NUKILAN.ID | LANGSA – Upaya mengingatkan publik terhadap pentingnya penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Aceh kembali dilakukan melalui sebuah karya ilmiah.
Afinas Qadafi, S.H., CPM menerbitkan buku berjudul “Tanggung Jawab Negara dan Keadilan Transisional di Aceh: Membongkar Tragedi Arakundo dan Perjuangan Korban Pelanggaran HAM Berat” yang diterbitkan oleh Eureka Media Aksara.
Buku ini mengangkat kembali persoalan penyelesaian pelanggaran HAM berat di Aceh yang dinilai masih menyisakan pekerjaan rumah bagi negara. Meski perdamaian telah berlangsung selama lebih dari dua dekade, berbagai persoalan mengenai pengakuan, pemulihan, dan kepastian hukum bagi korban dinilai belum sepenuhnya terselesaikan, termasuk yang berkaitan dengan Tragedi Arakundo.
“Melupakan bukanlah jalan menuju perdamaian. Sebaliknya, mengakui kebenaran merupakan fondasi utama untuk membangun masa depan yang lebih adil,” tulis Dafi dalam salah satu bagian bukunya.
Melalui pendekatan hukum tata negara, hak asasi manusia, dan keadilan transisional, buku ini membahas tanggung jawab negara dalam menyelesaikan pelanggaran HAM berat. Penulis menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan peristiwa masa lalu, tetapi juga menyangkut kualitas demokrasi, supremasi hukum, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia di Indonesia.
Selain menyoroti pentingnya pertanggungjawaban negara, buku ini juga menguraikan bahwa penyelesaian pelanggaran HAM berat tidak semata-mata berfokus pada penghukuman pelaku. Pengungkapan kebenaran, pemulihan korban, penghormatan terhadap martabat penyintas, serta jaminan agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi menjadi bagian penting dari konsep keadilan transisional yang dibahas dalam buku tersebut.
“Sejarah boleh berlalu, tetapi keadilan tidak mengenal kedaluwarsa. Selama korban belum memperoleh haknya, selama itu pula negara memikul tanggung jawab yang belum selesai,” ungkapnya.
Dalam buku tersebut, Tragedi Arakundo diposisikan bukan hanya sebagai catatan sejarah konflik Aceh, tetapi juga sebagai refleksi perjalanan bangsa dalam membangun negara hukum yang menjunjung tinggi hak asasi manusia. Penulis menilai bahwa perdamaian yang berkelanjutan hanya dapat terwujud apabila negara berani menghadapi masa lalu secara terbuka dan bertanggung jawab.
Buku ini juga mengulas berbagai instrumen HAM nasional maupun internasional serta konsep keadilan transisional sebagai upaya memperkaya kajian akademik mengenai penyelesaian pelanggaran HAM berat di Indonesia. Di tengah berbagai dinamika politik dan pembangunan, penulis menilai bahwa hak korban atas kebenaran dan keadilan tetap merupakan amanat konstitusi yang harus dipenuhi.
Afinas berharap buku tersebut dapat menjadi referensi bagi mahasiswa, akademisi, peneliti, praktisi hukum, aktivis HAM, hingga pembuat kebijakan. Selain itu, karya ini diharapkan mampu membuka ruang dialog dan refleksi bersama mengenai pentingnya menempatkan keadilan sebagai fondasi perdamaian.
“Bangsa yang besar bukanlah bangsa yang berhasil menghapus jejak masa lalunya, melainkan bangsa yang berani mengakui sejarah, menghormati para korban, dan menjadikan keadilan sebagai kompas dalam membangun masa depan,” katanya.
Menurut penulis, terbitnya buku ini menjadi pengingat bahwa penyelesaian pelanggaran HAM berat tidak berakhir hanya karena waktu terus berjalan. Selama korban belum memperoleh pengakuan, pemulihan, dan keadilan, tanggung jawab negara dinilai tetap menjadi bagian dari agenda kebangsaan. Melalui buku ini, masyarakat diajak menjadikan tragedi kemanusiaan sebagai pelajaran bersama agar peristiwa serupa tidak kembali terulang.
“Saat Senjata Menjadi Hukum Dan Nyawa Manusia Hanya Sebatas Angka Statistik Disanalah Negara Kehilangan Wajah Kemanusiaannya, Dimanapun Ada Ketidakadilan Disana Rumah Kita Terbakar Tak Ada Kedamaian Tanpa Keadilan Dan Tak Ada Keadilan Tanpa Kebenaran, Namun Kebenaran Itu Seperti Asap Dalam Kebakaran, Dihalau Ditutupi Agar Tak Sampai Ke Langit, Tak Ada Pengadilan Tak Ada Pengakuan Hanya Sunyi Yang Panjang, Apakah Negara Lupa Akan Rasa Kemanusiaannya?” pungkasnya. (XRQ)
Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

