Kemlu Kawal Kasus Ibu Asal Aceh dan Bayinya Diduga Dibunuh di Malaysia

Share

NUKILAN.ID | JAKARTA – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia terus melakukan pendampingan dan koordinasi terkait kasus meninggalnya seorang perempuan asal Aceh Tamiang, Putri Hensy Aprilda (22), yang diduga menjadi korban pembunuhan di Malaysia.

“Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia dan KBRI Kuala Lumpur terus melakukan langkah-langkah pendampingan dan koordinasi dalam penanganan kasus seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang meninggal dunia akibat dugaan tindak pidana pembunuhan di wilayah Sepang, Selangor, Malaysia,” kata Yvonne Elizabeth Mewengkang dikutip dari detikcom, Kamis (25/6/2026).

Yvonne menjelaskan, setelah menerima informasi dari Polis Diraja Malaysia (PDRM) mengenai penemuan jenazah seorang perempuan yang diduga WNI pada 3 Juni 2026, KBRI Kuala Lumpur segera berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri dan Pusat Identifikasi (Pusident) Bareskrim Polri guna melakukan proses identifikasi korban.

Hasil pemeriksaan sidik jari oleh Pusident Bareskrim Polri memastikan bahwa korban merupakan WNI berinisial P.H.A., perempuan asal Provinsi Aceh. Setelah identitas korban terkonfirmasi, Kemlu dan KBRI Kuala Lumpur melakukan penelusuran untuk mencari keluarga korban melalui jaringan masyarakat Aceh yang berada di Malaysia.

“Melalui upaya tersebut, KBRI Kuala Lumpur berhasil menjalin komunikasi dengan keluarga korban melalui Ibu I.G. terkait penyampaian informasi dimaksud,” kata Yvonne.

KBRI Kuala Lumpur juga telah menyampaikan komunikasi resmi kepada Investigating Officer (IO) PDRM yang menangani perkara tersebut guna mengonfirmasi status kewarganegaraan korban sebagai WNI. Dalam komunikasi itu, KBRI turut menyampaikan informasi mengenai dukungan yang diberikan organisasi masyarakat Aceh di Malaysia dalam proses pengurusan jenazah.

Berdasarkan informasi dari pihak PDRM, terduga pelaku telah berhasil ditangkap dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan serta proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan Malaysia. KBRI Kuala Lumpur terus berkoordinasi dengan aparat setempat untuk memantau perkembangan penanganan perkara dan memperoleh informasi terbaru mengenai proses hukum yang sedang berlangsung.

Terkait penanganan jenazah, KBRI Kuala Lumpur telah berkoordinasi dengan keluarga korban dan berbagai pihak terkait. Sesuai permintaan keluarga, jenazah almarhumah P.H.A. direncanakan dipulangkan ke Indonesia pada 24 Juni 2026 setelah seluruh proses administrasi dan perizinan selesai.

Kemlu dan KBRI Kuala Lumpur juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban atas peristiwa tersebut. Pemerintah Indonesia menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus dan memberikan pendampingan kepada keluarga korban.

“Kementerian Luar Negeri dan KBRI Kuala Lumpur akan terus memantau perkembangan kasus ini secara seksama serta memastikan pemberian pendampingan kekonsuleran yang diperlukan bagi keluarga korban, termasuk dalam proses pemulangan jenazah dan pemantauan proses hukum yang sedang berjalan, sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku,” katanya.

Sebelumnya, Anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman atau Haji Uma, mengungkapkan bahwa Putri Hensy Aprilda diduga mengalami penyiksaan berat sebelum meninggal dunia. Korban yang sedang hamil disebut mengalami kekerasan hingga melahirkan secara prematur.

“Korban disiksa dengan sangat kejam. Perutnya dipijak dan dipukul berulang kali hingga akhirnya melahirkan sendiri sebelum waktunya. Dalam kondisi tersebut, bayi lahir berlumuran darah,” kata Anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman Haji Uma.

Informasi tersebut diperoleh setelah tim Haji Uma bersama Gabungan Aceh Bersatu (GAB) Malaysia melakukan penelusuran serta membantu proses pengurusan jenazah korban dan bayinya di Malaysia. Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa itu diduga terjadi pada 25 Maret 2026 di kawasan Klang, Selangor.

Menurut Sudirman, penganiayaan yang dialami korban berujung pada kelahiran prematur. Bayi yang dilahirkan tersebut juga diduga menjadi korban kekerasan hingga meninggal dunia.

“Bayi itu tidak hanya sekali disakiti, tetapi diduga berulang kali diperlakukan secara kejam hingga akhirnya meninggal dunia,” jelasnya.

Saat ini, proses hukum terhadap terduga pelaku masih berlangsung di Malaysia. Sementara itu, Kementerian Luar Negeri dan KBRI Kuala Lumpur terus melakukan pemantauan serta memberikan pendampingan kepada keluarga korban selama proses hukum berjalan.

spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News