MaTA: Catat 27 Kasus Korupsi di Aceh pada 2021-2022, 11 Kasus Penggunaan Dana Desa

Share

Nukilan.id – Masyarakat Tranfaransi Aceh (MaTA) mencatat sepanjang tahun 2021-2022 terdapat 27 kasus Korupsi di Aceh. Sedangkan Kasus Korupsi tertinggi ialah terhadap penggunaan Dana Desa.

Hal ini disampaikan oleh Koordinator MaTA Alfian kepada Nukilan.id, saat launching hasil Pemantaun Kasus Korupsi tahun 2021-2022 serta penilaian sejauh mana aparat penegak hukum bekerja di Aceh.

Menurutnya, melakukan pemetaan terhadap kasus korupsi yang disidik oleh Aparat penegak Hukum pada tahun 2021-2022 serta mengukur aparat penegak hukum dalam menangani perkara korupsi yang berada di penyidikan atau sudah masuk tahap tersangka.

Kemudian pada tahun 2021-2022 telah menetapkan tersangka dari 27 kasus dugaan tindak pindana korupsi, dengan rincian, pada tahun 2021 sebanyak 23 kasus dan pada kuartal pertama 2022 Januari-April sudah 4 kasus yang ditetapkan tersangka.

Adapun terkait kasus korupsi tertinggi di Aceh diantaranya, 11 kasus terkait Dana Desa, 3 Kasus Tranfirtasi, 3 kasus Pendidikan, 2 kasus Pengairan, 2 kasus Perternakan, 1 kasus Kebudayaan, 1 kasus perumahan, 1 kasus olahraga, 1 kasus di Pemerintahan, 1 kasus pertanahan, 1 kasus pertanian, semuanya berjumlah 27 kasus,” jelasnya.

Lanjutnya, dari 27 kasus tersebut total kerugian negara mencaoai Rp. 68.609.708.490 adupun pelakunya berbagai macam latar belakang, dengan jumlah terangka 81 orang.

Adapun latar belakang tersangka itu pejabat pegadaan 22 orang, Swasta 23 orang, ASN 14 orang, kepala Desa 11 orang, Aparatur Desa 7 orang, masyarakat biasa 3 orang, dan organisasi/yayasan 1 orang,” sebut Alfian.

Untuk itu, meskipun seperti kasus kerugian negera terbesar itu ada pada sektor kebudayaan 1 Kasus sekitar Rp. 20.000.000.000, pendidikan 3 kasus Rp. 15.077.099.900, Transportasi 3 kasus Rp. 14.874.147.979, Dana Desa 11 Kasus Rp. 5.030.902.468, dan perternakan 2 kasus Rp. 5.436.470.352 Ucapnya

Sementara itu pihak kepolisian dan kejaksaan aceh dalam menangani kasus korupsi di Aceh tahun 2021 sangat mengecewakan. Kepolisian hanya mampu merampung 20% dari target yang di tetapkan sedangkan kejaksaan Aceh hanya mampu menyelesaika 50% dari target yang ditetapkan,” ungkapnya.

Oleh karena itu, kita merekomendasikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar memaksimalkan fungsi pencegahan dan penindakan, menjunjung tinggi nilai profesionalitas dan integritas serta jangan tebang pilih.

APH juga harus menjalin kemitraan dengan masyarakat, karena kasus korupsi itu menjadi perhatian bagi element masyarakat,” tutupnya.

Reporter : Hadiansyah

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News