Wednesday, April 24, 2024

Mulai Juni, Pemko Banda Aceh Tetapkan Senin Sebagai Hari Tanpa Kantong Plastik

Nukilan.id – Pemerintah Kota Banda Aceh meluncurkan kebijakan pembatasan penggunaan kantong plastik di supermarket, swalayan dan mall. Pemilik usaha diminta tidak memberikan plastik secara cuma-cuma kepada konsumen, melainkan wajib membayar Rp500 per lembar.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Keindahan dan Kebersihan Kota (DLHK3) Banda Aceh, Hamdani Basyah mengatakan kebijakan pembatasan kantong plastik di supermarket, swalayan dan mal itu akan diluncurkan pada 5 Juni 2021, tepat di Hari Lingkungan Hidup Sedunia.

“Pemilik usaha kita minta membuat pengumuman tertulis paling sedikit memuat jenis dan harga kantong plastik, kantong belanja ramah lingkungan, serta satu hari tanpa kantong plastik di tempat usahanya,” kata Hamdani Basyah, Rabu (26/5/2021).

Pemerintah Kota Banda Aceh, sebutnya, juga akan menetapkan setiap hari Senin sebagai hari tanpa kantong plastik saat peluncuran kebijakan itu 5 Juni nanti.

Baca juga: DLHK3 Banda Aceh Adakan Tipiring Untuk Edukasi Masyarakat

Pihaknya mengimbau masyarakat untuk terbiasa membawa tas ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang kali saat berbelanja.

Hamdani menjelaskan, uang hasil penjualan kantong plastik itu nantinya dikelola sendiri oleh pemilik usaha dan dapat dikeluarkan dalam bentuk program CSR.

“Kebijakan ini dapat membangun partisipasi masyarakat untuk berperan serta dalam perlindungan lingkungan hidup dan mengurangi beban dan memperpanjang usia Tempat Pembuangan Akhir (TPA),” ungkapnya.

Kebijakan yang dikeluarkan pemerintah Kota Banda Aceh tersebut usai menyikapi isu Indonesia darurat sampah dan sampah plastik.

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img