Kerap Alami Kekerasan, Gebrina Ungkap Faktor yang Membuat Pekerja Migran Perempuan Rentan

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Kasus kekerasan terhadap pekerja migran perempuan asal Aceh kembali menyita perhatian publik. Belum lama ini, tiga warga negara Indonesia (WNI) asal Aceh diduga mengalami penganiayaan saat bekerja sebagai asisten rumah tangga di Johor Bahru, Malaysia.

Kini, masyarakat kembali dihebohkan dengan kabar tragis yang menimpa Putri Hensy Aprilda (22), perempuan asal Kabupaten Aceh Tamiang yang diduga menjadi korban pembunuhan di Malaysia.

Korban yang diketahui tengah mengandung itu disebut mengalami penyiksaan berat hingga melahirkan secara prematur sebelum akhirnya meninggal dunia. Rentetan kasus tersebut memunculkan kembali pertanyaan besar mengenai efektivitas sistem perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia, khususnya perempuan.

Menanggapi situasi tersebut, Nukilan.id menghubungi Kepala Sekolah HAM Perempuan, Gebrina Rezeki, untuk meminta pandangannya. Ia mengaku sangat prihatin dan mengecam segala bentuk kekerasan yang diduga dialami para pekerja migran perempuan asal Aceh tersebut.

Menurut Gebrina, kasus-kasus yang terus berulang itu tidak bisa dipandang sebagai peristiwa yang berdiri sendiri. Di balik setiap kasus kekerasan, terdapat persoalan struktural yang membuat pekerja migran perempuan berada dalam posisi rentan sejak sebelum keberangkatan hingga saat bekerja di negara tujuan.

“Di antaranya adalah ketimpangan gender, keterbatasan akses terhadap informasi dan pendidikan mengenai hak-hak pekerja migran, tekanan ekonomi yang membuat perempuan harus mengambil peran kepala keluarga, lemahnya pengawasan terhadap perekrutan, minimnya lapangan kerja di negara sendiri terutama untuk perempuan, serta masih banyaknya pekerja yang berangkat melalui jalur nonprosedural,” ungkapnya kepada Nukilan.id pada Rabu (24/6/2026).

Faktor-faktor tersebut, kata Gebrina, saling berkaitan dan menciptakan kondisi yang membuat pekerja migran perempuan lebih mudah menjadi korban eksploitasi maupun kekerasan. Kerentanan itu semakin besar ketika mereka bekerja di sektor yang minim pengawasan dan jauh dari jangkauan perlindungan hukum.

“Selain itu, pekerjaan domestik sering kali dianggap sebagai pekerjaan privat sehingga pengawasan terhadap kondisi kerja menjadi sangat terbatas,” lanjutnya.

Ia menjelaskan, karakteristik pekerjaan rumah tangga yang berlangsung di ruang privat membuat banyak kasus kekerasan sulit terdeteksi sejak awal. Dalam sejumlah kasus, korban bahkan mengalami intimidasi, pembatasan komunikasi, hingga kesulitan mengakses bantuan ketika menghadapi masalah.

Karena itu, Gebrina menilai perlindungan terhadap pekerja migran tidak boleh hanya dilakukan ketika masalah sudah terjadi. Upaya perlindungan harus dibangun secara menyeluruh dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari proses perekrutan hingga penanganan ketika pekerja berada di luar negeri.

“Pemerintah daerah perlu memastikan calon pekerja migran mendapatkan informasi yang benar, pelatihan skill, edukasi mekanisme terkait keamanan pekerja migran, dan akses terhadap jalur migrasi yang aman,” katanya.

Menurutnya, langkah tersebut menjadi fondasi penting untuk mengurangi risiko yang dihadapi calon pekerja migran perempuan. Pemahaman yang memadai mengenai hak-hak pekerja dan prosedur migrasi yang aman dinilai dapat membantu mereka terhindar dari praktik perekrutan yang bermasalah.

Di sisi lain, Gebrina menekankan bahwa tanggung jawab perlindungan juga berada pada pemerintah pusat yang memiliki kewenangan dalam mengawasi tata kelola penempatan pekerja migran.

“Pemerintah pusat harus memperkuat pengawasan terhadap perusahaan penempatan serta memastikan sistem perlindungan berjalan efektif,” pungkasnya.

Lebih jauh, ia menilai kehadiran negara juga harus dirasakan oleh pekerja migran ketika mereka sudah berada di negara tujuan. Dalam kondisi darurat maupun ketika menghadapi persoalan hukum, peran perwakilan Indonesia di luar negeri menjadi sangat krusial.

“Sementara itu, perwakilan Indonesia di luar negeri harus responsif dalam menerima pengaduan, menyediakan bantuan hukum, pendampingan, tempat perlindungan sementara, dan memastikan korban memperoleh akses terhadap keadilan,” tutupnya.

Bagi Gebrina, berulangnya kasus kekerasan terhadap pekerja migran perempuan harus menjadi peringatan serius bagi seluruh pihak. Tanpa perbaikan sistem perlindungan yang menyeluruh dan berkelanjutan, perempuan-perempuan Indonesia yang mencari penghidupan di luar negeri akan terus menghadapi risiko yang sama dari waktu ke waktu. (XRQ)

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News