Beranda blog Halaman 1033

BI Aceh Siapkan Rp2,5 Triliun untuk PON XXI, Dorong Transaksi Tunai dan Digital

0
felia
Ilustrasi uang. (Foto: Pixabay)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Bank Indonesia (BI) Perwakilan Aceh menyiapkan uang kartal sekitar Rp2,5 triliun guna memenuhi kebutuhan uang tunai selama penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut yang akan berlangsung pada 8-20 September 2024.

Kepala Unit Pengelolaan Uang Rupiah BI Aceh, M. Ali Yamin, menyatakan bahwa pihaknya telah memperkirakan kebutuhan uang tunai untuk PON XXI baik di BI Aceh maupun BI Wilayah Lhokseumawe.

“Untuk Bank Indonesia di Banda Aceh, kami siapkan Rp1,5 triliun. Uang ini belum beredar di masyarakat, kita stok untuk PON. Sedangkan untuk Bank Indonesia Lhokseumawe, kebutuhannya sekitar Rp900 miliar hingga Rp1 triliun,” ujarnya di Banda Aceh, Jumat (19/7).

BI Aceh berharap stok uang yang telah disiapkan dapat memenuhi kebutuhan uang tunai para atlet, ofisial, pendukung, dan wisatawan, sehingga memperlancar transaksi keuangan di Tanah Rencong.

“Kita harapkan mereka bisa menggunakan uang tersebut untuk belanja di Aceh, sehingga masyarakat Aceh bisa menikmati uang tersebut dari hasil penjualan UMKM, dan sebagainya,” tambah Ali Yamin.

Kepala Kantor Wilayah BI Aceh, Rony Widijarto, menyatakan pihaknya juga memanfaatkan momentum PON XXI untuk akselerasi penggunaan sistem pembayaran Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) sebagai upaya mendukung pengembangan ekonomi dan keuangan digital di Aceh.

“Hingga Mei 2024, pengguna QRIS di Aceh mencapai 574.246 dari target 652.551 pengguna pada tahun ini. Penyelenggaraan PON XXI di Aceh menjadi momentum penting untuk peningkatan digitalisasi di Aceh,” ujar Rony.

Untuk volume transaksi, hingga Mei 2024, BI mencatat terdapat 5,80 juta transaksi QRIS di Aceh, mencapai 56,8 persen dari target 10,2 juta transaksi pada 2024.

“Kami terus melakukan berbagai kegiatan untuk akselerasi QRIS ini karena sangat bermanfaat tidak hanya untuk masyarakat, namun juga untuk UMKM,” tambahnya.

Selain itu, BI memproyeksikan ekonomi Aceh akan tumbuh antara 4 hingga 4,8 persen setelah penyelenggaraan PON XXI, tergantung bagaimana kebutuhan Aceh dapat terpenuhi melalui peningkatan produksi dalam daerah.

“Contoh, warung kopi, autentik pertumbuhannya akan sangat tinggi karena produksinya di sini. Namun, barang suvenir seperti kaos yang diambil dari Medan akan kecil pertumbuhannya,” ujar Rony.

Editor: Akil

Properti sebagai Investasi: Apakah Masih Menjanjikan?

0
Ilustrasi rumah KPR. (Foto: Kompas)

NUKILAN.id | Jakarta – Sepuluh tahun lalu, properti dipandang sebagai salah satu instrumen investasi paling menjanjikan. Namun, apakah sektor ini masih relevan sebagai pilihan investasi bagi investor ritel saat ini?

Bong Chandra, Founder Triniti Land, memberikan pandangannya dalam acara Maksimalin Cuan di Menara Kompas, Sabtu (13/7/2024). “Saya realistis. Saat ini bukan masa yang tepat bagi investor ritel untuk berinvestasi di properti,” ujarnya. “Jika kita bicara tahun 2010-2014, saat itu memang bisa, tapi sekarang tidak lagi.”

Menurut Bong, sektor properti kini lebih dilihat sebagai instrumen untuk melindungi kekayaan daripada untuk investasi murni. Mereka yang telah mencapai tingkat karir tertentu dan memiliki kebutuhan untuk menyimpan kekayaan dalam berbagai bentuk seperti emas, saham, atau properti mungkin masih menemukan nilai di sektor ini. “Properti punya kemungkinan kecil mengalami goncangan yang dalam dibandingkan saham atau emas,” tambahnya.

Namun, bagi banyak orang, properti masih dianggap sebagai instrumen yang tidak likuid. Bong menjelaskan bahwa properti sebenarnya dapat dijadikan jaminan untuk mencairkan pinjaman dari lembaga keuangan. “Properti bisa di-refinancing ke bank. Memang ada bunga, tetapi kenaikan harga properti lebih tinggi,” jelasnya.

Bong juga menekankan bahwa properti kurang cocok untuk investor ritel yang masih berada di level awal atau mereka yang masih berjuang melindungi aset dari inflasi. “Properti di era sekarang bukan untuk investasi jika masih di level satu. Ini lebih untuk proteksi terhadap inflasi,” tutupnya.

Dengan pandangan ini, Bong Chandra memberikan perspektif yang jernih tentang bagaimana seharusnya kita melihat properti dalam konteks investasi saat ini. Bagi investor ritel, mungkin sudah saatnya mempertimbangkan instrumen lain yang lebih likuid dan sesuai dengan kondisi pasar saat ini.

Editor: Akil

PB HUDA Keluarkan Rekomendasi: Pilih Pemimpin Berakhlakul Karimah

0
PB HUDA Keluarkan Rekomendasi Untuk Pilih Pemimpin Berakhlakul Karimah. (Foto: For Nukilan)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Dalam rangka pelantikan dan pengukuhan Pengurus Besar Himpunan Ulama Dayah Aceh (PB HUDA) Periode 2023-2028, PB HUDA mengeluarkan sejumlah rekomendasi penting yang ditujukan untuk pihak eksternal dan internal. Rekomendasi ini disampaikan berdasarkan hasil Rapat Koordinasi (Rakor) PB HUDA tahun 2024 yang berlangsung dari 16 hingga 18 Juli 2024.

Dalam acara yang digelar di Hotel Grand Aceh Syariah, Gampong Lamdom, Banda Aceh, pada Rabu (17/7/2024), salah satu Wakil Ketua Umum PB HUDA, Tgk H Rasyidin Ahmad, yang akrab disapa Waled Nura, membacakan rekomendasi tersebut. Salah satu poin utama rekomendasi tersebut berkaitan dengan Pilkada serentak yang akan dilaksanakan di Aceh.

“Untuk menghadapi Pilkada yang akan datang, kami mengimbau kepada masyarakat agar memilih pemimpin yang jujur, berakhlakul karimah, dan memiliki rekam jejak yang baik. Selain itu, hindarilah politik uang dengan tidak menerima sogokan atau pemberian apapun dari calon gubernur, bupati, atau walikota yang terkait dengan pemilukada,” ujar Waled Nura.

Waled Nura juga menyoroti sejumlah isu sosial yang tengah dihadapi masyarakat Aceh, seperti meningkatnya kasus perjudian online, narkoba, dan penyimpangan perilaku. Dalam bidang pendidikan, Waled Nura menyatakan bahwa generasi muda Aceh terjebak dalam rutinitas pendidikan formal yang tidak memenuhi kebutuhan fardhu ain dalam bidang agama Islam. Selain itu, Aceh masih berada dalam garis kemiskinan secara ekonomi.

Menghadapi pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Aceh, Waled Nura menekankan pentingnya peran ulama dalam menentukan pemimpin dan kepemimpinan umat di Aceh. “Ulama perlu hadir dalam menentukan pemimpin dan kepemimpinan umat di Aceh,” tegasnya.

Berikut adalah rekomendasi lengkap PB HUDA berdasarkan Rakor ulama dayah Aceh tahun 2024:

Rekomendasi Eksternal

  1. Grand Desain Syariat Islam: Pemerintah Aceh diharapkan segera merumuskan konsep serta regulasi grand desain Syariat Islam yang akan menjadi rujukan bagi pembangunan Aceh.
  2. Pilkada: Masyarakat diimbau memilih pemimpin yang jujur, berakhlakul karimah, dan memiliki rekam jejak yang baik, serta menghindari politik uang.
  3. Penutupan Provider Judi Online: Pemerintah harus menutup provider yang menyediakan layanan judi online, pornografi, game online, dan konten kekerasan.
  4. Tim Pemantau Kekerasan Dayah: Pemerintah bekerja sama dengan pimpinan dayah membentuk tim pemantau dan penanganan kekerasan dalam lingkungan dayah.
  5. Kurikulum Pendidikan Fardhu Ain: Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota perlu merumuskan kurikulum pendidikan yang memenuhi standar fardhu ain sesuai dengan tingkat pendidikan.
  6. Pembinaan Dayah: HUDA mendesak pemerintah Aceh untuk melakukan pembinaan, pengawasan, dan penertiban terhadap dayah-dayah sesuai dengan Qanun Aceh nomor 9 tahun 2018 tentang Pendidikan Dayah.
  7. Tabayyun Informasi Dayah: Pemerintah, masyarakat, dan media massa perlu melakukan tabayyun terhadap informasi yang berkaitan dengan dayah.
  8. Pemberdayaan Ekonomi Dayah: BUMN dan BUMD di Aceh diharapkan menjadikan dayah sebagai kelompok binaan pemberdayaan ekonomi melalui dana CSR atau dana khusus lainnya.
  9. Keamanan dan Perdamaian: HUDA mendesak pemerintah untuk bersikap tegas dalam menjaga perdamaian dan keamanan di masyarakat.
  10. Netralitas Pemilukada: HUDA meminta Gubernur, Kapolda, dan Pangdam Aceh untuk bersikap netral dalam menyikapi tindakan pelanggaran, kriminalitas, dan kekerasan menjelang pemilukada.
  11. Dana Otonomi Khusus: HUDA meminta pemerintah pusat untuk melanjutkan alokasi dana otonomi khusus Aceh.
  12. Penertiban Da’i dan Guru Agama: HUDA mendesak pemerintah untuk menertibkan da’i dan guru agama yang berafiliasi dengan aliran sesat.
  13. Biaya Operasional Dayah (BOD): Pemerintah perlu mengalokasikan BOD untuk peningkatan mutu pendidikan dayah.

Rekomendasi Internal Komunitas Dayah

  1. Training Kader Dakwah (TKD): Pengurus HUDA di seluruh kabupaten/kota wajib melaksanakan kegiatan TKD.
  2. Modul TKD: Tim Training HUDA perlu menyusun modul TKD yang lengkap.
  3. Edukasi dan Dakwah: HUDA perlu melakukan edukasi dan dakwah untuk melahirkan pemimpin umat yang sesuai dengan rumusan agama.
  4. Harmonisasi Internal: Membangun harmonisasi internal dengan seluruh dayah di Aceh.
  5. Tim Pencegahan Kekerasan: Dayah perlu membentuk tim khusus untuk pencegahan dan penanganan kekerasan.
  6. Bobot Ilmu Fiqh: Dayah tahfiz al-Quran agar memberi bobot pengetahuan ilmu fiqh yang cukup kepada santrinya.
  7. Dayah Khusus Santri Bermasalah: Membentuk dayah khusus untuk menampung dan menangani santri bermasalah.
  8. Penguatan Kapasitas Ulama: Penguatan kapasitas keilmuan ulama berbasis teknologi.
  9. Pengawasan Pemilukada: Pengurus HUDA di semua tingkatan agar melakukan pengawasan terhadap pemilukada tahun 2024.

Dengan rekomendasi ini, PB HUDA berharap masyarakat Aceh dapat menjalani kehidupan yang lebih baik dan sejahtera, serta memilih pemimpin yang mampu membawa perubahan positif.

Editor: Akil

BPOM Aceh Serahkan Tersangka Penjual 294 Kosmetik Ilegal ke Kejari Bireuen

0
Kosmetik ilegal. (Foto: Dok BBPOM Aceh)

Nukilan.id – Seorang tersangka berinisial YN, pelaku penjual kosmetik tanpa izin edar (TIE) diserahkan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BPOM Aceh) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Kamis (18/7/2024). Dalam Kegiatan yang berada di bawah koordinasi Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS Polda Aceh dan proses penyidikan oleh PPNS serta kelengkapan berkas perkara (P21) ini turut diamankan barang bukti berupa 294 buah kosmetik TIE.

Ketua Tim Penindakan BPOM Aceh, Darwin Syah Putra, menyatakan bahwa peredaran kosmetik TIE, ilegal, dan mengandung bahan berbahaya masih marak terjadi di Aceh mengingat provinsi ini merupakan salah satu pintu masuk produk dari luar negeri.

“Harapan kami melalui kasus ini, masyarakat menjadi lebih peduli dan mau melapor jika menemukan produk kosmetik tanpa izin edar BPOM di sekitar mereka,” ujar Darwin, Kamis (18/7/2024).

Ia juga mengimbau seluruh pelaku usaha agar patuh dan memastikan produk kosmetik yang dijual telah memiliki izin edar BPOM. Dengan begitu dapat dipastikan keamanan produk yang digunakan oleh konsumen serta menghindari bahan berbahaya yang sering ditambahkan pada kosmetik ilegal.

YN diduga melanggar Pasal 60 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang diancam dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar. []

Reporter: Sammy

LBH Banda Aceh Desak Kemendagri Segera Fasilitasi Revisi Qanun Jinayat

0
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan. (Foto: Antara)

Nukilan.id – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Aulianda Wafisa mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera memberikan hasil fasilitasi terhadap Rancangan Qanun (Raqan) Aceh tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Jika tidak, maka raqan tersebut tak bisa disahkan menjadi qanun.

Sebelumnya, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah melakukan revisi beberapa pasal dalam qanun tersebut dalam rapat paripurna di DPRA, Rabu (28/12/2022) silam. Namun, dalam rapat paripurna di DPRA berikutnya, Jumat (30/12/2022), DPRA hanya mengesahkan lima dari 12 qanun yang diusulkan. Raqan Jinayat tidak bisa disahkan menjadi qanun lantaran masih belum mendapatkan hasil fasilitasi dari Kemendagri.

Aulianda Wafisa menegaskan revisi Qanun Jinayat ini perlu segera disahkan agar memberikan keadilan bagi korban dan menghukum pelaku. LBH Banda Aceh sendiri merupakan salah satu pihak yang terlibat dalam pembahasan revisi qanun tersebut beberapa waktu lalu bersama Komisi I DPRA, Pemerintah Aceh, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Aceh, Dinas Syariat Islam Aceh, dan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (SatpolPP dan WH) .

Dalam revisi qanun tersebut, kata Aulianda, hanya dua bentuk kekerasan seksual yang dimasukkan, yaitu pelecehan seksual dan perkosaan. Sementara bentuk kekerasan lainnya tidak dimasukkan karena sudah terwakili dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan Undang-undang Perlindungan Anak (UU PA). Karena itu, bagi yang melanggar bentuk-bentuk lain dari kekerasan seksual akan didakwa dengan UU TPKS dan UU PA, bukan dengan Qanun Jinayat.

“Pilihannya ada dua: mau mendakwa semua kekerasan seksual dengan UU TPKS dan UU PA dan tidak lagi menggunakan Qanun Jinayat sama sekali atau tetap menggunakan Qanun Jinayat yang sudah direvisi. Kami memilih opsi nomor dua,” ujar Aulianda Wafisa di Kantor LBH Banda Aceh, Rabu (17/7/2024).

Revisi Qanun Jinayat

Aulianda menyebutkan, ada beberapa pasal yang telah direvisi dalam raqan Jinayat. Total ada 11 perubahan pasal dan penambahan (penyisipan ayat, pasal, atau bab) satu bab, satu angka, empat pasal, dan tiga ayat.

Secara umum, kata Aulianda, terdapat empat hal besar yang direvisi dalam qanun tersebut. Pertama, bentuk-bentuk hukuman. Dalam versi awal, hukuman penjara bersifat opsional yang dapat diganti dengan cambuk atau denda. Sementara dalam versi revisi, hukuman penjara menjadi keharusan bagi pelaku yang kemudian ditambah dengan cambuk atau denda.

Kedua, soal restitusi dan pemulihan korban. Terdapat penambahan Pasal 51B di mana korban yang mengalami perkosaan berhak untuk mendapatkan hak atas pemulihan fisik dan nonfisik.

Aulianda menjelaskan, restitusi di sini dimaksudkan sebagai pengganti kerugian bagi korban dalam bentuk emas murni dengan satuan gram. Bagi pelaku pemerkosaan akan didenda paling banyak 1.750 gram emas murni. Jika pelakunya adalah mahram korban, maka dendanya paling banyak 2.000 gram emas murni. Sementara untuk pelaku pemerkosaan terhadap anak dan penyandang disabilitas didenda paling banyak 2.400 gram emas murni.

Besarnya restitusi ini, sambung Aulianda, dalam versi revisi ditentukan oleh kebutuhan korban sendiri dan mengenyampingkan keadaan pelaku. Jika pelaku tak sanggup membayar, maka akan dibebankan kepada negara. Dalam hal ini, Baitul Mal Aceh dan atau Baitul Mal kabupaten/kota akan memberikan kompensasi kepada korban atau ahli waris korban.

Ketiga, pemberatan hukuman untuk pelaku pemerkosaan jika korbannya adalah penyandang disabilitas yang diatur dalam pasal tambahan, yaitu Pasal 50A.

Terakhir terkait definisi umur anak. Dalam versi awal, definisi anak yaitu “yang telah mencapai umur dua belas tahun tetapi belum mencapai umur delapan belas tahun. Sementara dalam versi revisi diubah menjadi “yang telah mencapai umur enam belas tahun tetapi belum mencapai umur delapan belas tahun.

“Inilah yang harus kita perjuangkan. Kita mendesak Kemendagri segera memberikan hasil fasilitasi terhadap revisi Qanun Jinayat agar bisa disahkan menjadi qanun,” tutur Aulianda. []

Reporter: Sammy

Ketua DPR Aceh Desak Pj Gubernur Bustami Hamzah Mundur jika Maju Pilkada

0
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Zulfadli. (Foto: Dok. DPRA)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah digadang-gadang akan maju sebagai calon gubernur Aceh pada Pilkada November mendatang. Desas-desus tersebut menuai reaksi keras dari Ketua DPR Aceh, Zulfadli, yang meminta Bustami segera mundur dari jabatannya.

“Jangan sampai dia menggunakan semua fasilitas negara untuk menunjang ambisinya menjadi gubernur Aceh,” tegas Zulfadli dalam keterangannya, Kamis, (18/7/2024).

Politikus Partai Aceh ini menyoroti bahwa hingga saat ini, Bustami belum mengajukan pengunduran diri dari jabatannya. Padahal, spanduk-spanduk dukungan untuk Bustami sudah mulai beredar di berbagai sudut Aceh.

“Sebagai aparatur sipil negara dan penjabat gubernur, seharusnya Bustami menjaga diri untuk tidak berpolitik praktis. Kalau ingin berpolitik, dia seharusnya mundur dari jabatannya dan status sebagai aparatur sipil negara,” jelasnya.

Zulfadli juga mempertanyakan dukungan yang diterima Bustami untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Ia menuding Bustami hanya mengandalkan restu dari pejabat penting dan pengurus partai politik di Jakarta.

“Jika kelak Bustami terpilih, maka konsesi tambang di Aceh akan diserahkan kepada orang-orang yang mendukungnya. Ini bukan rahasia lagi. Menjual konsesi tambang adalah praktik lazim di banyak pilkada,” ujar Zulfadli.

Menurut Zulfadli, Bustami juga mengkhianati perjanjian dengan Ketua Umum Partai Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem. Saat mendukung Bustami menjadi Pj Gubernur, Mualem meminta Bustami untuk menyukseskan dua agenda besar yakni Pilkada Aceh dan PON Aceh-Sumut.

“Sebagai seorang pria, Bustami harus menjaga amanah itu dengan tidak terlibat langsung dalam Pilkada. Jika benar-benar ingin maju, dia harus mundur. Sesekali, jadilah pria yang perkataan dan perbuatannya sama. Jangan munafik,” tegas Zulfadli.

“Aceh adalah daerah yang harus dirawat dengan nilai-nilai kejujuran. Aceh tidak bisa dijadikan dagangan kepentingan pusat yang berusaha menempatkan agen-agen mereka tanpa memperhatikan kesejahteraan rakyat Aceh,” lanjutnya.

Nama Bustami juga masuk dalam survei kepala daerah yang dilakukan oleh Partai NasDem Aceh. Namun, hasil survei tersebut belum diumumkan.

Editor: Akil

Sekolah Sukma Bangsa Pidie Perangi Bullying Demi Lingkungan Belajar yang Aman

0
Guru Ilmu Sosial SD Sukma Bangsa Pidie, Eka Syafitri. (Foto: Dok. Sukma Bangsa Pidie)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Bullying atau perundungan di sekolah semakin memprihatinkan, meninggalkan luka fisik dan trauma emosional yang mendalam bagi korbannya. Menyikapi masalah ini, SD Sukma Bangsa Pidie menegaskan komitmen mereka dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman.

Eka Syafitri, Guru Ilmu Sosial di sekolah tersebut, mengungkapkan bahwa pencegahan dan pengelolaan bullying menjadi fokus utama di Sukma Bangsa Pidie. “Kami berkomitmen menciptakan lingkungan belajar yang menghormati perbedaan dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan,” ujar Eka di Pidie, Kamis, 18 Juli 2024.

Selaras dengan visi sekolah untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang positif dan berkelanjutan, Sukma Bangsa Pidie menerapkan budaya “4 No”: No Bullying, No Cheating, No Smoking, dan No Littering. “Kami konsisten dalam mencegah dan mengelola kasus bullying yang terjadi di sekolah,” jelas Eka.

Bullying dapat terjadi dalam berbagai bentuk—fisik, verbal, emosional, dan cyberbullying—dengan dampak serius seperti gangguan konsentrasi, penurunan prestasi akademik, gangguan kesehatan mental dan fisik, serta perasaan cemas dan depresi. Oleh karena itu, diperlukan solusi komprehensif untuk mengatasi masalah ini.

Beberapa langkah yang diambil sekolah termasuk menyediakan layanan aduan kekerasan, berkomunikasi aktif dengan siswa, orang tua, dan guru, serta membuat kesepakatan anti-bullying. “Sekolah harus memiliki tata tertib yang mengatur bullying secara eksplisit, memberikan sanksi tegas terhadap pelaku, melindungi korban dan saksi, serta mekanisme pelaporan yang jelas,” tambah Eka.

Para siswa juga berperan penting dalam pencegahan bullying dengan saling mendukung, memahami perbedaan, melindungi teman yang menjadi korban, dan mengembangkan budaya pertemanan yang positif. “Di sekolah kami, terdapat siswa istimewa seperti autis dan disabilitas. Keberadaan mereka mengajarkan kami untuk meningkatkan pelayanan dan membangun empati, solidaritas, serta kolaborasi dengan semua pihak termasuk orang tua,” tutur Eka.

Siswa istimewa dan orang tua mereka sangat mengapresiasi upaya sekolah dalam menciptakan lingkungan yang inklusif. Fasilitas untuk siswa penyandang disabilitas dan kenyamanan lingkungan sosial membuat mereka merasa diterima. “Siswa istimewa tersebut kini berada di kelas 6 SD dan 9 SMP, dan mereka akan melanjutkan ke jenjang SMP dan SMA di sekolah kami,” ungkapnya.

Pengelolaan bullying di Sukma Bangsa Pidie juga melibatkan kerja sama lintas lini dengan orang tua, masyarakat, pihak terkait, psikolog klinis, dan dinas/lembaga pemerintahan daerah. Komitmen anti-bullying ini bertujuan menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, menghormati perbedaan, dan mendukung korban bullying.

“Kita sebagai guru dan semua pihak di lingkungan pendidikan harus fokus dalam pencegahan dan pengelolaan bullying di sekolah,” tegas Eka. Ketika siswa melaporkan bullying, guru harus siap mendengarkan dan menyelesaikan masalah, bukan membiarkannya atau bahkan mengintimidasi siswa yang melapor.

“Kembalilah kepada visi dan misi guru sebagai pendidik, teman, dan orang tua di sekolah. Berikan hak siswa sepenuhnya,” pungkas Eka.

Editor: Akil

Ketua DPR Aceh: Bustami Khianati Mualem

0
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Zulfadli. (Foto: Dok. DPRA)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Zulfadli alias Tengku Abang, mengatakan penjabat Gubernur Aceh, Bustami Hamzah, seharusnya mengundurkan diri dari jabatan jika ingin maju pada Pemilihan Kepala Daerah Aceh 2024. Dia seharusnya menunjukkan sikap sebagai seorang pemimpin.

“Jangan sampai dia menggunakan semua fasilitas negara untuk menunjang ambisinya menjadi Gubernur Aceh,” kata Zulfadli, Kamis, 18 Juli 2024.

Zulfadli mengatakan hingga saat ini belum ada surat pengunduran diri dari penjabat gubernur kepada DPR Aceh secara resmi sambil membawa tiga nama sebagai pengganti. Namun di banyak daerah, spanduk yang berisi dukungan bagi Bustami untuk mencalonkan diri terus bersebaran.

Rencana Bustami untuk maju sebagai calon gubernur juga dinilai Zulfadhli mengkhianati perjanjian. Zulfadli mengatakan saat awal diusulkan, Bustami berjanji untuk memberikan perhatian penuh hanya pada dua hal, yakni pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah 2024 dan penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional Aceh-Sumatra Utara.

Sebagai aparatur sipil negara dan penjabat gubernur, seharusnya Bustami menjaga diri untuk tidak berpolitik dan berpolitik praktis. Kalau ingin berpolitik, dia seharusnya mundur dari penjabat gubernur dan status aparatur sipil negara.

Zulfadli mempertanyakan dukungan dari mana yang dijadikan alasan Bustami untuk maju.
Seorang kandidat kepala daerah seharusnya mendapatkan dukungan dari rakyat untuk maju.

Namun saat ini satu-satunya modal untuk Bustami maju adalah “restu” dari pejabat-pejabat penting dan pengurus partai politik di Jakarta. Sebagai gantinya, jika kelak Bustami terpilih, maka konsesi tambang di Aceh akan diserahkan kepada orang-orang yang memberikan Bustami perahu untuk berlaga di pilkada.

“Ini tidak perlu orang pintar untuk mengetahui hal ini. Menjual konsesi tambang adalah tindakan lazim di banyak pilkada,” kata Zulfadli

Zulfadhli juga menyayangkan sikap ambigue Bustami Hamzah. Saat didorong menjadi penjabat gubernur, Ketua Partai Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem, hanya meminta Bustami untuk menyukseskan dua agenda besar, Pilkada Aceh dan PON Aceh-Sumut.

Zulfadhli mengatakan sebagai seorang pria, Bustami harus menjaga amanah itu dengan tidak cawe-cawe, atau bahkan terlibat langsung dalam pilkada. “Kalau benar-benar maju, dia harus mundur. Sesekali, jadilah pria yang perkataan dan perbuatannya sama. Jangan munafik,” kata Zulfadhli.

Zulfadli mengatakan Aceh adalah daerah yang seharusnya dirawat dengan nilai-nilai kejujuran. Zulfadli mengatakan Aceh tidak bisa dijadikan dagangan kepentingan pusat yang berusaha meletakkan agen-agen mereka di Aceh tanpa mempertimbangkan kesejahteraan rakyat Aceh. []

Aceh Posisi Tujuh Provinsi dengan Gaji Tertinggi untuk Pekerja Pengadaan Air dan Pengelolaan Sampah Tahun 2023

0
Petugas kebersihan Kota Banda Aceh. (Foto: Kumparan)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Berdasarkan data terbaru dari Pemerintah, rata-rata upah atau gaji bersih sebulan bagi pekerja formal di sektor pengadaan air, pengelolaan sampah, limbah, dan daur ulang di Indonesia pada tahun 2023 sebesar Rp.2,67 juta.

Namun, dari data tersebut, Nukilan.id menemukan hampir di sebagian besar provinsi, kondisi saat ini terlihat lebih rendah dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, seperti di Provinsi Aceh, mencatatkan angka Rp.3,02 juta. Data ini menunjukkan Aceh menempati peringkat ketujuh di antara provinsi-provinsi lainnya dalam hal rata-rata upah pekerja sektor ini.

Sementara itu, Kepulauan Bangka Belitung memuncaki daftar dengan rata-rata upah mencapai Rp.4,26 juta, mengalami peningkatan signifikan sebesar Rp.1,99 juta dari tahun sebelumnya.

Di urutan kedua, Kepulauan Riau mencatatkan rata-rata Rp.4 juta, yang menunjukkan pertumbuhan sebesar 13,89% dari tahun sebelumnya. Sebaliknya, DKI Jakarta mengalami penurunan dalam angka persentase yang belum dijelaskan dalam data ini, turun menjadi Rp.3,99 juta.

Sementara itu, provinsi-provinsi seperti Bengkulu dan Sumatera Selatan mencatatkan kenaikan upah masing-masing sebesar 0,36% dan 20,28%, dengan angka rata-rata Rp.3,58 juta dan Rp.3,41 juta.

Berikut adalah urutan rata-rata upah atau gaji bersih sebulan pekerja formal dalam pengadaan air, pengelolaan sampah, limbah, dan daur ulang di beberapa provinsi di Indonesia menurut data terbaru:

  1. Kepulauan Bangka Belitung menempati posisi puncak dengan rata-rata gaji sebesar Rp 4.260.021.
  2. Diikuti oleh Kepulauan Riau dengan angka Rp 4.000.000.
  3. DKI Jakarta menduduki peringkat ketiga dengan gaji rata-rata Rp 3.985.561.
  4. Bengkulu mengikuti dengan rata-rata Rp 3.575.986.
  5. Sumatera Selatan dengan rata-rata Rp 3.409.861.
  6. Kalimantan Timur dengan rata-rata Rp 3.287.427.
  7. Aceh dengan rata-rata Rp 3.023.784.
  8. Jawa Barat dengan rata-rata Rp 2.941.808.
  9. Riau dengan rata-rata Rp 2.831.601.
  10. Sulawesi Tenggara dengan rata-rata Rp 2.827.466.

Data ini mencerminkan variasi dalam komitmen setiap provinsi dalam mendukung pengelolaan air, sampah, limbah, dan daur ulang yang berkelanjutan di Indonesia. (XRQ)

Reporter: Akil Rahmatillah

Pengurus PMI Kota Banda Aceh Silaturrahmi dengan Pimpinan FKG USK

0

NUKILAN.id | Banda Aceh – Pengurus PMI Kota Banda Aceh melakukan kunjungan silaturrahmi ke Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Syiah Kuala (FKG USK). Kedatangan pengurus PMI Kota Banda Aceh diterima langsung oleh Dekan FKG USK, Dr. drg. Cut Soraya, M.Pd., Sp.KG beserta jajaran wakil dekan di ruang Dekan FKG USK, Banda Aceh, pada Kamis, 18 Juli 2024.

Wakil Ketua PMI Kota Banda Aceh, Teuku Nanta Muda, S.T., M.M. mengatakan, kunjungan silaturrahmi ini bertujuan untuk mempererat hubungan bilateral antar lembaga dan membahas kemungkinan kerja sama pada program dan kegiatan kemanusiaan. Ia mengatakan, FKG dan PMI bisa melakukan kolaborasi dan saling mendukung program kerja yang sifatnya memiliki dampak positif pada masyarakat luas.

“Kami senang bisa hadir dan bersilaturrahmi karena selama ini dalam menjalankan tugas-tugas kemanusiaan kami terus berupaya untuk menjalin kerja sama dengan berbagai pihak. Jadi program yang direalisasikan juga hasilnya bisa lebih maksimal,” ujar Nanta dalam pertemuan itu.

Ia menjelaskan, kolaborasi yang bisa dilakukan kedua lembaga tidak terbatas pada kegiatan donor darah saja, namun juga pada mitigasi dan penanggulangan bencana, pelatihan pertolongan pertama, pelayanan ambulans, dan lain sebagainya. Namun saat ini, lanjut Nanta, kestabilan stok darah menjadi fokus utama PMI agar pasien di rumah sakit yang membutuhkan darah tidak kesulitan dalam mendapat darah.

“Kami mendistribusikan darah ke seluruh Aceh. Per bulan itu permintaan darah yang masuk ke PMI Kota Banda Aceh nggak kurang dari 3000 kantong. Jadi 100 kantong darah per hari itu sudah pasti (ada yang butuh). Karena itu semoga kita bisa buat program yang nantinya bisa bermanfaat untuk masyarakat,” tuturnya.

Dalam kunjungan itu, selain Nanta, pengurus PMI Kota Banda Aceh ialah Kabid Kerja Sama dan Kemitraan T. Rachmad Kurniawan, S.H., M.H., CPL, Kabid Penanggulangan Bencana Boy Firdaus, S.E., Jauhari Ilyas, serta Kepala Markas Subhan Fajri, S.Pd.I.

Kabid Kerja Sama dan Kemitraan T. Rachmad Kurniawa, S.H., M.H., CPL mengatakan, selama ini PMI Kota Banda Aceh sudah menjalin kerja sama dengan berbagai pihak untuk menjaga kestabilan stok darah di PMI Kota Banda Aceh. Di tingkat kampus, ia melihat minat pelajar dan mahasiswa cukup tinggi untuk donor darah, baik sebagai pendonor maupun penyelenggara kegiatan.

“Makanya kita pingin donor darah juga jadi tren dikalangan anak muda, jadi nanti kesadaran untuk donor juga makin bagus,” ujar Rachmad.

Dekan FKG USK, Dr. drg. Cut Soraya, M.Pd., Sp.KG mengatakan, FKG memiliki beberapa program dan kegiatan yang bisa dikolaborasikan dengan PMI Kota Banda Aceh, seperti pada kegiatan bakti sosial, penyuluhan kesehatan, dan memberikan materi penanggulangan bencana di kampus.

“Selama ini kami ada buat banyak kegiatan, dan PMI sebagai mitra strategis juga harus dilibatkan dalam kegiatan-kegiatan yang sifatnya pengabdian masyarakat supaya program ataupun kegiatan yang dijalani bisa lebih maksimal,” ujar Cut Soraya.

Ia menyambut positif rencana kerja sama PMI Kota Banda Aceh dan FKG, baik dalam pelayanan kesehatan maupun penanggulangan bencana. “Kami berharap PMI bisa kerja sama dengan FKG USK terutama dalam bidang kemanusiaan. Kami juga akan support kegiatan donor darah dalam kegiatan yang kami laksanakan seperti baksos,” tutur Cut Soraya.