Nukilan.id – Masyarakat Desa Lawe Harum meminta pihak kepolisian untuk menghentikan penebangan pohon di Hutan Lawe Harum, Kecamatan Deleng Pekhison, Kabupaten Aceh Tenggara.
“Semakin marak kegiatan penebangan pohon dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab di hutan lawe harum,” kata Sekretaris Karang Taruna Kecamatan Deleng Pekhison, Rikcan Lubis dalam keterangan tertulis kepada Nukilan.id, Sabtu (10/4/2021).
Ia mengatakan bahwa, kegiatan penebangan pohon yang diduga ilegal ini sangat meresahkan masyarakat dan juga keberatan atas kegiatan penebangan pohon tersebut.
Oleh karena itu, Rikcan meminta kepada pihak Kepolisian Aceh tenggara untuk segera menghentikan aktivitas penebangan pohon di Hutan Lawe Harum tersebut.
“Kepada jajaran Kepolisian Aceh Tenggara kami memohon agar kegiatan penebangan pohon tersebut dapat dihentikan karena kami yang tinggal di pesisir sungai kali bulan sangat ketakutan bila curah hujan tinggi,” ungkap Rikcan mewakili masyarakat Desa Lawe Harum.
“Dengan curah hujan tinggi sangat dikhawatirkan akan terjadinya longsor dan banjir bandang,” sambungnya.
Apalagi, kata Rikcan, kawasan tersebut merupakan Daerah Aliran Sungai (DAS) Lawe Harum, sehingga kalau terjadi luapan air sungai, banyak masyarakat yang akan dirugikan.[]