AJI Minta Revisi UU Hak Cipta Perkuat Perlindungan Karya Jurnalistik dan Keberlanjutan Media

Share

NUKILAN.ID | JAKARTA – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mendukung rencana pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan memasukkan karya jurnalistik sebagai objek hak cipta. Namun, AJI mengingatkan revisi tersebut tidak cukup hanya mengatur royalti, melainkan juga harus menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem media yang sehat dan berkelanjutan.

Ketua Umum AJI, Nany Afrida, mengatakan revisi UU Hak Cipta merupakan langkah penting untuk melindungi hak ekonomi dan hak moral jurnalis serta perusahaan pers di tengah krisis industri media akibat disrupsi digital dan dominasi platform global.

“Revisi UU Hak Cipta dapat dilihat sebagai wujud kehadiran negara untuk perlindungan hak ekonomi dan moral jurnalis dan perusahaan pers. Namun, kebijakan ini saja tidak mencerminkan kepedulian negara secara utuh. Negara wajib hadir menjaga ekosistem informasi yang sehat, adil, berkelanjutan dan profesional pasca disrupsi digital,” kata Nany dalam keterangannya kepada Nukilan, Kamis (9/7/2026).

AJI menilai selama satu dekade terakhir industri pers menghadapi tekanan finansial akibat perubahan lanskap digital. Kondisi itu diperparah praktik pengutipan dan publikasi ulang karya jurnalistik tanpa kompensasi ekonomi yang layak bagi media sebagai pemilik karya intelektual.

Menurut AJI, draf revisi UU Hak Cipta yang beredar telah memasukkan karya jurnalistik sebagai objek hak cipta. Meski demikian, masih terdapat sejumlah isu yang perlu dibahas lebih lanjut, mulai dari pengaturan hak moral dan hak ekonomi, kewajiban platform digital dan perusahaan kecerdasan buatan (AI) membayar royalti, hingga model lembaga pengelola royalti.

AJI juga mendorong pemerintah dan DPR memastikan regulasi baru menjamin keberlanjutan media, termasuk keadilan distribusi royalti bagi media besar maupun media kecil, tanpa mengurangi kebebasan pers dan kebebasan berekspresi. Organisasi tersebut mengusulkan berbagai skema pendukung, seperti dana jurnalisme, penguatan kebijakan publisher rights, serta mekanisme pengelolaan royalti yang lebih fleksibel.

Di sisi lain, AJI mengapresiasi langkah Kementerian Hukum yang menginisiasi revisi UU Hak Cipta serta upaya Dewan Pers dalam memberikan masukan terkait penguatan perlindungan karya jurnalistik.

Nany menegaskan pemerintah dan DPR tidak perlu terburu-buru mengesahkan revisi undang-undang tersebut. Menurutnya, seluruh pemangku kepentingan, termasuk platform digital dan perusahaan AI, harus dipastikan siap menjalankan aturan baru.

“Pemerintah dan juga DPR mestinya tidak terburu-buru mengesahkan hasil revisi. Juga tidak berhenti pada reformulasi UU. Mutlak ada kajian kesiapan semua pihak, khususnya platform digital dan agensi AI untuk mematuhi aturan UU hasil revisi nantinya. Pemerintah dan DPR juga harus memastikan aplikasi prinsip meaningful participation dalam setiap tahapan pembahasan pasal-pasal revisi UU,” demikian disampaiakan Nany. []

Reporter: Sammy

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News