Sunday, April 28, 2024

Jaksa Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Buku dan Meubelair di MAA

Nukilan.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan buku tentang Adat Istiadat Aceh dan Meubelair pada Majelis Adat Aceh (MAA) tahun anggaran 2022-2023.

Ketiga tersangka yang ditetapkan adalah berinisial ES selaku rekanan atau penyediaan pengadaan buku dan meubelair, MZ selaku KPA atau PPTK pada MAA, dan SD selaku PPTK/Pembantu PPTK pada MAA.

Plt Kajari Banda Aceh Mukhzan mengatakan bahwa penetapan tersangka tersebut didasari oleh minimal 2 (dua) alat bukti sah sebagaimana yang ditetapkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. 

Dijelaskannya, terkait hal ini, penyidik telah mendapatkan alat bukti yang cukup sesuai dengan ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, sehingga penetapan tersangka dapat dilakukan. Selain itu, dalam pengembangan kasus ini tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

“Setelah penetapan tersebut, para tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas II B Banda Aceh selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut,” kata Mukhzan dalam keterangannya kepada Nukilan, Kamis (26/10/2023).

Sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik dari Kejari Banda Aceh telah melakukan penggeledahan di Kantor MAA dengan izin dari Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh sesuai dengan Nomor 6/PenPid.Sus-TPKGLD/2023/PN Bna yang dikeluarkan pada tanggal 24 Oktober 2023. 

Dalam penggeledahan tersebut, tim berhasil menyita sejumlah dokumen penting yang terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan buku Adat Istiadat Aceh dan Meubelair, dengan total anggaran mencapai Rp 5,6 Miliar.  [Rjf]

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img