Friday, May 17, 2024

Maju Jalur Independen, Berapa Jumlah Dukungan KTP yang Wajib Dikantongi Cagub/Cawagub Aceh?

NUKILAN.id | Banda Aceh – Persaingan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh semakin memanas dengan munculnya sejumlah nama yang siap bertarung. Salah satu yang mencuri perhatian adalah mantan menteri pertahanan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Zakaria Saman, atau yang akrab disapa Apa Karya.

Beberapa waktu lalu Apa Karya secara resmi menyatakan diri sebagai calon gubernur Aceh melalui jalur independen. Keputusan ini menandai kembalinya Apa Karya ke panggung politik setelah sebelumnya mencalonkan diri pada Pilkada 2017.

Menariknya, sebagai syarat pencalonan independen, Apa Karya mengklaim telah berhasil mengumpulkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari masyarakat Aceh, walaupun tidak menyebutkan jumlah pastinya.

Lalu berapa lembarkah jumlah fotokopi KTP yang harus dikantongi bakal calon gubernur/wakil gubernur aceh jika maju melalui jalur independen?

Berdasarkan Undang-undang Pemerintah Aceh Nomor: 11 Tahun 2006 pasal 68 ayat (1) tentang Pemerintah Aceh dan Qanun Aceh Nomor: 12 Tahun 2016 pasal 28 huruf (A) tentang pemerintahan, Gubernur/Wakil Gubernur yang maju jalur perseorangan sekurang-kurangnya 3% dari jumlah penduduk yang menyebar di 50 % kabupaten/kota.

Berdasarkan data kependudukan yang diperoleh Nukilan.id dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, jumlah penduduk Aceh sebanyak 5,52 juta jiwa pada Akhir 2023.

Berdsarkan data di atas, artinya pada Pilkada 2024 ini, cagub/cawagub jalur independen wajib mengumpulkan minimal 165.600 dukungan KTP dari penduduk Aceh yang tersebar sekurang-kurangnya di 12 kabupaten/kota di Aceh.

Mengingat Aceh dikenal dengan keberagaman budaya serta geografis yang beragam, tantangan bagi calon independen untuk meraih dukungan tidaklah mudah. Namun, hal ini juga menjadi ujian bagi mereka yang ingin membuktikan diri bahwa kemandirian politik bisa menjadi alternatif yang serius di tengah dinamika partai politik yang ada.

Belum banyak yang berani memasuki jalur independen dalam kompetisi politik di Aceh. Namun, dengan persyaratan yang begitu ketat, tampaknya hanya para tokoh yang memiliki basis massa yang kuat dan jaringan yang luas yang mampu memenuhi syarat tersebut.

Reporter: Akil Rahmatillah

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img