Komisi I DPRA Minta Pemegang Hak Siar Piala Dunia 2026 Tidak Bebani Warkop Aceh

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Tgk Muharuddin, meminta pemegang hak siar Piala Dunia 2026 agar tidak membebankan biaya yang terlalu tinggi kepada pelaku usaha warung kopi (warkop) di Aceh yang ingin menggelar kegiatan nonton bareng (nobar) pertandingan sepak bola terbesar di dunia tersebut.

Menurut Muharuddin, tradisi nobar ajang sepak bola internasional, khususnya Piala Dunia, telah menjadi bagian dari budaya masyarakat Aceh yang selalu dinantikan setiap empat tahun sekali. Warkop selama ini menjadi ruang berkumpul masyarakat untuk menikmati pertandingan bersama sekaligus mempererat hubungan sosial.

“Piala Dunia bukan sekadar tontonan olahraga, tetapi juga menjadi ruang silaturahmi masyarakat. Warkop-warkop di Aceh selama ini menjadi tempat berkumpul warga untuk menyaksikan pertandingan bersama. Karena itu kami berharap biaya akses siaran tidak memberatkan pelaku usaha kecil,” kata Muharuddin, Senin (8/6/2026).

Ia mengaku menerima berbagai keluhan dari pengusaha warkop, terutama yang berada di tingkat gampong, terkait rencana kewajiban pembayaran biaya untuk memperoleh izin atau akses siaran resmi dalam penyelenggaraan nobar Piala Dunia 2026.

Menurutnya, sebagian besar warkop di Aceh merupakan usaha mikro dan kecil yang memiliki keterbatasan kemampuan finansial. Apabila biaya yang dikenakan terlalu tinggi, kondisi tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.

“Kita memahami hak pemegang lisensi harus dihormati, tetapi perlu juga ada kebijakan yang mempertimbangkan kondisi ekonomi pelaku usaha kecil di daerah,” ujarnya.

Politisi Partai Aceh itu menilai perlu adanya skema khusus atau kebijakan yang lebih fleksibel bagi pelaku UMKM dan pengelola warkop agar tetap dapat menayangkan pertandingan secara legal tanpa harus menanggung biaya yang berlebihan.

Selain itu, Muharuddin mengingatkan bahwa tingginya biaya akses siaran berpotensi mendorong masyarakat mencari alternatif melalui platform atau tautan ilegal untuk menyaksikan pertandingan.

“Kalau akses resmi terlalu mahal, masyarakat tentu akan mencari jalan lain. Ini yang harus diantisipasi. Kita tidak ingin muncul pelanggaran hukum akibat masyarakat kesulitan memperoleh akses yang terjangkau,” ungkapnya.

Karena itu, ia mendorong pemegang hak siar Piala Dunia 2026 untuk membuka ruang dialog dengan pemerintah daerah, pelaku usaha, dan berbagai pihak terkait guna mencari solusi yang saling menguntungkan.

Menurutnya, pemerintah daerah juga perlu mengambil peran dalam memfasilitasi komunikasi antara pemegang hak siar dan pelaku usaha agar pelaksanaan nobar di Aceh dapat berlangsung tertib, sesuai aturan, serta tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Piala Dunia adalah pesta olahraga dunia. Semangat kebersamaan yang selama ini tumbuh di Aceh melalui budaya nobar harus tetap terjaga, tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Jaga Kearifan Lokal dan Nilai Syariat Islam

Di sisi lain, Muharuddin juga mengimbau para pelaku usaha warkop dan masyarakat pecinta sepak bola agar dapat menikmati nobar Piala Dunia 2026 dengan tertib serta tidak mengganggu kenyamanan pihak lain.

Ia menilai fanatisme terhadap tim yang didukung merupakan hal yang wajar dalam dunia olahraga. Namun, fanatisme tersebut tidak boleh berlebihan hingga mengarah pada praktik perjudian maupun berbagai bentuk pelanggaran lainnya.

“Silakan dukung tim jagoannya masing-masing, tapi tetap tertib dan menjaga sikap. Begitu juga kepada pengusaha warkop harus mematuhi ketentuan penyelenggaraan nobar dan menjaga kearifan lokal serta nilai-nilai Syariat Islam,” pungkasnya.

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

spot_img

Read more

Local News