Thursday, May 2, 2024

KKR Aceh Serahkan Laporan Temuan Pelanggaran HAM ke DPRA

Nukilan.id – Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh secara resmi menyerahkan laporan temuan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Aceh kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dalam rapat paripurna di Gedung Utama Kantor DPRA, Banda Aceh, pada Selasa (12/12/2023).

Ketua Komisioner KKR Aceh, Masthur Yahya, menyampaikan rasa terima kasih kepada DPR Aceh, khususnya Komisi I, atas dukungan yang diberikan dalam menyelesaikan laporan tersebut. Laporan ini merupakan hasil kerja keras tim KKR Aceh yang telah membaca, meneliti, dan menulis lebih dari 5.000 kesaksian korban konflik di Aceh.

Dalam penyampaian laporan ini, Masthur Yahya memberikan apresiasi kepada para korban pelanggaran HAM di Aceh yang telah berani berbagi cerita, mengakui bahwa mereka adalah elemen kunci dalam penyusunan laporan tersebut. Mereka yang kehilangan anggota keluarga, harta benda, bahkan menjadi korban kekerasan seksual diakui sebagai poin penting dalam laporan tersebut.

“Menyusun laporan temuan pelanggaran HAM di seluruh Aceh bukanlah perkara mudah. Kesaksian lebih dari 5.000 korban konflik di Aceh harus dibaca, diteliti, pola peristiwa diidentifikasi, dan kemudian dituliskan,” ujar Masthur Yahya.

Laporan ini dianggap sebagai hak bagi korban konflik, diharapkan setiap orang berhak membacanya untuk mengetahui kejadian kelam yang terjadi di Aceh. 

Dengan membaca laporan ini, diharapkan para korban pelanggaran HAM di Aceh dapat memahami bahwa cerita-cerita yang mereka sampaikan sangat berharga bagi generasi mendatang, dan generasi penerus Aceh harus mengetahui apa yang terjadi di masa lalu.

“Kami, yang masih hidup, memiliki tanggung jawab untuk menghidupkan kembali kebenaran yang terkubur oleh perang dan kekerasan. Laporan temuan ini adalah bagian dari upaya mengungkap kebenaran,” ungkapnya.

Laporan ini bukan hanya sebagai dokumen pengetahuan, tetapi juga dianggap sebagai “dokumen perdamaian.” Dokumen ini memberi kesempatan bagi anak-anak Aceh yang lahir setelah konflik untuk mengetahui sejarah masa lalu.

KKR Aceh telah melakukan pengambilan pernyataan sejak tahun 2017 di lima wilayah, yang kemudian diperluas menjadi tujuh wilayah baru pada tahun 2018, dan dilanjutkan dengan penyelenggaraan pengambilan pernyataan di 17 kabupaten/kota, 138 kecamatan, dan 775 desa pada tahun 2021.

Dari 5.195 kesaksian korban konflik yang berhasil dikumpulkan, sebanyak 4.765 kesaksian digunakan sebagai bahan penulisan laporan ini. Laporan ini mengungkap empat bentuk tindak kekerasan, termasuk penyiksaan, kekerasan seksual, pembunuhan, dan penghilangan paksa yang terjadi sepanjang konflik bersenjata berlangsung.

Komisioner KKR Aceh juga menemukan adanya pertanggungjawaban moral, institusional, dan individu dari pihak yang terlibat dalam konflik bersenjata, yang melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum. Keterlibatan dan pertanggungjawaban korporasi/perusahaan internasional atas kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan juga terungkap dalam laporan tersebut. [Rjf]

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img