Beranda blog Halaman 1367

Kombes Winardy Terima 2 Pucuk Senjata M-16 dan Amunisi Sisa Konflik di Pidie

0

Nukilan.id – Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy menerima dua pucuk senjata api (senpi) laras panjang jenis M-16 sisa konflik Aceh yang diserahkan oleh tokoh masyarakat setempat dengan kesadaran sendiri usai kegiatan sosialisasi illegal mining di Kabupaten Pidie, Rabu, 30 Agustus 2023.

“Benar, ada tokoh masyarakat—namanya minta dirahasiakan—di Pidie yang dengan kesadaran sendiri menyerahkan 2 pucuk senpi laras panjang jenis M-16 (satunya sudah dimodifikasi), 3 magasin, serta 55 butir peluru kaliber 7,62 mm dan 15 butir peluru kaliber 5,56 mm. Itu semua merupakan sisa konflik Aceh,” kata Winardy, dalam keterangannya di Polda Aceh, Rabu, 6 September 2023.

Winardy menceritakan, dirinya yang didampingi Kasubdit Tipidter AKBP Muliadi melaksanakan kegiatan sosialisasi pencegahan tambang ilegal atau illegal mining, Karhutla, dan terkait kondusifitas Harkamtibmas jelang Pemilu 2024 di Aula Camat Geumpang, Kabupaten Pidie, pada 30 Agustus lalu.

Sosialisasi tersebut diikuti Camat Geumpang, Kapolsek, perwakilan Danramil, seluruh Keuchik dalam Kecamatan Geumpang, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda, serta Kasat Reserse Polres Pidie.

Dalam sosialisasi itu, Winardy mengajak masyarakat untuk melakukan rembuk di desa dan memetakan lokasi yang terdapat penambangan ilegal untuk diusulkan sebagai wilayah pertambangan rakyat (WPR) kepada Camat, selanjutnya berjenjang ke Bupati, DPRK, hingga ke Pemerintah Pusat. Dengan begitu, masyarakat dapat mengajukan IPR, sehingga kegiatan pertambangan jadi legal.

Ia juga akan memfasilitasi masyarakat yang bekerja tambang ilegal dalam WIUP PT Woyla untuk mendapatkan izin kerja dengan sistem “bapak angkat—anak angkat”, yaitu hasil penambangan dijual ke perusahaan pemilik IUP, sehingga royalti yang jadi PAD tetap ada.

Selain itu, Winardy juga mendorong masyarakat membentuk BUMDes atau BUMG (Badan Usaha Milik Gampong) sebagai mitra dari perusahaan dalam memenuhi kebutuhan internal, seperti tenaga kerja lokal, catering, dan lainnya.

Di samping itu, dalam sosialisasi tersebut juga disampaikan terkait pencegahan Karhutla dengan membentuk sistem zonasi antar desa, sehingga bila ada kebakaran hutan, desa terdekat wajib membantu pemadaman.

“Ditreskrimsus siap memfasilitasi pelatihan para pemuda desa untuk teknis pemadaman api dengan melibatkan Magala Agni,” kata Winardy.

Ia juga mendorong penggunaan Dana Desa untuk pembelian mesin pompa dan selang panjang untuk kepentingan pemadaman Karhutla.

Terakhir, Winardy mengajak masyarakat senantiasa menjaga kondusifitas Harkamtibmas melalui upaya restorative justice pada tingkat gampong dengan pendampingan Bhabinkamtibmas atau Polsek setempat.

Sosialisasi yang langsung disampaikan Dirreskrimsus Polda Aceh itu mendapat apresiasi dari tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan para Keuchik setempat. Mereka merasa puas dan lega setelah mendengar solusi terkait tambang tersebut langsung dari Dirreskrimsus.

Tidak lama setelah sosialisasi, salah satu tokoh masyarakat menyampaikan ke Dirreskrimsus Polda Aceh, bahwa yang bersangkutan ingin menyerahkan senpi laras panjang yang dimilikinya dari sisa konflik.

Tokoh masyarakat tersebut merasa yakin dengan Dirreskrimsus dan sebagai apresiasi atas keterbukaan dan solusi yang diberikan Dirreskrimsus terhadap persoalan pertambangan ilegal.

Penyerahan senjata tersebut juga sebagai upaya dan partisipasi masyarakat dalam menjaga kondusifitas menjelang Pemilu 2024, sehingga Harkamtibmas juga tetap terjaga.

Mendengar keinginan dari tokoh masyarakat tersebut, Winardy yang didampingi Kasubdit Tipidter menuju lokasi yang ditentukan oleh tokoh masyarakat tersebut dan terjadi serah terima senjata api berikut magasin dan amunisi.

“Tokoh masyarakat itu mengungkapkan keyakinannya dan kesadarannya kepada saya untuk menyerahkan senjata tersebut. Mungkin, dia tergugah hatinya saat kami menyampaikan peran penting masyarakat dalam menjaga Harkamtibmas, sehingga merasa itu adalah saat yang tepat dia menyerahkannya,” ujarnya.

“Mungkin, itu juga bagian dari partisipasi yang bersangkutan dalam menjaga kondusifitas jelang Pemilu 2024. Saat ini, senpi beserta amunisi tersebut sudah diamankan di gudang senjata Polda Aceh sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Winardy.

USK Siap Sesuaikan Kurikulum Terkait Lulusan Tanpa Skripsi

0
Universitas Syiah Kuala (USK). Foto: Dok. USK

Nukilan.id – Universitas Syiah Kuala siap untuk melakukan penyesuaian terhadap kurikulum pendidikannya terkait terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 tahun 2023, tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang membolehkan lulus perguruan tinggi tanpa menyelesaikan skripsi.

Rektor USK Prof. Dr. Ir. Marwan mengatakan, penyesuaian kurikulum ini adalah bentuk respon USK untuk menindaklanjuti Permendikbudristek tersebut. Selanjutnya, penyesuaian kurikulum ini akan dilakasanakan sesuai dengan pedoman akademik, sehingga selaras dengan peraturan yang baru diterbitkan tersebut.

Regulasi baru tersebut menyebutkan untuk program sarjana, ketercapaian kompetensi lulusan bisa dalam bentuk tugas akhir antara lain skripsi, prototipe, atau proyek lainnya yang bisa menunjukkan ketercapaian kompetensi yang diharapkan.

Oleh sebab itu dalam implementasi regulasi tersebut, akan bervariasi antara satu program studi (Prodi) dengan prodi lainnya. Selain itu, Permendikbudristek tersebut juga harus sejalan dengan program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM).

“Jadi kita akan terus menyempurnakan berbagai landasan pendukung lainnya sehingga penerapan regulasi baru tersebuat dapat berjalan maksimal,” katanya.

Karena itulah, Rektor menilai kelulusan dengan skripsi masih dimungkinkan dan dapat juga menggunakan kompetensi lainnya. Semua ini sangat tergantung dengan kurikulum dan pedoman akademik serta regulasi yang ada.

Pasalnya kompetensi yang ditetapkan setiap perguruan tinggi berkaitan erat dengan metode disiplin ilmu yang diajarkan, yang kemudian menjadi salah satu pertimbangan untuk syarat kelulusan perguruan tinggi.

Terkait lulusan tanpa skripsi ini, Rektor mengungkapkan, USK sudah pernah mengimplementasikan hal tersebut. Di mana USK mengakui hasil publikasi atau karya kreativitas mahasiswa sarjana sebagai syarat kelulusan pengganti skripsi.

“Artinya, penetapan kelulusan tanpa menggunakan skripsi pernah dijalankan oleh USK. Dengan hadirnya Permendikbusristek ini, tinggal kita sesuaikan saja,” katanya. []

Terjebak di Kebun Sawit, BKSDA Evakuasi Orangutan di Subulussalam

0
Orangutan Sumatera yang berhasil dievakuasi BKSDA Aceh di Subulussalam. (Foto: Ist)

Nukilan.id – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh melalui Tim dari Seksi Konservasi Wilayah II Subulussalam melakukan evakuasi terhadap seekor Orangutan Sumatera (Pongo abelii) yang terjebak di kebun kelapa sawit di Desa Dano Tras, Kecamatan Simpang Kiri, Subulussalam.

Kepala BKSDA Aceh, Gunawan Alza mengatakan tindakan penyelamatan ini pada tanggal 6 September 2023 setelah mendapatkan laporan dari warga setempat.

“Dari laporan Bapak Riswandi Desa Dano Tras, kecamatan Simpang Kiri, Subulussalam kepada Staf Seksi Konservasi Wilayah II Subulussalam,” ujar Gunawan, Rabu (6/9/2023).

Setelah tim medis melakukan observasi, diketahui bahwa Orangutan tersebut berjenis kelamin betina yang berusia sekitar tiga tahun dan dalam kondisi sehat. Namun, anaknya masih membutuhkan observasi lebih lanjut untuk memastikan kesehatannya secara menyeluruh.

Gunawan Alza juga menyampaikan bahwa setelah berkoordinasi dengan Kepala Balai Besar KSDA Sumatera Utara, Orangutan tersebut akan dibawa ke Pusat Karantina dan Rehabilitasi Orangutan di Batu Mbelin Sibolangit untuk mendapatkan perawatan lebih intensif.

“Kita mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada masyarakat yang telah melaporkan dan kepada seluruh pihak yang telah membantu serta mendukung proses penyelamatan dan evakuasi Orangutan Sumatera ini,” kata Gunawan.

Gunawan juga mengimbau seluruh masyarakat untuk turut serta dalam menjaga kelestarian alam, khususnya satwa liar seperti Orangutan Sumatera dan menekankan pentingnya untuk tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa serta untuk tidak melakukan tindakan seperti menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi, baik dalam keadaan hidup ataupun mati. (Sammy)

RDP Komisi V dan PUPR, Irmawan Desak Realisasi Jalan Kota Calang dan Jembatan Mesjid Geucik Leumik

0

Nukilan.id – Anggota DPR RI Komisi V H. Irmawan, S.Sos, MM mendesak Kementerian PUPR untuk segera membangun jalan dua jalur di Kota Calang, Aceh Jaya dan pembuatan jembatan penghubung Pango-Lamseupeng, Banda Aceh yang juga menghubungkan langsung dengan Mesjid Harun Geuchik Leumik.

“Ini sudah berkali-kali kami usulkan, mohon 2024 dapat dikerjakan,” kata H. Irmawan pada Rapat Dengar Pendapat dengan eselon I Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Senayan, Jakarta, Rabu (6/9/2023).

Irmawan, menjelaskan Kota calang merupakan Ibukota Aceh Jaya yang saat ini kondisi jalannya sudah sangat sempit sehingga perlu ada pembangunan dan perpanjangan jalan dua jalur.

“Selain jalan itu di Kota Calang juga ada pelabuhan yang selama ini sudah dipakai untuk ekspor komoditi CPO, namun kondisi jalannya kurang bagus. Kami berharap bisa mereservasi jalan menuju pelauhan ini,” lanjut Irmawan.

Jembatan Pango-Lamseupeung

Terkait pembangunan jembatan Penghubung Pango-Lamseupeng Irmawan mengingatkan Kementerian PUPR agar memastikan 2024 pembangun Jembatan Penghubung Pango-Lamseupeng dapat dilaksanakan, karena Jembatan ini merupakan akses utama masyarakat menuju Masjid Keuchik Leumik.

“Selama ini masyarakat harus menempuh jarak lebih jauh melewati ruas jembatan Beurawe atau jembatan Pango jika menuju ke masjid,” ujar ketua DPW PKB Aceh ini.

Selanjutnya ia menambahkan usulan pembangunan jembatan sudah sejak lama di usulkan.

“Pembangunan jembatan ini sudah lama kami usulkan tapi sampai saat ini belum terealisasi,” pungkasnya. []

Pj Bupati Bireuen: Stabilitas Keamanan dan Penanganan Konflik Penting untuk Keberlanjutan Pembangunan

0

Nukilan.id – Badan Kesbangpol Aceh bekerjasama dengan Badan Kesbangpol Kabupaten Bireuen melaksanakan kegiatan Dialog Capaian Penanganan Konflik Angkatan II Tahun 2023 di Aula Bappeda daerah setempat, pada Rabu (6/9/2023).

Kegiatan yang dibuka oleh Pj Bupati Bireuen diwakili oleh Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Bireuen, dan diikuti oleh peserta yang berasal dari unsur TNI, Polri, Kejaksaan, Intelijen, forum masyarakat, aparat desa, kecamatan, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, tokoh perempuan, jurnalis dan instansi serta dinas terkait di kabupaten Bireuen.

Pj Bupati Bireuen dalam sambutannya yang dibacakan Kaban Kesbangpol Bireuen, Dr. Mukhtaruddin, SH, MH mengingatkan dan mengajak kepada seluruh komponen masyarakat dan forum-forum masyarakat yang ada serta aparatur pemerintah agar selalu bersama-sama menjaga stabilitas keamanan, dan sosial kemasyarakatan di wilayahnya. 

Peran serta seluruh elemen masyarakat dan stakeholder akan menjamin terselenggaranya pemerintahan yang baik, dan berfokus pada kesejahteraan masyarakat. Selain itu, deteksi dini dan cegah konflik juga menjadi sangat penting dilakukan agar setiap potensi konflik yang ada dapat tertangani dan terhindar dari terjadinya konflik terbuka. 

Terkait pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024, Pj Bupati Bireuen berpesan agar masyarakat dapat menjaga kantrantibmas, dan cerdas dalam menyikapi setiap informasi yang diterima, karena serangan hoax dan ujaran kebencian diperkirakan akan semakin marak setiap menjelang pelaksanaan pesta demokrasi di Indonesia. 

“Stabilitas keamanan, ketertiban dan sosialisasi kemasyarakatan di Kabupaten Bireuen akan menjadi jaminan terlaksana pemilu serentak yang demokratis, aman dan lancar,” ujarnya.

Sementara itu ketua panitia kegiatan, Dedy Andrian, SE, MM menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Badan Kesbangpol Aceh di seluruh kabupaten/ kota di Aceh dalam rangka mengumpulkan data dan informasi terkait potensi konflik yang ada serta penanganan yang sudah dilakukan oleh pemerintah daerah dan seluruh stakeholder yang ada. 

Penanganan konflik menjadi hal yang penting dilakukan untuk menjamin terlaksananya pemerintahan dan pembangunan yang berkesinambungan. 

Kegiatan ini sendiri akan diisi dengan paparan materi dan diskusi dar sejumlah pemateri, yaitu Kaban Kesbangpol Bireuen, unsur Polres Bireuen dan akademisi Dr. Mukhlisuddin Ilyas, M.Pd yang juga merupakan ketua FKPT Aceh. []

Cegah Radikalisasi, Kepala BNPT RI Jelaskan Usulan Mekanisme Kontrol Rumah Ibadah

0
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia (BNPT RI), Komjen Pol. Prof. Dr. Rycko Amelza Dahniel, M.Si.

Nukilan.id – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia (BNPT RI), Komjen Pol. Prof. Dr. Rycko Amelza Dahniel, M.Si. menjelaskan pandangan utuhnya terkait usulan mekanisme kontrol rumah ibadah sebagai upaya mencegah radikalisasi. 

Sebelumnya Kepala BNPT RI mengusulkan adanya sebuah mekanisme kontrol rumah ibadah dalam rapat bersama Komisi III DPR RI pada Senin (4/9). Rycko menerangkan mekanisme kontrol di tempat ibadah ini diusulkan dengan menekankan pentingnya melibatkan masyarakat setempat dalam pengawasan, bukan kontrol penuh dan sepihak oleh pemerintah. 

“Terhadap penggunaan tempat-tempat ibadah untuk menyebarkan rasa kebencian, kekerasan, mekanisme kontrol itu artinya bukan pemerintah yang mengontrol. Mekanisme kontrol itu bisa tumbuh dari pemerintah beserta masyarakat,” terang Kepala BNPT, Selasa (5/9).

Dipaparkan Rycko, mekanisme kontrol ini tidak mengharuskan pemerintah mengambil kendali langsung, melainkan mekanisme yang dapat tumbuh dari pemerintah dan masyarakat. Ia menjelaskan bahwa pengurus masjid dan tokoh agama setempat bisa berperan dengan melaporkan aktivitas atau ajaran yang berpotensi radikal.

Pendekatan yang diusulkan adalah melibatkan tokoh agama dan masyarakat setempat dalam memantau dan memberikan peringatan kepada individu yang terlibat dalam penyebaran pesan kebencian dan kekerasan. Rycko juga menekankan bahwa pemerintah sendiri tidak akan sanggup mengontrol semua tempat ibadah.

“Dari tokoh-tokoh agama setempat, atau masyarakat yang mengetahui ada tempat-tempat ibadah digunakan untuk menyebarkan rasa kebencian, menyebarkan kekerasaan, itu harus disetop,” katanya. 

Selanjutnya, mereka yang terindikasi menebar gagasan kekerasan dan anti moderasi beragama bisa dipanggil, diberikan edukasi, diberikan pemahaman, ditegur serta diperingatkan oleh aparat setempat. Apabila terjadi perlawanan atau mengulangi hal yang sama maka masyarakat dapat menindaklanjuti dengan menghubungi aparat. 

“Kalau pemerintah yang mengontrol tak akan sanggup,” papar Rycko.

BNPT telah melakukan studi banding ke negara-negara seperti Singapura, Malaysia, Oman, Qatar, Arab Saudi, dan Maroko yang menerapkan kendali langsung oleh pemerintah terhadap tempat ibadah. Namun, Rycko menyadari bahwa situasi di Indonesia berbeda, dan oleh karena itu, ia mengusulkan mekanisme kontrol yang bersifat kolaboratif dengan masyarakat setempat seperti tokoh agama, tokoh adat dan tokoh budaya sebagai alternatif yang lebih cocok untuk konteks Indonesia.

Kepala BNPT sendiri mengusulkan mekanisme moderasi beragama di rumah ibadah saat menanggapi pernyataan anggota Komisi III DPR RI Irjen Pol (Purn) Drs. H. Safaruddin, M.I.Kom yang menyinggung adanya karyawan PT KAI yang terpapar paham radikalisme beberapa waktu lalu.

Safaruddin juga mengatakan terdapat sebuah masjid yang berada di kawasan Pertamina Balikpapan, Kalimantan Timur, yang kerap kali konten dakwahnya mengkritik pemerintah.

“Di Kalimantan Timur itu ada di Balikpapan itu Pak, itu masjidnya Pertamina tapi tiap hari mengkritik pemerintah di situ Pak,” kata Safaruddin.

Usulan mekanisme kontrol yang digagas Kepala BNPT RI bertujuan untuk menghormati nilai-nilai agama yang mengedepankan perdamaian, toleransi, dan kasih sayang. Seperti diketahui, konten pesan radikalisme bertentangan dengan prinsip-prinsip moderasi dalam agama. Mekanisme ini akan membantu memastikan bahwa isi pesan yang disampaikan di tempat ibadah sesuai dengan ajaran agama yang menekankan kedamaian dan menghindari penafsiran yang keliru.

Puluhan Korban Pelanggaran HAM Rumoh Geudong Kunjungi Wali Nanggroe Aceh

0

Nukilan.id – Puluhan korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Rumoh Geudong melakukan kunjungan dengan Wali Nanggroe Aceh Malek Mahmud Al Haytar, Rabu (6/9/2023).

Untuk menerima rombongan korban tersebut Wali Nanggroe mengundang Ketua KKR Aceh ke Istana Wali. Ketua KKR Aceh Masthur Yahya diminta hadir untuk ikut mendampingi dan membahani Wali Nanggroe saat menerima kunjungan rombongan Korban Pelanggaran Ham Rumoh Geudong. 

Disamping ketua KKR Aceh turut juga hadir mewakili Pemerintah Aceh Bapak Afifuddin Kepala Bagian Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, kemudian Ketua BRA, staf khusus Wali Naggroe Dr. Rafik, Sulaiman Abda sebagai Majelis Tuha Peut Wali Nanggroe, dan ketua KPA Tengku Kamaruddin. 

Rombongan korban dimpimpin oleh LSM lokal di Pidie yaitu PASKA Aceh. Tujuan mereka datang adalah untuk bersilaturahmi dan menyampaikan beberapa hal terkait nasib mereka saat ini, terutama sekali setelah acara kick off penyelesaian non yudisial peristiwa pelanggaran ham berat di lokasi rumoh geudong desa Bili Arob Pidie bulan Juni yang lalu oleh Presiden RI.

Acara dialog dipimpin oleh Cut Aja Muzita, SSTP, M.PA Kepala Bagian Umum (Sekretariat Lembaga Wali Nanggroe Aceh), mempersilakan ketua rombongan mewakili korban untuk menyampaikan maksud dan tujuan kedatangannya bertemu Wali Nanggroe. 

“Korban ingin bertemu dengan orang tuanya, menyampaikan keluh kesah yang diderita selama ini sebagai korban pelanggaran HAM berat Rumoh Gedong, karena mereka tidak tau harus mengadu kemana lagi, mereka ingin sekali bertemu Wali Naggroe, meminta kami untuk memfasilitasinya,” ucap Nursaadah ketua rombongan dari LSM PASKA Aceh. 

“Kami memohon kepada Wali untuk memperhatikan kami yang belum mendapat hak kami, padahal kami sudah didata oleh tim presiden, kami juga ada yang sudah didata oleh Komnas Ham juga oleh KKR Aceh,” ucap salah seorang korban saat diberi kesempatan untuk berbicara kepada Wali. 

Menanggapi itu Wali mempersilakan Ketua BRA untuk memberi tanggapan terkait hal yang disampaikan oleh ketua rombongan. Ketua BRA menuturkan bahwa selama ini kerja-kerja BRA terkait masalah korban pelanggaran HAM berasal dari rekomendasi KKR Aceh, seperti rekomendasi reparasi mendesak yang sudah dilaksanakan tahun 2022 yang lalu, adapun terkait dengan situasi korban pasca kick off Rumoh Gedong maka dalam hal ini Ketua KKR Aceh lebih mengetahui situasinya, apalagi terkait tim PKPHAM yang sedang bekerja di Aceh. 

Mendengar itu maka Wali mempersilahkan Ketua KKR Aceh untuk membahani pertemuan sekaligus menyampaikan informasi-informasi terkait dengan data, terutama dalam kaitannya dengan keberadaan tim PKPHAM, atas pemulihan korban rumoh geudong, simpang KKA, dan Jambo Keupok, demikian juga korban dari peristiwa lain. 

Ketua KKR Aceh Masthur Yahya menyampaikan bahwa sebagaimana telah disampaikan berkali-kali KKR Aceh sudah menyerahkan data korban rumoh geudong kepada tim PPHAM, data tersebut juga telah dikirim kembali kepada tim PKPHAM pasca kick off di Rumoh Geudong. 

Terkait masih banyak korban yang belum didata oleh PKPHAM seperti dikeluhkan oleh korban akhir-akhir ini, itu memang fakta yang dikeluhkan oleh korban juga kepada KKR Aceh. 

Menurut ketua KKR hal itupun sudah disampaikan kepada tim PKPHAM, situasi itu sudah disampaikan langsung kepada Wakil Ketua Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat (Tim PKPHAM), Prof. Makarim Wibisono saat bertemu di Universitas Negeri Medan baru-baru ini. 

Sebelumnya Ketua KKR juga sudah pernah menyampaikan kepada Pak Mustafa Abubakar dan Pak Suparman Marzuki yang juga saat ini menjadi tim PKPHAM. 

KKR Aceh siap menerima mandat pendataan atau verifikasi data jika PKPHAM butuh bantuan, asal saja tersedia mekanismenya, sebab tim PKPHAM bekerja tidak menggunakan rekomendasi data utama dari KKR Aceh, melainkan rekomendasi Komnas HAM RI sebagaimana disebutkan dalam Kepres No.17 Tahun 2022. 

Ketua KKR Aceh mengingatkan bahwa tim PKPHAM akan berakhir bulan desember 2023 nanti, jika betul-betul berakhir di bulan Desember ini maka kesempatan untuk korban mendapatkan pengakuan dan pemulihan dalam skema PKPHAM bentukan Presiden akan pupus. 

“Maka menurut kami PKPHAM harus memperpanjang masa kerjanya, agar tidak “menyisakan” konflik baru sesama korban saat PKPHAM berakhir masa tugasnya,” pungkas Ketua KKR Aceh Masthur Yahya. 

Wali Nanggroe sepakat dengan Ketua KKR Aceh, bahwa persoalan data susulan harus dituntaskan oleh tim PKPHAM, pemerintah Aceh harus memberi respon yang baik, apalagi menurut sepengetahuan kita bahwa Menteri Dalam Negeri RI juga pernah mengirim surat kepada Kepala Daerah di 12 peristiwa pelanggaran ham berat (termasuk Aceh). 

Surat Mendagri tersebut tertangga 26 Juni 2023 lalu perihal Tindak Lanjut rekomendasi dari Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Ham berat masa lalu (PPHAM). 

“Kita ingin tau bagaimana wujud tindak lanjutnya terhadap surat Mendagri itu. Kita berharap semua kita peka dengan hak-hak korban, mari saling bekerjasama untuk menjawab harapan masyarakat kita yang menjadi korban dimasa lalu agar perdamaian semakin kuat dan terjaga dengan baik,” ucap Wali menutup pertemuan. []

Kejari Sabang Serahkan Tv kepada Warga Binaan Lapas Kelas II B Kota Sabang

0

Nukilan.id – Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Milono Raharjo, SH, MH, menyerahkan satu unit Tv Led kepada warga binaan Lapas Kelas II B Kota Sabang. Tv tersebut terima baik oleh Kepala Rutan Kelas II B Kota Sabang.

“Penyerah tv ini merupakan bentuk kepedulian sesama lembaga pengak hukum dan memberikan sarana hiburan kepada warga binaan,” ujar Kajari, Selasa (5/9/2023).

Sementara itu, warga binaan mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Sabang yang telah peduli dengan warga binaa Rutan Kelas II B kota Sabang

“Dengan adanya tv ini semoga memberi manfaat dan wawasan untuk warga binaan di Rutan Kelas II Sabang,” pungkasnya.

Turut hadir dalam penyerahan tersebut, Kasi Pidum Adenan Sitepu, SH.,MH, Kasubag Pembinaan Anwar, SH, Kasubsi Pratut M. Aslam Fardhyllah, SH, Jaksa Fungsional Reprisal Mody. SH. []

Pj Walikota Banda Aceh Buka Rakerda Forum KKA

0

Nukilan.id – Pj Wali Kota Banda Aceh Amiruddin selaku Koordinator Forum Komunikasi Pemerintahan Kabupaten/Kota se-Aceh (FKKA) membuka secara resmi rapat kerja daerah (rakerda) forum tersebut pada Rabu, 6 September 2023, di Aula Lantai IV Gedung Mawardy Nurdin.

Pertemuan itu merupakan tindak lanjut dari pertemuan rakerda Forum KKA di Jakarta pada 2 Februari 2022, yang pada amanah sebelumnya agar FKKA segera mengambil sikap terhadap ketentuan alokasi dana otsus dari provinsi ke kabupaten/kota.

Dalam sambutannya, Amiruddin mengatakan, Forum KKA menginginkan agar alokasi dana dimaksud segera dapat diatur dalam suatu aturan yang jelas, baku, serta mengikat.

“Mengingat selama ini ketentuan alokasi dana otsus tersebut selalu beubah-ubah sehingga secara implisit dapat mengindikasikan bahwa seakan-akan alokasi dana otsus ditentukan berdasarkan kepentingan politik yang kurang sehat. Itu terlihat dari sering terjadi perubahan qanun beberapa kali,” ujarnya.

Di samping itu, Amiruddin menilai, setiap tahunnya di provinsi selalu terdapat dana SILPA yang bersumber dari dana Olotsus. Hal itu, katanya, sangat tidak sebanding dengan kondisi kabupaten/kota yang selalu menanggung beban karena defisit anggaran sehingga harus berjalan tertatih-tatih untuk dapat membangun berbagai sektor terutama sektor infrastruktur, pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial, dan pengentasan kemiskinan.

“Permasalahan dan ketimpangan-ketimpangan inilah yang menyebabkan kabupaten/kota merasa bahwa pengalokasian dana otsus untuk kabupaten/kota sangatlah kurang adil dan transparan sebagaimana yang diharapkan dari pasal 132 ayat (2) Undang-Undang nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dengan Pemerintah Daerah yang menginginkan adanya keadilan dan transparansi dalam pengelolaan dana otsus,” jelasnya.

Lanjut Amiruddin, permasalahan tersebut mempertegas kepada FKKA bahwa kabupaten/Kota se-Aceh menginginkan adanya suatu aturan yang jelas dan baku terhadap ketentuan alokasi dan persentase pembagian dana otsus dari provinsi ke kabupaten/kota yang memungkinkan agar alokasi dimaksud dapat langsung diatur berdasarkan ketentuan undang-undang atau peraturan pemerintah dengan acuan/formula 60 persen untuk kabupaten/kota dan 40 persen untuk provinsi.

“Perubahan ini bukanlah hal yang gampang, tentunya diperlukan adanya sebuah rumusan/argumen yang menyatakan kelayakan kabupaten/kota atas 60 persen terhadap alokasi dana otsus tersebut. Oleh karena itu, peran kita hari ini adalah mencoba membahas terkait dengan hal ini yang nantinya akan kita sampaikan pada level provinsi bahkan kalau perlu pada tingkat pemerintah pusat (DPR RI, DPD RI dan Kementerian),” pungkasnya.

Sementara itu, Sekretaris Eksekutif FKKA Bahagia menyampaikan prioritas program kerja Forum KKA ke depannya, yakni kelembagaan dan penguatan kapasitas anggota.

“Menciptakan hubungan kerja sama atau koordinasi dan komunikasi yang baik terutama dalam hal advokasi kebijakan daerah maupun pusat. Dan koordinasi dengan pemerintah pusat untuk kepentingan kabupaten/kota, meningkatkan kapasitas keberdayaan FKKA, serta meningkatkan hubungan dengan media atau promosi,” ungkapnya. []

Jelang Kunker Wapres ke Aceh, Pangdam IM Cek Kesiapan Pasukan Pengamanan VVIP

0

Nukilan.id – Panglima Komando Daerah Militer Iskandar Muda (Pangdam IM) Mayor Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya, memimpin apel Gelar Pasukan Pengamanan VVIP di Lapangan Blang Padang, Banda Aceh, Rabu (6/9/2023).

Apel gelar pasukan ini dalam rangka kunjungan kerja (kunker) Wakil Presiden Republik Indonesia, KH Mar’uf Amin beserta rombongan ke wilayah Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar.

Dalam amanatnya Pangdam IM, menyampaikan, apel gelar pasukan ini adalah sebagai bentuk pengecekan kesiapan satuan-satuan yang ada di wilayah Kodam Iskandar Muda yang bersifat integrasi antara TNI, Polri dan pemerintah, guna pengamanan kunjungan kerja Wapres K H. Mar’uf Amin.

Selain itu, apel gelar pasukan ini dilaksanakan untuk mengetahui kesiapan prajurit, alutsista, maupun unsur pendukungnya, sehingga sewaktu-waktu dapat digerakkan serta mampu bereaksi dengan sigap dan cepat sesuai permintaan.

“Saya selaku Pangkogasgabpad Pam VVIP memerintahkan kepada seluruh Satuan di jajaran Kodam Iskandar Muda dan satuan-satuan perkuatan lain yang tergabung dalam Kogasgabpad Pam VVIP untuk segera melakukan langkah-langkah preventif dan antisipatif dalam rangka pengamanan yang maksimal,” ucap Pangdam IM.

Pangdam menegaskan, tugas Pam VVIP jangan hanya dijadikan tugas rutin, namun jadikan tugas ini sebagai suatu operasi baru yang merupakan tugas kehormatan dan harus dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.

Sehingga tidak menimbulkan kelengahan dan terjadi kesalahan sekecil apapun dalam pelaksanaannya, jika terjadi kendala di lapangan dapat sesegera mungkin untuk diatasi secepatnya.

Pangdam IM menambahkan agar semua unsur Satgas Pam VVIP dapat melakukan koordinasi secara baik dan terpadu, sehingga tercipta sinergitas yang solid dalam mengawal dan mengamankan kunjungan kerja Wakil Presiden RI beserta rombongan, agar semua kegiatan dapat berlangsung dengan baik, sukses, aman dan lancar.

Turut hadir dalam Apel Gelar Pasukan Pengamanan VVIP tersebut, PJU Kodam IM, PJU Polda Aceh,  dan para unsur Forkopimda Aceh. []