NUKILAN.ID | NAGAN RAYA — Sekretaris Desa (Sekdes) Babah Suak, Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, Rusliadi, mengaku mendapat ancaman terkait sikapnya yang menolak izin aktivitas pertambangan di wilayah tersebut. Ia menyebut ancaman itu berkaitan dengan posisinya sebagai aparatur desa.
Rusliadi mengatakan dirinya menerima pesan berisi tekanan agar tidak terlibat dalam aksi penolakan izin tambang yang berlangsung di Beutong Ateuh Banggalang. Menurutnya, ancaman yang diterima mengarah pada upaya pencopotan dirinya dari jabatan Sekdes.
“Ada pesan yang mengancam saya supaya jangan terlibat dalam aksi penolakan izin tambang. Saya diancam akan diberhentikan dari jabatan Sekdes, dan ada tekanan kepada keuchik agar memecat saya kalau tetap tidak setuju dengan izin tambang ini,” kata Rusliadi kepada Nukilan, Sabtu (16/5/2026).
Ia menegaskan penolakan masyarakat terhadap aktivitas pertambangan di wilayah Beutong Ateuh Banggalang bukan persoalan baru. Menurutnya, warga memiliki riwayat panjang penolakan terhadap tambang sejak munculnya izin operasi perusahaan tambang sebelumnya.
Rusliadi menyebut masyarakat pernah melakukan upaya hukum terkait aktivitas pertambangan PT Emas Mineral Murni (EMM), yang berujung pada putusan Mahkamah Agung (MA).
“Kami punya sejarah panjang terkait penolakan tambang ini sejak PT EMM dulu. Setelah itu ada keputusan Mahkamah Agung yang menyatakan tidak diperbolehkan aktivitas pertambangan di Beutong Ateuh Banggalang. Itu yang pernah kami gugat,” ujarnya.
Menurut Rusliadi, saat ini terdapat dua perusahaan yang mengantongi izin tambang di kawasan tersebut, yakni PT Cempaka Wangi dengan luas konsesi mencapai 1.860,75 hektare dan PT Hasil Bumi Sembada seluas 2.432,82 hektare.
Ia mengatakan lokasi yang masuk dalam izin pertambangan berada di kawasan yang dinilai memiliki nilai sejarah, ekologis, serta menjadi sumber penghidupan masyarakat setempat.
“Di lokasi yang direncanakan untuk aktivitas tambang itu banyak situs sejarah. Ada makam aulia, ada makam pejuang di bawah pimpinan Cut Nyak Dhien, kemudian di situ juga sumber mata air masyarakat,” sebutnya.
Selain itu, Rusliadi menyoroti kondisi geografis Beutong Ateuh Banggalang yang berada di kawasan rawan bencana. Ia menyebut wilayah yang menjadi lokasi izin tambang berada di daerah hulu sungai, sehingga dikhawatirkan memperbesar risiko kerusakan lingkungan.
“Lokasi izin tambang sekarang berada di hulu sungai, bukan di hilir. Beutong Ateuh Banggalang ini rawan longsor. Kami pernah mengalami kejadian pada 26 November 2025. Sekitar 80 persen hutan di wilayah ini menurut masyarakat sudah hilang akibat aktivitas tambang, sehingga tinggal sedikit kawasan yang tersisa,” ujarnya.
Rusliadi menilai masyarakat belum sepenuhnya pulih dari trauma akibat bencana yang pernah terjadi, sehingga kekhawatiran terhadap dampak pertambangan kembali muncul.
“Kami belum pulih dari trauma, tetapi sekarang muncul lagi kekhawatiran baru terkait aktivitas tambang,” katanya.
Ia juga menyebut lokasi izin tambang yang ditolak masyarakat saat ini berada di area yang menurut warga berkaitan dengan kawasan yang sebelumnya pernah disengketakan hingga keluar putusan Mahkamah Agung. Selain itu, kawasan tersebut disebut masuk dalam wilayah Kawasan Ekosistem Leuser (KEL).
Penolakan terhadap aktivitas pertambangan di Beutong Ateuh Banggalang sebelumnya telah disuarakan melalui aksi demonstrasi dan zikir bersama yang diikuti ratusan warga pada Selasa (12/5/2026). Masyarakat meminta pemerintah meninjau kembali seluruh izin pertambangan dengan mempertimbangkan aspek lingkungan, sejarah, serta keselamatan warga di wilayah tersebut. []
Reporter: Sammy

