Friday, May 3, 2024

Jaksa Limpahkan Perkara Korupsi Buku MAA ke Pengadilan

Nukilan.id – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh telah melimpahkan perkara tindak pidana korupsi kegiatan Pengadaan Buku tentang Adat Istiadat Aceh dan Meubelair pada Majelis Adat Aceh (MAA) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, pada Kamis (15/2/2024).

Dalam kasus tersebut, tiga tersangka yang telah ditetapkan adalah ES selaku rekanan atau penyediaan pengadaan buku dan meubelair, MZ selaku KPA atau PPTK pada MAA, dan SD selaku PPTK/Pembantu PPTK pada MAA.

Jaksa Utama Pratama dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Irwansyah mengatakan perlimpahan berkas perkara ini merupakan tindak lanjut dari penyerahan tersangka dan barang bukti  pada tanggal 31 Januari 2024 lalu.

“Hasil penyidikan dari Jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh, dan dari hasil Penyidikan, penyidik telah berhasil mengumpulkan alat bukti, sehingga oleh penuntut umum menyatakan bahwa hasil penyidikan tersebut memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke pengadilan,” kata Irwansyah dalam keterangan tertulisnya kepada Nukilan.

Kerugian keuangan negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pengadaan Buku tentang Adat Istiadat Aceh dan Meubelair pada Majelis Adat Aceh Tahun Anggaran 2022 dan 2023 dengan total Pagu Anggaran sebesar Rp5,6 milyar tersebut mencapai 2.651.761.745 sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Badan Inspektorat Aceh. [Rjf]

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

MUALEM

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img