NUKILAN.id | Banda Aceh – Tgk. Yusuf Al-Qardhawy, mantan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Aceh, baru saja mencapai tonggak akademis yang signifikan dengan meraih gelar doktor ilmu hukum di Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh pada Senin, (29/7/2024).
Disertasi yang diusung oleh Tgk. Yusuf berjudul “Penggunaan Prinsip The Rights of Self-Determination oleh Gerakan Pembebasan menurut Hukum Islam dan Internasional: Studi Kasus Acheh Sumatra National Liberation Front dan Organisasi Papua Merdeka” menjadi fokus utama penilaiannya. Tim promotor disertasi terdiri dari Prof. Dr. Awani, SH., M.Hum, Prof. Dr. Mukhsin Nyak Umar, MA, dan Dr. M. Nur Rasyid, SH., MH.
Dalam disertasinya, Yusuf menyampaikan dua kesimpulan penting. Pertama, ia mengungkapkan bahwa dalam sistem ketatanegaraan Islam, istilah “the rights of self-determination” tidak dikenal dan prosedurnya tidak sejalan dengan nilai-nilai Islam.
Sejarah pemerintahan Islam, mulai dari era Nabi Muhammad hingga kekuasaan dinasti Muawiyah, Abbasiyah, dan Kesultanan Turki Usmani, tidak pernah menerapkan prinsip ini. Menurut Yusuf, sistem Islam lebih mendekati model Majelis Syura atau ahlu halli wal aqdi, yang berbeda secara mendasar dari demokrasi modern dan prinsip SDR.
Kesimpulan kedua menyoroti kesulitan yang dihadapi oleh gerakan pembebasan nasional dalam menerapkan prinsip SDR. Yusuf menguraikan bahwa tantangan seperti status bellegerency, keharusan memiliki struktur militer yang jelas, dan keterlibatan dunia internasional menjadi faktor penting.
“Intervensi dunia internasional penting, tapi mereka tidak mudah melakukan itu bila negara tidak melakukan pelanggaran berat, seperti genosida atau pelanggaran HAM berat lainnya,” tegas Yusuf, yang juga merupakan alumni Dayah Babussalam Blang Bladeh.
Sidang promosi doktor ilmu hukum USK ke-51 dipimpin oleh Prof. Dr. Ir. Agussabti, M.Si., IPU, Wakil Rektor I Bidang Akademik USK. Penguji dalam sidang ini meliputi Dr. Muazzin, SH., MH, Prof. Dr. Ilyas Ismail, SH., M.Hum, dan penguji luar institusi Prof. Dr. Kamaruzzaman, Ms. Sidang berlangsung dari pukul 09.00 hingga 11.30 WIB di Gedung Moot Court USK. Tgk. Yusuf Al-Qardhawy berhasil menjawab semua pertanyaan dengan baik dan memperoleh nilai 93 dengan IPK 3.92, dinyatakan lulus sebagai Doktor Ilmu Hukum ke-51 USK Banda Aceh.
Editor: Akil