NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Pemerintah Aceh menetapkan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit untuk periode 4 hingga 16 Juni 2026 melalui rapat tim penetapan harga yang digelar di Ruang Kepala Bidang Pengolahan, Pemasaran, dan Pembinaan Usaha Perkebunan (P3UP) Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Aceh, Kamis (4/6/2026).
Dihimpun Nukilan dari akun Instagram Distanbun Aceh, harga TBS tertinggi ditetapkan sebesar Rp3.347 per kilogram untuk tanaman menghasilkan berumur 21 tahun. Sementara harga TBS untuk kelompok umur produktif 10–20 tahun ditetapkan sebesar Rp3.317 per kilogram.
Penetapan harga tersebut dilakukan oleh Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, Azanuddin Kurnia dan Ketua Tim Penetapan dan Pemantauan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit, Habiburrahman yang melibatkan unsur pemerintah daerah, perwakilan perusahaan perkebunan, serta pabrik kelapa sawit (PKS) yang mengikuti rapat secara langsung maupun daring.
Selain menetapkan harga TBS, rapat juga menyepakati harga minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) sebesar Rp13.990,54 per kilogram dan harga inti sawit (kernel) sebesar Rp14.208,46 per kilogram. Adapun indeks K yang digunakan dalam perhitungan mencapai 89,38 persen.
Penetapan harga TBS secara berkala bertujuan memberikan kepastian harga bagi pekebun sekaligus menjadi acuan resmi dalam transaksi jual beli antara petani dan pabrik kelapa sawit di Aceh.
Melalui mekanisme penetapan harga yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, pemerintah berupaya menjaga transparansi tata niaga kelapa sawit serta memastikan harga yang diterima pekebun mencerminkan kondisi pasar dan perkembangan harga produk turunan sawit.
Harga TBS yang telah ditetapkan tersebut berlaku untuk seluruh wilayah Aceh selama periode 4–16 Juni 2026 dan diharapkan dapat mendukung stabilitas sektor perkebunan kelapa sawit yang menjadi salah satu komoditas unggulan daerah. []
Reporter: Sammy



