Saturday, April 27, 2024

Irwandi Yusuf Diperiksa Kejati Terkait Kasus Korupsi PT CA Aceh Barat Daya

Nukilan.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh memeriksa mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Hak Guna Usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi (CA) di Kecamatan Babahrot, Aceh Barat Daya pada kamis (26/10/2023) lalu.

“Benar, telah dilakukan pemeriksaan mantan Gubernur Aceh tahun 2007 Irwandi Yusuf sebagai saksi dalam perkara PT CA,” ujar Pelaksana Harian Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis kepada Nukilan, Kamis (2/11/2023).

Ali Rasab mengatakan, pemeriksaan dilakukan sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB di ruang pemeriksaan Kejati Aceh. Dalam pemeriksaan tersebut, Irwandi Yusuf dicecar sebanyak 35 pertanyaan oleh penyidik.

“Pemeriksaan ini terkait pemberian izin usaha perkebunan PT CA tahun 2007,” kata Ali Rasab.

Sebelumnya diberitakan, Kejati Aceh telah meningkatkan status kasus korupsi pengelolaan HGU PT CA Aceh Barat Daya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kasus dugaan korupsi ini telah mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp148 miliar. [Sammy]

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img