Kepala Sekolah MIN 2 Banda Aceh Ditetapkan Tersangka Robohnya Tombak Layar

Share

Nukilan.id – Satreskrim Polresta Banda Aceh menetapkan tiga tersangka terkait robohnya tombak layar Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 2 Banda Aceh pada 11 Agustus lalu.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah proses gelar perkara.

“Penetapan para tersangka terkait robohnya tombak layar di MIN 2 Banda Aceh ini dilakukan setelah ditemukannya dua alat bukti yang cukup sehingga penetapan tersangka sudah bisa dilakukan,” ucap Kompol Ryan dalam keterangannya, Senin (19/8/2022).

Adapun Ketiga tersangka tersebut yaitu, NR (48) merupakan kepala sekolah MIN 2 Banda Aceh selaku penanggung jawab terkait dengan proses belajar mengajar yang berlangsung pada saat kejadian.

Kemudian, MDM (50) yang merupakan Ketua Komite Sekolah, dimana kegiatan pembangunan menggunakan anggaran dana komite sekolah, Selanjutnya MDM meminta IS (60) untuk mencarikan pekerja dalam membangun gedung sekolah tersebut.

Kompol Ryan mengatakan, pembangunan gedung sekolah tersebut tidak menerapkan aturan keselamatan kerja (K3) atau sistem manajemen keselamatan kesehatan kerja (SMKK).

“IS diperintahkan MDM yang perannya diduga melakukan pembangunan gedung sekolah. Namun pada area lokasi pekerjaan tersebut tidak dipasang rambu–rambu keselamatan sesuai identifikasi bahaya dan pagar pengaman proyek,” katanya.

Lebih lanjut, kata Kompol Ryan, Setelah dilakukan penetapan ketiga tersangka ini, pihak penyidik akan melakukan pemberkasan dan melakukan koordinasi dengan JPU untuk dilakukan pengiriman berkas tahap pertama

“Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 360 KUHP tentang kelalaiannya menyebabkan orang lain luka berat, dimana NR dijerat pasal 360 KUHP, MDM dijerat Pasal 360 Jo Pasal 56 KUHP dan IS dijerat Pasal 360 Jo Pasal 55 KUHP,” pungkas Kasatreskrim. [Reji]

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News