NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Seorang perempuan asal Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, bernama Putri Hensy Aprilda (22) diduga menjadi korban pembunuhan di Malaysia. Korban yang diketahui sedang hamil disebut mengalami penyiksaan berat hingga melahirkan secara prematur.
Anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman Haji Uma, mengungkapkan bahwa korban diduga mengalami kekerasan fisik yang sangat kejam sebelum meninggal dunia.
“Korban disiksa dengan sangat kejam. Perutnya dipijak dan dipukul berulang kali hingga akhirnya melahirkan sendiri sebelum waktunya. Dalam kondisi tersebut, bayi lahir berlumuran darah,” kata Anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman Haji Uma.
Informasi tersebut diperoleh setelah tim Haji Uma bersama Gabungan Aceh Bersatu (GAB) Malaysia melakukan penelusuran dan pengurusan jenazah korban serta bayinya di Malaysia. Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa itu disebut terjadi pada 25 Maret 2026 di kawasan Klang, Selangor.
Akibat penganiayaan yang dialami, Putri diduga melahirkan bayinya secara prematur. Bayi yang dilahirkan tersebut juga diduga menjadi korban kekerasan hingga meninggal dunia.
“Bayi itu tidak hanya sekali disakiti, tetapi diduga berulang kali diperlakukan secara kejam hingga akhirnya meninggal dunia,” jelasnya.
Kasus ini pertama kali diketahui berdasarkan informasi yang diterima dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur. Dalam laporan yang diterima Gabungan Aceh Bersatu (GAB) di Malaysia, Putri dan bayinya diduga dibunuh oleh seorang perempuan di kawasan Sepang, Selangor, pada Rabu, 3 Juni 2026.
Jasad ibu dan bayi tersebut ditemukan di lokasi yang berbeda. Jenazah Putri saat ini berada di Rumah Sakit Serdang, Selangor, sementara jenazah bayinya berada di Rumah Sakit Shah Alam.
Menurut Haji Uma, terduga pelaku merupakan seorang perempuan warga negara Malaysia yang saat ini telah diamankan oleh pihak berwenang setempat dan sedang menjalani proses hukum.
“Dari informasi yang kami terima melalui KBRI Kuala Lumpur, pelaku diduga seorang perempuan warga Malaysia. Saat ini pelaku sudah berhasil diamankan pada 19 Juni 2026 dan sedang menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku di Malaysia,” ujar Haji Uma.
Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News




