Beranda blog Halaman 1020

PEMA Kembangkan Usaha Migas dan Minerba di Aceh

0
PT PEMA. (Foto: Dok. PEMA)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Badan Usaha Milik Aceh, PT Pembangunan Aceh (PEMA), tengah fokus mengembangkan usaha di sektor pertambangan minyak dan gas serta mineral batu bara (migas dan minerba). Langkah ini diambil guna memaksimalkan potensi sumber daya alam di Aceh.

“Kami melihat ada potensi besar dalam pengembangan sektor pertambangan migas dan minerba. Pengembangan ini dilakukan oleh PT PEMA,” ujar Direktur Utama PT PEMA, Faisal Saifuddin, di Banda Aceh, Rabu (22/07/2024).

Menurut Faisal, melalui anak perusahaan Pema Global Energi (PGE), PEMA telah melakukan eksplorasi dan eksploitasi migas. Selain itu, juga terdapat potensi pengembangan usaha penyulingan migas di Aceh.

“Pengembangan usaha migas memang membutuhkan dana besar. Kami sedang mencari mitra kerja yang kuat agar pendanaan untuk pengembangan usaha ini dapat berhasil,” jelasnya.

Tidak hanya di sektor migas, PEMA juga melihat peluang besar di sektor pertambangan mineral batu bara. Faisal menyebutkan bahwa tambang emas, tembaga, batu bara, dan lainnya memiliki potensi yang cukup besar di Aceh. Ia juga menyoroti keberadaan tambang-tambang masyarakat yang ada selama ini.

“Kehadiran PEMA di sektor pertambangan minerba diharapkan bisa membantu tambang-tambang masyarakat, terutama dalam hal advokasi legalitas atau perizinan,” tambah Faisal.

Faisal optimis, pengembangan potensi usaha dari kekayaan sumber daya alam ini dapat meningkatkan penerimaan Aceh dari sektor pertambangan migas dan minerba.

“Kami terus berupaya mengembangkan potensi usaha ini agar bisa memberikan kontribusi yang signifikan bagi Aceh,” katanya.

Selain sektor pertambangan, Faisal juga mengungkapkan bahwa PEMA tengah mengembangkan sektor agrobisnis. Menurutnya, potensi pengembangan sektor ini cukup besar karena didukung oleh sumber daya pertanian yang memadai.

“Kami berharap pengembangan sektor agrobisnis ini bisa berjalan dengan baik, sehingga dapat memberikan kontribusi bagi ketahanan pangan masyarakat di Provinsi Aceh,” pungkas Faisal Saifuddin.

Dengan berbagai upaya pengembangan ini, PEMA berkomitmen untuk terus mendorong pertumbuhan ekonomi di Aceh melalui optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam yang dimiliki.

Editor: Akil

BPMA Bentuk Satgas Pemeriksaan Bersama II untuk Audit Hulu Migas di Aceh

0
Pengeboran sumur eksplorasi NSO-XLLL1ST di lepas pantai Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh. (Foto: Dok. BPSDM Aceh)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemeriksaan Bersama II untuk mengaudit kegiatan hulu migas di wilayah kewenangan Aceh.

“Alhamdulillah, setelah melewati proses panjang, Satgas Pemeriksaan Bersama II bisa terealisasi dan segera melaksanakan tugasnya,” ujar Kepala BPMA, Teuku Mohamad Faisal, di Banda Aceh, Rabu (22/7/2024).

Satgas tersebut melibatkan unsur Pemerintah Aceh melalui Inspektorat Aceh, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Menurut Faisal, pembentukan Satgas ini adalah bagian penting dalam pengawasan dan pengendalian kegiatan hulu migas di Aceh.

Faisal menambahkan bahwa dalam proses pemeriksaan ini, mereka akan menghadapi berbagai tantangan, termasuk kesulitan akses data migas Aceh di masa lalu yang dipengaruhi oleh masa konflik.

“Kita optimistis, dengan dukungan lintas instansi, pemeriksaan ini dapat terlaksana dengan baik sehingga berdampak pada meningkatnya kepercayaan publik terhadap industri hulu migas,” kata Faisal.

Dalam kesempatan yang sama, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Aceh, Zulkifli, menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pendapatan dari sektor minyak dan gas bumi.

“Aceh merupakan daerah penghasil migas yang signifikan dan memiliki peran penting dalam menyumbang pendapatan negara,” ujar Zulkifli.

Zulkifli juga menekankan bahwa untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor migas, diperlukan sinergi serta kolaborasi yang kuat antar berbagai pihak. Pembentukan Satgas Pemeriksaan Bersama II ini dianggap sebagai langkah strategis yang diambil pemerintah.

“Satgas ini untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi antarlembaga, meningkatkan efektivitas pemeriksaan, dan optimalisasi penerimaan negara dari sektor hulu migas di Aceh,” jelas Zulkifli.

Editor: Akil

Puluhan Siswa MTsS Tgk Chik Tiro Pidie Diduga Keracunan Makanan di Kantin Sekolah

0
Ilustrasi Keracunan Makanan. (Foto: Tempo)

NUKILAN.id | Sigli – Sebanyak 29 siswa MTsS Tgk Chik Tiro di Kabupaten Pidie, Aceh, diduga mengalami keracunan makanan yang dijual di kantin sekolah. Kepala Polres Pidie, AKBP Jaka Mulyana, mengonfirmasi kejadian tersebut pada Rabu (24/7/2024).

“Iya benar, puluhan siswa-siswa sekolah tersebut diduga mengalami keracunan makanan,” kata Mulyana saat dihubungi melalui pesan singkat.

Para siswa dilaporkan mengalami gejala keracunan seperti pusing, mual, hingga muntah. Mereka segera dilarikan ke RSU Abdullah Syafii Beureunun untuk mendapatkan perawatan medis. Berdasarkan laporan dari Dinas Kesehatan Pidie, 14 dari 29 siswa sudah diperbolehkan pulang.

“Kejadiannya pagi, sekarang sisa 15 pelajar lagi yang masih dirawat, namun kondisi mereka stabil,” ujar Mulyana.

Mulyana mengaku prihatin atas kejadian ini dan mengatakan pihaknya sedang melakukan pengecekan untuk mengetahui penyebab pasti keracunan. “Kami sedang melakukan pendalaman terkait kasus tersebut seperti meminta keterangan saksi, mengambil sampel-sampel makanan, dan melakukan uji laboratorium,” sebutnya.

Kejadian keracunan ini mengingatkan kita pada insiden serupa yang pernah terjadi, seperti kasus keracunan makanan hajatan di Luwu yang menambah korban menjadi 30 orang, serta keracunan makanan hajatan di Sukabumi yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia.

Sampai berita ini diturunkan, penyelidikan lebih lanjut masih berlangsung untuk memastikan sumber dan penyebab pasti dari keracunan makanan yang menimpa para siswa MTsS Tgk Chik Tiro.

Editor: Akil

Empat WN Meksiko Bantah Keterlibatan dalam Kasus Penembakan WN Turki di Bali

0
Empat WN Meksiko Bantah Keterlibatan dalam Kasus Penembakan WN Turki di Bali. (Foto: Detik)

NUKILAN.id | Denpasar – Empat warga negara (WN) Meksiko terdakwa dalam kasus penembakan warga negara (WN) Turki, Turah Mehmet (30), kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali. Dalam sidang tersebut, keempat terdakwa membantah semua bukti dan keterangan yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).

Empat terdakwa yang dikenal sebagai anggota geng asal Meksiko tersebut adalah Victor Eduardo Deraz Gonzales, Roberto Sicairos Valdes, Juan Antonio Mayorquin Escobedo (24), dan Jose Alfonso Aramburo Contreras (32). Mereka didakwa atas penembakan Mehmet di Vila The Palm House, Desa Buduk, Kecamatan Mengwi, Badung, Bali.

“Pada intinya mereka semua tidak mengakui. Padahal di BAP (berita acara pemeriksaan) mereka ngomong,” kata JPU Imam Ramdhoni seusai sidang di PN Denpasar, Kamis (25/7/2024).

Hakim ketua I Putu Suyoga menginterogasi keempat terdakwa sepanjang jalannya sidang. Salah satu pertanyaan yang disampaikan hakim Suyoga kepada Jose adalah terkait kepemilikan pistol di Jakarta. Melalui penerjemah bahasa Spanyol-Indonesia, Made Miarsa, Jose menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki pistol tersebut dan hanya berkunjung ke Jakarta untuk jalan-jalan.

Hakim Suyoga juga menanyakan peran Roberto yang diduga menganiaya petugas keamanan di Vila The Palm House. Seperti Jose, Roberto juga membantah perbuatannya. Dia mengaku mendapat tekanan dari polisi saat ditangkap di Nganjuk, Jawa Timur, dan dibawa ke kantor polisi di Surabaya.

Namun, Roberto mengakui tiga ponsel yang dihadirkan sebagai barang bukti adalah miliknya. Dia juga mengakui ada tangkapan layar pemberitaan terkait aksi penembakan itu dan foto dirinya sedang latihan menembak di Meksiko.

“Dia ngaku foto tangkapan layar itu dikirimi istrinya. Tapi, selain itu, dia nggak ngaku semuanya. Padahal, saat tertangkap di Jawa (Nganjuk), Roberto ngomong semua rencana (penembakan terhadap Mehmet) itu. Sekarang, pas sidang, semuanya tidak diakui,” kata Ramdhoni.

Sidang yang dijaga ketat tersebut masih terus berlanjut untuk menggali kebenaran dari kasus ini. Keempat terdakwa tetap bersikukuh pada pembelaan mereka, sementara jaksa penuntut umum terus mengupayakan bukti-bukti yang kuat untuk mengungkap kebenaran di balik kasus penembakan ini.

Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan geng internasional dan aksi kekerasan yang terjadi di pulau wisata Bali. Persidangan akan terus berlanjut untuk memastikan keadilan bagi korban dan masyarakat.

Editor: Akil

Pejabat Militer Rusia Terluka dalam Ledakan Bom Mobil di Moskwa

0
Ilustrasi Bom. (Foto: Shutterstock)

NUKILAN.id | Moskwa – Pada pagi hari Rabu, sebuah ledakan bom mobil mengguncang ibu kota Rusia, Moskwa, melukai Andrei Torgashov, seorang pejabat militer senior yang terlibat dalam operasi militer khusus di Ukraina. Ledakan tersebut juga melukai istrinya.

Menurut laporan TASS, kantor berita milik Pemerintah Rusia, pihak berwenang menganggap insiden ini sebagai percobaan pembunuhan. Torgashov mengalami luka robek di kaki, sementara istrinya menderita luka pecahan peluru.

“Telah ditetapkan sebelumnya bahwa di tempat parkir mobil di utara ibu kota, sebuah benda tak dikenal yang ditempatkan di dalam mobil meledak,” jelas Irina Volk, juru bicara Kementerian Dalam Negeri Rusia, melalui aplikasi perpesanan Telegram.

Para korban segera dibawa ke fasilitas medis terdekat menggunakan ambulans. Gambar-gambar yang beredar menunjukkan mobil SUV berwarna perak hancur akibat ledakan, dengan jendela, pintu, dan bagian depan mobil yang rusak parah.

Komite Investigasi Rusia segera membuka kasus pidana terkait ledakan tersebut. Mereka sedang menyelidiki kemungkinan bahwa Torgashov menjadi sasaran karena jabatannya di militer Rusia. Sejak invasi Rusia ke Ukraina pada Februari 2022, beberapa tokoh militer dan masyarakat pro-Kremlin telah menjadi target serangan serupa.

Insiden ini menambah daftar serangan yang menargetkan pejabat Rusia dalam konteks ketegangan berkelanjutan antara Rusia dan Ukraina.

Editor: Akil

Pemerhati Ekonomi Dorong UMKM Aceh Miliki Izin Edar BPOM untuk Tingkatkan Daya Saing

0
Ilustrasi Produk usaha ekonomi kreatif Aceh. (Foto: MC Aceh)

NUKILAN.id | Banda Aceh — Pemerhati ekonomi Aceh, Mukhlis, menekankan pentingnya izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk seluruh pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Aceh. Menurutnya, izin edar BPOM tidak hanya menjamin keamanan dan mutu produk, tetapi juga berperan penting dalam meningkatkan daya saing produk di pasar.

Mukhlis menjelaskan bahwa izin edar BPOM adalah langkah krusial bagi UMKM, khususnya di sektor kosmetik, untuk memastikan produk yang dipasarkan memenuhi standar keamanan dan kualitas.

“Pentingnya izin edar BPOM untuk pemastian keamanan dan mutu produk, serta meningkatkan daya saing produk,” ujar Mukhlis saat wawancara dengan Nukilan.id, Rabu (24/7/2024).

Ia menambahkan bahwa agar UMKM dapat bersaing dengan produk lain di pasar, mereka harus mematuhi standar yang ditetapkan oleh BPOM. Oleh karena itu, Mukhlis terus mendorong pelaku UMKM untuk aktif dalam proses pengurusan izin edar, sambil memastikan mutu dan keamanan selama produksi.

Mukhlis juga berharap BPOM Aceh dapat terus memberikan bimbingan dan berbagi pengetahuan terkait pengurusan izin edar, penerapan cara produksi yang baik, serta hal-hal lain yang berkaitan dengan pemastian keamanan dan mutu produk.

“Kami sangat berharap BPOM Aceh terus berbagi pengetahuan dan memberikan bimbingan baik dalam pengurusan izin edar, penerapan cara produksi yang baik, dan hal-hal lain yang berhubungan dengan pemastian keamanan dan mutu produk,” imbuhnya.

Dengan adanya dukungan dan bimbingan dari BPOM, Mukhlis yakin bahwa UMKM Aceh dapat lebih mudah memenuhi standar yang ditetapkan dan bersaing di tingkat nasional bahkan internasional.

“Kalau standarnya terpenuhi tentu bisa bersaing ke level yang lebih tinggi, bahkan internasional,” tutupnya. (XRQ)

Reporter: Akil Rahmatillah

Gugatan Terhadap Presidential Threshold: Hadar Nafis Gumay dan Titi Anggraini Tantang Aturan Pencalonan Presiden ke MK

0
Suasana pengambilan nomor urut partai di pemilu 2019. (Foto: Kompas.com)

NUKILAN.id | Jakarta – Eks anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI 2012-2017, Hadar Nafis Gumay, bersama pakar hukum pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini, telah menggugat ketentuan ambang batas pencalonan presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini menyoroti Pasal 222 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang selama ini mengatur ambang batas pencalonan presiden.

Dalam petitum pokok gugatan, Hadar dan Titi meminta agar capres-cawapres bisa diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik di DPR maupun di luar DPR, asalkan gabungan partai tersebut mencapai 20 persen dari jumlah partai peserta pemilu sebelumnya. Jika permohonan ini dikabulkan, gabungan 3-4 dari 10 partai yang tidak lolos ke DPR RI pada Pileg 2024 akan memiliki kesempatan untuk mengusung capres-cawapres pada Pemilihan Presiden 2029.

Titi Anggraini menjelaskan bahwa alternatif pengaturan ambang batas yang diusulkan bertujuan menyelesaikan berbagai permasalahan yang timbul dari ketentuan saat ini. “Pertama, ini akan mengatasi ketidakpuasan partai-partai politik di luar DPR yang merasa hak konstitusionalnya terampas oleh ketentuan yang ada,” ungkap Titi. Kedua, usulan ini diharapkan dapat memberikan nilai tawar yang setara bagi partai politik baru, sehingga kandidat presiden tidak hanya mendekati partai yang sudah lama bercokol di DPR.

Ketiga, dengan adanya perubahan ini, diharapkan pencalonan presiden dan wakil presiden dapat memberikan peluang yang merata bagi semua partai politik, tidak hanya menguntungkan partai besar. Keempat, diharapkan perubahan ini mewujudkan keadilan komunikatif dan perlakuan yang sama untuk semua partai politik dalam sistem demokrasi Indonesia.

“Kelima, penerapan ambang batas pencalonan presiden yang diusulkan akan memenuhi prinsip kebijakan hukum terbuka, sambil tetap menjamin hak politik, kedaulatan rakyat, dan rasionalitas,” tambahnya.

Gugatan ini telah diterima oleh Mahkamah Konstitusi melalui akta penerimaan pengajuan permohonan (AP3) dan akan segera diregistrasi sebagai perkara yang akan disidangkan. Langkah ini menandai perkembangan signifikan dalam upaya menata ulang regulasi pemilihan umum di Indonesia.

Editor: Akil

MK Ingatkan Gugatan UU Tapera Berpotensi Prematur

0
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: Hukum Online)

NUKILAN.id | Jakarta – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, mengingatkan bahwa gugatan uji materi Undang-undang tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) berpotensi dinyatakan prematur. Pasalnya, meskipun UU Tapera telah disahkan, kebijakan tersebut baru akan berlaku pada 2027 mendatang.

“Adanya anggapan kerugian dengan berlakunya sebuah norma, ini normanya belum berlaku. Jadi salah satu unsur keterlanggaran hak konstitusionalnya itu belum muncul,” kata Suhartoyo dalam sidang pendahuluan perkara nomor 76/PUU-XXII/2024, Rabu (23/7/2024).

Suhartoyo menyinggung sejumlah gugatan uji materi terhadap Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang juga kandas karena dianggap prematur, lantaran beleid anyar itu baru akan berlaku pada 2026. Ia menjelaskan bahwa kerugian potensial pemohon dipahami sebagai kerugian yang mungkin diderita akibat berlakunya sebuah undang-undang, bukan akibat akan berlakunya sebuah undang-undang.

“Ini harus diperhatikan dan didiskusikan lagi,” terang Suhartoyo.

Gugatan Banswan

Pemohon dalam gugatan ini, Banswan, mengaku sebagai pekerja lepas yang keberatan dengan kewajiban memberikan sebagian hasil jerih payahnya kepada negara. Menurutnya, tabungan seharusnya bersifat pilihan dan dilakukan secara sukarela sesuai keinginan pribadi.

Banswan meminta Mahkamah untuk menambahkan klausul “dengan keinginan sendiri secara sukarela” pada Pasal 1 ayat (3) UU Tapera yang mengatur kepesertaan pembayaran simpanan tapera. Ia juga meminta agar ketentuan Pasal 9 ayat (2) terkait kepesertaan pekerja lepas diubah dengan menambahkan klausul serupa.

Demo Tolak Tapera di Makassar Ricuh

Selain di Mahkamah Konstitusi, penolakan terhadap UU Tapera juga terjadi di berbagai daerah. Di Makassar, demonstrasi menolak UU Tapera berakhir ricuh. Satu polisi dilaporkan luka dan enam mahasiswa diamankan oleh pihak berwajib.

Editor: Akil

Pelaku Usaha Properti Aceh Harap Perbankan Konvensional Beroperasi Kembali

0
Perumahan (Foto: For Nukilan)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Pelaku usaha properti di Provinsi Aceh berharap perbankan konvensional dapat diizinkan kembali beroperasi. Mereka menilai bahwa perbankan syariah belum optimal mendukung pembiayaan bisnis pembangunan perumahan bersubsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

“Nasib pengembang di Aceh tidak seberuntung pelaku usaha di daerah lain karena kurangnya dukungan pembiayaan dari bank selain perbankan syariah. Jumlah bank yang melayani skema pembiayaan untuk rumah bersubsidi di Aceh sangat terbatas hanya bank syariah,” kata Ketua Dewan Pengurus Daerah Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (DPD REI) Aceh, Zulkifli HM Juned, dalam keterangan tertulis, Senin (22/7/2024).

Menurut Zulkifli, berkurangnya bank konvensional di Aceh membuat pembiayaan pengembangan hunian subsidi terkendala. “Masyarakat di Aceh juga kesulitan dalam mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR) bersubsidi,” ujarnya.

Zulkifli meminta eksekutif dan legislatif Aceh mengevaluasi aturan agar bank konvensional bisa beroperasi kembali di Aceh. Dia juga berharap bank syariah yang sudah beroperasi bisa lebih mengoptimalkan layanan mereka, terutama dalam pembiayaan bagi pelaku usaha properti serta penyaluran KPR khusus MBR.

Meski pembiayaan perumahan di Aceh saat ini terbatas, Zulkifli mengungkapkan bahwa pengembang anggota REI Aceh mulai mengalihkan pengajuan pembiayaan kredit modal kerja ke bank konvensional di Provinsi Sumatera Utara.

“Dari 150 perusahaan anggota REI Aceh, puluhan developer sudah mengurus pembiayaan kredit modal kerja dari bank konvensional di Medan. Ini karena perbankan syariah di Aceh belum bisa melayani pendanaan kredit usaha yang diajukan developer,” ungkapnya.

Beberapa pengembang rumah bersubsidi di Banda Aceh dan Aceh Besar telah membuat permohonan kredit modal kerja ke bank konvensional di Sumatera Utara setelah permohonan mereka ke tiga bank syariah di Aceh ditolak. Hal ini terjadi karena regulasi dan limitasi yang ada membuat bank syariah tidak bisa meloloskan pengajuan pembiayaan.

“Saat ini ada tiga bank syariah yang melayani kredit properti, yakni Bank BTN Syariah, Bank Syariah Indonesia (BSI), dan Bank Aceh Syariah. Bank syariah di Aceh sangat selektif dalam memilih calon debitur sehingga tidak banyak pelaku usaha yang mendapat dukungan pembiayaan kredit,” jelas Zulkifli.

Pengamat ekonomi Aceh, Rustam Effendi, menjelaskan bahwa bank konvensional memilih hengkang dari Aceh seiring terbitnya Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Qanun LKS ini berasal dari Pasal 21 ayat 1 Qanun Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pokok-pokok Syariah Islam yang menyatakan bahwa lembaga keuangan di Aceh harus berdasarkan prinsip syariah.

“Namun, Pasal 21 ayat 2 Qanun 8/2014 menyebutkan bahwa lembaga keuangan konvensional yang sudah beroperasi di Aceh harus membuka Unit Usaha Syariah (UUS). Artinya, penerapan Qanun 11/2018 tidak serta-merta mengusir bank konvensional dari Aceh,” tambah Rustam.

Rustam juga mengungkapkan bahwa akibat hengkangnya bank konvensional, jumlah kantor cabang perbankan di Aceh berkurang drastis dari 76 menjadi 52 cabang. “Perginya bank konvensional menyebabkan tingginya angka pemutusan hubungan kerja (PHK) dan meningkatnya pengangguran terbuka di Aceh, menimbulkan efek domino yang besar. Ini harus menjadi pertimbangan Pemerintah Aceh agar tidak menimbulkan kegaduhan ekonomi lebih dalam,” ujar dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Syiah Kuala tersebut.

Editor: Akil

Ruang Bermain Ramah Anak di Taman Sulthanah Safiatuddin: Langkah Banda Aceh Menuju Kota Ramah Anak

0
Ruang Bermain Ramah Anak di Taman Sulthanah Safiatuddin. (Foto: Nukilan)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Suasana ceria terlihat di Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) Taman Sulthanah Safiatuddin Banda Aceh pada Kamis (24/7/2024). Sejumlah anak bersama orang tuanya tampak antusias menikmati berbagai fasilitas yang tersedia. Kegiatan ini mencerminkan komitmen Pemerintah Kota Banda Aceh dalam mewujudkan kota layak anak dengan menyediakan ruang terbuka khusus anak yang aman dan nyaman.

Ruang Bermain Ramah Anak ini dilengkapi dengan berbagai fasilitas bermain yang dirancang untuk mendukung tumbuh kembang anak. Dari ayunan hingga perosotan, setiap elemen dirancang dengan mempertimbangkan keamanan dan kenyamanan anak-anak. Pengawasan orang tua juga menjadi bagian penting dalam menjaga keselamatan selama anak-anak bermain.

Beberapa orang tua yang ditemui di lokasi mengungkapkan kepuasan mereka terhadap fasilitas yang disediakan. Aminah, ibu dari dua anak, mengatakan, fasilitas bermain di RBRA sudah sangat baik dan nyaman.

“Saya sangat senang melihat anak-anak saya bermain dengan aman di sini. Fasilitasnya sangat baik dan area ini sangat nyaman untuk keluarga,” kata Aminah kepada Nukilan.id, Rabu (24/7/2024).

Hal yang sama juga disampaikan oleh Fadli, ayah dari seorang anak balita, mengatakan bahwa, RBRA adalah salah satu yang terbaik yang ia lihat di Banda Aceh.

“Kalau dilihat-lihat salah satu terbaik di sini. Selain aman, anak-anak juga bisa bermain dengan leluasa tanpa khawatir,” kata Fadli.

Selain itu, Fadli mengungkapkan bahwa, ia sangat sering membawa anaknya bermain ke RBRA karena tempanta yang bersih dan terawat.

“Saya sering mengajak anak-anak ke sini karena saya tahu mereka akan bermain dengan aman. Ruang ini juga sangat bersih dan terawat dengan baik,” tambah Fadli.

Keberadaan RBRA di Taman Sulthanah Safiatuddin tidak hanya memberikan ruang bermain, tetapi juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Banda Aceh untuk memastikan bahwa semua anak di kota ini mendapatkan kesempatan yang sama untuk berkembang dalam lingkungan yang mendukung.

Dengan langkah-langkah ini, Banda Aceh terus bergerak maju menuju visi sebagai kota layak anak, di mana anak-anak dapat tumbuh dan berkembang dengan optimal dalam lingkungan yang aman dan mendukung. (XRQ)

Reporter: Akil Rahmatillah