NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Transparansi Tender Indonesia (TTI) menyoroti pengadaan 50 paket pekerjaan normalisasi saluran tambak rakyat pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh yang masing-masing dianggarkan senilai Rp372 juta. TTI menduga paket tersebut sengaja dipecah untuk menghindari proses tender.
Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, mengatakan nilai seluruh paket dibuat seragam di bawah ambang batas Rp400 juta yang diperbolehkan menggunakan metode Pengadaan Langsung (PL) sesuai Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.
“Paket normalisasi saluran tambak ini masing-masing dianggarkan Rp372 juta. Kami menduga ada upaya memecah paket agar bisa dilakukan pengadaan langsung dan tidak melalui tender,” kata Nasruddin kepada Nukilan, Sabtu (20/6/2026).
Menurutnya, temuan tersebut memiliki karakteristik yang dalam pengawasan pengadaan sering disebut sebagai red flag atau indikator awal adanya penyimpangan yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Nasruddin menilai tidak masuk akal jika 50 paket pekerjaan yang berada di lokasi berbeda memiliki nilai anggaran yang sama persis. Padahal, kondisi lapangan, panjang saluran, dan tingkat kesulitan pekerjaan diperkirakan berbeda di setiap wilayah.
“Secara logika tidak mungkin seluruh pekerjaan normalisasi saluran tambak membutuhkan biaya yang sama. Lokasi dan kondisi pekerjaan berbeda-beda, tetapi seluruh paket dianggarkan Rp372 juta. Ini patut dipertanyakan,” tuturnya.
TTI juga menyoroti informasi yang berkembang terkait usulan program rehabilitasi tambak rakyat yang disebut-sebut berasal dari pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRA. Namun, menurut Nasruddin, pihak DKP Aceh belum memberikan penjelasan tegas mengenai asal-usul usulan paket tersebut.
“Karena tidak ada penjelasan yang terang dari dinas, muncul berbagai asumsi di tengah masyarakat mengenai paket-paket tersebut,” katanya.
Nasruddin menegaskan bahwa Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya melarang pemecahan paket dengan tujuan menghindari tender.
“Pasal 20 ayat 2 huruf d secara tegas melarang pemecahan paket untuk menghindari proses tender. Karena itu, paket-paket ini perlu diawasi secara serius,” sebutnya.
TTI membandingkan pola pengadaan tersebut dengan kasus pengadaan wastafel di Dinas Pendidikan Aceh yang pernah diproses aparat penegak hukum karena dugaan pemecahan paket untuk mempermudah penunjukan penyedia melalui mekanisme pengadaan langsung.
Lebih lanjut, TTI meminta aparat pengawas internal pemerintah (APIP) maupun Kejaksaan Tinggi Aceh melakukan pemeriksaan terhadap proses pengadaan tersebut sebelum pekerjaan berjalan lebih jauh.
“Kami meminta dilakukan probity audit atau review oleh APIP. Jika paket-paket ini belum berkontrak, sebaiknya dokumen pemilihannya direviu terlebih dahulu untuk memastikan tidak ada pelanggaran aturan,” kata Nasruddin. []
Reporter: Sammy




