Koalisi Perubahan Resmi Terbitkan Piagam Kerjasama Tiga Partai

Share

Nukilan.id – Koalisi Perubahan resmi terbitkan Piagam Kerjasama Tiga Partai yakni NasDem, Demokrat dan PKS yang berisikan enam kesepakatan serta janji sebagai pengusung bakal calon presiden (Capres) Anies Baswedan pada Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2024 yang berlokasi di Sekretariat Perubahan, Kemayoran Baru, Jakarta pada Jum’at (24/3/2023).

Baca Juga: Demokrat Ajak Nasdem dan PKS Segera Bentuk Sekretariat Perubahan

Piagam ditanda tangani oleh masing-masing Ketua Umum Partai seperti Surya Paloh, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dan Ahmad Syaikhu. Kemudian, dijelaskan bahwa ketiga ketum parpol tersebut menyatakan atas dasar rasa tanggung jawab untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat agar Indonesia menjadi lebih baik.
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Tauku Riefky memaparkan butir-butir yang menjadi kesepakatan di dalam piagam.

Menanggapi hal itu, Sekretariat Koalisi Perubahan Teuku Riefky Harsya mengatakan, alasan utama membentuk koalisi dengan mengangkat nama perubahan atau disebut Koalisi Perubahan.

“Yang pertama membentuk koalisi dengan nama Koalisi Perubahan untuk Persatuan atau yang kita sebut dengan Koalisi Perubahan,” kata Riefky.

Baca Juga: Anies Jumpa Tim Kecil “Koalisi Perubahan”, Teuku Riefky Harsya: Kami Makin Solid

Berikut enam kesepakatan yang tertuang dalam Piagam Koalisi Perubahan:

1. Bahwa kami Partai NasDem, Partai Demokrat, dan Partai Keadilan Sejahtera telah menyatukan tekad, tujuan, dan langkah perjuangan dengan membentuk Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP). KPP dibentuk sebagai tanggung jawab untuk memastikan kesinambungan pembangunan bangsa yang dimulai sejak kemerdekaan. Setiap lima tahun sekali rakyat Indonesia berkesempatan untuk menentukan arah pembangunan berikutnya dalam rangka mewujudkan cita-cita pendirian Republik Indonesia, yaitu masyarakat adil dan makmur. KPP menyongsong kesempatan ini dengan mengambil langkah pembaharuan berisikan perubahan dan kesinambungan.

2. Bahwa kami telah mencapai kesepakatan untuk secara bulat menetapkan Sdr. H. Anies Rasyid Baswedan, sebagai Calon Presiden 2025-2029.

3. Bahwa kami memberikan mandat penuh kepada Calon Presiden, Sdr. H. Anies Rasyid Baswedan, untuk memilih Calon Wakil Presiden, dan membentuk pasangan yang mampu memenangkan Pemilu 2024, dengan kriteria sebagai berikut: (1) berkontribusi dalam pemenangan, diwujudkan dengan tingkat elektabilitas yang tinggi, dan tingkat kerentanan politik yang rendah, (2) berkontribusi dalam memperkuat dan menjaga stabilitas koalisi, (3) berkontribusi dalam pengelolaan pemerintahan yang efektif, (4) memiliki visi yang sama dengan Calon Presiden, (5) berkomitmen membangun kebersamaan sebagai dwi-tunggal.

4. Bahwa dalam waktu yang tidak terlalu lama KPP akan menyelenggarakan deklarasi dan mengumum pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029.

5. Bahwa kepada Calon Presiden diberikan keleluasaan untuk berkomunikasi guna membangun kerjasama dengan partai-partai yang kini memiliki kursi di parlemen untuk pada akhirnya dapat memperluas basis dukungan politik.

6. Bahwa untuk menyelenggarakan keputusan KPP, dibentuk Sekretariat yang merupakan kelanjutan dari Tim Persiapan Koalisi Perubahan untuk Persatuan (Tim Kecil). Demikian kesepakatan ini diambil. Jakarta, 14 Februari 2023. [Jawapos.com]

Baca Juga: Anies, AHY, Surya Paloh, Syaikhu dan JK Bertemu, Demokrat: Doakan Sinyal Koalisi

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News