Beranda blog Halaman 1186

Lontong Malam 6 Ribu, Menu Lezat dengan Bumbu Kacang Pedas yang Bikin Ketagihan

0
Lontong Malam 6 Ribu, Lampaseh, Kota Banda Aceh. (Foto: Nukilan)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Di sudut jalan Lampaseh Kota, Banda Aceh, tepatnya sebelum Graha Service, terdapat sebuah warung kecil yang menyajikan kelezatan lontong malam dengan harga yang sangat terjangkau. Warung yang diberi nama “Lontong Malam 6 Ribu” ini telah menjadi primadona bagi para pecinta kuliner di kota ini.

Dengan harga mulai enam ribu rupiah, pengunjung bisa menikmati hidangan lontong dengan beragam pilihan tambahan seperti telur, perkedel, telur puyuh, dan aneka gorengan lainnya. Namun, yang membuat hidangan ini begitu istimewa adalah bumbu kacangnya yang gurih dan rasa pedas yang menggugah selera, sebuah resep yang membuat siapa pun ketagihan.

“Setiap kali lewat sini, saya selalu mampir ke warung ini. Harganya murah, dan rasanya benar-benar enak. Apalagi bumbu kacangnya, bikin nagih,” ujar Sarah kepada Nukilan.id pada Selasa (30/4/2024).

Tidak hanya menawarkan hidangan yang lezat, tetapi juga pelayanan yang ramah dan suasana yang hangat membuat warung ini tidak pernah sepi dari pengunjung.

Menurut Pelanggan lainnya, Muhammad Riza, pemilik kesuksesan “Lontong Malam 6 Ribu” tidak lepas dari keunggulan rasa dan harga yang terjangkau.

“Saya melihat bahan-bahannya berkualitas dan memperhatikan kebersihan dalam proses penyajian. Itu yang membuat pelanggan saya kembali datang,” ungkapnya dengan senyum.

Para pengunjung dari berbagai kalangan, mulai dari pekerja kantoran hingga anak sekolah, setuju bahwa “Lontong Malam 6 Ribu” adalah tempat yang wajib dikunjungi bagi siapa pun yang mencari makan malam yang lezat dan terjangkau di Banda Aceh.

Dengan cita rasa yang autentik dan harga yang ramah di kantong, warung kecil ini terus menjadi favorit di antara warga setempat dan wisatawan yang mencari pengalaman kuliner yang tak terlupakan di Banda Aceh.

Reporter: Akil Rahmatillah

Pj Gubernur Aceh: Kualitas dan Mutu Venue PON Tidak Boleh Diabaikan

0
Rombongan Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah meninjau pembangunan Venue Pacuan Kuda di Aceh Tengah. (Foto: Humas Aceh)

NUKILAN.id | Takengon – Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut 2024 akan berlangsung 8-20 September 2024 Mendatang. Pembangunan sejumlah venue yang akan dijadikan lokasi pertandingan terus dikebut, salah satunya Venue Pacuan Kuda di Belang Bebangka, Kecamatan Pegasing Kabupaten Aceh Tengah.

Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah bersama Ketua DPRA Zulfadli, Pj Bupati Aceh Tengah T Mirzuan serta sejumlah Kepala SKPA dan Biro terkait meninjau pembangunan Venue Pacuan Kuda di Belang Bebangka, Kecamatan Pegasing Kabupaten Aceh Tengah, Senin (29/4/2024).

Kedatangan Pj Gubernur beserta rombongan disambut Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Aceh Deni Arditya. Peninjaun lokasi tersebut dilakukan dalam rangka percepatan pembangunan Venue Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut yang dijadwalkan diselenggarakan pada September mendatang.

Pj Gubernur meminta Deni Arditya untuk menjelaskan progres pembangunan lintasan pacuan kuda yang sedang dikerjakan di bawah kontraktor pelaksana PT. Waskita Karya (Persero).

Di hadapan Pj Gubernur, Deni menguraikan sejumlah poin terkait data umum proyek yang berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Cipta Karya tersebut. Di antara bangunan yang sedang dikerjakan yakni tribun pacuan kuda, lintasan pacuan kuda, lintasan ambulance, hingga sejumlah bangunan lainnya.

Pj Gubernur berpesan kepada kontraktor pelaksana agar memastikan seluruh pengerjaan berjalan sesuai standar mutu yang ditetapkan dan selesai tepat waktu.

Pj Gubernur menekankan, kualitas dan mutu bangunan tidak boleh diabaikan meskipun pembangunannya harus berpacu dengan waktu.

“Berkarya untuk masyarakat, tapi mutu dan waktu harus tepat dan cepat. Tugas kita bekerja dengan ikhlas,” kata Pj Gubernur Bustami.

Di lokasi tersebut juga dilakukan penanaman pohon yang masing-masing dilakukan oleh Pj Gubernur, Ketua DPRA, Pj Bupati dan Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Aceh.

Editor: Akil Rahmatillah

Teken SK Penetapan, Pemkab Akui 68 Mukim sebagai Masyarakat Hukum Adat di Aceh Besar

0
Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Besar, Asnawi Zainun. (Foto: Humas Aceh)

NUKILAN.id | Jantho – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto menandatangani surat keputusan (SK) tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat 68 Mukim yang berada dalam wilayah Kabupaten Aceh Besar.

“Alhamdulillah sudah kita tetapkan 68 Mukim dalam wilayah kita di Aceh Besar dalam sebuah keputusan Bupati, sebagai wilayah hukum adat,” ujar Iswanto, Jumat 26 April 2024. SK Bupati Aceh Besar bernomor 224 Tahun 2024 yang ditandatangani pada 16 April 2024 itu mengakui 68 Mukim yang tersebar dalam 23 kecamatan dalam wilayah Aceh Besar.

Ia berharap dengan ketetapan itu dapat menjadi kekuatan dan pengakuan hukum dalam pemerintahan di wilayah kemukiman dan seterusnya kita berharap Mukim dapat menjalankan kewenangannya sebagaimana diatur dalam undang-undang,” harapnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Besar, Asnawi Zainun, mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemkab Aceh Besar yang telah mengakomodir pengakuan dan perlindungan 68 Mukim di Aceh Besar sebagai masyarakat hukum adat melalui surat keputusan bupati.

“Semoga para Imeum Mukim dari 68 Mukim di Aceh Besar semakin memiliki komitmen yang kuat untuk menjalankan kehidupan adat dan adat-istiadat termasuk dalam pengelolaan SDA secara adat sesuai kewenangan yang diatur peraturan-perundangan, dengan tetap mengedepankan pendekatan koordinasi dan semangat sinergitas, dengan gampong-gampong dalam wilayah Mukim dan juga dengan kecamatan setempat,” ujarnya.

Lebih jauh Asnawi Zainun menegaskan, MAA Kabupaten Aceh Besar siap mendukung Pemerintah Kabupaten Aceh Besar. “Untuk melindungi dan memberdayakan seluruh aspek kehidupan masyarakat hukum adat mukim,” pungkas Asnawi Zainun.

Editor: Akil Rahmatillah

Bantu Pelaku Usaha di Sabang, Kemenkumham Aceh Gelar Sosialisasi Layanan Perseroan Perorangan

0
Kemenkumham Aceh Gelar Sosialisasi Layanan Perseroan Perorangan. (Foto: Dok. Pribadi)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Aceh menggelar Sosialisasi Layanan Perseroan Perorangan di Kota Sabang, Provinsi Aceh, Kamis (25/4/2024).

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan wawasan para pelaku usaha dan masyarakat maupun korporasi.

“Kehadiran perseroan perorangan ini diharapkan dapat membantu pelaku usaha yang ada di Sabang,” ujar Kabid Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Aceh, Bukhari.

Sosialisasi diikuti oleh puluhan orang peserta aktif yang terdiri dari Dinas/Instansi Terkait, Pelaku Usaha (UKM), Perbankan, Kantor Pajak, Notaris, dan juga dari masyarakat umum.

Acara diawali dengan pemaparan materi oleh para Narasumber, yaitu dari Ditjen AHU Kemenkumham, Disperindag Kota Sabang, dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh.

Adapun materi yang disampaikan Narasumber terkait tata cara pendaftaran pendirian, perubahan, dan pembubaran Perseroan yang memenuhi kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK) sebagaimana diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2021.

Secara terpisah Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Aceh, Junarlis menyampaikan, sosialisasi ini merupakan salah satu bentuk dukungan Kemenkumham Aceh dalam pembangunan ekonomi di Aceh.

“Ya itu membantu dan mendukung pelaku usaha, dan tujuan untuk itu, membangun iklim ekonomi yang berkelanjutan,” tuturnya.

Dengan berbagai manfaat tersebut, sambung Junarlis, Perseroan Perorangan menjadi pilihan yang tepat bagi para pelaku usaha, khususnya usaha mikro dan kecil (UMK) untuk mengembangkan usahanya.

Editor: Akil Rahmatillah

Tunjang Perekonomian, Dinas ESDM Minta Masyarakat Dukung Investasi di Aceh

0
Kepala Dinas ESDM Aceh, Mahdinur. (Foto: esdm.acehprov.go.id)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, Mahdinur, meminta masyarakat mendukung segala aktivitas investasi yang ada di Aceh. Sehingga dapat menunjang perekonomian daerah.

“Semua bisnis apapun yang berkaitan dengan investasi, perdagangan yang ada di Aceh ini, kita minta masyarakat mendukungnya,” kata Mahdinur, Selasa, (23 April 2024).

Mahdinur menyebutkan salah satu investasi yang harus didukung ialah perusahaan daerah, PT Pembangunan Aceh (PEMA), melakukan investasi di Pelabuhan Kuala Langsa. Yaitu lifting atau pengangkatan sulfur.

Apabila kegiatan investasi atau bisnis berjalan baik, kata Mahdinur, otomatis masyarakat ikut merasakan dampaknya. Seperti terbuka lowongan kerja dan membangkitkan perekonomian daerah.

“Tentu aktivitas ini akan menguntungkan untuk masyarakat,” ujarnya. Mahdinur berharap PT PEMA terus tumbuh dan berkembang. Karena kinerja perusahaan daerah yang membaik akan menambahkan pendapatan Aceh.

“Kita harapkan. Ya walaupun PT PEMA sejauh ini sudah menunjukkan kinerja yang positif,” tuturnya.

Nisa Ratu Narkoba Aceh Dituntut Vonis Mati

0
Nisa, Ratu Narkoba Aceh. (Foto: SumutPos)

NUKILAN.id | Medan – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menuntut mati terdakwa Hanisah alias Nisa (39), wanita yang dijuluki sebagai Ratu Narkoba asal Aceh dalam sidang di ruang Cakra V, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin, (29/4).

“Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Hanisah alias Nisa dengan pidana mati,” ujar JPU membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution.

Dalam perkara ini, JPU Rizkie Andriani Harahap dan JPU Tommy Eko Pradityo juga menuntut mati lima terdakwa lain yakni Hamzah alias Andah Bin Zakaria (31) warga Desa Teupin Rusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.

Lalu, terdakwa Al Riza alias Riza Amir Aziz (29) warga Desa Blang Mee, Kecamatan Kutablang, Kabupaten Bireuen, Aceh; Mustafa alias Pak Muis (55) warga Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

Selanjutnya, terdakwa Nasrullah alias Nasrul Bin Yunus (33) warga Dusun Bungong, Kabupaten Bireuen; dan terdakwa Maimun alias Bang Mun (54) warga Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Aceh.

JPU menilai perbuatan keenam terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yakni melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, dengan barang bukti seberat 52,5 kg sabu dan 323.822 butir ekstasi.

“Adapun hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, berbelit-belit memberikan keterangan dalam persidangan. Sementara hal yang meringankan tidak ditemukan,” tegas JPU.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pleidoi) dari para terdakwa maupun penasehat hukumnya.

Mengutip dakwaan JPU, kasus bermula pada 22 Oktober 2022, terdakwa Hanisah bersama dengan Maimun alias Bang Mun, Salman (DPO) dan Erul (DPO) bertemu di Malaysia untuk membicarakan jual beli sabu dan ekstasi.

Kemudian, bisnis barang haram itu berlanjut di Kota Medan. Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) yang mencium transaksi narkoba itu melakukan penyelidikan. Belakangan petugas BNN melakukan penggeledahan terhadap sebuah ruko depan Pasar Sunggal, Kota Medan.

Terdakwa Hanisah bersama kelima terdakwa lainnya diamankan petugas BNN RI pada 8 Agustus 2023 di tempat yang berbeda. Dari penggeledahan itu, BNN berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 52.520 gram (52 kg) dan 323.822 butir ekstasi.

Selain narkotika, BNN juga mengamankan 1 unit mobil yang juga berada di dalam ruko dan rencananya akan digunakan sebagai alat atau sarana mengangkut dan membawa sabu serta pil ekstasi tersebut.

Editor: Akil Rahmatillah

2.156 Pegawai PPPK dan 69 PNS Fungsional Terima SK Pengangkatan

0
2.156 Pegawai PPPK dan 69 PNS Fungsional Terima SK Pengangkatan. (Foto: Humas Aceh)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Sebanyak 2.156 pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan 69 Pegawai Negeri Sipil Fungsional di Lingkungan Pemerintah Aceh menerima Keputusan (SK) Gubernur Aceh, Senin (29/4/2024).

Secara simbolis, Penjabat Gubernur Aceh Bustami Hamzah melakukan pelantikan sekaligus menyerahkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Aceh Tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2023 kepada ASN di Meuligo Bupati Aceh Tengah.

Kegiatan pelantikan turut disaksikan Ketua DPRA Zulfadli, Pj. Bupati Aceh Tengah T Mirzuan, Kepala Badan Kepegawaian Aceh Abd.Qahar, Kadis Kominsa Aceh Marwan Nusuf, unsur Forkopimda Aceh Tengah, Kepala Kantor Regional XIII BKN Aceh, Kepala Dinas PUPR Aceh, serta sejumlah pejabat SKPA dan Biro terkait di lingkungan Setda Aceh.

Dalam sambutannya, Pj Gubernur mengatakan, pelantikan dan penyerahan SK Gubernur Aceh hari ini dilakukan kepada total 2.156 pegawai PPPK dan 69 PNS Fungsional di Lingkungan Pemerintah Aceh.

“Saya merasa sangat bangga dan bahagia dapat berada di tengah-tengah kita semua, pada kesempatan yang berharga ini. Kegiatan merupakan langkah penting dalam memperkuat dan meningkatkan kapasitas serta kualitas pelayanan publik di Aceh. Ini adalah bukti nyata komitmen kita untuk terus meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas dalam mewujudkan pemerintahan yang efektif dan efisien,” kata Bustami.

Bustami berpesan, dengan diberikannya SK ini nantinya diharapkan para PPPK dan ASN Fungsional akan semakin termotivasi untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat Aceh.

Kepada para penerima SK juga diingatkan, tugas dan tanggung jawab yang diemban bukanlah sekadar pekerjaan biasa, melainkan sebuah amanah yang harus dijalankan dengan penuh dedikasi, integritas, dan profesionalisme.

“Kepada saudara-saudari yang hari ini menerima SK, saya ingin mengucapkan selamat dan sukses atas langkah baru dalam karier Anda. Terimalah SK ini sebagai amanah yang harus diemban dengan penuh tanggung jawab,” pesan Bustami.

Lebih lanjut Bustami mengatakan, peran dan kontribusi para ASN sangatlah berarti dalam memajukan pelayanan publik di Aceh. Untuk itu mereka diminta menjadi teladan dalam menjalankan tugas, menunjukkan dedikasi, integritas dan semangat pelayanan yang tinggi kepada masyarakat.

Untuk diketahui, pelantikan dan penyerahan SK pengangkatan PPPK ini dilakukan serentak di Aceh. Di lingkungan Setda Aceh sendiri penyerahan SK dipimpin Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh Iskandar.

Editor: Akil Rahmatillah

200 Hari Menghuni Jeruji Besi Thailand, Dua Nelayan Aceh Akhirnya Pulang Kampung

0
Dua Nelayan Aceh Akhirnya Pulang Kampung 200 Hari Menghuni Jeruji Besi Thailand. (Foto: Humas Aceh)

NUKILAN.id | Jakarta – Gubernur Aceh melalui Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) di Jakarta kembali memasilitasi pemulangan dua Anak Buah Kapal (ABK) usai menjalani penahan di Thailand.

Mereka adalah Tanjul Firdaus (23), warga Mantang Tunong, Kecamatan Lapang, Kabupaten Aceh Utara, dan Saifullah Peuli (41), warga SNB Baroh, Kecamatan Rantau Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

Sebelumnya, Tanjul dan Saiful telah menjalani penahanan terkait kasus ilegal fishing, ilegal entry dan ilegal working di perairan Phuket Thailand.

Mereka ditahan selama 200 hari penjara dan dibebaskan pada 26 April 2024 lalu. Tanjul dan Saiful dipulangkan oleh Pemerintah Thailand ke Jakarta pada Minggu (28/4/2024).

Sementara itu, setiba di Jakarta dua ABK disambut oleh tim BPPA Jakarta untuk dilakukan pendataan dan dipulangkan ke kampung halamannya.

“Informasi itu kita dapatkan dari Konsulat Republik Indonesia Songkhla, ada dua warga Aceh yang dipulangkan hari ini via Soekarno Hatta,” kata Kepala BPPA, Akkar Arafat, Minggu (28/4/2024) malam.

Akkar menjelaskan, setelah didata Saiful dan Tanjul diketahui dalam keadaan sakit dan harus sesegera mungkin diterbangkan ke Aceh.

“Saiful mengalami lemas sehingga tak bisa berjalan dan Tanjul mengidap sesak pernafasan,” tuturnya.

Hal ini juga langsung dilaporkan kepada Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Bustami, sehingga melalui perintah Pj Gubernur, dua ABK tersebut langsung diterbangkan ke Tanah Rencong melalui Bandara Soekarno Hatta-Kualanamu Medan.

“Jadi setelah kita laporkan kepada Bapak Gubernur, beliau langsung memerintahkan kami untuk segera dipulangkan pada hari ini juga, dan kita langsung berkoordinasi dengan Kemenlu RI, Dinas Sosial Aceh dan tim kesehatan, guna memulangkan warga Aceh tersebut,” bebernya.

Mereka lantas diberangkatkan sekitar pukul 18.05 wib dengan maskapai Lion Air JT0308 pada hari Minggu (28/4/2024).

Setibanya di Kualanamu, lanjut Akkar, dua warga tersebut juga disambut oleh Perwakilan Pemerintah Aceh di Medan dan dibantu oleh Dinas Sosial Aceh untuk diberangkatkan melalui jalur darat.

“Artinya ini kerja sama kaloborasi kita. Selain Perwakilan Pemerintah Aceh di Medan, biaya pemulangan Medan-Aceh juga di Bantu oleh Dinas Sosial Aceh, sementara untuk tiket pesawat Jakarta-Medan difasilitasi BPPA,” ujarnya.

Pemulangan ini juga sepenuhnya menjadi perhatian Pj Gubernur Aceh Bustami, yang meminta BPPA untuk terus membantu masyarakat Aceh di Perantauan.

Editor: Akil Rahmatillah

Jelang PON, Dewan Minta Pemkot Banda Aceh Benahi Jalan Rusak Hingga Tata Parkir

0
Ketua Komisi III DPRK Banda Aceh, Irwansyah. (Foto: Dok. Pribadi)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Irwansyah, mengingatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh agar bersiap menyambut Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh – Sumut 2024 yang akan diselenggarakan pada 8-20 September.

Dia meminta Pemkot segera melakukan langkah-langkah serius dalam mempersiapkan diri dalam menyambut tamu-tamu yang akan datang ke Kota Banda Aceh.

“Nah, jangan sampai kita menjadi tuan rumah yang memalukan, tidak bisa menyambut tamu dengan baik karena ketidaksiapan kita,” ujarnya, Senin (29/4/2024).

Apalagi, kata Irwansyah, informasi kedatangan tamu sudah jauh-jauh hari disampaikan, sehingga sebagai tuan rumah tidak punya alasan untuk tidak melakukan persiapan dengan baik.

Menurut dia, masih ada waktu persiapan sekitar beberapa bulan ke depan. Di antaranya, yang paling penting untuk segera dilakukan pendataan adalah beberapa destinasi wisata yang belum dalam kondisi baik.

Misalnya museum tsunami, di mana menurut informasi yang ia dapat dari pengunjung, ada beberapa titik yang mengalami kebocoran dan sebagainya. Kemudian, kolam di bagian lobby depan, lobby utama itu juga terlihat kotor dan harus segera dibersihkan.

“Jadi ini beberapa spot wisata yang memang akan menjadi tempat kunjungan para tamu kita nanti yang akan mengikuti PON, misalnya itu harus disiapkan dalam kondisi baik dan bagus,” tandasnya.

“Kalaupun itu dimiliki oleh pemerintah provinsi tentu kita sebagai pemerintah kota bisa menyampaikan kepada pemerintah provinsi untuk bisa bersiap-siap,” tambah Irwansyah.

Dia juga menyoroti kondisi jalan yang masih belum tertangani dengan maksimal, di mana di beberapa titik yang paling vital di pusat-pusat perkotaan, jalan-jalan protokol dalam kondisi rusak yang  pada umumnya dimiliki kewenangannya oleh pemerintah provinsi.

Misalnya, jalan di Simpang 5 dan di Simpang Mesra dalam kondisi berlubang yang cukup besar dan sangat mengganggu pengguna jalan untuk segera ditangani.

Selanjutnya, jalan menuju ke stadion utama untuk segera ditangani dengan baik. Dia menekankan, jangan sampai kondisi jalan saat ajang PON dalam keadaan rusak dan berlubang serta tidak tertambal sehingga terkesan tidak baik di mata tamu.

“Nah ini memalukan, memalukan sekali. Jadi ini harus segera disikapi, masih ada waktu. Jangan dibiarkan berlarut-larut, jangan dianggap akan bisa diselesaikan dalam waktu yang mepet,” tukas Ketua MPD PKS Kota Banda Aceh itu.

Irwansyah juga menyinggung kondisi beberapa ruas trotoar dan pedestrian yang terkesan tidak bagus karena ini akan menjadi catatan dan perhatian dari pengunjung.

Dia melihat, di Kota Banda Aceh banyak sekali trotoar dalam kondisi tidak bagus, misalnya kerupnya copot, tidak terperbaiki, dibiarkan menghangat dan sebagainya.

“Ini juga harus segera diperbaiki, Kalaupun itu milik provinsi lagi-lagi pemerintah kota harus proaktif untuk menyampaikan kepada provinsi untuk bisa menanganinya segera mungkin,” tegas Irwansyah.

Oleh sebab itu, dia meminta Pemkot Banda Aceh untuk segera melakukan pengecetan misalnya soal lampu-lampu jalan yang sudah berkatar di median-median jalan utama. Jika ada yang mati untuk segera diperbaiki lampunya, diremajakan lagi.

Kemudian yang juga harus jadi perhatian adalah kondisi pedesterian yang selama ini masih banyak yang beralih fungsi. Ini harus segera ditertibkan, diperbaiki dan dikembalikan kepada fungsi yang sebenarnya.

“Karena tamu-tamu kita mungkin itu terutama yang berasal dari daerah-daerah yang ramah terhadap jalan kaki, itu mereka akan banyak berjalan kaki biasanya di kota-kota,” tuturnya.

Penataan parkir juga tak boleh luput dari perhatian. Sedapat mungkin sejak sekarang parkir-parkir yang tidak sesuai dengan aturan atau semerawut untuk segera dipetakan oleh Dinas Perhubungan.

Hal ini mengingat dengan banyaknya jumlah tamu yang berkunjung tentunya perlu disediakan lahan parkir yang memadai dan kondisinya baik.

“Nah ini juga harus dipetakan segera dan mulai melakukan penertiban secara serius, secara perlahan. Ruas-ruas jalan utama yang tidak boleh ada parkir itu kalau bisa dipastikan bebas dari parkir, terutama di beberapa tempat kuliner. Yang harus parkir miring dipastikan dengan parkir miring. Sejajar, segaris, parkir segaris,” terang dia.

Terkait sejumlah persoalan tersebut, Irwansyah meminta Pemkot Banda Aceh untuk segara melakukan rapat besar dengan melibatkan seluruh stakeholder, termasuk kesiapan pengusaha perhotelan dalam menyambut tamu, mulai dari official, keluarga-keluarga atlet atau para supporter yang mungkin akan berkunjung ke Aceh untuk meramaikan perhelatan akbar tersebut.

“Saya pikir di luar agenda-agenda penting seperti perbaikan infrastruktur pelaksanaan PON, tentu juga berbagai kesiapan yang harus diperhatikan oleh pemerintah kota Banda Aceh,” pungkasnya.

Editor: Akil Rahmatillah

Amiruddin Ikuti Penilaian Kinerja Triwulan III di Itjen Kemendagri

0
Amiruddin Ikuti Penilaian Kinerja Triwulan III di Itjen Kemendagri. (Foto: Humas Kota Banda Aceh)

NUKILAN.id | Jakarta – Pj Wali Kota Banda Aceh Amiruddin mengikuti evaluasi kinerja triwulan ketiga kepemimpinannya (Januari-Maret) di Gedung Inspektorat Jenderal Kemendagri, Jakarta, Senin, 29 April 2024.

Di hadapan para inspektur pusat, Amiruddin mengatakan evaluasi kinerja ini menjadi momentum penting untuk menilai sejauh mana program-program yang telah diimplementasikan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan dan kemajuan kota

Menurutnya, triwulan ketiga pemerintahannya, merupakan masa yang penuh tantangan, namun juga penuh dengan peluang untuk kemajuan dan perbaikan. “Kami telah bersama-sama bekerja keras dalam menghadapi berbagai dinamika yang mewarnai kehidupan masyarakat Banda Aceh.”

Selanjutnya, ia menjabarkan 10 aspek/indikator prioritas dalam evaluasi kinerja Pj Wali Kota Banda Aceh, yaitu Aspek Kesehatan, Stunting, Layanan Publik, Kemiskinan Ekstrem, inflasi, BUMD, Penyerapan Anggaran, perizinan, kegiatan Unggulan dan Pengangguran.

“Saya menyampaikan komitmen penuh Pemerintah Kota Banda Aceh untuk terus bekerja keras dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Evaluasi ini menjadi landasan untuk perbaikan dan peningkatan langkah-langkah strategis ke depan.”

Pada kesempatan itu, Amiruddin turut memaparkan kesiapan Banda Aceh sebagai saah satu tuan rumah PON Aceh-Sumut 2024. “Dalam menyongsong pelaksanaan PON, kami terus berbenah diri dalam pembangunan infrastruktur kota dan memperbaiki fasilitas pelayanan publik.”

Total estimasi anggaran yang disiapkan Pemko Banda Aceh mencapai Rp 37,4 miliar. “Anggaran ini difokuskan untuk embangunan gedung rawat inap, pemeliharaan gedung olahraga, dan pemeliharaan jalan-jalan menuju lokasi venue,” ujarnya.

“Untuk kenyamanan dan menunjang profesionalisme para olahragawan, Pemko Banda Aceh sedang merehap lima venue untuk cabang olahraga Layar, Sepakbola Putra, Tenis, Rugby, dan Menembak,” ujarnya lagi.

Dalam hal sosialisasi PON Aceh-Sumut 2024, pihaknya pun terus melakukan sosialisasi dengan berbagai cara dan program, di antaranya mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Banda Aceh tentang Imbauan Sosialisasi Penggunaan Logo, Tagline, dan Maskot PON XXI Aceh-Sumut 2024, serta sosialisasi melalui media masa dan talk show di media elektronik.

“Kemudian untuk menjamu peserta dan suporter PON Aceh-Sumut tahun 2024, Pemerintah Kota Banda Aceh telah menyediakan sarana dan prasarana kepariwisataan, di antaranya, 96 hotel/penginapan, 273 rumah makan, dan 43 Objek wisata,” ujarnya.

Turut mendampingi pj wali kota pada kegiatan tersebut Asisten Pemerintahan Keistimewaan dan Kesra Bahtiar, Asisten Administrasi Umum Faisal, Inspektur Inspektorat Ritasari Pujiastuti, serta beberapa kepala OPD Banda Aceh terkait.

Editor: Akil Rahmatillah