Nukilan.id – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh Muhammad Yusuf mengatakan, pengusutan kasus dugaan korupsi program peremajaan sawit rakyat di provinsi ujung barat Indonesia tersebut dengan nilai Rp684,8 miliar lebih kini sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Sumber anggaran program peremajaan sawit rakyat berasal dari Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang berada di bawah Kementerian Keuangan RI,” kata Muhammad Yusuf, Jum’at (12/3/2021).
Baca juga: Kejati Aceh Periksa Kadis Perhubungan Terkait Dugaan Korupsi
Didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Munawal Hadi, Muhammad Yusuf mengatakan program peremajaan sawit tersebut berlangsung selama tiga tahun anggaran, yakni 2018, 2019, dan 2020.
Ia menyebutkan bahwa, tahun anggaran 2018 dikucurkan sebanyak Rp16 miliar. Kemudian, pada tahun anggaran 2019 sebesar Rp243,2 miliar, dan tahun 2020 anggaran mencapai Rp425,5 miliar.
Muhammad Yusuf mengungkapkan, program peremajaan sawit rakyat di Provinsi Aceh dilakukan atas perjanjian tiga pihak antara Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), koperasi, dan perbankan.
“Permasalahan dalam perkara ini secara garis besar adanya temuan proses verifikasi. Dana diperuntukan untuk peremajaan sawit tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam setiap kegiatan atau pengadaan,” ungkapnya.
Baca juga: Kejati Aceh Tangkap Koruptor yang Buron 4 Tahun
Selain itu, kata Kajati Aceh – adanya syarat-syarat pengajuan yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku, seperti tumpang tindih alas hak atas lahan para pengusul atau penerima manfaat program.
Seharusnya, kata Muhammad Yusuf – pelaksanaan program peremajaan sawit rakyat dilaksanakan oleh pekebun melalui kelompok tani, gabungan kelompok tani, dan koperasi.
“Jadi yang mengajukan permohonan itu adalah ketiga pihak tersebut dan permohonannya diajukan ke Dinas Perkebunan kabupaten. Selanjutnya Dinas Perkebunan kabupaten memverifikasi permohonan,” katanya.
Kemudian, lanjutnya – hasil verifikasi diteruskan ke Dinas Perkebunan provinsi, dan hasil verifikasi selanjutnya diteruskan ke Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI.
Lanjutnya, Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI merekomendasikan nama pengusul, lokasi kebun, dan jumlah luas serta mengirimkannya ke BPDPKS sebagai syarat penyaluran dana.
Baca juga: Kejati Periksa Sekda Aceh Tenggara Terkait Kasus Pembangunan Jalan
“Penerima dana adalah kelompok tani, gabungan kelompok tani dan koperasi. Dan para pihak itulah memanfaatkan dana dari BPDPKS untuk peremajaan kelapa sawit,” kata Muhammad Yusuf.
Muhammad Yusuf menyatakan penyidik Kejati Aceh sudah meminta keterangan dan pengumpulan data dari pihak-pihak terkait, antara lain pihak Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Kementerian Keuangan, Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Dinas Pertanian Provinsi Aceh, Dinas Perkebunan dan Peternakan kabupaten, dan para pihak penerima dana program peremajaan sawit rakyat.
“Penyidik terus bekerja mengumpulkan bukti-bukti dan segera para menetapkan para pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka,” demikian kata Muhammad Yusuf.
Sumber: antara
Baca juga: Kejati Aceh Sebar Tim Tabur Sampai ke Sumut, Buru 38 Orang Sisa Buron