Gelar Aksi Damai, Perempuan Aceh Desak Keterlibatan Bermakna dalam Tata Kelola Lingkungan

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Solidaritas Perempuan Bungoeng Jeumpa Aceh bersama Sumatera Environmental Initiative (SEI) menggelar aksi damai melalui photo ops di Bundaran Simpang Lima, Banda Aceh, pada Kamis (13/8/2026).

Aksi tersebut menjadi bentuk dukungan terhadap perjuangan perempuan akar rumput dalam memperjuangkan hak konstitusional, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta keterlibatan bermakna dalam setiap pengambilan keputusan yang berdampak terhadap ruang hidup masyarakat.

Kegiatan itu juga merupakan bagian dari rangkaian kampanye dan konsolidasi nasional bertajuk “Perempuan Menggugat: Melawan Feminisasi Pemiskinan, Meneguhkan Hak Konstitusional Perempuan Akar Rumput”.

Gerakan tersebut mendorong pengujian materi atau Judicial Review (JR) terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dalam perjuangan itu, perempuan akar rumput ditempatkan sebagai subjek yang memiliki pengalaman, pengetahuan, dan kepentingan dalam menentukan kebijakan terkait sumber daya alam dan lingkungan hidup.

Ketua Badan Eksekutif Solidaritas Perempuan Bungoeng Jeumpa Aceh, Yeni Hartini, mengatakan keterlibatan perempuan dalam pengambilan keputusan terkait lingkungan selama ini belum memberikan ruang yang cukup bagi perempuan untuk menyampaikan pengalaman dan pengetahuannya.

“Partisipasi perempuan selama ini tidak pernah ada. Pengetahuan perempuan dalam menjaga lingkungan tidak pernah dianggap. Perempuan hanya dilibatkan sebagai formalitas. Partisipasi yang bermakna adalah hak. Tanpa informasi, akses, dan pendampingan, maka partisipasi hanya akan menjadi formalitas,” kata Yeni dalam keterangan tertulisnya yang diterima Nukilan.

Menurut dia, perempuan memiliki pengetahuan dan pengalaman penting dalam menjaga lingkungan serta mempertahankan sumber-sumber penghidupan masyarakat. Namun, pengetahuan tersebut kerap belum menjadi pertimbangan utama dalam proses pengambilan kebijakan.

Karena itu, Yeni menilai Judicial Review menjadi salah satu ruang penting untuk memperjuangkan hak perempuan dan masyarakat.

“JR ini penting dilakukan. Ini merupakan ruang bagi perempuan dalam memperjuangkan haknya, di antaranya hak perempuan untuk didengar, hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, hak atas partisipasi bermakna dalam keputusan lingkungan hidup, serta kepastian tanggung jawab atas dampak kerusakan lingkungan,” ujarnya.

Dukungan terhadap perjuangan tersebut juga disampaikan Sumatera Environmental Initiative (SEI).

Aditya dari SEI mengatakan Judicial Review yang dilakukan Solidaritas Perempuan penting didukung karena masih banyak perempuan akar rumput yang belum mendapatkan hak dan ruang memadai dalam upaya penyelamatan lingkungan di tingkat tapak.

“Sumatera Environmental Initiative menilai JR yang dilakukan oleh teman-teman Solidaritas Perempuan ini sangat penting untuk didukung. Banyak kelompok perempuan akar rumput yang tidak mendapatkan haknya dalam upaya penyelamatan lingkungan di tingkat tapak, padahal perempuan memiliki peran yang krusial,” kata Aditya.

Menurut SEI, perempuan tidak semestinya hanya ditempatkan sebagai kelompok yang menerima dampak dari kebijakan pembangunan.

Pengalaman, pengetahuan, dan kepemimpinan perempuan di tingkat komunitas, kata dia, harus diakui sebagai bagian penting dalam tata kelola sumber daya alam dan lingkungan hidup.

Aditya menambahkan aksi damai bersama Solidaritas Perempuan tidak hanya menjadi bentuk dukungan terhadap proses Judicial Review, tetapi juga bagian dari fungsi kontrol masyarakat sipil terhadap tata kelola sumber daya alam.

“SEI juga menilai kolaborasi aksi damai bersama Solidaritas Perempuan ini merupakan bagian dari kontrol terhadap tata kelola sumber daya alam yang menjadi mandat secara kelembagaan,” ujarnya.

Aksi photo ops tersebut menjadi simbol solidaritas organisasi masyarakat sipil dan gerakan perempuan untuk menyampaikan pesan bahwa tata kelola lingkungan dan sumber daya alam harus dilakukan secara transparan dan adil serta melibatkan masyarakat terdampak secara bermakna.

Solidaritas Perempuan bersama jaringan masyarakat sipil menegaskan 

perempuan akar rumput bukan sekadar kelompok yang terdampak kebijakan pembangunan. Mereka merupakan subjek politik yang memiliki suara, pengetahuan, dan hak untuk menentukan arah pembangunan.

Melalui aksi tersebut, Solidaritas Perempuan Bungoeng Jeumpa Aceh dan SEI menyerukan agar negara menjamin keterlibatan perempuan secara bermakna dalam setiap proses pengambilan keputusan yang berdampak terhadap lingkungan dan ruang hidup masyarakat.

Menurut mereka, partisipasi bermakna tidak cukup dengan menghadirkan perempuan dalam forum konsultasi. Perempuan harus memperoleh informasi yang memadai, akses terhadap proses pengambilan keputusan, ruang menyampaikan pendapat, kesempatan memengaruhi keputusan, serta pendampingan yang diperlukan.

Kedua organisasi tersebut juga menyerukan lima hal, yakni menjamin partisipasi perempuan secara bermakna dalam pengambilan keputusan terkait lingkungan hidup dan sumber daya alam; mengakui pengalaman serta pengetahuan perempuan akar rumput dalam penyusunan kebijakan publik; serta menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Selain itu, mereka meminta pemerintah memastikan akses informasi, pendampingan, dan ruang pengambilan keputusan bagi perempuan serta kelompok masyarakat yang terdampak kebijakan lingkungan.

Mereka juga mendukung perjuangan perempuan akar rumput melalui Judicial Review UU Cipta Kerja sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan hak konstitusional perempuan dan keadilan ekologis.

Aksi damai pada 13 Agustus 2026 itu menjadi pengingat bahwa suara perempuan tidak boleh berhenti sebagai formalitas dalam proses kebijakan.

Perempuan, menurut mereka, bukan sekadar penerima dampak pembangunan, melainkan subjek yang memiliki pengetahuan, pengalaman, hak, dan suara dalam menentukan masa depan lingkungan serta ruang hidupnya.

Reporter: Rezi

spot_img

Read more

Local News