Monday, April 29, 2024

Ketua Panwaslih Aceh Ungkap Langkah-langkah Penanganan Terkait Dugaan Penggelembungan Suara

NUKILAN.id | Banda Aceh – Wawancara eksklusif dengan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh, Agus Syahputra, mengungkap langkah-langkah yang diambil setelah menerima laporan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait dugaan penggelembungan suara. Dalam percakapan yang mengungkapkan kerumitan proses hukum pemilu, Agus menjelaskan detail prosedur yang harus diikuti untuk menangani laporan tersebut.

“Pada dasarnya, tanggal 18 adalah batas waktu yang krusial. Jika ada perbaikan yang perlu dilakukan dalam tata cara dan prosedur rekapitulasi, maka itu harus dilakukan sebelum tanggal tersebut. Setelah tanggal 18, prosesnya tidak dapat lagi diperbaiki,” ungkap Agus, menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap prosedur yang telah ditetapkan.

Menanggapi tindakan respon Panwaslih Aceh terhadap laporan yang diterima, Agus menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, Panwaslih melakukan penanganan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

“Pertama-tama, kami melakukan pemeriksaan terhadap volume dan materi laporan. Kemudian kami melakukan panggilan untuk mendengar keterangan terlapor,” jelasnya.

Namun, Agus menegaskan bahwa hasil akhir dari penanganan tersebut tidak akan mengubah posisi suara, melainkan hanya berkaitan dengan kesalahan prosedur yang terjadi.

“Hasilnya tetap DMK (Data Masukan Kecamatan),” tambahnya.

Dalam konteks ini, Agus menjelaskan bahwa jika dalam proses adjudikasi ditemukan penyimpangan atau penggelembungan suara, maka hasilnya akan dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi.

“Hasil penanganan administrasi akan dilaporkan segera ke Bawaslu RI, dan putusan-putusan itu akan diberitahukan ke Bawaslu RI,” terangnya.

Meskipun demikian, Agus mengakui bahwa proses selanjutnya tergantung pada keputusan Bawaslu RI, serta menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur yang telah ditetapkan.

“Intinya, setiap penanganan administrasi harus sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan,” pungkasnya.

Wawancara ini mengungkapkan kerumitan dan kompleksitas dalam proses hukum terkait dugaan penggelembungan suara, serta menyoroti pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap prosedur dalam menjaga integritas dan keadilan pemilu.

Reporter: Irfan
Editor: Akil Rahmatillah

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img