Saturday, April 20, 2024

Kenapa Kasus Anak Politisi Terlibat Asusila Jalan di Tempat?

Oleh: Uji Sukma Medianti

Nukilan.id – Kasus kejahatan luar biasa berupa dugaan pencabulan, penyekapan, kekerasan dan juga perdagangan orang yang melibatkan anak anggota DPRD Kota Bekasi berinisial AT (21), masih jalan di tempat. Polisi masih terus memeriksa saksi dan bukti-bukti dari kasus tersebut namun belum memeriksa AT.

Laporan dari pihak korban dilayangkan pada 12 April 2021 lalu dengan Nomor LP/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota. Kasus ini berkembang dari pencabulan disertai tindak kekerasan kepada anak di bawah umur, menjadi kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Pertama tindak kekerasan, lalu pemaksaan untuk bersetubuh karena anak saya awalnya menolak tidak mau diajak berhubungan intim dipaksa untuk melakukan,” terang LF, ibunda dari korban, belum lama ini.

Kerugian fisik dan psikis dialami oleh korban berinisial PU (15). Akibat perbuatan AT, PU harus menjalani operasi di bagian kelaminnya karena ada benjolan.

“Kata dokter hasil visum terjadi benjolan di dalam alat kelaminnya sehingga harus dioperasi,” kata Kasie Perlindungan Khusus Anak DP3A Kota Bekasi, Mini, kepada wartawan.

Penyakit kelamin yang diderita oleh korban, senada dengan temuan bukti bahwa pelaku menjual korbannya ke pria hidung belang. Korban dijual melalui aplikasi MiChat yang dipegang pelaku, kemudian AT operasikan aplikasi itu termasuk negosiasi. Berdasarkan pengakuan korban, dalam sekali melayani pelaku mendapatkan Rp 400 ribu.

“Berdasarkan pengakuan dari korban, korban mengaku dalam sehari bisa melayani 4 sampai 5 kali melayani orang (BO),” kata pendamping korban dari KPAD Kota Bekasi, Novrian.

Kasus ini juga menyita perhatian Komnas Perlindungan Anak. Ketua Komnas PA, Aris Merdeka Sirait, mengatakan, dari kronologi yang dijabarkan korban, kejahatan seksual yang dilakukan AT sistematis.

“Jadi semua alat bukti paling tidak dua alat bukti juga cukup dari keterangan-keterangan saksi juga tetangga juga, kemudian juga dari keluarga korban,” ujar dia.

D (43), yang merupakan ayah korban mempertanyakan keseriusan polisi dalam memproses laporannya, lantaran pelaku, AT (21), belum juga ditetapkan sebagai tersangka. D telah melaporkan perbuatan AT kepada anaknya yang masih berusia 15 tahun pada 12 April lalu.

“Dari awal pihak kepolisian sudah bilang ini cukup kuat dalam laporannya dan juga sudah lengkap,” kata D kepada wartawan, Selasa (18/5).

Menurut D, semua bukti dan saksi yang diminta oleh pihak kepolisian sudah diberikan. Namun, perkembangan kasus masih nihil.

“Saya sendiri bingung, apa yang kurang dari saya coba. Semuanya sudah saya berikan mulai dari surat laporan, keterangan korban, keterangan saksi-saksi, bukti visum, barang bukti pakaian sudah saya serahkan,” jelasnya.

“Saya sendiri (jadi) tanda tanya kinerja pihak kepolisian,” kata dia menambahkan.

Dikonfirmasi terpisah, Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Polisi Erna Ruswing Andari, mengatakan, pelaku belum ditetapkan tersangka karena belum diperiksa.

“(Belum tersangka) karena belum di-BAP. Nanti kita cek dulu sekarang sudah BAP apa belum,” kata Kompol Erna kepada wartawan, Selasa (18/5).

Erna menjelaskan, pelaku sudah dipanggil satu kali oleh pihak kepolisian namun mangkir. Selanjutnya, pihak polisi melakukan pemanggilan kedua kepada AT.

“Ya yang pertama sudah kita panggil dan sekarang sudah panggilan kedua kita cek dulu,” jelas dia.

Kuasa hukum keluarga AT (21), menyebut keluarga merasa dirugikan atas tindakan anak kandung dari anggota DPRD Kota Bekasi itu.

“Karena ini sudah jadi konsumsi publik. Dan ini merugikan pihak keluarga. Sangat merugikan pihak IHT (ayah pelaku),” kata kuasa hukum keluarga AT, Bambang Sunaryo, saat dihubungi, Rabu (19/5).

Dia menuturkan, meski anak kandung dari politisi IHT, sejatinya AT sudah cakap hukum lantaran berusia di atas 18 tahun. Dengan begitu, tindakan AT tidak ada lagi kaitannya dengan kliennya yakni IHT.

“Betul anak kandung, tapi kan sudah bukan tanggung jawab ortu lagi. Usia di atas 18 tahun sudah cakap hukum,” terangnya.

Pihak keluarga pun, kata Bambang, akan bekerja sama dengan penyidik mana kala AT sudah diketemukan, supaya proses hukum berjalan dengan lancar. Saat ini, keluarga juga tengah mencari AT yang sudah tidak pulang ke rumah orang tuanya sejak Januari 2021.

“Jadi AT sudah dipanggil, cuma keberadaannya kita enggak tahu. Kita akan kooperatif. Dan akan kita dampingi,” terangnya.[]

Republika

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img