Sunday, May 12, 2024

Lima Terdakwa Kasus Sabu 59 Kilogram Dituntut Hukuman Mati

Nukilan.id – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menuntut hukuman mati terhadap lima terdakwa dalam kasus narkotika jenis sabu seberat 59 kilogram.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan yang dipimpin Denin Syahputra selaku Ketua Majelis didampingi hakim anggota Fadhli dan Agung Rahmatullah  di Pengadilan Negeri Jantho, Aceh Besar, pada Senin (22/1/2024).

“Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyebutkan jika para terdakwa terbukti membawa dan mengedarkan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 59.233,81 gram dan 66,51 gram,” kata Kajari Aceh Besar Basril G dalam keterangan tertulisnya.

Kelima terdakwa tersebut adalah Abdul Hamid alias Mik Jaboi Bin M. Yasin, Yuswadi Bin Syafari, Nazaruddin Abd alias Paman Dodi Bin Abdullah, Raisul Istiqbal alias Anto Bin Jafaruddin, dan Irvan Ikram alias Pen Bin Syarifuddin.

Dijelaskan Kajari, para terdakwa tersebut dihubungi seseorang untuk menjemput narkotika jenis sabu di perairan Langkawi Malaysia sesuai titik koordinat yang dikirimkan di HP Satelit untuk penjemputan.

“Pada saat masih diperairan, speedboat yang membawa narkotika jenis sabu tiba-tiba dikejar oleh satu unit kapal yang didalamnya terdapat Personil Ditresnarkoba Polda Aceh (tim laut)  bersama Tim Bea Cukai Aceh,” jelasnya.

Kemudian terdakwa lainnya, yang mengendarai satu unit mobil merk Xenia dengan nomor polisi BK 1592 AAB, hendak memantau tempat menjemput sabu.

“Sekitar pukul 21.30 WIB, setibanya di Jalan Malahayati, tepatnya di Desa Durung, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, Personil Ditresnarkoba Polda Aceh (Tim Darat) tiba-tiba melakukan penangkapan terhadap terdakwa lainnya,” pungkasnya. 

Persidangan dilakukan secara langsung di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Jantho dan dihadiri oleh Penasehat Hukum para terdakwa, sedangkan para terdakwa menjalani persidangan melalui Video Converence (Vicon) dari Rutan Kelas IIB Jantho. 

Agenda persidangan selanjutnya adalah pembelaan dari para terdakwa yang dijadwalkan pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024. 

Tuntutan hukuman mati ini sebagai bentuk komitmen Kejaksaan dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Oleh karena itu, dihimbau kepada seluruh elemen Masyarakat untuk bersama-sama turut aktif memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. [Rjf]

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img