NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Seorang pria asal Aceh Tamiang berinisial IFD (24) ditangkap polisi setelah diduga menganiaya rekannya sendiri dan merampas ponsel milik korban. Pelaku diduga nekat melakukan aksi tersebut karena kecanduan judi online.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengatakan antara pelaku dan korban, Zulhilmi (29), tidak memiliki persoalan pribadi sebelumnya.
“Korban dan pelaku tidak memiliki masalah pribadi. Namun, pelaku diketahui ketagihan bermain judi online,” kata Dizha dalam keterangannya, Minggu (17/5/2026).
Peristiwa itu terjadi pada Senin (11/5) di sebuah bangunan yang tengah dibangun di depan The Pade Hotel. Saat itu, korban sedang tertidur di lokasi. Pelaku, yang diketahui pernah bekerja di tempat yang sama, kemudian datang dan masuk ke area bangunan.
Pelaku diduga menyerang korban menggunakan broti hingga menyebabkan luka pada bagian wajah dan tubuh. Setelah korban tak berdaya, pelaku mengambil ponsel milik korban lalu melarikan diri.
Akibat kejadian tersebut, korban harus menjalani perawatan di RSUD Meuraxa karena mengalami sejumlah luka. Orang tua korban kemudian melaporkan kasus itu ke polisi.
Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku melalui Tim Rimueng di sebuah rumah di Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar.
“Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa handphone milik korban digunakan pelaku untuk bermain judi online. Pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban menggunakan broti,” ujar Dizha.
Saat ini, IFD telah ditahan di rumah tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi masih terus mendalami kasus tersebut.
Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

