Beranda blog Halaman 11

Plt Kepala DPDA Buka Penandatanganan Swakelola Pembangunan Dayah, Mualem Percayakan Penuh kepada Pimpinan Dayah

0
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh, Abi Muhsin, S.Pd.I., M.Pd.I., secara resmi membuka kegiatan penandatanganan surat perjanjian swakelola pembangunan dan pengembangan prasarana dayah Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung di Banda Aceh. (Foto: For Nukilan)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh, Abi Muhsin, S.Pd.I., M.Pd.I., secara resmi membuka kegiatan penandatanganan surat perjanjian swakelola pembangunan dan pengembangan prasarana dayah Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung di Banda Aceh.

Program tersebut diikuti oleh 102 dayah yang tersebar di 22 kabupaten/kota di Aceh, sebagai bagian dari komitmen Pemerintah Aceh dalam meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan dayah.

Kegiatan itu turut dihadiri para pimpinan dayah dari berbagai daerah di Aceh, perwakilan Kejaksaan Tinggi Aceh, Inspektorat Aceh, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Dayah Aceh, serta para kepala subbagian di lingkungan Dinas Pendidikan Dayah Aceh.

Dalam sambutannya, Abi Muhsin menegaskan bahwa kebijakan swakelola merupakan bentuk kepercayaan penuh dari Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem) kepada para pimpinan dayah untuk membangun lembaga pendidikan mereka sendiri.

Menurutnya, pembangunan dilakukan tanpa melibatkan pihak ketiga maupun sistem tender, sehingga seluruh proses pembangunan menjadi tanggung jawab langsung masing-masing dayah.

“Bapak Gubernur Aceh memberikan kepercayaan penuh kepada pimpinan dayah untuk membangun prasarana di lingkungan dayahnya masing-masing. Tidak melalui rekanan atau sistem tender, tetapi dilaksanakan secara swakelola agar hasilnya benar-benar sesuai kebutuhan dan lebih berkualitas,” ujar Abi Muhsin.

Ia menjelaskan, konsep swakelola dipilih agar pembangunan dapat menghasilkan bangunan yang kokoh, berkualitas, serta memberikan manfaat jangka panjang bagi proses pendidikan di dayah.

Meski demikian, Abi Muhsin mengingatkan bahwa setiap penerima program harus melaksanakan pembangunan sesuai spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Apabila di kemudian hari ditemukan penyimpangan atau ketidaksesuaian berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat, maka pihak dayah akan bertanggung jawab penuh atas pelaksanaannya.

“Kami berharap seluruh pembangunan dilaksanakan sesuai aturan dan spesifikasi yang telah ditetapkan. Jika terdapat temuan yang tidak sesuai, maka tanggung jawab berada pada pihak dayah sebagai pelaksana swakelola,” tegasnya.

Penandatanganan surat perjanjian tersebut sekaligus menjadi tanda dimulainya pelaksanaan program pembangunan dan pengembangan prasarana dayah Tahun Anggaran 2026 di seluruh Aceh.

Abi Muhsin optimistis, peningkatan kualitas infrastruktur dayah akan berdampak positif terhadap perkembangan pendidikan Islam di Aceh. Menurutnya, lingkungan belajar yang representatif akan meningkatkan kenyamanan para santri sekaligus menarik minat masyarakat untuk menyekolahkan anak-anak mereka ke pondok pesantren.

“Dengan bangunan yang baik, nyaman, dan berkualitas, insya Allah minat anak-anak untuk menempuh pendidikan di dayah akan semakin meningkat. Ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Aceh dalam memperkuat eksistensi dayah sebagai pusat pendidikan Islam dan pembinaan karakter generasi muda,” pungkasnya.

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

Harga TBS Sawit Aceh Periode Awal Juli Naik, Wilayah Timur Tembus Rp3.622 per Kilogram

0
Ilustrasi kelapa sawit. (Foto: Kompas)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Tim Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Pekebun Mitra Provinsi Aceh menetapkan harga pembelian TBS untuk periode 1–14 Juli 2026. Pada periode ini, harga tertinggi tercatat di wilayah timur Aceh, yakni Rp3.622 per kilogram untuk tanaman menghasilkan berusia 10 hingga 20 tahun.

Keputusan tersebut berlaku bagi pekebun mitra plasma dan menjadi acuan transaksi antara perusahaan pengolah sawit dengan pekebun selama dua pekan ke depan.

Dilansir Nukilan dari Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Aceh, penetapan harga dilakukan berdasarkan perkembangan harga komoditas sawit di pasar. Untuk periode ini, harga referensi minyak sawit mentah (CPO) ditetapkan sebesar Rp15.293,32 per kilogram, sedangkan harga inti sawit (kernel) mencapai Rp12.693,51 per kilogram. Sementara itu, nilai Indeks K ditetapkan sebesar 90,56 persen di wilayah timur dan 88,33 persen di wilayah barat Aceh.

Selain harga tertinggi pada tanaman berumur 10–20 tahun, TBS mitra plasma di wilayah timur dihargai mulai Rp2.716 per kilogram untuk tanaman berusia tiga tahun dan meningkat bertahap hingga usia produktif. Setelah melewati umur 20 tahun, harga kembali mengalami penurunan menjadi Rp3.296 per kilogram pada tanaman berusia 25 tahun.

Di wilayah barat Aceh, harga TBS mitra plasma untuk tanaman berumur 10–20 tahun ditetapkan Rp3.533 per kilogram. Adapun harga terendah berada pada tanaman berumur tiga tahun sebesar Rp2.649 per kilogram, sedangkan tanaman berumur 25 tahun dihargai Rp3.215 per kilogram.

Tim Penetapan Harga TBS juga menetapkan harga bagi pekebun mitra swadaya berdasarkan komposisi buah Tenera dan Dura. Di wilayah timur, harga tertinggi untuk buah dengan komposisi 100 persen Tenera mencapai Rp3.319 per kilogram, sedangkan di wilayah barat sebesar Rp3.237 per kilogram. Nilai tersebut menurun seiring bertambahnya komposisi buah Dura dalam hasil panen.

Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh menyebutkan harga yang telah ditetapkan berlaku sebagai pedoman transaksi pembelian TBS di seluruh perusahaan mitra selama periode 1–14 Juli 2026. Tim Penetapan Harga TBS dijadwalkan kembali menggelar rapat pada 15 Juli 2026 untuk menentukan harga yang berlaku pada periode berikutnya. []

Reporter: Sammy

Pelatihan Berbasis Kompetensi Jadi Upaya Pemkab Aceh Tengah Tingkatkan Kualitas Tenaga Kerja

0
Bupati Aceh Tengah, Drs. Haili Yoga, M.Si., didampingi Ketua Dekranasda Aceh Tengah, Risnawati, S.SIT., di Workshop BLK Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Aceh Tengah, Rabu (8/7/2026). (FOTO: FOR NUKILAN)

NUKILAN.ID | TAKENGON – Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah melalui Balai Latihan Kerja (BLK) Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja menggelar Pelatihan Berbasis Kompetensi Tahun 2026 sebagai upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang memiliki keterampilan sesuai kebutuhan dunia kerja dan mampu menciptakan peluang usaha secara mandiri.

Pelatihan tersebut secara resmi dibuka oleh Bupati Aceh Tengah, Drs. Haili Yoga, M.Si., didampingi Ketua Dekranasda Aceh Tengah, Risnawati, S.SIT., di Workshop BLK Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Aceh Tengah, Rabu (8/7/2026).

Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Aceh Tengah, Mauiza Uswa, mengatakan pelatihan berbasis kompetensi bertujuan meningkatkan keterampilan masyarakat, mengurangi angka pengangguran, menyiapkan tenaga kerja yang profesional dan berdaya saing, serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

“Pelatihan dilaksanakan mulai 8 Juli hingga 11 Agustus 2026 di Workshop BLK Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Aceh Tengah. Sebanyak 80 peserta telah mengikuti proses seleksi secara terbuka melalui tahapan yang diumumkan melalui media sosial”, terang Mauiza Uswa.

Ia menjelaskan, pelatihan yang diselenggarakan meliputi menjahit pakaian menggunakan mesin, pembuatan bed cover, menjahit kerawang Gayo, pembuatan jajanan pasar, serta pelatihan operator komputer. Masing-masing program diikuti oleh 16 peserta.

Dalam sambutannya, Bupati Haili Yoga menegaskan bahwa pelaksanaan pelatihan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

“Hari ini kita membuka beberapa program pelatihan 88ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Pesertanya sebanyak 80 orang, dengan masing-masing program diikuti 16 peserta”, ucap Haili Yoga.

Ia berharap seluruh peserta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memperdalam ilmu yang diberikan para instruktur dan mengaplikasikannya setelah pelatihan selesai.

“Kami berharap seluruh peserta terus menggali ilmu dari para instruktur. Setelah pelatihan selesai, ilmu yang diperoleh harus diterapkan di rumah, dikembangkan menjadi kreativitas dan inovasi, bahkan menjadi peluang usaha yang mampu meningkatkan pendapatan keluarga”, katanya.

Selain membekali peserta dengan keterampilan kerja, Bupati juga menaruh perhatian terhadap pelestarian budaya daerah melalui pelatihan kerawang Gayo. Menurutnya, kerawang Gayo merupakan identitas budaya Aceh Tengah yang harus terus dijaga dan diwariskan kepada generasi muda melalui peningkatan keterampilan masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah juga mengintegrasikan pembinaan karakter dan nilai-nilai keagamaan selama pelaksanaan pelatihan. Selama 30 hari pelatihan, peserta diharapkan tidak hanya meningkatkan kompetensi kerja, tetapi juga memperkuat kualitas spiritual.

“Kami berharap selama 30 hari pelatihan, peserta juga dibimbing dalam pendidikan agama. Harapan kami, seluruh peserta dapat mengkhatamkan Al-Qur’an sebagai bagian dari pembentukan karakter yang berakhlak mulia, disiplin, dan bertanggung jawab”, ungkapnya.

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

Surat Rahasia Kejagung Bocor, Jajaran Diminta Tingkatkan Kewaspadaan di Tengah Sorotan Penanganan Korupsi dan TPPU

0
Surat Kejaksaan Agung (Kejagung) yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di Indonesia. (Foto: Dok Kejagung)

NUKILAN.ID | JAKARTA – Sebuah surat berstatus “Rahasia” milik Kejaksaan Agung (Kejagung) yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di Indonesia beredar di publik. Surat bernomor R-696/D/Dip.4/07/2026 tertanggal 8 Juli 2026 itu memuat instruksi peningkatan kewaspadaan menyikapi perkembangan situasi nasional yang berkaitan dengan proses penegakan hukum.

Surat yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani itu menyebut perkembangan situasi nasional, termasuk penegakan hukum terhadap pejabat negara dan aparatur negara yang menjadi perhatian publik, mengharuskan seluruh jajaran kejaksaan meningkatkan kewaspadaan dan mengambil langkah antisipatif.

“Sehubungan dengan perkembangan situasi nasional yang menjadi perhatian publik, termasuk proses penegakan hukum terhadap pejabat negara/aparatur negara yang saat ini menjadi sorotan masyarakat, seluruh jajaran Kejaksaan di daerah diminta untuk meningkatkan kewaspadaan dan melakukan langkah-langkah antisipatif guna menjaga stabilitas pelaksanaan tugas serta marwah institusi,” demikian bunyi surat tersebut, dikutip Nukilan, Kamis (9/7/2026).

Melalui surat itu, seluruh satuan kerja diminta melakukan pemantauan intensif terhadap perkembangan situasi di wilayah hukum masing-masing, mengoptimalkan deteksi dini, mempercepat pelaporan terhadap perkembangan strategis, memperkuat pengamanan personel, aset, dokumen, dan fasilitas kantor, serta meningkatkan pengawasan internal terhadap seluruh pegawai. Aparat kejaksaan juga diingatkan menjaga integritas, profesionalisme, dan netralitas dalam menjalankan tugas.

Beredarnya surat tersebut terjadi di tengah meningkatnya sorotan terhadap penanganan sejumlah perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Dalam beberapa waktu terakhir, berbagai perkara besar yang ditangani Jampidsus menjadi perhatian publik.

Di saat yang sama, beredar pula berbagai informasi dan klaim mengenai dugaan yang ditujukan kepada Febrie Adriansyah. Namun hingga kini belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan dugaan tersebut telah terbukti atau berujung pada penetapan status hukum terhadap yang bersangkutan. Oleh karena itu, surat Jamintel dipandang sebagai langkah internal untuk memastikan seluruh jajaran tetap menjalankan tugas secara profesional di tengah tingginya perhatian publik terhadap institusi Kejaksaan.

Pada bagian penutup, Jamintel menegaskan agar seluruh jajaran tetap melaksanakan tugas sesuai ketentuan dan segera melaporkan setiap perkembangan penting kepada pimpinan.

“Seluruh jajaran agar tetap melaksanakan tugas dan kewenangan secara profesional, objektif, dan menghindari perbuatan tercela serta segera melaporkan setiap perkembangan penting kepada pimpinan melalui mekanisme pelaporan yang berlaku,” demikian penegasan dalam surat tersebut.

Hingga Kamis (9/7/2026), Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan resmi mengenai beredarnya surat berstatus rahasia tersebut maupun kaitannya dengan perkara tertentu yang sedang ditangani. Isi surat juga tidak menyebut nama perkara atau pihak tertentu, melainkan berisi instruksi umum untuk meningkatkan kewaspadaan dan menjaga profesionalisme di seluruh jajaran Kejaksaan. []

Reporter: Sammy

Kakanwil Kemenag Aceh Tegaskan Rotasi dan Mutasi ASN Tanpa Pungutan Biaya

0
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Aceh, Drs. H. Azhari, M.Si., melantik dan mengambil sumpah/janji 15 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Aula Kanwil Kemenag Aceh, Selasa (7/7/2026). (Foto: Kemenag Aceh)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Aceh, Drs. H. Azhari, M.Si., melantik dan mengambil sumpah/janji 15 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mendapat penugasan tambahan sebagai Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), Kepala Madrasah, dan Kepala Urusan Tata Usaha Madrasah.

Prosesi pelantikan berlangsung di Aula Kanwil Kemenag Aceh, Selasa (7/7/2026), dan diikuti aparatur sipil negara (ASN) yang akan bertugas di sejumlah kabupaten/kota di Aceh.

Dalam arahannya, Azhari menyampaikan bahwa pelantikan tersebut diharapkan menjadi momentum bagi seluruh ASN untuk terus meningkatkan profesionalisme, integritas, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Semoga prosesi hari ini menjadi momentum bagi kita semua. Rotasi, mutasi, dan promosi merupakan hal yang biasa dalam sebuah instansi pemerintah. Promosi merupakan proses yang ditempuh melalui mekanisme dan tahapan yang telah ditetapkan,” ujar Azhari.

Ia mengatakan rotasi, mutasi, maupun promosi merupakan bagian dari dinamika organisasi yang akan terus berjalan sesuai kebutuhan institusi. Karena itu, setiap ASN diminta terus mengembangkan kompetensi, memaksimalkan potensi yang dimiliki, serta aktif mengikuti berbagai informasi mengenai peluang pengembangan karier.

“Manfaatkan potensi yang dimiliki. Dinamika organisasi akan terus bergulir sehingga kita harus selalu siap memberikan kontribusi terbaik di mana pun ditempatkan,” pesannya.

Pada kesempatan tersebut, Azhari juga mengingatkan ketentuan mengenai perpindahan ASN, khususnya bagi pegawai yang diangkat melalui formasi tahun 2019. Menurutnya, para ASN tersebut masih terikat dengan surat pernyataan yang ditandatangani saat dinyatakan lulus seleksi.

“ASN yang lulus pada formasi tahun 2019 telah menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengajukan perpindahan selama 10 tahun. Apabila tetap mengajukan perpindahan, maka konsekuensinya adalah mengundurkan diri sebagai ASN,” jelasnya.

Di akhir sambutannya, Azhari menegaskan bahwa seluruh proses rotasi, mutasi, maupun perpindahan ASN di lingkungan Kementerian Agama dilaksanakan secara transparan sesuai aturan yang berlaku dan tidak dipungut biaya.

“Seluruh proses pemindahan, rotasi, dan mutasi tidak ada pemungutan biaya apa pun. Jangan percaya apabila ada pihak yang mengatasnamakan Kementerian Agama dan menjanjikan kemudahan dengan meminta imbalan tertentu. Semua proses dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.

Ia berharap para pejabat yang baru dilantik dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi integritas, serta memberikan pelayanan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

Imigrasi Meulaboh Deportasi Enam WNA Selama Semester I 2026

0
ILUSTRASI DEPORTASI
Ilustrasi Deportasi. (Foto: unsplash)

NUKILAN.ID | MEULABOH – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh, Aceh Barat, mendeportasi enam warga negara asing (WNA) selama periode Januari hingga Juni 2026 karena melanggar ketentuan keimigrasian.

“Enam orang asing yang kami deportasi terdiri dari empat warga negara (WN) China, satu WN Pakistan, dan satu WN Malaysia,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh, Nicky Avry Muchelly, dalam keterangannya, Kamis (9/7/2026).

Menurut Nicky, keenam WNA tersebut dikenai tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa deportasi sekaligus penangkalan. Tindakan tersebut mengacu pada Pasal 75 ayat (2) huruf (a) dan (f) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Ia menjelaskan, keberhasilan penegakan hukum tersebut merupakan hasil koordinasi yang baik antara Kantor Imigrasi Meulaboh dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh.

“Tindakan administratif keimigrasian yang kami kenakan mencerminkan sinergi yang solid antara Kantor Imigrasi Meulaboh dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh dalam menjaga keamanan wilayah,” ujarnya.

Nicky menegaskan, pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas nasional sekaligus bentuk ketegasan pemerintah dalam melindungi kedaulatan negara.

Ia optimistis penegakan hukum yang dilakukan secara konsisten dapat menekan angka pelanggaran keimigrasian pada masa mendatang. Selain memberikan efek jera kepada pelanggar, kebijakan tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan warga negara asing terhadap peraturan yang berlaku di Indonesia.

“Kebijakan ini diharapkan dapat membuat orang asing yang berkunjung ke Indonesia memiliki kesadaran penuh untuk selalu tunduk pada koridor hukum yang berlaku,” tegas Nicky.

Ke depan, Kantor Imigrasi Meulaboh memastikan akan terus memperketat pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing serta menindak setiap pelanggaran secara objektif sesuai ketentuan hukum.

“Penertiban terhadap warga asing yang melanggar aturan merupakan bagian penting dari upaya menjaga kedaulatan bangsa,” sebut Nicky.

Untuk memperkuat pengawasan, Imigrasi Meulaboh juga akan terus meningkatkan sinergi lintas sektoral guna memastikan seluruh proses penindakan berjalan transparan dan sesuai regulasi. Selain itu, operasi gabungan akan terus diintensifkan agar deteksi dini terhadap berbagai potensi pelanggaran keimigrasian dapat dilakukan secara lebih optimal.

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

63 BUMDes Masuk Kategori Maju, Diharapkan Dongkrak Ekonomi Gampong

0
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Aceh mencatat sebanyak 63 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Aceh telah masuk dalam kategori maju. (FOTO: DPMG ACEH)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Aceh mencatat sebanyak 63 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Aceh telah masuk dalam kategori maju. Keberadaan BUMDes tersebut diharapkan mampu memperkuat kemandirian ekonomi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tingkat gampong.

“Sampai saat ini sebanyak 63 BUMdes di Aceh sudah masuk dalam kategori maju. Harapannya bisa mendongkrak perekonomian di desa masing-masing,” kata Kepala DPMG Aceh, Iskandar, di Banda Aceh, Selasa (7/7/2026).

Berdasarkan data DPMG Aceh, 63 BUMDes kategori maju tersebut tersebar di 13 kabupaten/kota. Kabupaten Aceh Utara menjadi daerah dengan jumlah terbanyak, yakni 14 unit. Disusul Bener Meriah sebanyak 10 unit, Aceh Tengah sembilan unit, Nagan Raya dan Bireuen masing-masing enam unit, Pidie empat unit, serta Kota Banda Aceh tiga unit.

Selanjutnya, Aceh Tamiang memiliki tiga BUMDes kategori maju, sementara Aceh Barat, Pidie Jaya, dan Aceh Jaya masing-masing dua unit. Adapun Kota Lhokseumawe dan Aceh Singkil masing-masing memiliki satu BUMDes yang telah mencapai kategori tersebut.

Secara keseluruhan, jumlah BUMDes di Aceh saat ini mencapai 2.748 unit. Dari jumlah tersebut, sebanyak 606 unit masih berada pada kategori perintis, 512 unit kategori pemula, 1.567 unit kategori berkembang, dan 63 unit telah masuk kategori maju.

Berbagai jenis usaha yang dijalankan BUMDes di Aceh meliputi sektor pangan, jasa keuangan, air minum dalam kemasan, industri kecil, pariwisata desa, pengelolaan sampah, perikanan, peternakan, perdagangan, hingga pertanian.

Iskandar menjelaskan, penetapan BUMDes sebagai kategori maju didasarkan pada sejumlah indikator, antara lain tata kelola usaha yang profesional, memiliki kerja sama dengan pihak ketiga, pengelolaan yang akuntabel, serta memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Desa (PA-Des).

Menurutnya, BUMDes yang ingin naik ke kategori maju perlu memperkuat enam aspek utama, yakni kelembagaan melalui AD/ART, SOP, dan status badan hukum, tata kelola keuangan yang baik dan akuntabel, pengelolaan usaha yang profesional, penguatan kemitraan dengan pihak luar, kepastian pasar bagi produk yang dihasilkan, serta kontribusi terhadap PAD dan manfaat nyata bagi masyarakat desa.

Dalam kesempatan tersebut, Iskandar menegaskan komitmen Pemerintah Aceh melalui DPMG untuk terus mendampingi pengembangan BUMDes di seluruh Aceh.

“DPMG Aceh tidak henti-hentinya memberikan pembinaan melalui pelatihan keuangan, manajemen usaha, analisa usaha, marketing dan lainnya, memonitoring serta pendampingan oleh DPMG kabupaten/kota dan pendamping desa masing-masing,” demikian Iskandar.

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

HT Ibrahim Usulkan Pulo Aceh Jadi Percontohan Pelayanan Kepulauan Terpadu

0
ht ibrahim
Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, H.T. Ibrahim. (FOTO: DOK. PRIBADI)

NUKILAN.ID | JAKARTA – Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, H.T. Ibrahim, mengusulkan agar Pulo Aceh ditetapkan sebagai daerah percontohan penerapan pelayanan kepulauan terpadu dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan.

Usulan tersebut disampaikan H.T. Ibrahim yang juga merupakan anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Daerah Kepulauan saat mengikuti rapat bersama Kementerian Dalam Negeri, Bappenas, dan Kementerian Luar Negeri, Rabu (8/7/2026).

Menurut H.T. Ibrahim, wilayah kepulauan memiliki karakteristik dan tantangan yang berbeda dengan daerah daratan sehingga membutuhkan kebijakan afirmatif untuk memastikan pelayanan publik dapat menjangkau seluruh masyarakat.

“Dalam konteks afirmasi daerah kepulauan, Pulo Aceh dapat menjadi contoh penting untuk membangun sistem pelayanan terpadu yang menghubungkan transportasi, kesehatan, telekomunikasi, dan dukungan tenaga pelayanan,” ujar anggota Komisi III DPR RI itu.

Ia menilai Pulo Aceh memiliki karakteristik yang mencerminkan berbagai persoalan yang dihadapi kawasan kepulauan di Indonesia, mulai dari keterbatasan akses transportasi, layanan kesehatan, hingga konektivitas telekomunikasi.

Karena itu, kata dia, penerapan sistem pelayanan terpadu di Pulo Aceh dapat menjadi model nasional sekaligus acuan dalam implementasi kebijakan bagi daerah kepulauan di berbagai wilayah Indonesia.

H.T. Ibrahim juga berharap pemerintah memberikan perhatian lebih besar terhadap pembangunan wilayah kepulauan melalui RUU Daerah Kepulauan yang saat ini masih dalam tahap pembahasan. Menurutnya, regulasi tersebut harus mampu menghadirkan keadilan pembangunan melalui kebijakan afirmatif yang benar-benar dirasakan masyarakat di pulau-pulau kecil maupun pulau-pulau terluar.

Ia menegaskan RUU Daerah Kepulauan harus menjadi landasan hukum yang memperkuat pemerataan pembangunan sehingga masyarakat di wilayah kepulauan memperoleh pelayanan publik yang setara dengan masyarakat di daerah daratan.

Melalui usulan tersebut, H.T. Ibrahim berharap Pulo Aceh dapat menjadi model nasional dalam pengembangan sistem pelayanan kepulauan terpadu yang nantinya dapat direplikasi di berbagai daerah kepulauan di Indonesia.

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

Tito Karnavian Serahkan Mobil Tangki Air 4.000 Liter untuk Dukung Rehabilitasi Pascabencana di Aceh Tengah

0
TITO
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyerahkan satu unit mobil tangki air multifungsi kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah sebagai dukungan terhadap percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di wilayah tersebut. (FOTO: FOR NUKILAN)

NUKILAN.ID | TAKENGON – Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyerahkan satu unit mobil tangki air multifungsi kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah sebagai dukungan terhadap percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di wilayah tersebut.

Bantuan tersebut diharapkan dapat memperkuat pelayanan dasar bagi masyarakat, terutama dalam penyediaan air bersih serta penanganan keadaan darurat seperti kebakaran.

Penyerahan kendaraan dilakukan di Gayo Petro Hotel, Takengon, Rabu (8/7/2026). Tito yang juga menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera hadir didampingi Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA.

Dalam kesempatan itu, Tito menjelaskan kendaraan tangki berkapasitas lebih kecil dipilih agar dapat menjangkau kawasan permukiman di daerah pegunungan yang memiliki akses jalan sempit dan berkelok. Menurutnya, kendaraan tersebut lebih sesuai dengan kondisi geografis Aceh Tengah dan Bener Meriah dibandingkan mobil tangki berukuran besar.

“Bahkan bisa masuk ke permukiman. Kalau yang besar kan tidak bisa masuk. Kalau [untuk] daerah pegunungan [seperti ini lebih] cocok yang kecil kaya gini karena jalannya berkelok-kelok,” ujar Tito.

Ia berharap kendaraan tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal untuk memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat selama proses rehabilitasi sekaligus mendukung penanganan berbagai kondisi darurat di wilayah terdampak bencana.

Sementara itu, Safrizal ZA mengatakan mobil tangki tersebut memiliki kapasitas 4.000 liter dan dilengkapi sistem penyemprot bertekanan 3–4 bar dengan jangkauan sekitar 30 meter. Fasilitas tersebut memungkinkan kendaraan digunakan untuk mendistribusikan air bersih ke hunian sementara (huntara), membersihkan kawasan terdampak bencana, hingga membantu proses pemadaman kebakaran.

“Jadi untuk permukiman juga bisa digunakan. Juga bisa digunakan untuk memenuhi air di huntara,” kata Safrizal.

Melalui penyerahan kendaraan operasional tersebut, Satgas PRR bersama Kementerian Dalam Negeri berharap pelayanan kepada masyarakat terdampak bencana di Aceh Tengah dan Bener Meriah dapat semakin optimal seiring percepatan proses rehabilitasi dan rekonstruksi.

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

Aceh Tamiang Terima Bantuan Alkes dari Kemenkes untuk Pulihkan Layanan Pascabanjir

0
ACEH TAMIANG
Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menerima bantuan alat kesehatan dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia untuk mendukung pemulihan layanan kesehatan yang terdampak bencana hidrometeorologi pada November 2025 lalu. (FOTO: FOR NUKILAN)

NUKILAN.ID | KUALA SIMPANG – Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menerima bantuan alat kesehatan dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia untuk mendukung pemulihan layanan kesehatan yang terdampak bencana hidrometeorologi pada November 2025 lalu.

Bantuan tersebut diserahkan oleh Direktur Surveilans dan Karantina Kesehatan (SKK) Kementerian Kesehatan RI, dr. Sumarjaya, kepada Kepala Dinas Kesehatan Aceh Tamiang dalam acara yang berlangsung di Aula Dinas Kesehatan, Rabu (8/7/2026).

Selanjutnya, bantuan akan didistribusikan ke enam puskesmas yang terdampak banjir, yakni Puskesmas Karang Baru, Bandar Pusaka, Kota Kualasimpang, Banda Mulia, Tamiang Hulu, dan Sekerak.

Dalam kesempatan itu, dr. Sumarjaya menyampaikan pesan Menteri Kesehatan agar fasilitas pelayanan kesehatan segera kembali beroperasi secara optimal dengan didukung kelengkapan sarana dan prasarana yang memadai.

Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol. (P) Drs. Armia Pahmi, MH, menyampaikan apresiasi kepada pemerintah pusat atas dukungan yang diberikan dalam upaya pemulihan sektor kesehatan pascabencana.

“Banjir yang melanda Aceh Tamiang November lalu telah berdampak pada kerusakan infrastruktur dan hilangnya peralatan medis pada fasilitas-fasilitas pelayanan kesehatan, sehingga pelayanan Kesehatan pada masyarakat sangat terbatas dan terganggu. Alat Kesehatan ini merupakan harapan bagi masyarakat kita yang membutuhkan penanganan medis secara Komprehensif,demi terwujudnya masyarakat yang SEHAT,” ujar Bupati.

Menurutnya, bantuan tersebut menjadi bukti nyata komitmen pemerintah pusat dalam menjamin pelayanan kesehatan bagi masyarakat terdampak bencana. Sebelumnya, Kementerian Kesehatan juga telah menyalurkan dukungan berupa tenaga medis, bantuan logistik, dan ambulans.

Adapun bantuan alat kesehatan yang diterima meliputi lima unit tensimeter digital, lima unit antropometri kit, lima unit alat sterilisator, lima unit tempat tidur pasien, lima unit stetoskop, serta enam unit dental unit.

Bupati juga mengingatkan agar seluruh bantuan dimanfaatkan dan dikelola secara optimal oleh tenaga kesehatan. Ia berharap peningkatan fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk di Puskesmas Pembantu (Pustu), dapat segera direalisasikan guna memperkuat layanan kesehatan masyarakat.

Acara penyerahan bantuan tersebut turut dihadiri Ketua DPRK Aceh Tamiang, Ketua Komisi III DPRK Aceh Tamiang, Kajari Aceh Tamiang, perwakilan Kodim 0117/Aceh Tamiang dan Polres Aceh Tamiang, Kepala Dinas Kesehatan, jajaran kepala organisasi perangkat daerah, para kepala puskesmas, tenaga medis, serta sejumlah tamu undangan lainnya.

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News