Beranda blog Halaman 1358

Pemko Banda Aceh dan Kemenkumham Teken MoU Pembentukan Griya Abhipraya

0

Nukilan.id – Pemerintah Kota Banda Aceh menandatangani nota kesepakatan pembentukan Griya Abhipraya bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI Kantor Wilayah Aceh, Balai Pemasyarakatan Kelas II Banda Aceh.

Dokumen MoU diteken Penjabat Wali Kota Banda Aceh Amiruddin yang diwakili oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh Wahyudi, Kamis, 21 September 2023, di Hotel Kyriad Muraya, Banda Aceh. Di tempat yang sama, Kemenkumham juga melakukan MoU dengan 14 instansi atau lembaga lainnya.

Penjabat Wali Kota Banda Aceh Amiruddin yang diwakili oleh Plt Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh Wahyudi usai acara mengatakan Pemko Banda Aceh siap berkolaborasi dengan Kemenkumham dan berharap program tersebut dapat bermanfaat bagi warga binaan.

“Kami selaku pemerintah daerah siap berkolaborasi dan komit dalam MoU ini. Kita harapkan dengan adanya pembentukan Griya Abhipraya dapat membuat para warga binaan memiliki skil ketika kembali ke lingkungan masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Aceh Yudi Suseno dalam sambutannya mengatakan, Griya Abhipraya adalah tempat atau wadah untuk menyelenggarakan kegiatan pemberdayaan masyarakat Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas) bagi klien pemasyarakatan melalui kegiatan kepribadian, kemandirian, hukum, dan kemasyarakatan.

“Ini dalam rangka perbaikan diri dan peningkatan kualitas tersangka atau tahanan dan warga binaan agar dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan diterima kembali oleh lingkungan masyarakat,” ujarnya.

“Menurut UU No.22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, penyelenggaraan bimbingan diselenggarakan oleh Balai Pemasyarakatan atau yang sering disebut Bapas. Bapas Banda Aceh sendiri memiliki wilayah kerja delapan kabupaten/kota yaitu; Kota Sabang, Kota Banda Aceh, Kabupaten Aceh Besar, Pidie, Pidie Jaya, Bireuen, Bener Meriah, dan Kabupaten Aceh Tengah,” sebutnya.

Terhitung dari 2021 hingga saat ini, kata Yudi, Bapas Banda Aceh memiliki klien dewasa yang berjumlah 3.471 orang dan klien anak berjumlah 331 anak. “Untuk menyelenggarakan bimbingan kepada klien, Bapas Banda Aceh telah melakukan kerja sama dengan Pokmas Lipas, baik bimbingan kemandirian maupun bimbingan kepribadian.”

Selain itu, Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Pujo 

Harianto menyampaikan, wilayah Aceh merupakan salah satu wilayah piloting, untuk pelaksanaan Program Prioritas Nasional Pemberdayaan Masyarakat Tahun 2023, yaitu program pembentukan Rumah Singgah atau l Rumah Kolaborasi “Griya Abhipraya”, sebagai program lanjutan prioritas nasional yang telah diusung sejak 2020.

“Program prioritas ini merupakan salah satu target pembangunan di bidang hukum yang telah tertuang dalam RPJMN 2020–2024. Program Prioritas Nasional Pemberdayaan Masyarakat diawali dengan Pembentukan Pokmas Lipas pada 2020 pada Bapas di seluruh Indonesia, kemudian dilanjutkan pada 2021, fokus pada penguatan dan pengembangan Pokmas Lipas dengan pelibatan pemerintah daerah untuk mendukung program pemberdayaan Pokmas Lipas yang telah terbentuk,” ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, program dimulai pada awal bulan Februari 2023, dengan kegiatan sosialisasi dan penyusunan konsep Griya Abhipraya. Kegiatan tersebut melibatkan perwakilan dari pemerintah daerah dan Pokmas 12 Bapas wilayah piloting, termasuk Bapas Kelas II Banda Aceh, dan menghasilkan pemetaan sumber daya dan akses yang dimiliki masing-masing pihak.

Pada acara tersebut turut hadir Kakanwil Kemenag Aceh Azhari, Kepala BPVP Provinsi Aceh Rahmad Faisal, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Aceh Isnandar, Ketua Komisioner Baitul Mal Banda Aceh Surya Darma, dan beberapa pimpinan nstansi lainnya yang juga melakukan MoU.

Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Beralih Tugas ke Kalimantan Timur

0

Nukilan.id – Nursyam, SH, MH yang selama ini menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh akan beralih tugas menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur berdasarkan Surat Keputusan (SK) KMA Nomor: 173/KMA/SK/VIII/2023 tanggal 31 Agustus 2023. Acara alih tugas ini diselenggarakan di Lobby Utama Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Rabu (20/8/2023)

Nursyam menyampaikan terima kasihnya kepada Ketua Pengadilan Tinggi para sejawat sesama Hakim Tinggi serta semua warga Pengadilan Tinggi lainnya, baik dari jajaran kepaniteraan maupun kesekretariatan.

“Saya mengucapkan terima kasih atas dukungan dan bantuan dari bapak ibu sehingga telah memudahkan saya mengemban amanat sebagai Wakil Ketua selama bertugas di Pengadilan Tinggi Banda Aceh ini. Insya Allah semua kita diberi perlindungan dan kemudahan. Saya harap kinerja Pengadilan Tinggi Banda Aceh semakin meningkat lagi di masa depan,” ujar Nursyam dalam keterangannya kepada Nukilan, Rabu (20/9/2023).

Ketua Panitia Pelaksana, Syamsul Qamar, SH, MH, mengatakan alih tugas atau mutasi dan promosi adalah hal yang lumrah dalam institusi Mahkamah Agung. Hal ini sudah lazim di jajaran pengadilan tinggi bahwa masa kepemimpinan pengadilan tinggi, baik ketua maupun wakil ketua berganti setiap dua tahun sekali.

“Pak Nursyam sudah bertugas di Pengadilan Tinggi Banda Aceh hampir dua tahun, jadi memang sudah waktunya mutasi. Ini acara rutin saja, tidak ada hal yang luar biasa. Jadi acaranya pun kita laksanakan sebagaimana sudah biasa,” ujar Syamsul.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Dr H Suharjono menyampaikan terima kasih atas kerja sama selama ini dan memohon maaf atas selama kekhilafan selama Nursyam menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

“Kami berdoa semoga Pak Nursyam berkinerja lebih baik lagi sebagai Wakil Ketua di Pengadilan Tinggi Samarinda sehingga dalam waktu yang tidak terlalu lama akan dapat dipromosikan menjadi Ketua Pengadilan Tinggi. Pak Nursyam perlu mempersiapkan diri, mengingat dalam dua tahuh ini akan banyak angkatan saya yang memasuki masa pensiun atau purnabakti,” kata Suharjono. [Sammy]

Polda Aceh Dinilai Tak Serius Ungkap Kasus Korupsi Beasiswa

0
Koordinator Masyarakat Transparan Aceh Alfian.

Nukilan.id – Masyarakat Transparan Aceh (MaTA) menilai Polda Aceh tidak memiliki keseriusan untuk mengungkap kasus korupsi beasiswa Aceh yang melibatkan aktor-aktor penting. Hal ini menyusul pengembalian berkas perkara yang ke tiga kalinya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh ke Penyidik Polda Aceh.

Menurut Koordinator MaTA, Alfian, pengembalian berkas perkara menunjukkan bahwa ada masalah pada proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Aceh. Ia menduga bahwa Polda Aceh tidak memiliki keinginan untuk menyelesaikan kasus ini secara serius dan menyeluruh.

“Kasus ini sudah sangat lama dan publik juga menilai bahwa ada yang dilindungi dalam tanda kutip oleh Polda Aceh, terutama aktornya. Kejati Aceh juga sudah memberi sinyal bahwa selama aktornya tidak diajukan, berkas tidak akan memenuhi unsur formil dan informil,” kata Alfian saat diwawancarai awak media di Banda Aceh, Selasa (19/9/2023).

Padahal, tambah Alfian, Polda Aceh pernah melakukan inisiasi duduk bersama dengan Kejati Aceh dan pakar-pakar yang difasilitasi oleh mereka. Namun, hingga kini belum ada kesepakatan atau pengungkapan tentang siapa-siapa yang terlibat dalam kasus korupsi beasiswa tersebut.

“Kita mendorong supaya Polda Aceh bisa duduk bersama kembali dengan Kejati Aceh. Kalau memang serius menangani kasus ini dan bisa cepat selesai, maka harus diungkap siapa aktornya. Jangan ditutupi lagi karena publik juga tahu siapa-siapa saja yang terlibat,” ujarnya.

Alfian juga mengkritik pergantian kepemimpinan di Polda Aceh yang sudah tiga kali berganti sejak kasus ini bergulir pada tahun 2019. Ia menilai bahwa hal ini menunjukkan ketidakseriusan Polda Aceh dalam mengusut kasus korupsi beasiswa.

“Kapoldanya sudah tiga kali berganti, artinya tidak punya keinginan kasus ini diungkap. Padahal kasus ini sudah menjadi atensi publik dan sudah diminta supervisi KPK. Ini juga memberi pesan bahwa seolah-olah kasus korupsi yang menyangkut dengan orang-orang memiliki kekuasaan tidak bisa disentuh hukum,” tuturnya.

Alfian berharap agar Polda Aceh dapat menjaga nama baik institusinya dengan menuntaskan kasus korupsi beasiswa secara transparan dan akuntabel. Ia juga meminta agar masyarakat terus mengawasi dan mendesak penegakan hukum terhadap kasus-kasus korupsi di Aceh.

“Jangan sampai kinerja Polda Aceh tercoreng karena kasus ini. Polda Aceh harus menjaga reputasinya secara institusi, bukan soal orangnya. Publik sudah gerah dengan tiga kali pengembalian berkas perkara korupsi ini. Jadi kesannya bukan tidak profesional, bukan tidak ada kemampuan, tapi tidak ada keinginan mengungkapkan kasus ini secara tuntas,” pungkasnya. [Rjf]

Ketua Satgas SAR Aceh Meninggal Dunia saat Menyelam di Pulo Tuan

0

Nukilan.id – Ketua Satgas SAR Aceh, Mayfendri meninggal dunia setelah melakukan penyelaman di Pulo Tuan Aceh Besar, Selasa (19/9/23). 

Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Banda Aceh, Al Hussain mengatakan bahwa saat peristiwa tersebut korban bersama lima orang rekannya sedang menyelam untuk melakukan survei terumbu karang.

“Sekitar pukul 12.30 WIB, korban bersama lima orang rekannya satu persatu turun menyelam. Lalu korban sempat tidak diketahui keberadaannya sehingga salah satu dari rekannya mencari keberadaan korban,” ujar Al Hussain, Rabu (20/9/2023).

Dia menambahkan, berdasarkan informasi korban diperkirakan mengalami trouble atau masalah pada saat penyelaman sehingga mengakibatkan korban tidak sadarkan diri.

“Saat ditemukan, kondisi korban sudah tidak sadarkan diri di dalam air. Korban dievakuasi dari kedalaman oleh rekannya sambil mencoba melakukan upaya pertolongan pertama terhadap korban. Mengetahui kejadian itu, rekan lainnya langsung menghubungi Basarnas Banda Aceh untuk permintaan evakuasi,” kata Al Husain.

Menerima informasi tersebut, tim rescue Basarnas Banda Aceh beserta Potensi SAR bergerak ke lokasi kejadian menggunakan 1 unit RIB/Sea Rider milik Basarnas Banda Aceh. Korban dievakuasi Tim SAR gabungan dari Pulau Tuan menuju pelabuhan Ulee Lheue dalam keadaan tidak sadarkan diri. Selanjutnya korban dibawa menggunakan ambulans menuju RSUD Meuraxa.

“Korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit sekitar pukul 14.15 WIB,” demikian disampaikan Al Hussain. [Sammy]

Pemko Subulussalam Buka Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah

0

Nukilan.id – Pemerintah Kota Subulussalam membuka seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama sekretaris daerah di lingkungan Pemerintah Kota Subulussalam tahun 2023.

Hal itu disampaikan dalam pengumuman Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Subulussalam Nomor: 1/JPTP-SEKDA/IX/2023 tentang Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Subulussalam Tahun 2023 tanggal 8 September 2023.

Seleksi terbuka ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2009 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota di Aceh dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka serta sesuai dengan surat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor: B- 3152/JP.00.00/08/2023 tanggal 23 Agustus 2023 perihal Rekomendasi Rencana Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah Kota Subulussalam.

Persyaratan umum untuk seleksi terbuka ini di antaranya berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Aceh, pangkat/golongan ruang paling rendah Pembina Tk. I (IV/b) minimal 1 tahun per 1 April 2023, sekurang-kurangnya pernah menduduki 2 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (eselon IIb) secara sah sesuai peraturan perundang-undangan, memiliki kualifikasi Pendidikan paling rendah Sarjana atau sederajat, dan berusia setinggi-tingginya 58 tahun pada tanggal 1 November
2023.

Pendaftaran dibuka sejak Jumat, 8 September 2023 setiap hari pukul 09.00 hingga 16.45 WIB kecuali Sabtu dan Minggu yang hanya dibuka sehak pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Berkas lamaran disampaikan paling lambat tanggal 22 September 2023 melalui Sekretariat Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Subulussalam, Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Subulussalam, Jln. Teuku Umar, Kampung Subulussalam Utara, Subulussalam.

Untuk informasi lebih lengkap mengenai seleksi terbuka ini bisa dilihat langsung di laman http://bkpsdm.subulussalamkota.go.id/
[Sammy]

Jaksa Tahan Kepala Dinas Pertanian Aceh Barat Terkait Korupsi PSR

0

Nukilan.id – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh telah melakukan penahanan terhadap Kepala Dinas Perkebunan Aceh Barat berinisial DA terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan bantuan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), pada Selasa 19 September 2023.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Ali Rasab Lubis membenarkan bahwa setelah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan, tersangka DA ditahan di Rutan Kelas II B Banda Aceh.

“Benar, tersangka DA telah ditahan selama 20 hari, mulai tanggal 19 September hingga 8 Oktober 2023 di Rutan Kelas II B Banda Aceh,” ujar Ali Rasab kepada Nukilan.

Tersangka DA dijerat pasal Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 19 dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidiair :  Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini terkait dengan penggunaan dana bantuan program PSR yang bersumber dari Badan Pengelola Keuangan Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) oleh Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree (KPMJB) Aceh Barat selama periode tahun 2017 hingga 2020.

Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menjelaskan bahwa penetapan DA sebagai tersangka didasarkan pada hasil pemeriksaan saksi-saksi, ahli, serta bukti-bukti berupa dokumen yang ditemukan.

“Dugaan penyimpangan tersebut terkait dengan pelaksanaan Bantuan Program PSR oleh Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree pada tahap 8, 9, dan 10 tahun 2020,” ujarnya.

Tindakan tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 15 Tahun 2020 tanggal 20 Mei 2020, yang merupakan Perubahan Kedua atas Permentan No. 7 tahun 2019, serta Kepdirjenbun No. 208/Kpts/KB.120/7/2019 tanggal 29 Juli 2019.

Pada tahun 2020, Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree Aceh Barat mengajukan proposal untuk menerima bantuan dana PSR dengan anggaran total sebesar Rp29.290.800.000 kepada BPDPKS melalui Dinas Perkebunan Aceh Barat.

 Namun, fakta lapangan menunjukkan bahwa lokasi yang dimaksud masih berupa hutan dengan pepohonan kayu keras, semak, dan lahan kosong yang tidak pernah ditanami kelapa sawit.

Selain itu, sebagian lahan perkebunan kelapa sawit juga terletak di dalam area Hak Guna Usaha (HGU) Perusahaan Swasta, dan sebagian lainnya berada dalam kawasan hutan. 

Pengelolaan dana PSR yang tidak sesuai dengan persyaratan Peremajaan Kelapa Sawit diduga telah mengakibatkan potensi kerugian keuangan negara (loss of money country). [Rjf]

Nilai Ekspor Aceh Naik 5,82 Persen Selama Agustus 2023

0
Ilustrasi Ekspor Impor. (Foto: Aspek.id)

Nukilan.id – Nilai ekspor dari Provinsi Aceh pada Agustus 2023 mencapai 47,32 juta dolar AS atau naik 5,82 persen dibandingkan dengan Juli 2023 yang hanya sebesar 44,72 juta dolar AS.

Dirangkum Nukilan dari Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Aceh, nilai ekspor pada Agustus 2023 ini mengalami penurunan sebesar 22,82 persen dibandingkan dengan Agustus 2022 lalu yang mencapai 61,37 juta dolar AS.

Jika dilihat menurut pelabuhan muat, nilai ekspor melalui pelabuhan di Aceh pada Agustus 2023 mencapai 36,51 juta dolar AS atau 77,16 persen dan 10,81 juta dolar AS atau 22,84 persen melalui pelabuhan di luar Aceh di mana sebesar 10,60 juta dolar AS diekspor melalui pelabuhan di Sumatera Utara.

Sementara pangsa ekspor menurut negara yaitu India sebesar 29,15 juta dolar AS, Thailand 9,04 juta dolar AS, dan Amerika Serikat sebesar 2,87 juta dolar AS dengan komoditas utama batubara 22,95 juta dolar AS, kondensat 6,94 juta dolar AS, dan CPO 5,42 juta dolar AS.

Sedangkan nulai impor pada Agustus 2023 mencapai 11,20 juta dolar AS alias naik 5,76 persen dibandingkan Juli 2023. Untuk impor menurut negara secara berturut-turut yaitu Thailand 7,16 juta dolar AS, Amerika Serikat 3,57 juta dolar AS, dan Malaysia sebesar 110 ribu dolar AS dengan komoditas utamanya beras dan gas masing-masing 7,16 juta dan 3,57 juta dolas AS. [Sammy]

Anev Ops Seulawah 2023: Kecelakaan Lalu Lintas Didominasi Pengendara Usia Produktif

0

Nukilan.id – Berdasarkan data yang dihimpun dalam anev Operasi Seulawah 2023, kecelakaan lalu lintas di Provinsi Aceh didominasi pengendara berusia produktif, yaitu 16 sampai 30 tahun.

Berdasarkan usia, terhitung 1—18 September 2023 diketahui bahwa korban kecelakaan di Aceh yang berusia 1—9 tahun berjumlah 10 orang, 10—15 tahun 45 orang, 16—30 tahun 89 orang, 31—40 tahun 63, 41—50 tahun 44 orang, 51 tahun ke atas 41 orang, dan balita 2 orang.

“Kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas masih sangat kurang. Pengendara yang paling banyak mengalami laka lantas didominasi usia produktif, yaitu 16—30 tahun,” kata Dirlantas Polda Aceh Kombes M Iqbal Alqudusy, usai analisa dan evaluasi (Anev) Ops Zebra Seulawah 2023 bidang Kamseltibcar, periode 4—17 September, Selasa, 19 September 2023.

Iqbal juga mengatakan, saat ini pihaknya sangat fokus untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas. Selama ini, katanya lagi, selain upaya penegakan hukum, pihaknya juga melakukan tindakan preventif dan sosialisasi tertib lalu lintas bersama stakeholder terkait.

Di samping itu, Iqbal juga memaparkan, dari tujuh pelanggaran yang menjadi prioritas dalam Operasi (Ops) Zebra Seulawah 2023, pelanggaran terbanyak yang terjadi adalah pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm, yaitu sebanyak 1.449 kasus.

Kemudian disusul pelanggaran; pengendara roda dua di bawah umur 104 kasus; roda dua boncengan tiga 4 kasus; roda dua melebihi batas kecepatan 3 kasus; roda dua melawan arus 190 kasus dan roda empat 8 kasus; roda empat tidak menggunakan sabuk pengaman 254 kasus; dan roda empat melebihi muatan 32 kasus.

Sedangkan penggunaan handphone sambil berkendara dan mengendara dalam keadaan mabuk baik roda dua maupun roda empat adalah nihil. Secara keseluruhan, pelanggaran yang terjadi adalah 2.053 kasus, dengan rincian: roda dua 1750 kasus dan roda empat atau lebih sebanyak 303 kasus.

Iqbal juga menyampaikan, terhitung 4—17 September 2023 telah terjadi 57 kecelakaan dengan korban meninggal dunia 12 orang, luka berat 5 orang, luka ringan 84 orang, dengan kerugian materi sebanyak Rp154,2 juta.

“Terkait pelanggaran yang terjadi, Satgas Ops Zebra 2023 juga melakukan penindakan berupa teguran sebanyak 14.619 kali, ETLE Statis 129 kali, ETLE mobile 9 kali, dan tilang manual 1.915 kali. Jika dibandingkan dengan penindakan pelanggaran pada Ops Zebra 2022, angka penindakan naik 2.689 kali atau 19 persen,” jelas Iqbal.

Namun demikian, kata Iqbal lagi, pihaknya terus berupaya meminimalisir pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas yang terjadi melalui Dikmas lantas, baik dalam bentuk edukasi maupun sosialisasi lewat media cetak, media elektronik, media sosial, dan memasang penerangan di daerah rawan kecelakaan.

“Terima kasih kepada rekan-rekan media juga yang selama ini sudah membantu kami dalam mempublikasikan Kamseltibcarlantas. Harus diakui peran media juga sangat besar dan penting bagi Polantas dalam mensosialisasikan tertib berlalu lintas. Matur nuwun banget,” ucap Iqbal dalam logat jawa.

Iqbal menambahkan, selama ini pihaknya juga telah memasang spanduk, leaflet, sticker, dan billboard yang berisi imbauan atau informasi terkait lalu lintas. Upaya itu juga dibarengi dengan kegiatan pengaturan jalan, penjagaan di daerah rawan kecelakaan dan pelanggaran, pengawalan, dan patroli (Turjawali).

Ia mengimbau, pengendara khususnya roda dua agar menggunakan helm SNI, mematuhi rambu-rambu, dan tidak melawan arus, agar kecelakaan fatalitas bisa diminimalisir, serta angka kecekalaan bisa turun.

8 Rumah Warga di Banda Aceh Terbakar 

0

Nukilan.id – Sebanyak delapan rumah warga di jalan T.A.A Syamaun Gampong Lueng Bata, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh ludes terbakar, Selasa (19/9/2023) sekira 13.00 WIB.

“Jadi ada 5 unit rusak berat dan 3 unit rusak ringan yakni di bagian dapur saja, rumah tersebut terdiri dari 10 Kepala Keluarga (KK)” Kata Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamat (DPKP) Kota Banda Aceh.

Adapun rumah yang rusak berat yakni miliki Amriah (85), Wardiah (65), Junaidi (40) Saifullah (55), Rahmah (80) dan yang rusak ringan yakni milik Safwan junet (70), Fauzi (65) dan Syahrul(43).

Atas kejadian itu, kata Hidayat, 7 unit armada kota di bantu 2 unit Aceh Besar dikerahkan ke lokasi kejadian, baru 14.32 WIB api dapat di padamkan.

“Tim pemadam sudah berhasil memadamkan api pada pukul 14.30 WIB, sementara untuk korban yakni saudara Saifullah (55) yang terkena api sudah di tangani pihak rumah sakit” tutupnya.

Jaksa Agung Ingatkan Pentingnya Moralitas dalam Penegakan Hukum

0

Nukilan.id – Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan amanat pada Penutupan sekaligus Pelantikan PPPJ Angkatan LXXX (80) Gelombang I Tahun 2023 yang digelar di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, pada Selasa 19 September 2023.

Dalam amanatnya, Jaksa Agung menyampaikan terima kasih kepada Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Widyaiswara, dan Tenaga Pengajar atas bimbingan dan pengalaman yang telah diberikan kepada peserta PPPJ. 

Hal ini diharapkan dapat melahirkan tunas muda adhyaksa yang siap memberikan pengabdiannya kepada institusi, bangsa, dan negara.

Menapaki titik awal perjalanan karir sebagai seorang Jaksa, Jaksa Agung meyakini dan percaya diantara 397 Calon Jaksa yang lulus dan dilantik ini, akan mempunyai cita-cita yang sama, cita-cita yang luhur untuk dapat memimpin institusi yang kita cintai ini.

“Saya tegaskan pada titik ini, kalian semua memiliki hak dan peluang yang sama untuk dapat memegang tongkat komando kepemimpinan di Kejaksaan,” tegas Jaksa Agung

Mendasari hal tersebut, Jaksa Agung berpesan agar mempersiapkan diri untuk meraih cita-cita tersebut. Jangan hanya berpatokan pada penguasaan teknis tugas dan fungsi Jaksa semata, namun juga harus membentuk karakter sebagai seorang Jaksa yang bertanggungjawab.

Jaksa Agung menjabarkan tanggung jawab seorang Jaksa sedemikian luasnya, yakni pertanggungjawaban moral (moral responsibility), pertanggungjawaban keilmuan (science responsibility), pertanggungjawaban hukum (law responsibility), dan pertanggungjawaban sosial (social responsibility) dalam setiap tugas dan kewenangan yang dilaksanakan.

Kemudian, Jaksa Agung menyampaikan bahwa menyandang status Jaksa tidak cukup hanya dengan menguasai berbagai elemen-elemen kognitif yang berkaitan dengan kecerdasan dan kemampuan berpikir semata. 

Namun, Jaksa juga harus dapat merefleksikan kemampuan kritis dan mempertajam afektif dalam menimbang baik buruk suatu tindakan, perbuatan dan keputusan yang hendak diambil.

“Saya teringat akan adagium romawi Quid Leges Sine Moribus, yang memiliki makna apalah artinya hukum tanpa adanya moralitas. Pentingnya seorang Jaksa untuk tetap menjaga nilai moral dikarenakan penegakan hukum tidak selalu berbicara dalam konteks gramatikal semata, melainkan ada sudut etis yang harus diperhatikan oleh Jaksa,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung mengingatkan bahwa masyarakat tidak mengharapkan penegakan hukum yang hanya benar secara normatif, namun juga harus dapat menyentuh perasaan mendasar manusia mengenai apa yang adil dan bermanfaat. 

“Itulah pentingnya menyelaraskan antara norma hukum yang begitu kaku dan lugas dengan hati nurani kalian selaku penegak hukum sehingga dapat tercipta suatu penegakan hukum yang humanis,” imbuh Jaksa Agung.

Selain itu, seiring dengan berkembangnya zaman yang sangat dinamis, Jaksa Agung mengingatkan bahwa perubahan dalam penegakan hukum tak dapat terhindarkan, termasuk perubahan dalam modus operandi kejahatan dan tantangan penegakan hukum lainnya. 

Bukti nyata tantangan atas perkembangan tersebut adalah kita pernah dihadapkan pada berbagai persoalan hukum yang memiliki tingkat kompleksitas tinggi seperti penanganan perkara “Kopi Sianida” Jessica Kumala Wongso, berbagai kasus korupsi ‘Big Fish’ yang berhasil ditangani, dan penyelesaian perkara Yayasan Supersemar senilai Rp4,4 Triliun di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. 

“Beberapa contoh penanganan fenomenal sebagaimana yang telah saya sebutkan sebelumnya, menjadi pesan bagi anak-anakku sekalian, bahwa menjadi seorang Jaksa merupakan upaya pembelajaran yang tidak berkesudahan (longlife learning journey),” ujar Jaksa Agung.

Oleh karena itu, Jaksa Agung berpesan agar jangan pernah lelah dan jemu untuk terus mengasah kemampuan berpikir kritis dan meningkatkan sense of crisis dalam menangani suatu permasalahan. 

“Tolong saudara sekalian catat dan buktikan kata-kata saya, apabila saudara sekalian dapat beradaptasi dan dapat memanfaatkan dinamika perkembangan zaman, niscaya akan terbentuk profil seorang Jaksa yang selalu ditunggu, diperlukan, diinginkan, dan diperhitungkan keberadaannya oleh banyak pihak,” ujar Jaksa Agung.

Kemudian, Jaksa Agung menyampaikan peran Jaksa sebagai Penuntut Umum tidak terlepas dari suatu pemahaman terhadap prinsip Institusi bahwa Kejaksaan adalah satu dan tidak terpisahkan (Asas een en ondeelbarheids) yang menjadi landasan bagi kita semua dalam melaksanakan tugas dan kewenangan. Satu dan tak terpisahkan dimaksudkan untuk memelihara kesatuan kebijakan penuntutan yang mencitrakan adanya kesatuan tata pikir, tata laku, dan tata kerja.

“Apabila saudara sekalian mampu menyatupadukan ketiga hal tersebut secara simultan, niscaya akan tercipta keseragaman pola pikir, kapasitas serta kualitas yang baik untuk mewujudkan penegakan hukum yang paripurna. Saya berharap keseragaman tersebut akan menjadi bukti bahwa een en ondeelbaar bukan hanya menjadi suatu prinsip semu, namun benar-benar diwujudkan oleh PPPJ Angkatan 80 Gelombang I,” ujar Jaksa Agung.

Selanjutnya, Jaksa Agung juga mengingatkan akan pentingnya menumbuhkan jiwa korsa di antara para Jaksa. Jiwa Korsa dapat tumbuh seiring dengan terjaganya rasa kebersamaan di antara kita. 

“Ingat! Jiwa Korsa dapat diibaratkan seperti layar pada sebuah perahu, karena ia digerakkan bersama-sama untuk menentukan dimana kalian akan berlabuh,” imbuh Jaksa Agung.

Mengakhiri amanatnya, Jaksa Agung berpesan agar mulai membiasakan diri untuk bersyukur terhadap tiga hal. Pertama, bersyukurlah atas ketidaktahuanmu, karena itu akan membuatmu terus belajar, Kedua, bersyukurlah atas derajatmu saat ini, agar kalian dapat menghargai pahit dan manis proses yang telah dilalui, dan Terakhir, bersyukurlah atas apa yang kamu miliki saat ini, agar kalian terhindar dari ketamakan dan keserakahan dalam melaksanakan tugas.

“Saya ucapkan selamat bertugas para Adhyaksa Muda, kalian semua adalah kembang api yang akan berpendar ke segala penjuru, membawa cahayanya masing-masing untuk memberikan nilai positif di setiap tempat penugasan. Pesan saya, jagalah cahaya tersebut, jangan sampai ia redup atau bahkan padam,” pungkas Jaksa Agung.

Acara Penutupan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXX (80) Gelombang I Tahun 2023 turut dihadiri oleh Ketua Komisi Kejaksaan RI, Wakil Jaksa Agung, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Para Staf Ahli Jaksa Agung, serta Pejabat Eselon II di Lingkungan Kejaksaan Agung.  []