Friday, April 26, 2024

Komisi IV DPR Nilai Data KLHK Soal Izin Konsesi Kawasan Hutan Dinilai Janggal

Nukilan.id – Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dipenuhi hujan interupsi. Setelah rapat dibuka oleh Sudin, Ketua Komisi IV DPR RI, anggota DPR mempertanyakan keakuratan data pencabutan izin konsesi di kawasan hutan yang tertuang dalam Keputusan Menteri LHK LHK No.SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022. Selain itu, KLHK dinilai tidak transparan dalam penyampaian data perusahaan-perusahan yang belum mendapatkan izin pelepasan kawasan hutan.

“Dalam kesempatan rapat kerja hari ini, Komisi IV DPR meminta penjelasan Menteri LHK terkait Surat Kepmen LHK No SK.01/2022 mengenai pencabutan izin konsesi kawasan hutan yang mencapai 192 izin dengan luasan 3,12 juta hektare,” ujar Sudin dalam Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan Kementerian LHK, Selasa (25/1/2022)

Begitu selesai Sudin berbicara. H.M. Salim Fakhry, Anggota Komisi IV DPR RI dari Partai Golkar, mempertanyakan data 3,2 juta hektare yang dijanjikan akan diberikan KLHK dalam rapat sebelumnya.

“Dalam kesimpulan rapat sebelumnya, kita minta data 3,2 juta ha (pelepasan kawasan hutan). Lalu apakah hari ini data tersebut sudah dilampirkan pihak kementerian atau bagaimana?” Tanya Salim.

Menanggapi pernyataan Salim. Sudin menjawab dirinya baru menerima data keterlanjuran di kawasan hutan seluas 713 ribu ha. Bukan data 3,2 juta ha.

“Setahu saya untuk Kalimantan Tengah sudah 830 ribu ha (keterlanjuran di kawasan tahun). Belum Riau, Kalsel, Papua, Jambi, dan provinsi lainnya. Sebelum penyampaian (raker), Menteri LHK dapat menjawab dulu,” tega Sudin.

Siti Nurbaya menjawab, data 713 ribu ha ini baru diterima KLHK. Karena begini luasan 3,2 juta hektare adalah informasi indikatif dari hasil kerja Inpres Sawit (red- Inpres 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan). Inpres Sawit ini dikontrol Menko Perekonomian.

“Data 3,2 jt ha merupakan informasi indikatif. Lalu data 700 ribu hektare ini menurut Pak Sekjen (KLHK) merupakan data sudah terkonfirmasi, dari catatan masyarakat. Itu data yang sudah fiks. Kementerian tidak bisa katakan legal atau tidak legal. Apabila data konfirmasinya belum masuk. Jika itu persoalannya, saya cek lagi,” urai Siti Nurbaya.

Dijelaskan oleh Siti, data terkonfirmasi ini bisa dilakukan setelah ada undang-undang. Subjek tadi harus selesaikan legal atau tidak dengan cara mengajukan ke KLHK.

Begitu Menteri LHK selesai menjawab. Sudin menceritakan dalam kunjungan ke Kalimantan Tengah bersama Dirjen Gakkum LHK.

”Disitu ada PT Best, Genting dan perusahaan lain sudah disebutkan ilegal. Tetapi tidak ada di sini datanya (Sambil memegang selembar kertas). Ini saya pertanyakan,” jelas Sudin.

Ia mengatakan data pencabutan izin konsesi di kawasan hutan ditengarai pilih kasih.

“Benar Dirjen Gakkum, kita pernah mengunjungi dengan melihat dari helikopter. Lalu diakui Gubernur Kalteng bahwa ada perusahaan tidak punya izin pelepasan,” tegas Politisi PDI Perjuangan ini.

Sudin menegaskan tidak perlu mencari siapa yang salah dan benar. Tetapi perlu diperbaiki yang kurang baik.”Kalau dikatakan tidak ada indikatif itu kan bohong. Saya minta kejujurannya,” jelas Sudin.

“Jadi mohon maaf data (713 ribu hektare) ini tidak bisa saya terima. Komisi IV pernah memanggil PT Best dan Genting lalu mereka akui belum ada pinjam pakai dan pelepasan. Tetapi tidak ada tindak lanjut baik Planologi dan Gakkum. Tidak ada yang bertindak,” ujarnya.

Sudin mengatakan memang perusahaan tidak boleh dirugikan. Namun negara juga sama tidak boleh dirugikan.“Tolong jangan sembunyikan data,” katanya.

Ketika Siti Nurbaya ingin menyampaikan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Tahun 2021 dan Automatic Adjustment Belanja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2022. Interupsi kembali terjadi.

Sebagian anggota Komisi IV DPR RI meminta penjelasan Menteri terkait data pencabutan izin konsesi dengan data luasan keterlanjuran perkebunan di kawasan seluas 713 ribu ha.

“Ini belum clear. Tapi rapat dilanjutkan,” pinta Salim.

Dalam RDP sebelumnya antara Komisi IV DPR dengan Eselon I KLHK, ada kesimpulan yang berbunyi: Komisi IV DPR RI meminta Pemerintah c.q. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menyampaikan data terbaru; a. Data nama-nama perusahaan perkebunan di dalam kawasan hutan yang belum mendapatkan izin pelepasan atau tukar menukar kawasan hutan. b. Data nama-nama perusahaan yang belum membayar kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah Rapat Dengar Pendapat ini.

Slamet, anggota Komisi IV DPR, bersikukuh supaya kesimpulan rapat dalam RDP di atas harus dijalankan terlebih dahulu. Selanjutnya, agenda Raker dapat dijalankan.

“Ini masalah saling menghargai antar lembaga. Ketika ada kesepakatan tidak jalan. Lalu rapat ini tetap berjalan. Saya usulkan konkrit rapat di-pending sampai data ada. Kalaupun rapat tetap berjalan, kami akan walk-out dari rapat,” tegasnya.

Siti Nurbaya menjelaskan bahwa data perkebunan dalam kawasan hutan seluas 3,32 juta hektare masih berbentuk poligon. Itu belum ada namanya satu perusahaan satu per satu.

“Saya minta rampungkan data ini. Dari laporan yang sampai kepada saya bahwa 713 ribu ha itu dalam proses penyelesaian. Sisanya belum berproses untuk penyelesaian. Di dalam regulasi, perusahaan mengajukan kepada KLHK untuk diproses,” jelasnya.

Kepada Komisi IV DPR, Siti meminta diberikan waktu untuk mengkonsolidasikan data. Sebab ada kendala dispute regulasi.

“Saya lihat betul persisnya, dari data 3,2 juta hektar lalu 713 ribu hektare. Ini perlu dilihat dulu datanya karena ada kategori. Selain itu, ada masalah dispute regulasi juga. Sebagai contoh tata ruang ternyata hutan. Beberapa tahun, kabupaten boleh berikan izin sekarang tidak boleh. Saya akan gali lagi dengan RDP lebih detil khusus untuk masalah ini,” harapnya.

Sudin meminta rapat membahas masalah data kawasan hutan dan pencabutan izin konsesi untuk dijadwalkan minggu depan.”Rencana Rabu atau Kamis dijadwalkan rapatnya,” ujarnya. [sawitindonesia]

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img