Beranda blog Halaman 1092

Polres Aceh Selatan Sukses Terapkan Restorative Justice pada Kasus Penganiayaan dan Pengeroyokan di Bakongan Timur

0
Polres Aceh Selatan Sukses Terapkan Restorative Justice pada Kasus Penganiayaan dan Pengeroyokan di Bakongan Timur. (Foto: LarasNews)

NUKILAN.id | Tapaktuan – Unit 1 Pidana Umum Satreskrim Polres Aceh Selatan kembali menerapkan Restorative Justice (RJ) dalam menyelesaikan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi di Gampong Ujung Pulo Rayeuk, Kecamatan Bakongan Timur. Kasus ini telah mencapai kesepakatan damai pada Kamis (20/6/2024).

Kapolres Aceh Selatan, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, melalui Kasatreskrim AKP Fajriadi menyatakan bahwa Restorative Justice ini terkait laporan polisi nomor LP-B/03/VI/2024/SPKT/Polsek Bakongan Timur/Res Asel/Polda Aceh, yang dilaporkan pada 18 Juni 2024.

“Restorative Justice berhasil dicapai. Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dengan membuat surat perjanjian perdamaian, saling memaafkan, dan pelapor serta korban bersedia mencabut laporan pengaduannya,” ujar AKP Fajriadi.

Proses Restorative Justice ini dihadiri oleh pelapor berinisial S.P Bin B, terlapor MK Bin MT, M Bin EK, dan SZ Bin I, serta wali dari masing-masing pihak. Selain itu, turut hadir Keuchik Gampong Ujong Pulo Cut Kecamatan Bakongan Timur, Tuha Peut Gampong Ujong Pulo Cut, dan Ketua Pemuda Gampong Ujong Pulo Cut.

Dalam kesempatan yang sama, AKP Fajriadi menegaskan bahwa penerapan Restorative Justice ini merupakan upaya untuk menyelesaikan konflik melalui pendekatan kekeluargaan dan musyawarah, sehingga tercipta perdamaian tanpa harus melalui proses hukum yang panjang dan melelahkan.

Polres Aceh Selatan terus berkomitmen untuk mendukung penyelesaian kasus-kasus serupa dengan pendekatan Restorative Justice, sebagai bagian dari upaya menciptakan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.

Editor: Akil Rahmatillah

19 Pemain Judi Online Ditangkap di Banda Aceh, Terancam Hukuman Cambuk

0
19 Pemain Judi Online Ditangkap di Banda Aceh, Terancam Hukuman Cambuk. (Foto: Viva)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Sebanyak 19 pemain judi online ditangkap oleh pihak kepolisian di beberapa warung kopi di Banda Aceh. Mereka kini menghadapi ancaman hukuman cambuk, denda, atau penjara sesuai dengan peraturan yang berlaku di Aceh.

Dilansir dari detikSumut, ke-19 tersangka dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Banda Aceh pada Rabu (19/6/2024). Mereka tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol menggunakan kabel ties.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Fahmi Irwan Ramli menjelaskan, penangkapan para pelaku dilakukan pada Sabtu (15/6) malam di sejumlah warung kopi yang tersebar di Kecamatan Kuta Alam dan Meuraxa. Pada awalnya, polisi menciduk 25 orang, namun enam di antaranya tidak terbukti terlibat dalam aktivitas perjudian tersebut.

“Sebanyak 19 orang telah kita tetapkan sebagai tersangka. Mereka bermain judi slot di beberapa situs judi,” ujar Fahmi kepada wartawan.

Menurut Fahmi, penangkapan para pelaku bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh pihak kepolisian. Setelah ditangkap, diketahui bahwa para pelaku bermain judi dengan mengakses beberapa situs dan melakukan deposit melalui akun dompet elektronik.

Jumlah deposit yang dilakukan para pelaku bervariasi. Kebanyakan dari mereka berprofesi sebagai sopir dan nelayan. Mereka dapat menarik uang hasil kemenangan dari akun judi mereka setelah saldo dipindahkan ke akun pribadi.

“Jika pemain menang, maka saldo yang terdapat pada akun judinya dapat ditransfer ke akun pribadi mereka, dan selanjutnya dapat ditarik tunai sejumlah kemenangan,” jelas Fahmi.

Saat ini, ke-19 tersangka ditahan di Polresta Banda Aceh. Mereka akan dijerat dengan Pasal 18 juncto Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. “Ancaman hukumannya berupa cambuk, denda, atau penjara,” tambah Fahmi.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat Aceh memiliki aturan yang ketat terkait perjudian, sesuai dengan penerapan hukum syariat Islam di provinsi tersebut. Pihak kepolisian berharap tindakan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku judi online lainnya.

Editor: Akil Rahmatillah

Prakiraan Cuaca Banda Aceh dan Sekitarnya Jumat 21 Juni 2024: Cerah Berawan dan Berpeluang Hujan Ringan di Sabang

0
Ilustrasi Cuaca berawan (Foto: detikSumut)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Stasiun Blang Bintang, Aceh Besar, merilis prakiraan cuaca untuk wilayah Banda Aceh, Aceh Besar, dan Sabang pada Jumat (21/6/2024).

BMKG memperkirakan cuaca di Kota Banda Aceh pada pagi hingga siang hari akan cerah berawan. Menjelang malam, kondisi akan berubah menjadi berawan. Suhu udara di wilayah ini diperkirakan berkisar antara 23 hingga 33 derajat Celsius dengan kelembaban udara mencapai 55 hingga 90 persen.

Wilayah Aceh Besar diperkirakan akan mengalami kondisi cuaca yang hampir sama dengan Banda Aceh. Pada pagi hingga siang hari, cuaca cerah berawan akan mendominasi, sementara malam hari akan berawan. Suhu di kawasan ini juga berkisar antara 22 hingga 33 derajat Celsius dengan tingkat kelembaban antara 55 hingga 90 persen.

Di wilayah Sabang, pagi hari diperkirakan cerah berawan, namun pada siang hari ada peluang hujan ringan. Menjelang malam, cuaca akan berawan tebal. Suhu udara di Sabang lebih sejuk, berkisar antara 24 hingga 29 derajat Celsius dengan kelembaban udara tinggi, yakni antara 80 hingga 90 persen.

Masyarakat diharapkan dapat mempersiapkan diri sesuai dengan prakiraan cuaca tersebut, khususnya bagi mereka yang akan beraktivitas di luar ruangan. Untuk informasi lebih lengkap terkait prediksi cuaca di sejumlah daerah lainnya di Aceh, dapat diakses melalui laman resmi BMKG.

Demikian laporan prakiraan cuaca untuk wilayah Banda Aceh, Aceh Besar, dan Sabang pada Jumat (21/6/2024). Tetap waspada dan selalu periksa informasi cuaca terkini.

Editor: Akil Rahmatillah

Polisi Serahkan Tersangka Pembunuhan Balita di Aceh Barat ke Kejaksaan

0
Ilustrasi pembunuhan. (Foto: Kompas)

NUKILAN.id | Meulaboh – Tim Penyidik Unit Tindak Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat telah menyerahkan AZ (22) dan PR (27), tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap anak bawah umur, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat pada Kamis (20/6/2024). Kasus ini kini memasuki tahap II atau P21.

Kepala Kejaksaan Negeri, Siswanto, melalui Kasi Pidum, Darma Mustika, menyatakan bahwa kedua tersangka sekarang menjadi tahanan jaksa dan akan ditahan selama 20 hari untuk pemeriksaan lanjutan sebelum didaftarkan untuk persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh.

“Barang bukti yang diserahkan meliputi sisir, kakatua yang digunakan untuk menusuk anus korban, serta sisir yang digunakan untuk memukul kepala korban dan satu sepeda motor,” jelas Darma.

Para tersangka dikenakan pasal berlapis dengan dugaan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP dan Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman maksimal untuk pembunuhan berencana adalah hukuman mati, sedangkan untuk UU Perlindungan Anak maksimal 15 tahun penjara,” tambah Darma.

Tim kuasa hukum keluarga korban, Hayatul Ichsan, SH, dan Cut Julia Nur Putri, SH, yang juga hadir dalam proses Tahap II, memberikan apresiasi kepada aparat penegak hukum.

“Kami mengapresiasi dedikasi dan kerja keras Aparat Kepolisian Polres Aceh Barat yang telah menyelesaikan pemeriksaan perkara hingga masuk Tahap II,” ujar Hayatul.

Hayatul meyakini bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengungkap perkara ini berdasarkan fakta, bukti, dan keterangan saksi sehingga kasus ini dapat terungkap dengan jelas untuk mencapai keadilan bagi keluarga korban.

“Kami berharap JPU dapat menuntut para tersangka dengan hukuman maksimal, yaitu pidana mati atau penjara seumur hidup. Ini adalah puncak keadilan bagi keluarga korban,” harap Hayatul.

Cut Julia Nur Putri, SH, juga berharap Majelis Hakim yang menangani perkara ini dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya.

“Kami sebagai kuasa hukum akan mengawal jalannya perkara sampai tercapai keadilan. Kami berterima kasih kepada seluruh awak media yang telah mengawal perkara ini sejak awal dan berharap kerjasama dari rekan-rekan wartawan untuk mengawasi proses ini hingga selesai,” jelas Cut Julia.

Kasus ini bermula dari pembunuhan terhadap Berly Ghaisan Rabbani (4) yang diduga dilakukan oleh AZ dan PR. Berdasarkan hasil rekonstruksi pada 19 Maret 2024, tindakan para tersangka telah memenuhi unsur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak, di mana pembunuhan dilakukan dengan perencanaan terlebih dahulu, bukan secara spontan.

Editor: Akil Rahmatillah

Murdani Paparkan Visi Misi Bangun Bireuen di Hadapan Tim 9 Demokrat Aceh

0
Murdani Paparkan Visi Misi Bangun Bireuen di Hadapan Tim 9 Demokrat Aceh. (Foto: For Nukilan)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Kader Partai Demokrat, Murdani, resmi mendaftarkan diri sebagai calon Bupati Bireuen ke Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Aceh di Banda Aceh pada Kamis (20/6/2024) petang.

Dalam penyampaian visi dan misinya di hadapan Tim 9 DPD Partai Demokrat Aceh, Murdani yang juga menjabat sebagai Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Aceh, didampingi oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Demokrat Bireuen, Zulfikar Apayub, Sekretaris Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Bireuen, Amiruddin M. Daud, serta pengurus Demokrat Bireuen lainnya.

Zulfikar Apayub menyampaikan apresiasinya atas kesediaan Murdani maju sebagai calon Bupati Bireuen.

“Kami bersyukur karena ada kader di Bireuen yang bersedia maju menjadi calon bupati. Ini tentu punya nilai plus,” ujar Zulfikar kepada media.

Lebih lanjut, Zulfikar menjelaskan bahwa pihaknya akan segera membuka komunikasi dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat di Jakarta. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses pengambilan surat tugas sebagai syarat penunjukan calon, serta membuka koalisi dengan partai lain.

“Kita harapkan Pak Murdani terus membuka komunikasi dengan partai lainnya, termasuk PKB Bireuen,” tambah Zulfikar.

Tim 9 Partai Demokrat yang bertugas menyeleksi calon kepala daerah dipimpin oleh Arif Adillah, dengan anggota yang terdiri dari M. Yunus, M. Saleh, Bal Farabi, Hendri Rachmadani, Andri Agung, Iswadi, HT. Ibrahim, dan Muzakkar A. Gani.

Editor: Akil Rahmatillah

Kapolres Aceh Singkil Pimpin Sertijab Kabagren dan Kapolsek di Aula Presisi

0
Kapolres Aceh Singkil Pimpin Sertijab Kabagren dan Kapolsek di Aula Presisi. (Foto: SerambiNews)

NUKILAN.id | Singkil – Kapolres Aceh Singkil, AKBP Suprihatiyanto, memimpin serah terima jabatan (sertijab) Kepala Bagian Perencanaan (Kabagren) dan beberapa Kapolsek di Aula Presisi Mapolres Aceh Singkil, Kamis (20/6/2024).

Sertijab ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Aceh Nomor: KEP/176/V/2024 tanggal 30 Mei 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dalam Jabatan Polri di Lingkungan Polda Aceh.

Jabatan Kabagren Polres Aceh Singkil yang sebelumnya kosong karena pejabat lama memasuki masa purna bhakti, kini dijabat oleh AKP Astani. Sebelum menjabat Kabagren, Astani memegang posisi sebagai Kapolsek Kuta Baharu. Posisi yang ditinggalkan Astani kini diisi oleh Ipda Romi Junaidi, yang sebelumnya menjabat sebagai Kaurbinopsnal Sat Intelkam Polres Aceh Singkil.

Selain itu, Kapolsek Simpang Kanan yang sebelumnya dijabat oleh Iptu Parulian Siregar kini dijabat oleh AKP Arianto. AKP Arianto sebelumnya menjabat sebagai Kasat Samapta Polres Sabang. Sementara itu, Iptu Parulian Siregar kini menjabat sebagai Kasubbagdalops Bag Ops Polres Aceh Singkil.

Dalam amanatnya, Kapolres Aceh Singkil, AKBP Suprihatiyanto, mengucapkan terima kasih kepada pejabat lama atas dedikasi dan jasa-jasanya selama menjalankan tugas.

“Untuk pejabat baru, saya ucapkan selamat datang. Semoga kinerja rekan-rekan di Polres Aceh Singkil ini membawa dampak yang positif bagi masyarakat,” ujarnya.

Suprihatiyanto menambahkan, mutasi adalah hal yang biasa dalam institusi kepolisian. Mutasi ini merupakan salah satu proses untuk memberi kesempatan kepada anggota dalam mengembangkan karier serta menjadi siklus yang harus dilakukan demi tercapainya tujuan institusi.

“Pergantian jabatan juga merupakan bagian dari mekanisme pembinaan karier personel Polri,” tuturnya.

“Terima kasih sekali lagi kepada pejabat lama Polres Aceh Singkil dan selamat datang untuk pejabat baru di Polres Aceh Singkil,” tutup AKBP Suprihatiyanto.

Editor: Akil Rahmatillah

Dua Jemaah Haji Asal Aceh Meninggal di Tanah Suci, Bertambah Menjadi Tujuh Orang

0
Kakanwil Kemenag Provinsi Aceh, Azhari. (Foto: Dok. Kemenag Aceh)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Dua orang jemaah haji asal Embarkasi Aceh dilaporkan meninggal dunia di Tanah Suci Arab Saudi pada Kamis (20/6/2024). Marhani Binti Muhammad Taib (65) dari kelompok terbang (kloter) BTJ-02 meninggal pada pukul 15.00 Waktu Arab Saudi (WAS), disusul oleh Halimah Binti Badai Peukan (67) dari kloter BTJ-04 yang meninggal setengah jam kemudian, tepatnya pada pukul 15.30 WAS.

Menurut sertifikat kematian yang dikeluarkan oleh Kantor Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) di Mekah, Marhani didiagnosa menderita pneumonia atau infeksi paru-paru dan hipertensi. Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Azhari, menyampaikan bahwa Marhani meninggal di Rumah Sakit An Nur Mekah. Marhani adalah istri dari almarhum Nasrun Ismail, jemaah haji yang juga meninggal sehari sebelumnya pada Rabu (19/6/2024).

“Suami Marhani, Nasrun Ismail, telah dilaksanakan fardhu kifayahnya dan dikebumikan di pemakaman Syarayya,” ujar Azhari.

Sementara itu, Halimah yang didiagnosa menderita penyakit jantung, sempat dirujuk ke KKHI dan Pos Kesehatan Mina sebelum akhirnya meninggal dunia di penginapan Hotel Loulouat Almashaer.

“Kita doakan semoga mereka diampuni segala dosanya, diterima segala amal ibadahnya, dan ditempatkan di sisi Allah SWT,” kata Azhari di Banda Aceh, Kamis (20/6/2024).

Hingga saat ini, jumlah jemaah haji asal Aceh yang meninggal di Saudi sudah mencapai tujuh orang. Sebelumnya, mereka yang meninggal adalah Ruhamah Hasan Amin (84) asal Kota Sabang, Muhdin Ibrahim (62) asal Bireuen, Muhammad Umar Ardik (78) asal Aceh Tengah, dan Manshur bin Ahmad, petugas dari Kloter 7 Embarkasi Aceh.

Dengan bertambahnya Marhani Binti Muhammad Taib (65) asal Bireuen dan Halimah Binti Badai Peukan (67) asal Pidie, jumlah jemaah haji asal Aceh yang meninggal menjadi tujuh orang.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mendoakan para jemaah yang telah mendahului kita, semoga mereka mendapatkan tempat terbaik di sisi-Nya,” tutup Azhari.

Editor: Akil Rahmatillah

Libur Panjang, Sektor Usaha di Sekitar Danau Lut Tawar Alami Lonjakan Penjualan

0
Sektor Usaha di Sekitar Danau Lut Tawar Alami Lonjakan Penjualan saat Libur Panjang. (Foto: RRI)

NUKILAN.id | Takengon – Peningkatan jumlah wisatawan selama libur panjang kali ini membawa dampak positif bagi para pelaku usaha di sekitar Danau Lut Tawar, Aceh Tengah. Pemilik restoran dan warung makan melaporkan peningkatan penjualan hingga dua kali lipat.

Hal ini juga dialami oleh hotel dan penginapan yang sebagian besar sudah penuh dipesan jauh hari sebelum libur panjang dimulai pada Kamis (20/6/2024).

Selain Danau Lut Tawar, destinasi wisata lain seperti Pantan Terong dan arung jeram di Sungai Peusangan juga menjadi magnet bagi wisatawan. Keindahan pemandangan alam serta berbagai aktivitas menarik yang ditawarkan menjadi daya tarik utama bagi pengunjung.

Untuk memastikan kenyamanan dan keselamatan pengunjung, Kementerian Perhubungan bagian Pengawasan Pelabuhan Toweren Takengon telah meningkatkan patroli dan pengawasan di sekitar lokasi wisata.

Staf Pelabuhan Toweren Danau Lut Tawar, Murdin Elfianto, mengimbau para pengunjung untuk tetap menjaga kebersihan lingkungan selama berwisata.

“Kebersamaan kita dalam menjaga kelestarian alam akan membuat tempat ini tetap indah dan nyaman untuk dikunjungi di masa yang akan datang,” ujarnya.

Libur panjang ini memberikan angin segar bagi sektor usaha di sekitar Danau Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah, yang menikmati lonjakan kunjungan wisatawan.

Editor: Akil Rahmatillah

Tolak Ajakan Rujuk, Megawati Dibacok Mantan Suami

0
Ilustrasi pembunuhan. (Foto: Kompas)

NUKILAN.id | Kutacane – Sebuah tragedi memilukan terjadi di Desa Tenembak Lang-Lang, Kecamatan Deleng Pokhkisen, Aceh Tenggara, di mana seorang ibu rumah tangga bernama Megawati (50) menjadi korban pembacokan yang dilakukan mantan suaminya, KR (51).

Peristiwa tragis ini bermula saat Megawati menolak ajakan mantan suaminya untuk kembali menjalin hubungan suami istri yang sah. Ishak, adik kandung korban, mengungkapkan bahwa sebelumnya Megawati sudah mengembalikan emas senilai tiga mayam yang merupakan harta bersama mereka, sesuai permintaan KR.

“Korban menolak rujukan karena pelaku tidak memberikan nafkah yang wajar sebagai suami,” kata Ishak, seperti dilansir dari Tribungayo.com hari Rabu (19/6/2024).

Meskipun telah ada upaya perdamaian yang dimediasi tingkat Gampong dan surat kesepakatan kedua belah pihak, kekecewaan KR tidak terbendung setelah menerima emas tersebut. Dua hari setelahnya, dia nekat membacok Megawati hingga mengakibatkan luka serius dan korban kehilangan kesadaran.

“Keluarga korban yakin bahwa ini bukanlah tindakan spontan, tapi sudah direncanakan untuk mengakhiri nyawa kakak saya,” ungkap Ishak dengan sedih.

Peristiwa ini menimbulkan keprihatinan mendalam di kalangan keluarga dan masyarakat setempat. Megawati, yang berhasil selamat dari insiden mengerikan ini, sedang dalam perawatan intensif untuk pemulihan luka-lukanya.

KR sendiri, seorang petani di Desa Lawe Sagu Hulu, Kecamatan Lawe Bulan, kini berada dalam penahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi setempat telah memulai penyelidikan lebih lanjut terkait kasus pembacokan yang mengejutkan ini.

Kasus ini menjadi bukti nyata betapa kompleksnya persoalan rumah tangga yang berujung pada tindakan kekerasan. Keluarga Megawati berharap agar kasus ini segera mendapatkan keadilan yang setimpal di mata hukum.

Dengan demikian, tragedi yang menimpa Megawati mengingatkan kita semua akan pentingnya penyelesaian konflik dengan cara yang damai dan menghormati martabat serta hak-hak setiap individu dalam sebuah pernikahan.

Editor: Akil Rahmatillah

Bank Aceh Bagikan Dividen Rp 2,56 Miliar ke Pemko Banda Aceh

0
Bank Aceh Bagikan Dividen Rp 2,56 Miliar ke Pemko Banda Aceh. (Foto: Dok. Bank Aceh)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh menerima angin segar dari Bank Aceh, yang telah mengumumkan pembagian dividen senilai Rp 2.566.633.725 untuk tahun buku 2023. Kompensasi besar ini merupakan apresiasi atas dukungan modal yang diberikan Pemko Banda Aceh kepada bank kebanggaan masyarakat Aceh tersebut.

“Pemko Banda Aceh sebagai pemegang saham mengapresiasi kontribusi Bank Aceh yang telah menjaga posisinya sebagai BUMD yang memberikan kontribusi terbesar bagi Pemerintah Kota Banda Aceh,” ujar Pj Wali Kota Banda Aceh, Amiruddin, saat penyerahan dividen di ruang kerja Wali Kota pada Senin (10/6/2024).

Dividen tersebut tidak hanya menjadi penerimaan daerah murni, tetapi juga akan disalurkan kembali untuk mendukung berbagai program pembangunan yang diharapkan dapat memberikan dampak langsung bagi masyarakat.

Ali Muhayatsyah, Pemimpin Kantor Cabang Utama Bank Aceh, menyambut baik realisasi pembayaran dividen ini sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pembangunan Kota Banda Aceh dan Aceh secara keseluruhan.

“Kami berharap realisasi dividen ini dapat terus bertambah di masa yang akan datang, sehingga manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat Kota Banda Aceh,” ungkap Ali.

Penyerahan simbolis dividen dilakukan secara langsung oleh Ali Muhayatsyah kepada Pj Wali Kota Banda Aceh, Amiruddin, dengan turut disaksikan oleh pejabat terkait seperti Sekda Banda Aceh, Wahyudi SSTP, dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kota Banda Aceh, Alriandi Adiwinata.

Dukungan dan sinergi antara Pemerintah Kota Banda Aceh dan Bank Aceh telah terjalin kuat, yang semakin memperkokoh hubungan baik kedua belah pihak untuk terus berkontribusi dalam pembangunan daerah.

Editor: Akil Rahmatillah