, dan ML selaku pejabat pengadaan,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh, dalam keterangan tertulisnya kepada Nukilan, Senin 4 September 2023.

Winardy juga menyampaikan, penetapan tersangka tersebut belum final. Artinya, masih ada kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.

Diketahui, Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh masih terus mendalami dan merampungkan kasus korupsi pengadaan wastafel pada SMA, SMK, dan SLB seluruh Aceh yang diduga merugikan negara miliaran rupiah.

Anggaran pengadaan tersebut bersumber dari dana APBA—refocusing Covid-19—dengan nilai kontrak Rp43.742.310.655, yang dianggarkan melalui Dinas Pendidikan Aceh tahun anggaran 2020. [Rjf]

Ketua Komite I DPD RI Tolak Empat Pulau Aceh Singkil Masuk ke Wilayah Sumut

0
Senator asal Aceh Fachrul Razi, (Foto: Dok. Pribadi)

Nukilan.id – Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Fachrul Razi secara tegas menolak empat pulau di Aceh Singkil masuk ke wilayah Sumatera Utara. 

Hal tersebut disampaikannya dalam rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Ruang Sriwijaya Gedung B Kompleks DPD RI Senayana, Jakarta, pada Senin (4/9/2023).

Dalam rapat kerja tersebut membahas beberapa hal yang dipandang penting, salah satu pembahasan  Komite I mengenai lepasnya gugusan pulau di Aceh Singkil, Ketua Komite I Fachrul Razi dihadapan Mendagri mengatakan bahwa DPD RI akan meninjau ulang terkait status hak kepemilikan pulau.

“Kami menolak keputusan keempat pulau tersebut masuk ke Sumatera Utara, masing-masing, Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang, saya pikir ini perlu ditinjau ulang oleh Kemendagri,” tegasnya. 

“Masyarakat Aceh menyampaikan kekecewaannya terhadap Keputusan Menteri Dalam Negeri No.100.1.1-6117, tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintah,” ujar Fachrul Razi di hadapan Tito Karnavian.

“Komite I akan memperjuangkan ke empat pulau ini, serta menganulir keputusannya atas pencaplokan empat pulau di Aceh Singkil tersebut,” pungkas Fachrul Razi. 

Keputusan Keputusan Mendagri Nomor 100.1.1-6117 tahun 2022 tanggal 14 Februari 2022 akhirnya memasukkan 4 pulau tersebut sebagai milik Sumatera Utara (Sumut).

Pada Februari 2023, Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki pernah menyurati Kemendagri untuk merevisi keputusan tersebut.

Isinya meminta Kemendagri untuk mengeluarkan empat pulau itu dari Sumut dan masukan ke Aceh. []

Penyidik Polda Aceh Kirim Kembali Berkas Tersangka Kasus Korupsi Beasiswa ke Jaksa

0
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy.(Foto: Ist)

Nukilan.id – Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh mengirim kembali berkas ke tujuh orang tersangka dalam kasus korupsi dana pendidikan atau beasiswa, setelah sebelumnya dua kali dikembalikan oleh jaksa atau P-19.

“Ada berkas yang menjadi koreksi dari jaksa, tetapi sudah dilengkapi dan kita kirim kembali ke Kejati Aceh. Berkas ke tujuh tersangka tersebut adalah SYR, FZ, RSL, FY, SM, RDJ, dan RK,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh kepada Nukilan, Senin, 4 September 2023.

Selain itu, Winardy juga menyampaikan, bahwa pihaknya juga mengirimkan berkas perkara empat tersangka tambahan dalam kasus beasiswa tersebut, yaitu SH, SL,RF, dan Ds.

Dengan adanya penambahan tersebut, sambungnya, keseluruhan sudah ada 11 berkas perkara yang dikirimkan penyidik ke jaksa terkait kasus korupsi beasiswa.

Diketahui, penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh hingga saat ini masih terus bekerja keras untuk merampungkan penanganan perkara korupsi dana pendidikan D3, D4, S1, S2, Dokter Spesialis, serta S3 dalam negeri dan S1, S2, S3 luar negeri.

Dana pendidikan atau beasiswa tersebut dianggarkan pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh tahun anggaran 2017 dengan total anggaran Rp22.317.060.000.

Petugas SPBU di Banda Aceh Sambut Hari Pelanggan Pakai Pakaian Adat

0
Petugas SPBU di Gampong Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, menggunakan pakai adat sambut Hari Pelanggan Nasional. (Foto: Nukilan/Reji)

Nukilan.id – Dalam rangka memperingati Hari Pelanggan Nasional yang jatuh pada tanggal 4 September, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Gampong Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, menghadirkan kejutan istimewa untuk para konsumennya. 

Para petugas SPBU memberikan pelayanan yang tak biasa dengan mengenakan berbagai pakaian adat  saat melayani pelanggan mereka.

Pemilik SPBU, Nahrawi Noerdin, menjelaskan bahwa pelayanan khusus ini dirancang untuk merayakan Hari Pelanggan Nasional.

“Service khusus untuk di hari pelanggan menggunakan baju adat,” ujar Nahrawi Noerdin kepada Nukilan, Senin (4/9/2023).

Dengan mengenakan pakaian adat, Nahrawi berharap dapat menarik perhatian para pelanggan yang biasanya melihat petugas SPBU mengenakan seragam.

“Mungkin daya tarik mereka yang biasa melihat petugas mengenakan seragam ini kan tampil beda. Tentu saja, pelanggan berminat tinggi,” pungkasnya. [Rjf]

Ini 7 Pelanggaran Prioritas dalam Operasi Zebra Seulawah 2023

0

Nukilan.id – Polda Aceh dan seluruh Polres jajaran resmi menggelar operasi kepolisian dengan sandi “Zebra Seulawah-2023”. Operasi itu akan digelar selama 14 hari, mulai 4—17 September 2023.

Hal tersebut disampaikan Dirlantas Polda Aceh Kombes Iqbal Alqudusy usai apel gelar pasukan Operasi Zebra Seulawah di Polda Aceh, Senin, 4 September 2023.

Kata Iqbal, operasi yang mengangkat tema “Kamseltibcarlantas yang Kondusif Menuju Pemilu Damai 2024” itu sebagai persiapan menjelang Pemilu Damai 2024. Operasi ini juga berorientasi pada penindakan hukum dan edukasi keselamatan pengendara lalu lintas.

Dalam Operasi Zebra 2023 ini, kata Iqbal, ada tujuh pelanggaran lalu lintas prioritas yang menjadi target, yaitu pengendara yang menggunakan ponsel, pengemudi atau pengendara di bawah umur, sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang.

Selanjutnya, pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil tidak menggunakan safety belt, pengendara dalam pengaruh atau mengonsumsi alkohol, melawan arus, dan melebihi batas kecepatan.

Ia mengingatkan, meski mengedepankan kegiatan edukatif, persuasif, dan humanis, Operasi Zebra Seulawah 2023 juga didukung penegakan hukum lantas, baik secara elektronik statis dan mobile. Selain itu juga dalam bentuk teguran simpatik untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

“Operasi ini juga wujud hadirnya polantas di tengah tengah masyarakat sebagai bentuk kecintaan Polri kepada masyarakat dan upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas dan fatalitas,” ujar Iqbal.

Iqbal berharap, operasi ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat, sehingga angka laka lantas fatalitas dapat diturunkan. Selain itu, peran penting masyarakat untuk patuh dan tertib berlalu lintas juga menjadi kunci utama dalam meminimalisir kecelakaan fatalitas.

“Terima kasih masyarakat yang sudah tertib lalu lintas dan yang belum tertib segera merubah kebiasaan menjadi tertib. Tetap patuhi peraturan lalu lintas ya sobat lantas,” ucap Iqbal, mengakhiri keterangannya.