Masa Tenang Pilkada 2024 Dimulai Besok, Apa Saja Aturannya?

Share

NUKILAN.id | Jakarta – Masa tenang Pilkada Serentak 2024 akan dimulai pada Minggu (24/11/2024) dan berlangsung selama tiga hari. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jadwal dan Tahapan Pilkada, masa tenang ini menjadi momen penting menjelang pemungutan suara yang dijadwalkan pada Rabu (27/11/2024).

Presiden Prabowo Subianto juga telah mengeluarkan keputusan presiden (keppres) yang menetapkan hari pemungutan suara sebagai hari libur nasional, memastikan masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya tanpa hambatan.

Masa tenang menandai berakhirnya masa kampanye selama 60 hari di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada Serentak. Namun, seperti apa aturan yang berlaku selama masa tenang?

Larangan Kampanye

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pilkada, semua bentuk kampanye dilarang keras dilakukan selama masa tenang. Hal ini mencakup penyiaran iklan atau konten apa pun yang dapat menguntungkan atau merugikan peserta pilkada, baik di media cetak, elektronik, daring, media sosial, maupun lembaga penyiaran.

Aturan ini bertujuan menjaga integritas dan ketertiban Pilkada, memberikan waktu bagi masyarakat untuk mempertimbangkan pilihannya tanpa intervensi kampanye.

Dengan masa tenang yang dimulai esok hari, seluruh pihak diimbau mematuhi peraturan demi memastikan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 berjalan lancar dan damai.

Editor: Akil

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Table of contents

Read more

Local News