NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Ketua GEN Z Mualem, Muyashir Asriyan Haikal, meminta seluruh pihak menghormati keputusan Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem yang membebastugaskan sementara Abdullah dari posisi Inspektur Aceh.
Muyashir menyebut keputusan tersebut merupakan bagian dari kewenangan gubernur dalam menjalankan pemerintahan. Menurut dia, Abdullah sebelumnya juga mendapat amanah dari Mualem untuk menjabat sebagai Inspektur Aceh.
“Yang jelas, kita harus menghargai amanah yang sudah pernah diberikan Mualem kepada Abdullah. Kita juga harus menghormati keputusan yang sudah diambil Mualem,” kata Muyashir, Rabu (23/9/2026).
Ia mengatakan pembebastugasan sementara tersebut sebaiknya dipahami dalam konteks proses pemeriksaan yang tengah berlangsung, bukan sebagai persoalan yang perlu diperpanjang menjadi polemik.
Keputusan pembebastugasan Abdullah tercantum dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 800.1.6.5/30/2026 tentang Pembebasan Sementara Pegawai Negeri Sipil dari Jabatan Struktural. Keputusan tersebut ditetapkan pada 8 September 2026 untuk mendukung proses pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran disiplin ASN.
Di sisi lain, Abdullah sebelumnya telah mengajukan keberatan administratif terhadap keputusan tersebut. Dalam surat keberatannya, Abdullah menyatakan keputusan pembebastugasan itu cacat hukum serta meminta agar jabatan dan kedudukannya dikembalikan.
Akademisi sekaligus pakar hukum Dr. Wiratmadinata sebelumnya menjelaskan bahwa pembebastugasan sementara berbeda dengan pemberhentian definitif maupun mutasi.
Menurut Wiratmadinata, langkah tersebut dapat digunakan sebagai instrumen administratif untuk mendukung kelancaran pemeriksaan, sepanjang dilakukan berdasarkan kewenangan dan prosedur yang jelas.
Ia juga menegaskan pembebastugasan sementara tidak dapat langsung dimaknai sebagai bentuk hukuman sebelum proses pemeriksaan menghasilkan keputusan.
Muyashir berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur dan tidak melebar menjadi persoalan pribadi ataupun konflik politik.
“Intinya, kita hormati keputusan Gubernur dan kita percayakan prosesnya sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (xrq)
Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News


