Monday, April 29, 2024

KIP Aceh dan KIP Aceh Timur Terbukti Lakukan Pelanggaran Administratif Pemilu

NUKILAN.id | Banda Aceh – Sidang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Acara Cepat Pemilu Tahun 2024 diwarnai temuan mengejutkan, Sabtu (9/3/2024).

Panwaslih Provinsi Aceh menemukan adanya pergeseran dan penggelembungan suara dalam rekapitulasi penghitungan suara DPD di 16 kecamatan di Kabupaten Pidie.

Temuan ini berdasarkan laporan saksi-saksi calon anggota DPD Aceh yang menduga adanya manipulasi suara oleh penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan, kabupaten, dan provinsi.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang diajukan, Panwaslih Provinsi Aceh memutuskan bahwa Terlapor Satu (KIP Aceh) dan Terlapor Dua (KIP Kabupaten Pidie) terbukti melakukan pelanggaran administratif Pemilu,” tegas Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Panwaslih Provinsi Aceh, Safwani.

Putusan Nomor 001/LP.AC/ADM.PL/BWSL/PROV/01.00/III/2024 tanggal 9 Maret 2024 tersebut memerintahkan KIP Aceh dan KIP Pidie untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil penghitungan suara bagi calon DPD di 16 kecamatan dengan merujuk pada C Hasil TPS.

Sebelumnya, dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 Tingkat Provinsi Aceh, Panwaslih membuka ruang bagi para peserta Pemilu untuk penyelesaian administrasi cepat.

Beberapa saksi dari calon anggota DPD Aceh melaporkan adanya pergeseran dan penggelembungan suara yang diduga dilakukan oleh penyelenggara pemilu.

Reporter: Rezi

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img