Aceh Masuki Fase Rehab-Rekon, Mendagri Tekankan Pentingnya Publikasi Anggaran

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Pemerintah Aceh resmi mengakhiri fase transisi darurat pemulihan bencana hidrometeorologi yang berakhir pada 28 Juli 2026. Selanjutnya, Aceh memasuki fase rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab-rekon) yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.

Keputusan tersebut ditetapkan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) setelah menerima berbagai masukan, termasuk hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh yang dipimpin langsung olehnya pada 23 Juli 2026.

“Berbagai masukan dan rekomendasi menjadi dasar penyempurnaan usulan yang disampaikan kepada Pemerintah Pusat untuk memasuki fase rehab-rekon,” kata Gubernur Mualem sebagaimana disampaikan Wakil Gubernur Aceh, Fadhullah (Dek Fadh), di Banda Aceh, Selasa (28 Juli 2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Dek Fadh saat memimpin Rapat Koordinasi Pengakhiran Masa Transisi Darurat Menuju Pemulihan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Hidrometeorologi di Aceh yang berlangsung di Ruang Rapat Potensi Daerah (Potda), Kantor Gubernur Aceh.

Rapat itu turut dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang memberikan arahan, serta didampingi Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir Syamaun.

Dalam kesempatan itu, Dek Fadh menyampaikan optimismenya terhadap proses pemulihan Aceh. Menurutnya, pemerintah telah memiliki Rencana Induk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Nasional senilai Rp58,9 triliun untuk periode 2026–2028.

“Pemerintah Aceh menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri, BNPB, LKPP, serta seluruh Kementerian/Lembaga atas perhatian dan dukungan sejak masa tanggap darurat hingga hari ini,” kata Dek Fadh.

Dek Fadh juga memaparkan bahwa bencana hidrometeorologi yang melanda Aceh pada November 2025 mendorong pemerintah menetapkan status tanggap darurat mulai 27 November 2025, yang kemudian diperpanjang hingga 29 Januari 2026.

Bencana tersebut berdampak pada 18 kabupaten/kota, 203 kecamatan, dan 3.046 gampong. Lebih dari 2,5 juta jiwa terdampak, sementara 562 orang dilaporkan meninggal dunia. Sejak saat itu, penanganan bencana dilakukan melalui kolaborasi antara Pemerintah Aceh, Pemerintah Pusat, dan berbagai pihak terkait.

Hingga kini, pembangunan hunian sementara telah mencapai 99 persen. Sementara itu, pembangunan Hunian Tetap (Huntap) 2 baru terealisasi sekitar 4 persen. Adapun pemulihan jalan, jembatan, pengendalian sungai, sekolah, fasilitas kesehatan, serta infrastruktur lainnya masih memerlukan percepatan.

Meski Aceh memasuki fase rehabilitasi dan rekonstruksi, Dek Fadh menegaskan penanganan kedaruratan tetap akan dilakukan sesuai kebutuhan daerah.

“Dukungan kepada kabupaten/kota yang masih berpotensi terdampak bencana akan tetap dilaksanakan sesuai kebutuhan,” kata Dek Fadh.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Aceh atas penetapan fase rehabilitasi dan rekonstruksi. Namun, ia mengingatkan agar daerah yang belum siap tidak dipaksakan mengikuti tahapan tersebut.

“Sebab, kondisi daerah memang berbeda-beda,” katanya.

Terkait anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi sebesar Rp58,9 triliun, Tito menegaskan seluruh penggunaannya harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

“Penggunaannya harus diekspos (dipublikasikan kepada publik),” kata Mendagri.

Ia juga memberikan penekanan khusus agar seluruh proses penanganan bencana dipublikasikan secara transparan sehingga masyarakat mengetahui pemanfaatan anggaran yang dialokasikan pemerintah.

“Jangan diam-diam. Harus diekspos kepada publik, bahwa seluruh anggaran itu untuk pemulihan pascabencana,” kata Menteri Tito. (XRQ)

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

Read more

Local News