Monday, May 6, 2024

DLHK3 Banda Aceh Adakan Tipiring Untuk Edukasi Masyarakat

Nukilan.id – Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Keindahan Kota (DLHK3) melakukan pelaksanaan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Qonun No.1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah untuk menindak dan mengedukasi masyarakat khususnya kota Banda Aceh, di Taman Sari, Kota Banda Aceh, Kamis (25/03/2021)

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, Hendra Gunawan, S.Hut., mengatakan kegiatan Tipiring untuk menindak dan mengedukasi masyarakat.

“Kegiatan ini untuk mengedukasi masyarakat sehingga membuang sampah secara tertib dan benar” kata Hendra

Hendra menyebutkan sebanyak 5 orang pelanggar yang membuang sampah didua lokasi, pelanggar lalu disidang dan membayar denda.

Baca juga: DLHK3: Sampah Warga Banda Aceh Capai 180 – 230 Ton Perhari

“2 orang di Jln. Mohd Jam dan 3 orang di Taman Detepenter dan langsung dibawa untuk disidang” ujar Hendra

Dilihat dari kegiatan Tipiring tahun 2019 yang lalu pelanggar yang membuang sampah menurun.

“Jumlahnya terus menurun dari tahun sebelumnya, yang awalnya berkisar dari 10-12 orang menjadi 5 orang” jelas Hendra

Hendra berharap jumlah masyarakat yang tidak tertib semakin menurun dan edukasi mengenai pengelolaan sampah dapat diterima dengan baik.

Baca juga: BPSR DLHK Aceh: Perhari Banda Aceh Kirim 180 Ton Sampah dan Aceh Besar 50 Ton

” Harapan kami jumlah pelanggar semakin berkurang menunjukan bahwa edukasi sampai dan diterima dengan baik dan benar oleh masyarakat” demikian Hendra.[]

Reporter: Yuli Asmiati

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img