Sunday, May 5, 2024

KIP Aceh Mulai Buka Pendaftaran Partai Lokal Melalui SiPOL

Nukilan.id – Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Samsul Bahri meminta kepada Partai lokal di Aceh sudah dapat bersiap mulai melakukan pendaftaran sebagai peserta pemilu, karena pengembalian berkas dibuka mulai 1-14 Agustus 2022.

Pendaftaran dibuka menggunakan Aplikasi Sipol, sudah lebih mudah bagi partai untuk menyelesaikan berkas.

“Kita harapkan partai lokal dapat secapatnya medaftar ke KIP Aceh melalaui sipol yang akan kita buka pada tanggal 1 Agustus sampai 14 Agustus 2022,” kata Ketua KIP Aceh samsul Bahri dalam Konferensi Pers di Banda Aceh, Jumat (29/07/2022).

Hingga hari ini sudah 8 partai politik lokal yang sudah mengakses Sipol yaitu :

1. Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh)
2. Partai Aceh (PA)
3. Partai Geuneurasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa (GABTHAT)
4. Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA)
5. Partau Islam Aceh (PIA)
6. Partai Darul Aceh (PDA)
7. Partai Nanggroe Aceh (PNA)
8. Partai Amanah Reformasi (PAR)

Sementara Waktu pelayanan pendaftaran berlangsung dari hari senin, 1 Agustus s.d Sabtu, 13 Agustus 2022 pukul 08:00 WIB s.d 16.00 WIB dan hari Minggu, 14 Agustus 2022 pukul 08:00 WIB s.d 23:59 WIB.

Selanjutnya Tempat Pendaftaran berlokasi di Kantor KIP Aceh, Jalan Teuku Nyak Arief, Komplek Badan Arsip dan Perpustakaan Aceh, Banda Aceh.

Sedangkan Tata cara Pengajuan Pendaftaran Partai Politik Lokal sebagai Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 adalah sebagai berikut:

1. Partai Politik Lokal calon peserta Pemilu dapat mengajukan pendaftaran setelah mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui Sipol.

2. Pendaftaran dilakukan oleh Pimpinan Partai Politik Lokal tingkat Aceh yang sah sesuai dengan keputusan Pimpinan Partai Politik Lokal tingkat Aceh tentang kepengurusan Partai Politik Lokal tingkat Aceh yang disahkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh.

3. Dalam hal Pimpinan Partai Politik Lokal tingkat Aceh tidak dapat hadir pada saat pendaftaran, dapat diwakilkan oleh Pengurus Partai Politik Lokal tingkat Aceh atau Petugas Penghubung tingkat Aceh yang diberi kuasa.

4. Dokumen pendaftaran ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik Lokal tingkat Aceh yang sah sesuai dengan keputusan Pimpinan Partai Politik Lokal tingkat Aceh tentang kepengurusan Partai Politik Lokal tingkat Aceh yang disahkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh, dibubuhi cap Partai Politik Lokal, dan dicetak dari Sipol.

Selama batas akhir waktu pendaftaran belum berakhir, partai politik yang dikembalikan dokumen pendaftaran sebagaimana yang dimaksud pada angka 7 masih dapat melakukan pendaftaran.

Seluruh ketentuan dokumen pendaftaran sebagaimana yang tercantum pada angka 3 dapat diunduh pada laman https://sipol.kpu.go.id. []

Reporter: Hadiansyah

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img