KPI Aceh Prihatin Tayangan Media Belum Ramah Anak

Share

Nukilan.id – Bertepatan pada Hari Anak Nasional, (23/7/2022) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh menilai tayangan media elektronik belum ramah anak.

“Saya prihatin, saat ini masih banyak tayangan media yang tidak mengandung nilai edukasi dan pesan moral yang positif, serta tidak ada narasi dan visualisasinya khas anak,” ucap Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran, KPI Aceh, Putri Nofriza di Banda Aceh, Sabtu (23/7/2022).

Menurutnya, saat ini platform media memang hampir dapat mengendalikan hidup, jika seseorang tidak bisa mengontrol. Karena media terutama yang visual, secara tidak langsung dapat menarik audiensnya masuk ke dalam dimensi yang ditampilkan.

“Sebagai contoh, jika kita memberikan kesempatan satu waktu pada jam kerja atau di jam produktif untuk melihat salah satu platform media, kita tidak akan sadar bahwa minimal kita akan melihatnya kurang lebih 15 -20 menit. Belum lagi, jika ada hal menarik kita akan lebih menggunakan dari waktu tersebut,” sebut Putri.

Putri yang pernah menjabat sebagai Ketua KPI Aceh ini, menyebutkan sangat berbahaya sekali, jika ada tayangan televisi yang kurang mendidik, yang ditonton secara luas oleh berbagai kalangan, terutama anak-anak. Dia mencontohkan, seperti tayangan sinetron yang tayang pada  prime time (jam tayang utama), acara reality show, atau program acara yang memang selayaknya anak jika menonton harus ada dampingan orangtua.

Putri menegaskan, bahwa anak berhak mendapatkan tayangan yang sesuai dan memang pantas untuk anak.

“Anak-anak harus mendapat perlindungan dari tontonan yang mengandung kekerasan, pornografi dan kekerasan seksual. Mereka juga harus mendapatkan perlindungan dalam kasus penegakan hukum,” tegas Putri kelahiran 1981 ini.

Maka dari itu tutur Putri, perlu dampingan dari orang tua serta menjelaskan kepada anak terkait tayangan yang sedang ditonton dan tidak melakukan pembiaran. Jika ada pembiaran, jelas tidaklah benar, mengingat efek yang dihasilkan dari tayangan yang ditonton secara berkala akan terecord di dalam sistem kerja otak anak, yang seharusnya diisi dengan hal-hal positif.

“Misalnya saja ketika anak sedang menonton sinetron dengan orang tuanya, orang tua harus membimbing dengan menjelaskan bahwa isi dari yang ditampilkan pada tayangan tv adalah fiktif dan mungkin ada beberapa yang bisa diambil pelajaran dari hasil tayangan tersebut,” sebutnya.

Putri yang sudah dua periode menjabat di KPI Aceh ini menyampaikan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran pada pasal 3 menyebutkan bahwa penyiaran diselenggarakan dengan tujuan untuk meperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertaqwa serta mencerdaskan kehidupan bangsa.

Kemudian lanjut dia, pasal 4 juga menyebutkan bahwa penyiaran sebagai kegiatan komunikasi massa mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, control dan perekat sosial. Dari hal tersebut dapat diartikan bahwa setiap tayangan yang disebarluaskan harus dapat membawa dampak positif kepada pemirsanya.

Alumni Magister Fisipol Universitas Iskandar Muda Aceh ini, menyampaikan sering berkembangnya zaman, masyarakat harus membentengi diri dari berbagai hal negatif dengan cara bisa “melek media” atau dalam bahasa lain memilah dan memilih yang baik yang telah disajikan oleh media.

“Menjadikan platform media sebagai sarana  mempermudah dalam mengakses informasi yang positif, yang dapat menjadikan kita lebih produktif,” ucapnya.

Maka dari itu, kata Putri yang juga pengurus Harian Wilayah Fatayat NU Aceh ini, tontonlah tayangan televisi yang dapat memberikan informasi serta menambah wawasan terhadap situasi terkini.

Dia juga menghimbau kepada lembaga penyiaran untuk terus memberikan informasi yang valid dan akurat terhadap berbagai isu yang berkembang di masyarakat dengan berbagai program acara yang menarik serta menghibur tanpa mengesampingkan rambu-rambu P3SPS. Tentunya dengan demikian dapat memberikan informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, control dan perekat sosial sesuai yang diamanatkan dalam Undang-Undang Penyiaran.

Pengurus Forum Komunikasi Daerah Calon Daerah Otonomi Baru Provinsi Aceh ini, berharap kepada produser media untuk terus meningkatkan tayangan yang benar-benar mendidik, mengingat lembaga penyiaran adalah garda moral bangsa.

Jika terdapat tayangan dari lembaga penyiaran baik radio maupun televisi yang tidak layak tayang, masyarakat dapat menghubungi kontak resmi KPI Aceh ke nomor 0811688001 pada jam kerja dari senin – jumat. Setiap aduan masyarakat yang masuk akan diproses dan ditindaklanjuti dengan segera.

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News