Pemkab Bireuen Alokasikan Rp13,6 Miliar untuk Gaji PPPK Paruh Waktu

Share

NUKILAN.ID | BIREUEN — Pemerintah Kabupaten Bireuen mengalokasikan anggaran Rp13,6 miliar untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK PW) dalam APBK Perubahan 2026.

Juru Bicara Pemerintah Kabupaten Bireuen, Muhajir Juli, Jumat, 25 September 2026, mengatakan pengalokasian anggaran tersebut merupakan bentuk kepedulian Bupati Bireuen, Ir. H. Mukhlis, ST, terhadap PPPK PW.

Menurutnya, PPPK PW merupakan bagian dari aparatur sipil negara yang harus mendapatkan perhatian dari pemerintah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Muhajir menjelaskan, sebelumnya sebanyak 3.745 PPPK PW belum mendapatkan pembayaran jasa atau gaji. Kondisi tersebut menjadi perhatian Bupati Bireuen sebagai bagian dari upaya memberikan jaminan kesejahteraan kepada para pegawai.

Setiap PPPK PW yang sebelumnya tidak memperoleh penghasilan akan menerima gaji Rp300.000 per bulan selama 12 bulan.

Selain itu, anggaran Rp13,6 miliar lebih tersebut juga dialokasikan untuk membayar gaji 369 PPPK PW yang sebelumnya belum mendapatkan alokasi gaji penuh selama 12 bulan.

Dengan demikian, seluruh PPPK PW di lingkungan Pemkab Bireuen nantinya akan menerima pembayaran jasa atau gaji untuk 12 bulan penuh.

Pembayaran gaji tersebut direncanakan dilakukan setelah APBK Perubahan 2026 disahkan dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) selesai.

“Saat ini alokasi anggaran untuk PPPK PW sudah masuk dalam rancangan APBK-P 2026,” ujar Muhajir.

Ia mengatakan, pengalokasian anggaran tersebut merupakan bentuk perhatian dan kepedulian Bupati Bireuen terhadap PPPK PW yang selama ini telah menjalankan tugas dan memberikan kontribusi pada bidang pekerjaan masing-masing.

Kebijakan tersebut juga menjadi bentuk apresiasi terhadap kontribusi PPPK PW dalam menjalankan pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bireuen.

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

spot_img

Read more

Local News