Beranda blog Halaman 1022

Wakil Presiden ke-9 RI Hamzah Haz Tutup Usia

0
Wakil Presiden ke-9 RI Hamzah Haz Tutup Usia. (Foto: Indonesia.go.id)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Kabar duka datang dari dunia politik Indonesia. Wakil Presiden ke-9 Republik Indonesia, Hamzah Haz, meninggal dunia pada Rabu (24/7/2024) pagi ini. Hamzah Haz mengembuskan napas terakhirnya pada pukul 09.30 WIB di kediamannya di Tegalan.

“Innalillahi wa inna ilaihi rojiun. Benar, telah wafat Bapak Dr. Hamzah Haz, pagi ini jam 09.30 di kediaman Tegalan,” kata Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arwani Thomafi kepada Kompas.com, Rabu (24/7/2024).

Hamzah Haz, yang lahir di Ketapang, Kalimantan Barat, pada 15 Februari 1940, dikenal sebagai sosok politikus yang berpengaruh di Indonesia. Ia menjabat sebagai Wakil Presiden RI dari tahun 2001 hingga 2004 mendampingi Presiden Megawati Soekarnoputri.

Jenazah Hamzah Haz akan dimakamkan di kompleks pemakaman keluarga di Cisarua, Bogor, pada Rabu siang ini.

“Jenazah akan dimakamkan di Cisarua, Bogor, siang ini,” tambah Arwani.

Selama masa hidupnya, Hamzah Haz dikenal sebagai tokoh yang memperjuangkan kepentingan rakyat dan berkomitmen pada pengembangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Kepergian Hamzah Haz meninggalkan duka mendalam bagi keluarga, sahabat, dan seluruh masyarakat Indonesia yang mengenal dan menghargainya.

Semoga almarhum diberi tempat terbaik di sisi-Nya dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta ketabahan.

Editor: Akil

BMKG: Perkiraan Peluang Curah Hujan Sepekan ke Depan di Aceh

0
Ilustrasi Hujan (Foto: beritatrans.com)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Klimatologi Aceh Besar merilis data perkiraan peluang curah hujan untuk Dasarian III (21-31 Juli 2024). Dalam rilis tersebut, BMKG menyebutkan bahwa peluang curah hujan di bawah 20 mm/dasarian dengan probabilitas di atas 70 persen diperkirakan akan terjadi di Banda Aceh, Sabang, sebagian Aceh Besar, sebagian Pidie, sebagian Aceh Tengah, sebagian Aceh Utara, sebagian Aceh Tamiang, dan Langsa.

Sementara itu, peluang curah hujan di atas 50 mm/dasarian dengan probabilitas di atas 70 persen diperkirakan akan terjadi di Aceh Tamiang bagian selatan. Selain itu, wilayah yang juga berpeluang mengalami curah hujan tinggi meliputi Aceh Timur bagian selatan, Gayo Lues bagian timur, Aceh Selatan, Aceh Tenggara, Singkil, dan Simeulue.

BMKG memprediksi, sebagian besar Provinsi Aceh (78 persen) akan mengalami curah hujan dalam kategori rendah (0-50 mm/dasarian). Sedangkan sisanya (22 persen) akan mengalami curah hujan kategori menengah (51-150 mm/dasarian), mencakup sebagian wilayah Aceh Tamiang, Aceh Timur, Gayo Lues, Aceh Tenggara, Aceh Selatan, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Singkil, dan Simeulue.

Dalam masa peralihan atau musim pancaroba, BMKG mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga kesehatan dan selalu waspada. Transisi ini sering kali menyebabkan fluktuasi cuaca yang signifikan, mulai dari hujan lebat, angin kencang, hingga terik matahari yang menyengat.

“Kondisi cuaca ekstrem seperti ini dapat mempengaruhi kesehatan dan aktivitas sehari-hari. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan mempersiapkan diri dengan baik,” ujar Kepala Stasiun Klimatologi Aceh Besar, dalam keterangan tertulis yang diterima Nukilan.id, Rabu (24/7/2024).

Dengan informasi perkiraan cuaca ini, diharapkan masyarakat dapat lebih siap dalam menghadapi kondisi cuaca yang akan datang, serta mengambil langkah-langkah preventif untuk mengurangi dampak negatif yang mungkin terjadi.

Editor: Akil

Pengadilan Tinggi Medan Ubah Vonis Mati Tiga Kurir Narkoba Menjadi Penjara Seumur Hidup

0
Nisa, Ratu Narkoba Aceh. (Foto: SumutPos)

NUKILAN.id | Medan – Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Sumatera Utara, memutuskan mengubah vonis mati tiga kurir narkoba menjadi penjara seumur hidup. Ketiga kurir tersebut terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 52,5 kilogram dan 323.822 butir pil ekstasi. Salah satu dari mereka adalah Hanisah, yang dikenal dengan julukan ‘Ratu Narkoba’.

“Mengubah putusan Pengadilan Negeri Medan yang dimintakan banding tersebut. Menjatuhkan hukuman kepada tiga terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim PT Medan, Parlas Nababan, dalam amar putusannya, Selasa (23/7/2024), seperti dilansir Antara.

Ketiga terdakwa yang menerima hukuman penjara seumur hidup adalah warga Kabupaten Bireuen, Aceh. Mereka adalah Hanisah alias Nisa (39), suaminya Al Riza alias Riza Amir Aziz (29), dan Maimun alias Bang Mun (54). Ketiganya diadili dalam berkas terpisah namun saling terkait.

Majelis hakim PT Medan menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk menjadi perantara jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.

“Perbuatan para terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Parlas Nababan.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis pidana mati kepada ketiga terdakwa pada awal Mei 2024. Vonis mati tersebut diberikan setelah hakim PN Medan menyatakan perbuatan ketiga terdakwa sangat memberatkan karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.

Dalam berkas terpisah, tiga terdakwa lainnya juga dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh PN Medan. Mereka adalah Nasrullah alias Nasrul Bin Yunus (33) dari Kabupaten Bireuen, Hamzah alias Andah Bin Zakaria (31) dari Kabupaten Aceh Utara, dan Mustafa alias Pak Muis (55) dari Kota Medan. Hakim menyatakan tidak ada hal yang meringankan untuk keenam terdakwa tersebut.

Kasus narkoba ini bermula pada 22 Oktober 2022. Terdakwa Hanisah bersama Maimun, Salman (DPO), dan Erul (DPO) bertemu di Malaysia untuk membicarakan transaksi jual beli sabu-sabu dan pil ekstasi. Penangkapan dilakukan setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan penggerebekan di sebuah rumah toko di depan Pasar Sunggal, Kota Medan.

“BNN mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 52,5 kilogram dan 323.822 butir pil ekstasi,” kata jaksa Rizkie Andriani Harahap dari Kejaksaan Negeri Medan. Atas perbuatan mereka, jaksa menuntut keenam terdakwa dengan pidana mati.

Putusan PT Medan ini mendapat berbagai reaksi dari masyarakat. Sebagian besar menilai bahwa hukuman seumur hidup masih terlalu ringan bagi para terdakwa yang terlibat dalam peredaran narkoba skala besar. Namun, ada juga yang berpendapat bahwa hukuman seumur hidup sudah cukup berat dan memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk memperbaiki diri.

Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak bahwa peredaran narkoba di Indonesia masih menjadi ancaman serius yang memerlukan penanganan tegas dari aparat penegak hukum.

Editor: Akil

Super Air Jet Perluas Jangkauan: Buka Rute Internasional Banda Aceh-Kuala Lumpur

0
Super Air Jet Buka Rute Internasional Banda Aceh-Kuala Lumpur. (Foto: Disbudpar Aceh)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Maskapai penerbangan Super Air Jet terus memperluas jangkauannya dengan menambah frekuensi dan rute penerbangan, termasuk di Banda Aceh. Setelah sukses melayani rute Jakarta-Banda Aceh, kini maskapai tersebut akan segera membuka rute internasional pertama mereka dari Banda Aceh ke Kuala Lumpur, Malaysia.

Penerbangan perdana dari Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar ke Bandara Kuala Lumpur International Airport (KLIA) dijadwalkan mulai beroperasi pada 3 Agustus 2024 mendatang. Berdasarkan informasi yang diumumkan melalui akun Instagram resmi @superairjet, Selasa (23/7/2024) malam, penerbangan dari SIM ke KLIA akan berangkat pada pukul 11.00 WIB, sedangkan penerbangan kembali dari KLIA ke SIM dijadwalkan pada pukul 14.30 WIB.

Menariknya, rute ini juga memberikan kesempatan bagi penumpang untuk melanjutkan penerbangan ke Bandara Kualanamu, Deli Serdang.

Meski demikian, pihak Super Air Jet belum merinci frekuensi penerbangan ini dalam sepekan. Berdasarkan pengecekan di situs penjualan tiket online, harga tiket untuk rute Banda Aceh-Kuala Lumpur dibanderol Rp719.844.

Hingga saat ini, penerbangan langsung dari Banda Aceh ke Kuala Lumpur juga telah dilayani oleh Air Asia, sementara rute Banda Aceh-Penang dilayani oleh maskapai Firefly. Kehadiran Super Air Jet di rute ini diharapkan dapat memberikan lebih banyak pilihan bagi para penumpang dan meningkatkan konektivitas internasional dari Banda Aceh.

Editor: Akil

JSI Gelar FGD RUU Polri, Ini Sejumlah Catatan Penting

0
JSI Gelar FGD RUU Polri. (Foto: For Nukilan)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Jaringan Survey Inisiatif (JSI) mengadakan Focus Group Discussion (FGD) bertema “RUU Polri: Antara Reformasi dan Ancaman Demokrasi” pada Selasa, 23 Juli 2024, di Banda Aceh.

Acara ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan dengan latar belakang dan keahlian yang beragam, membahas reformasi kepolisian dan penegakan hukum di Indonesia. Diantaranya Ridwan Hadi, SH, MH (Ketua Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Aceh), Sepriady Utama (Kepala Kantor Komnas HAM Aceh), Dr. Otto Syamsuddin Ishak (sosiolog dan akademisi USK), Adi Warsidi (wartawan senior), Arman Fauzi (Ketua Komisi Informasi Aceh), A Malik Musa (Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Aceh), Putri Nofriza, S.Si, M.Si (Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Aceh), Azharul Husna (Koordinator KontraS Aceh), Aryos Nivada (Dosen FISIP USK), dan Akbar Anzulai (Ketua Ikatan Mahasiswa Kota Banda Aceh (Ikamba)).

Dalam diskusi tersebut, Adi Warsidi menyuarakan penolakannya terhadap revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memperluas wewenang kepolisian. Menurutnya, kewenangan yang diatur dalam revisi ini, termasuk pengawasan dan pemblokiran dengan aturan siber, berpotensi memutus peran wartawan dalam menentukan fakta atau hoaks. Yang lebih mengancam lagi adalah wewenang penyadapan tanpa perlu izin.

“Setiap tahun polisi mendapat peringkat paling atas pelanggaran HAM dan diadukan warga,” ucapnya.

Sejalan dengan itu, Aryos Nivada, dosen FISIP USK, menyatakan bahwa rencana revisi UU Polri memuat kewenangan polisi yang terlalu luas, padahal esensi kepolisian adalah memberi keamanan pada warga, bukan menakut-nakuti.

Sementara itu, menurut Kepala Kantor Komnas HAM Aceh Sepriady Utama, perlunya memperkuat perlindungan terhadap hak asasi manusia dalam RUU Polri dengan memasukkan klausul yang lebih eksplisit tentang batasan penggunaan kekuatan dan pertanggungjawaban yang lebih jelas.

Ia juga menekankan pentingnya evaluasi ulang terhadap kewenangan yang terlalu luas yang dapat disalahgunakan, sehingga mengancam prinsip checks and balances dalam sistem peradilan pidana.

Semua peserta FGD sepakat bahwa revisi RUU Polri perlu dilakukan secara komprehensif dan hati-hati untuk memastikan bahwa perubahan yang diusulkan benar-benar mampu meningkatkan efektivitas, profesionalisme, dan akuntabilitas Polri dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum yang adil dan berintegritas.

Editor: Akil

Jadwal Kapal Tol Laut Sabuk Nusantara di Aceh

0
Kapal KM Sabuk Nusantara 110 melayani sejumlah rute penyeberangan di Aceh. (Foto : Ig KM Sabuknusantara)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Kapal Tol Laut Sabuk Nusantara, bagian dari armada pemerintah yang bertujuan mengangkut penumpang, barang kebutuhan pokok, dan barang penting lainnya ke wilayah-wilayah yang sulit dijangkau, terus beroperasi untuk meningkatkan konektivitas antarwilayah di Indonesia.

Program ini melibatkan berbagai jenis kapal, termasuk kapal kargo, kapal penumpang, dan kapal kombinasi kargo-penumpang. Dilengkapi dengan fasilitas memadai, kapal-kapal ini memastikan distribusi barang kebutuhan pokok dan penting lainnya berjalan lancar.

Rute dan Jadwal Kapal

Kapal Tol Laut Sabuk Nusantara melayani berbagai rute yang menghubungkan pelabuhan-pelabuhan di seluruh Indonesia. Rute-rute tersebut dirancang khusus untuk menjangkau daerah-daerah terpencil dan terluar yang sulit dijangkau oleh transportasi konvensional.

Salah satu kapal yang beroperasi di wilayah Provinsi Aceh adalah KM Sabuk Nusantara 110 dengan homebase di Pelabuhan kelas III Calang. Kapal ini melayani beberapa rute di Aceh, termasuk ke Sinabang, Tapaktuan, Lahewa, dan Pulau Banyak, Aceh Singkil.

Menurut informasi yang dilansir dari akun Instagram resmi Dinas Perhubungan Aceh, berikut jadwal keberangkatan Kapal KM Sabuk Nusantara 110 pada Rabu (24/7/2024):

  • Tapaktuan-Sinabang: Senin, 22 Juli 2024 pukul 23.00 WIB
  • Sinabang-Calang: Rabu, 24 Juli 2024 pukul 15.00 WIB

Tips untuk Penumpang

Agar tidak terlambat, penumpang diimbau untuk tiba di pelabuhan keberangkatan setidaknya satu jam lebih awal. Untuk pemesanan tiket, penumpang dapat menghubungi nomor Telp/WA: 0822 9962 0916 atau mengunjungi akun media sosial resmi @jadwal_sabuknusantara_110 untuk informasi lebih lanjut.

Dengan kehadiran Kapal Tol Laut Sabuk Nusantara, diharapkan distribusi barang kebutuhan pokok ke wilayah-wilayah terpencil dapat berjalan lebih baik, sekaligus meningkatkan konektivitas antarwilayah di seluruh Indonesia, termasuk Provinsi Aceh.

Editor: Akil

Balai Syura Ureung Inong Aceh dan Gerakan Perempuan Dukung Keterlibatan Perempuan Aceh dalam Pemilihan Kepala Daerah

0
Balai Syura Ureung Inong Aceh, Flower Aceh, serta seluruh elemen gerakan perempuan Banda Aceh dukung perempuan Aceh untuk berpartisipasi dalam pemilihan kepala daerah, Selasa 23 Juli 2024 ( dok : foto untuk Nukilan.id)

Nukilan.id | Banda Aceh – Balai Syura Ureung Inong Aceh, Flower Aceh, serta seluruh elemen gerakan perempuan Banda Aceh dukung perempuan Aceh untuk berpartisipasi dalam pemilihan kepala daerah. Diskusi ini dilakukan karena menyikapi berkembangnya pernyataan kontroversial di media sosial yang menolak partisipasi perempuan Aceh dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Karena berdasarkan penafsiran yang sempit terhadap ajaran Al-Qur’an, Balai Syura Ureung Inong Aceh (Balai Syura), Flower Aceh, dan seluruh elemen gerakan perempuan menegaskan bahwa, memilih dan dipilih dalam Pemilu dan Pilkada merupakan hak politik warga negara Indonesia, termasuk perempuan Aceh. Jaminan atas pemenuhan hak ini telah dinyatakan dengan tegas dalam konstitusi dan sejumlah peraturan perundang-undangan di bawahnya, baik dalam bentuk UU maupun Qanun.

Hal ini sejalan dengan prinsip nondiskriminasi dan kesetaraan substantif yang dinyatakan dalam Konvensi Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Undang-Undang No. 7 Tahun 1984). Selain itu, baik UU Pemerintah Aceh (UUPA), UU Pemilihan Kepala Daerah maupun Qanun Aceh tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, tidak ada satu pun yang melarang perempuan untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Bahkan UUPA telah mewajibkan Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk memajukan dan melindungi hak-hak perempuan.

Pada pasal 8 Qanun Aceh tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan juga telah menegaskan jaminan atas hak perempuan untuk menduduki posisi jabatan politik di eksekutif maupun legislatif secara proporsional, melakukan berbagai aktivitas politik sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan dicalonkan sebagai anggota legislatif oleh partai politik nasional maupun partai politik lokal. Karenanya larangan bagi perempuan Aceh untuk mencalonkan diri dalam Pilkada merupakan pelanggaran terhadap ketentuan perundang- undangan dan perampasan hak konstitusional perempuan.

Sejarah Islam telah mencatat peran penting tokoh perempuan seperti Sayyidah Khadijah, Sayyidah Aisyah, dan Sayyidah Fatimah dalam mendukung dan menyebarkan ajaran Islam tanpa melarang mereka untuk berpartisipasi dalam kepemimpinan politik. Aceh sendiri memiliki warisan kepemimpinan perempuan yang kuat dengan 4 Ratu yang memimpin Aceh selama 59 tahun yang didukung oleh dua ulama besar, Nuruddin Ar-Raniri dan Abdurrauf As-Sinkili.

“Ini menunjukkan bahwa perempuan memiliki tempat yang penting dalam sejarah kepemimpinan di Aceh, oleh karena itu penting bagi publik di Aceh untuk mempelajari kembali sejarah ini guna menghindari kesalahpahaman dan merawat ingatan bersama,” ucapnya saat diwawancarai melalui whatsapp oleh Nukilan.id, Selasa (23/7/2024).

Terhadap permasalahan di atas, Balai Syura Ureung Inong Aceh, Flower Aceh, dan seluruh elemen gerakan perempuan menyatakan sikap:

1. Mendesak Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota, agar:

a. memastikan setiap warga negara termasuk perempuan terlindungi dan terpenuhi hak konstitusionalnya sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Dalam hal ini memastikan setiap perempuan yang mencalonkan diri dalam Pilkada atau terlibat dalam politik tidak menghadapi diskriminasi atau hambatan karena keberadaannya sebagai perempuan;

b. mengambil langkah-langkah konkret untuk mempromosikan dan melindungi hak-hak perempuan dalam politik, termasuk mendukung keterlibatan mereka dalam bursa Pilkada dan posisi kepemimpinan politik lainnya, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku; dan

c. meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak-hak perempuan dalam politik, serta menghapus stereotip dan prasangka gender yang dapat menghalangi partisipasi perempuan;

2. meminta Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh dan Panwaslih Kab/Kota untuk meningkatkan pengawasannya terhadap penggunaan konten atau materi kampanye yang mengarah kepada hoax dan politisasi SARA dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah sejak dari tahap persiapan, dan melakukan langkah-langkah konkret untuk pencegahan.

3. menyerukan kepada seluruh Bakal Calon/Calon Kepala Daerah dan tim suksesnya agar berkompetisi secara fair dalam keseluruhan tahapan proses pemilihan kepala daerah, tanpa harus melakukan politisasi agama/politisasi Syariat Islam untuk menjegal perempuan menggunakan hak politiknya.

“Sebagai bagian dari masyarakat yang majemuk, kami percaya bahwa partisipasi penuh perempuan dalam kepemimpinan politik adalah kunci untuk membangun masyarakat yang lebih adil dan berdaya,” pungkasnya. []

Reporter : Auliana Rizky

Asmauddin Jabat Plt Ketua Demokrat Kota Subulussalam

0
Asmauddin Jabat Plt Ketua Demokrat Kota Subulussalam. (Foto: For Nukilan)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Anggota DPR Aceh H. Asmauddin, S.E ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPC Partai Demokrat Kota Subulussam. SK penunjukan sebagai Plt ketua diserahkan Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Aceh Muslim, S.HI., M.M melalui Ketua Badan Pembinaan Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan Demokrat Aceh (BPOKK-DA) Romi Syah Putra, S.E di kantor DPD Partai Demokrat Aceh, Selasa (23/7/2024).

Bang Muslim menjelaskan, SK Plt tersebut sudah terbit sejak tanggal 15 Juli 2024. Namun, dikarenakan berbagai kegiatan, baru bisa diserahkan pada hari ini.

“Menunjuk H. Asmauddin, S.E sebagai Plt ketua Demokrat kota Subulussalam ,artinya amanah yang di berikan ini oleh partai untuk melaksanakan AD ART partai dengan sebaik-baiknya serta segera berkonsolidasi dengan DPAC hingga ke ranting.” kata Muslim.

Bang Muslim menekankan, untuk terus melakukan kerja politik dalam partai, kerja politik harus dimulai dari sekarang, jangan ketika butuh baru kita berikan iming-iming kepada masyarakat, namun harus dimulai dari sekarang.

“Mulai sekarang rekrut kader yang berpotensi, rekrut masyarakat yang punya pandangan yang sama dalam membangun Subulussalam, rangkul kembali para tokoh demokrat yang ada, saya tidak mau Partai Demokrat Subulussalam ini ada SK-nya tapi tidak ada orangnya,” tegas Muslim.

Sementara itu, Plt ketua Demokrat Kota Subulussalam H. Asmauddin, S.E mengatakan siap melaksanakan tugas sebagai Plt ketua Demokrat Subulussalam dan secara langsung telah menerima SK.

“Ini adalah amanah, saya bersama jajaran akan menjalankan tugas kepartaian dengan sebaik-baiknya sesuai Ad-Art,”katanya.

Sedangkan Ketua BPOKK – DA Aceh Romi Syah Putra, S.E mengucapkan selamat datang dan meminta untuk bersama-sama membesarkan Partai Demokrat.

“Yakinlah partai ini akan besar dan akan menjadi pemenang. Insya Allah Demokrat akan menjadi pemimpin dan Sangat Berharap H.Asmaudin, S.E untuk Maju sebagai Wakil Walikota Subulussalam,” pungkasnya.

Editor: Akil

Mahasiswa dan Dosen UIN Ar-Raniry Diduga Terlibat Judi Online

0
Ilustrasi judi online. (Foto: Media Indonesia)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh menemukan indikasi keterlibatan mahasiswa dan dosen dalam judi online. Hal ini diungkapkan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kelembagaan UIN Ar-Raniry, Prof. Muhammad Yasir Yusuf, dalam forum edukasi dan temu bisnis keuangan syariah 2024, Selasa (23/7/2024).

“Berdasarkan verifikasi akun email mahasiswa, kami menemukan indikasi keterlibatan judi online,” ujar Prof. Yasir.

Pihaknya belum mengetahui secara pasti jumlah mahasiswa dan dosen yang terlibat, namun Prof. Yasir menegaskan bahwa tidak hanya mahasiswa, tetapi juga ada indikasi dosen yang terlibat dalam judi online.

Menanggapi hal ini, UIN Ar-Raniry telah memberikan peringatan kepada seluruh civitas akademika, baik mahasiswa maupun dosen, bahwa mereka yang terlibat dalam judi online akan dikenakan sanksi sesuai kode etik universitas, termasuk pemberhentian bagi PNS.

“Kami akan terus mengedukasi mahasiswa dan dosen agar tidak terlibat dalam judi online. Kami juga akan mengambil langkah antisipasi untuk mencegah terjadinya praktik judi online di lingkungan kampus,” jelas Prof. Yasir.

Prof. Yasir menghimbau kepada seluruh mahasiswa dan dosen untuk menghindari gaya hidup yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Islam, seperti judi online.

“Mari kita bersama-sama menjaga nama baik UIN Ar-Raniry dan menciptakan lingkungan kampus yang bersih dari judi online,” pungkasnya.

Reporter: Rezi

Peringati Hari Anak, Yeni Sebut Hukum Jinayat Sangat Singkat, Setelah Dicambuk Selesai

0
Koordinator Program Solidaritas Perempuan Buengoeng Jeumpa Aceh, Yeni Hartini (dok : foto pribadi untuk Nukilan.id)

Nukilan.id | Banda Aceh – Hari Anak Nasional diperingati setiap 23 Juli sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1984 tanggal 19 Juli 1984. Peringatan ini diinisiasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (KemenPPPA RI). Berdasarkan Pedoman Hari Anak Nasional (HAN) 2024, tema peringatan HAN ke-40 Tahun 2024 adalah “Anak Terlindungi, Indonesia Maju”.

Menanggapi tema tersebut, Koordinator Program Solidaritas Perempuan Buengoeng Jeumpa Aceh, Yeni Hartini mengatakan seharusnya masa perkembangan anak adalah masa di mana mereka mendapatkan hak perlindungan dari berbagai pihak. Sebagaimana contoh, anak berada di lingkungan keluarga yang seharusnya mendapat perlindungan dari keluarganya.

“Seharusnya keluarga jadi tempat berlindung, tapi coba kita lihat data yang ada semakin meningkat dan yang pelaku sebagian dari orang terdekat, bahkan ayah kandungnya,” ucapnya saat diwawancarai Nukilan.id, Selasa (23/7/2024).

Lanjutnya, namun hari ini anak banyak menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh orang-orang terdekatnya dalam keluarga, yakni ayah kandung, ayah tiri kakek, paman, dan lainnya. Hal tersebut bukan opini, tetapi fakta. Berdasarkan data yang dipaparkan oleh Direktur Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH Apik) Aceh, Roslina Rasyid, menyebut kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Provinsi Aceh terus meningkat sejak tiga tahun terakhir. Kasus bulan Januari hingga Juli 2024, kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Aceh sebanyak sembilan kasus. Jika dihitung dari 2022 sampai 2024 berjumlah 51 kasus.

Yeni berharap, semoga ke depannya angka kekerasan seksual terhadap anak tidak ada lagi di bumi serambi mekkah ini, yakni negeri syariat di mana angka kejahatan seksual juga termasuk paling tinggi di Indonesia. Untuk masyarakat juga semoga punya kesadaran dalam mencegah kekerasan seksual terhadap anak dan  keluarga bisa menjadi pelindung utama bagi anak. Sementara kepada pemerintah, semoga  bisa fokus dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak, memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya yaitu pidana atau UUTPKS karena mengatur tentang hak-hak korban lebih detail dan tidak menggunakan hukum jinayat.

“Karena proses hukum jinayat sangat singkat, setelah dicambuk selesai, pelaku bebas dan bisa mengulangi perbuatannya kepada korban yang lain, pastikan hak restitusi kepada korban terutama anak,” pungkasnya. []

Reporter : Auliana Rizky