Kemenkum Aceh Desak Abdya Segera Terbitkan Qanun Kekayaan Intelektual

Share

NUKILAN.ID | BLANGPIDIE – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) untuk segera menerbitkan Qanun atau Peraturan Daerah yang mengatur pelindungan Kekayaan Intelektual (KI).

Regulasi tersebut dinilai penting untuk melindungi warisan budaya lokal sekaligus memastikan daerah memperoleh pembagian manfaat (benefit sharing) yang adil dari pemanfaatan dan komersialisasi produk kebudayaan.

Pembahasan mengenai pembentukan regulasi tersebut berlangsung dalam pertemuan antara Kanwil Kemenkum Aceh dan Pemerintah Kabupaten Abdya di Blangpidie, Senin (22/6/2026).

Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh Meurah Budiman, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Purwandani Harum Pinilihan, serta Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Usman. Rombongan diterima oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Abdya, Amrizal.

Kakanwil Kemenkum Aceh Meurah Budiman mengatakan, belum adanya regulasi khusus di tingkat kabupaten membuat berbagai Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) rentan dimanfaatkan pihak luar tanpa memberikan kontribusi ekonomi kepada daerah asal.

Menurutnya, kondisi tersebut dapat dilihat dari maraknya penggunaan motif budaya Aceh, seperti Pinto Aceh, oleh industri fesyen nasional tanpa kejelasan mekanisme pembagian manfaat bagi daerah.

“Kita harus belajar dari kasus pemanfaatan motif budaya Aceh selama ini. Jangan sampai tari, seni ukir, hingga warisan sejarah Abdya dikomersialkan pihak luar, tetapi daerah tidak mendapatkan apa-apa. Pemkab Abdya harus bergerak cepat memayungi hukum karya komunalnya melalui Qanun,” ujar Meurah Budiman.

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Aceh Purwandani Harum Pinilihan menjelaskan bahwa keberadaan Qanun Kekayaan Intelektual akan menjadi landasan hukum yang kuat dalam pengalokasian anggaran serta penguatan pengawasan terhadap aset budaya daerah.

Ia menyebutkan, melalui regulasi tersebut pemerintah daerah dapat melakukan inventarisasi dan digitalisasi data kebudayaan secara lebih terstruktur sehingga memiliki standar lisensi yang jelas.

“Dampak utama dari belum adanya Qanun khusus di daerah adalah tidak tersedianya aturan penggunaan oleh industri luar daerah dan skema insentif pendaftaran bagi pelaku usaha kreatif lokal. Kami siap mengasistensi penuh penyusunan nasah aademik hingga draf regulasinya,” kata Purwandani.

Menanggapi hal tersebut, Plt Sekda Abdya Amrizal menyatakan dukungannya terhadap dorongan Kanwil Kemenkum Aceh. Ia mengakui masih terdapat sejumlah kendala dalam pendokumentasian sejarah dan budaya lokal yang selama ini belum tertata secara optimal.

Pemerintah Kabupaten Abdya, lanjutnya, berkomitmen untuk segera menindaklanjuti penyusunan regulasi tersebut bersama legislatif serta melakukan pendataan terhadap berbagai potensi budaya yang dimiliki daerah.

“Kami akan data potensi lokal dan bukti khas sejarah yang belum terdokumentasi dengan baik karena keterbatasan regulasi. Pemkab Abdya berkomitmen penuh menjadikan Kanwil Kemenkum Aceh sebagai mitra strategis untuk melahirkan gerakan pelindung kekayaan intelektual,” tegas Sekda Abdya.

spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News