Saturday, May 4, 2024

Mahasiswa Desak Kajati Aceh Baru Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Kilangan

Nukilan.id – Puluhan mahasiswa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Rakyat Aceh (AMARAH) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh pada Rabu (9/3/2022).

Aksi tersebut menuntut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh yang baru dilantik, Bambang Bachtiar untuk segera menuntaskan kasus dugaan korupsi jembatan kilangan di Kabupaten Aceh Singkil.

Koordinator aksi, Muhammad Nafis mengatakan, pelantikan Kajati Aceh yang baru ini harus menjadi momentum dan semangat baru dalam penegakkan hukum di Aceh, termasuk kasus-kasus yang sedang ditangani Kejati Aceh.

“Salah satunya, kasus dugaan korupsi jembatan kilangan di Kabupaten Aceh Singkil. Proyek ini dimulai sejak tahun 2014, dengan mengucurkan anggaran pembangunan mencapai Rp81,2 Miliar,” kata Nafis dalam keterangannya kepada Nukilan.

Pada tahun anggaran 2019, lanjutnya, Pemerintah Aceh melalui Proyek Multiyears telah mengucurkan dana sebanyak Rp42,1 Miliar yang bersumber dari dana Otonomi Khusus (Otsus), dengan tujuan agar jembatan terpanjang di Aceh tersebut bisa selesai pada tahun 2022.

“Proyek ini dimenangkan oleh PT. Sumber Yoenanda dengan kontrak perjanjian kerja bernomor 31-AC/Bang/PUPR/APBA/2019 tertanggal 2 Juli 2019,” sebut Nafis.

Namun, kata dia, pada tahun 2021 proyek tersebut menjadi pembicaraan publik, karena diduga terjadi tindak pidana korupsi pasca keluarnya hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Aceh pada proses pelaksanaan pembangunannya.

“Mulai dari proses tender sampai pada pelaksanaannya diduga ada terjadi kesalahan hukum. Dan pihak Kejati Aceh pun telah berjanji akan melakukan penyelidikan mendalam atas dugaan tersebut,” terang Nafis.

Lebih lanjutnya, Nafis menyampaikan, saat itu temuan-temuan hasil audit BPK-RI Perwakilan Aceh ini disambut langsung oleh Kejati Aceh dengan berjanji akan mendalami kasus ini dengan mengeluarkan surat perintah penyelidikan (Sprindik) bernomor Print- 02/L1/F31/01/2021 tertanggal 19 Januari 2021.

“Akan tetapi setahun setelah keluarnya Sprindik tersebut, pihak Kejati tidak pernah mengumumkan kepada publik sejauh mana kasus ini telah diselidiki, sehingga asumsi dan opini yang buruk dari masyarakat bermunculan terhadap kerja-kerja penegakkan hukum yang dilakukan Kejati Aceh,” tegasnya.

Karena itu, kata Nafis, Amarah dalam hal ini menilai bahwa ada kejangkalan yang dilakukan institusi Kejati Aceh yang sebelumnya dipimpin Muhammad Yusus dalam menangani kasus dugaan korupsi tersebut.

“Selama ini kita juga menilai pihak Kejati Aceh terkesan tertutup dalam menangani kasus dugaan penyelewengan pembangunan jembatan kilangan di Kabupaten Aceh Singkil itu,” pungkas Nasfis.

Berikut dua tuntutan Amarah kepada Kajati, Bambang Bachtiar:

1. Kejaksaan Tinggi Aceh harus terbuka/ transparan dalam penanganan kasus dugaan korupsi jembatan kilangan di Kabupaten Aceh Singkil

2. Meminta Kejaksaan Tinggi Aceh untuk segera menangkap oknum-oknum yang terlibat dalam kasus dugaan jembatan kilangan di Kabupaten Aceh Singkil.

Reporter: Hadiansyah

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img