NUKILAN.ID | BANDA ACEH –
Kasus dugaan penganiayaan terhadap balita di Baby Preneur Daycare, kawasan Lamgugob, Kota Banda Aceh, menjadi perhatian publik. Peristiwa tersebut kini telah ditangani oleh pihak kepolisian dan proses hukumnya terus berjalan.
Pada Jumat (19/6/2026), penyidik menggelar rekonstruksi kasus dengan memperagakan sebanyak 62 adegan yang diperankan oleh para tersangka. Rekonstruksi tersebut turut dihadiri penyidik dan jaksa penuntut umum serta mendapat pengamanan ketat dari aparat kepolisian.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan seluruh keterangan yang telah diperoleh selama proses penyidikan.
“Rekonstruksi ini bertujuan mencocokkan keterangan saksi, keluarga korban maupun tersangka, sehingga rangkaian peristiwa dapat tergambar secara jelas dan menjadi bagian dari kelengkapan berkas perkara,” jelasnya.
Kasus ini terungkap setelah rekaman CCTV di lokasi kejadian diperiksa pada Selasa (28/4/2026). Dari rekaman tersebut, dua pengasuh berinisial RY dan NS diduga melakukan tindakan kekerasan berulang terhadap anak-anak yang berada dalam pengasuhan mereka.
Dalam video yang beredar, kedua tersangka terlihat melakukan berbagai tindakan kekerasan seperti menjewer, mencubit, menepis wajah hingga memukul pantat balita. Dugaan penganiayaan itu terjadi ketika anak-anak sedang makan dan disuapi oleh para pengasuh.
Menurut hasil penyelidikan sementara, tindakan tersebut dilakukan karena para pengasuh merasa kesal lantaran anak-anak sulit makan dan tidak mengikuti arahan mereka saat diberi makanan.
“Pelaku sebagai pengasuh kesal terhadap korban karena tidak menuruti saat akan diberikan makanan,” ungkapnya.
Polisi kemudian menetapkan RY dan NS sebagai tersangka setelah menemukan alat bukti dan fakta-fakta baru dalam penyidikan.
“Dua pengasuh anak ditetapkan sebagai tersangka baru, yakni RY dan NS. Penetapan tersebut sesuai dengan alat bukti yang ditemukan dari fakta–fakta terbaru dalam peristiwa penganiayaan anak,” jelas Dizha.
Selain dugaan penganiayaan, terungkap pula fakta bahwa Baby Preneur Daycare diduga beroperasi tanpa mengantongi izin resmi. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banda Aceh, Mohd Ichsan.
Pihak DPMPTSP menyatakan akan segera menghentikan operasional daycare tersebut sebagai langkah tindak lanjut atas temuan tersebut.
“Kalau belum pernah kami keluarkan, tentu tidak mungkin kami cabut, karena memang tidak ada izin,” jelasnya.
Sementara itu, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana kekerasan terhadap anak.
Untuk proses hukum yang sedang berjalan, ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Banda Aceh dan terancam hukuman penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp72 juta.
“Untuk ketiga tersangka kini sudah ditahan di rumah tahanan Polresta Banda Aceh. Mereka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp 72 juta,” jelas Dizha.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
“Polisi memastikan proses penyidikan terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat,” jelasnya.
Hingga saat ini, kasus dugaan penganiayaan balita di Baby Preneur Daycare masih dalam penanganan pihak kepolisian untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan proses hukum berjalan secara transparan.
Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News




